|
Jaring Gelap Calo Magang Pelayaran Ahmad Thovan Sugandi : Jurnalis Detik.com |
DETIK-X, 12 Oktober 2026
|
Mimpi menjadi pelaut
kandas di tangan calo. Alih-alih belajar di atas kapal, para siswa justru
terancam menjadi ABK illegal. Kamal—bukan nama
sebenarnya—pria tamatan SMK pelayaran itu kini menghabiskan hari-harinya
menjadi seorang pelayan di sebuah rumah makan. Semenjak tamat sekolah
beberapa bulan lalu, ia tak punya banyak pilihan berlabuh. Ia juga mengaku
kapok dan enggan bekerja sesuai kompetensinya sebagai pelaut. Sebelumnya, pemuda
belasan tahun ini mengenyam pendidikan di salah satu sekolah menengah
kejuruan di Jawa Tengah. Ia secara spesifik mengambil jurusan pelayaran.
Selama tiga tahun masa pendidikan itu, ia mengaku telah merogoh kocek hingga
puluhan juta rupiah. Namun nahas menimpanya pada tahun ketiga menjelang
kelulusan. Kamal menjadi korban penipuan calo atau perusahaan penyalur
program magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di kapal ikan. Menjelang pertengahan
2025, sekolah Kamal membuka program magang atau PKL yang wajib diikuti oleh
para siswa kelas XII jurusan pelayaran. Dalam proses tersebut, pihak sekolah
tidak menjalin kerja sama dengan perusahaan pemilik atau pengelola kapal,
tetapi dengan seorang penyalur atau calo bernama Abdul Rohman/Abdul Rachman. Rencananya, mereka akan
ditugaskan melaut dengan kapal ikan yang berangkat dari Pelabuhan Benoa,
Denpasar, Bali. Untuk mengikuti magang tersebut, Kamal diwajibkan membayar
biaya lebih dari Rp 3,5 juta kepada pihak sekolah. Lalu belakangan ia juga
diminta menyetorkan uang lagi sekitar Rp 3 juta. Biaya itu diklaim untuk
melunasi biaya basic safety training dan pembuatan buku saku pelaut. Kamal diberangkatkan oleh
pihak sekolah bersama teman seangkatannya yang berjumlah 19 orang siswa.
Sesuai rencana, rombongan ini tiba di Bali pada 19 Juni melalui jalur darat.
Setiba di sana, mereka langsung dijemput oleh seorang calo, Rohman. Di bawah kendali Rohman,
Kamal dan siswa lain dibawa ke daerah Denpasar Selatan. Di sana mereka
ditempatkan di satu rumah penampungan. Menurut Kamal, kondisi tempat itu
sangat tidak layak. Mereka harus tidur berdempetan tanpa alas memadai di
sebuah ruangan sempit. Sementara itu, untuk
kebutuhan makan, mereka hanya diberi nasi bungkus dengan lauk telur dua kali
sehari. Kamal mengaku kecewa karena tak sepadan dengan biaya yang telah
mereka keluarkan. "Nggak layak banget.
Nggak dapet kasur, nggak dapet kamar gitu ya. Jadi lesehan gitu. Cuma tikar
doang, itu pun nggak layak banget ditempatin di rumah kosong tuh," ucap
Kamal kepada detikX. Di penampungan itu, para
siswa mulai merasa ada yang janggal. Mereka tak pernah mendapatkan pelatihan
keselamatan dasar yang dijanjikan, meskipun biaya yang diminta sudah
dibayarkan. Selama di sana, Kamal dan temannya-temannya juga dilarang memakai
atribut sekolah. "Nggak boleh
katanya, di sana (kita pakai atribut sekolah) almamater. Tulisan nama sekolah
juga disuruh dilepas. Kan kalau PKL dikasih baju wearpack gitu. Itu nggak
boleh dipakai itu ada tulisannya. Dia suