|
Apa Dampak Pelaporan Etik ke DKPP bagi Gibran & KPU? Khizbulloh Huda : Jurnalis Tirto.id. |
TIRTO.ID, 19 Oktober 2026
|
Enam hari sebelum
pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024
dibuka—tepatnya 13 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundangkan
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. PKPU ini memuat aturan
tentang tata cara pencalonan peserta Pilpres 2024 yang meliputi tahapan
pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan
calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor
urut pasangan calon. Dalam hal persyaratan
calon presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan terkait syarat ijazah
atau surat keterangan penyetaraan pendidikan pasangan calon presiden dan
wapres. Seturut Pasal 18 ayat (1)
huruf m PKPU 19/2023, bukti kelulusan sebagai syarat pencalonan capres dan
cawapres berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan
menengah. Lalu, Pasal 18 ayat (3)
PKPU 19/2023 memuat pengecualian: bakal calon yang tidak memiliki bukti
kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri dibebaskan dari kewajiban
melampirkan ijazah SLTA selama memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hampir tiga tahun
berselang, klausul itu menjadi salah satu pokok sengketa pencalonan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah
riwayat pendidikan Gibran yang dijalaninya di luar negeri. Dalam putusan yang dibacakan
pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan pembatalan hasil
Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum. MK juga menilai persoalan syarat pencalonan Gibran tidak
lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah dia
dilantik sebagai wakil presiden. Namun, dalam pertimbangan
hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik bahwa
Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang setara dengan
ijazah jenjang SLTA di Indonesia. Setelah palu MK diketuk,
episentrum sengketa kini berpindah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Sebanyak lima aduan etik resmi didaftarkan masyarakat ke meja DKPP.
Aduan-aduan itu secara umum menuntut pertanggungjawaban seluruh komisioner KPU
atas dugaan rekayasa regulasi pencalonan wakil presiden. Pada Rabu (14/10/2026),
koalisi pemohon sengketa MK resmi melangkah ke meja etik untuk melanjutkan
persoalan PKPU 19/2023 yang belum tuntas di MK. Denny Indrayana cs mengadukan
ketua dan seluruh anggota KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik berat
dalam penyusunan dan penerapan aturan pencalonan. Denny membeberkan empat
pokok dugaan pelanggaran: penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tanpa
transparansi; ketidakprofesionalan KPU dalam memverifikasi surat keterangan
penyetaraan pendidikan Gibran; penghambatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
melalui pembatasan akses terhadap dokumen Sistem Informasi Pencalonan
(Silon); serta pelanggaran sumpah jabatan dan asas pemilu yang jujur dan
adil. Anggota Komisi II DPR RI,
Ahmad Doli Kurnia, juga mencurigai ketentuan tersebut sebagai pasal
selundupan. Pasalnya, ia tidak pernah dibahas ataupun disampaikan KPU dalam
rapat dengar pendapat (RDP) konsultasi bersama DPR dan pemerintah pada
September 2023. “Pasal ayat itu aneh
sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh. Tiba-tiba muncul di
saat yang memang kami semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa
ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks
Parlemen, Senayan, Senin (12/10/2026). Doli mengatakan Komisi II
telah menjadwalkan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mulai 2
November 2026, dengan penyelenggara pemilu menjadi salah satu pihak yang akan
dipanggil. Pembahasan khusus mengenai polemik PKPU, kata dia, masih dapat
disesuaikan. Mantan Ketua KPU, Hasyim
Asy’ari, lantas menepis tudingan pasal selundupan tersebut. Menurutnya,
pembahasan draf aturan tersebut telah dihadiri dan disepakati oleh seluruh
peserta rapat, termasuk Komisi II dan Bawaslu, tanpa adanya catatan
keberatan. Terkait prahara di DKPP
ini, Wakil Ketua KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Idham Holik, menegaskan
pihaknya siap memberikan keterangan di persidangan DKPP. “Sesuai Pasal 159 UU
Nomor 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu
menghormati persidangan DKPP,” kata Idham saat dihubungi Tirto, Kamis
(15/10/2026). “Di persidangan DKPP akan
dijelaskan semuanya. Yang jelas, seluruh proses SOP dalam legal drafting
Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” imbuhnya. Idham juga meminta publik
tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya manipulasi dalam penyusunan peraturan
tersebut sebelum sidang etik DKPP tuntas. Namun sebelum itu semua,
apa sebenarnya dampak nyata dari penyeretan para wasit pemilu ini ke meja
etik terhadap posisi politik Gibran maupun kelembagaan KPU sendiri? Dampak bagi Gibran Menurut pakar hukum tata
negara sekaligus Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Brawijaya,
Aan Eko Widiarto, pelaporan ke DKPP ini memang sudah sepatutnya dilakukan
menyusul pengakuan Komisi II DPR bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas. Namun, jika pertanyaannya
adalah apakah putusan DKPP nanti bisa membatalkan keterpilihan Gibran,
jawabannya secara hukum adalah tidak ada dampaknya. “Apakah punya dampak ke
Gibran atau pencalonan yang sudah diundangkan? Yang tentunya kalau dari sisi
itu tidak ada dampaknya. Karena, Gibran maupun KPU yang ada ini hasil dari
produk hukumnya, yakni berupa Peraturan KPU. Apalagi, kalau produk ini sudah
diundangkan,” kata Aan kepada Tirto, Kamis (15/10/2026). Aan menjelaskan peraturan
yang telah diundangkan tetap berlaku sampai dicabut oleh lembaga yang
berwenang atau dibatalkan melalui mekanisme pengujian peraturan
perundang-undangan. Dalam kasus ini, PKPU dapat dicabut oleh KPU atau diuji
materi di Mahkamah Agung. “Jadi ya, meskipun salah
dalam prosesnya, meskipun ada penyelundupan, ya itu tetap berlaku sepanjang
nanti tidak dicabut atau dibatalkan,” ujar Aan. Karena itu, jika dugaan
penyelundupan terbukti di persidangan DKPP, konsekuensi yang paling langsung
berada pada ranah etik komisioner yang bertanggung jawab atas proses
penyusunan regulasi, bukan pembatalan otomatis status Gibran. Lain itu, persoalan
mengenai sah atau tidaknya prosedur pembentukan aturan dan persoalan
keberlakuan aturan, kata Aan, merupakan dua perkara hukum yang berbeda. Meski demikian, tidak
adanya dampak langsung terhadap status Gibran bukan berarti pemeriksaan etik
ini tidak memiliki konsekuensi politik. Justru pada titik inilah posisi KPU
sebagai lembaga penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Titik Nadir Lembaga
Penyelenggara Pemilu Aan menilai, apabila DKPP
membuktikan adanya penyelundupan pasal setelah konsultasi dengan DPR, perkara
tersebut akan merusak legitimasi KPU. Persoalannya bukan
semata-mata keberadaan satu klausul dalam PKPU, melainkan dugaan bahwa
prosedur pembentukan aturan tidak dijalankan secara transparan. “Terhadap legitimasi KPU,
tentunya akan sangat berpengaruh. Apalagi kalau memang betul terbukti itu
adalah penyelundupan dan Komisi II DPR itu merasa tidak pernah membahas itu
dalam forum konsultasi,” ujar Aan. Dia menegaskan penegakan
etik diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti
memasukkan ketentuan tersebut setelah proses konsultasi. Peneliti Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, memandang perkara ini dalam
konteks persoalan kepercayaan publik yang lebih luas. Bahkan menurutnya, andai
pemilu dilaksanakan dengan komposisi KPU dan Bawaslu saat ini, tingkat
kepercayaan masyarakat akan rendah. “Kalau kita berbicara
soal kepercayaan, tentu untuk saat ini seandainya pemilu dilaksanakan
sekarang dan dengan KPU serta Bawaslu yang sekarang, maka rasanya kepercayaan
publik itu akan sangat rendah. Kepercayaan publik kepada KPU periode saat ini
itu sudah di titik nadir,” ujar Haykal kepada Tirto dalam kesempatan
terpisah. Karena itu, Haykal tidak
hanya mendorong penindakan atas dugaan pelanggaran etik, tetapi juga meminta
agar persoalan tersebut menjadi pertimbangan dalam seleksi penyelenggara
pemilu untuk periode berikutnya. Dia juga menyerukan agar
komisioner yang terbukti bermasalah tidak kembali menduduki jabatan serupa
pada Pemilu 2029. “Catatan paling penting
adalah bahwa komisioner KPU dan Bawaslu yang sekarang harus di-blacklist.
Tidak boleh lagi mereka kemudian menduduki atau mencalonkan diri kembali
sebagai anggota KPU maupun Bawaslu,” kata Haykal. Seruan itu ditujukan
kepada Presiden dan DPR yang berperan dalam proses seleksi dan penetapan
komisioner. Menurut Haykal, pihak
yang terbukti terlibat dalam persoalan penyusunan PKPU 19/2023 semestinya
tidak kembali mencalonkan diri karena rekam jejak mereka dapat semakin
menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Karena kinerjanya sudah
terbukti buruk, terutama mereka yang ikut di dalam proses penyusunan PKPU
Nomor 19 Tahun 2023 itu, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya sudah
seharusnya dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri. Karena apa? Karena mereka
kerjanya buruk dan ketika mereka kembali masuk, maka kepercayaan itu juga
akan ikut turun mengikuti mereka yang jelas-jelas bermasalah,” tegasnya. Dari Pintu Etik ke Pidana Meski DKPP tidak
berwenang menjatuhkan hukuman pidana ataupun membatalkan peraturan
perundang-undangan, hasil sidang etiknya tetap dapat diteruskan kepada aparat
penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana dalam
proses penyusunan aturan. “Kalau seandainya nanti
DKPP menemukan bahwa ada indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dalam proses
penyelundupan pasal ini, misalnya ada suap atau ada pemerasan, nah ini
tentunya nanti DKPP bisa merekomendasikannya kepada penegak hukum, bisa ke
KPK, bisa ke Kejaksaan, atau bisa ke Polri,” terang Aan. Setali tiga uang dengan
Aan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga
menilai dugaan manipulasi regulasi demi kepentingan kekuasaan dapat
ditelusuri melalui hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana yang
relevan. “Jika terbukti permainan
penyelundupan pasal ini berkaitan dengan uang atau transaksi, peristiwa ini
bisa didekati dengan penerapan UU Tipikor. Sekalipun peristiwanya sudah
berlalu, tapi belum kedaluwarsa,” ujar Fickar saat dihubungi, Selasa
(13/10/2026). Bagi publik, perkara ini
pada akhirnya menjadi ujian untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi
dalam proses penyusunan PKPU 19/2023. Aan menilai, pemeriksaan etik penting
untuk memastikan apakah benar terjadi penyelundupan pasal dan siapa yang
harus bertanggung jawab. Jika terbukti, putusan
DKPP diharapkan tidak berhenti sebagai sanksi bagi komisioner yang
bersangkutan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu dalam
menyusun regulasi. "Kalau terjadi betul
ada penyelundupan dan itu nanti diputus oleh Komisi Etik siapa yang bersalah
dan dikenakan sanksi, itu akan baik sebagai pelajaran bagi KPU ke depan agar
tidak sembarangan dalam membuat peraturan," ujar Aan memungkaskan. ● Sumber :
https://tirto.id/apa-dampak-pelaporan-etik-ke-dkpp-bagi-gibran-kpu-hDWt |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar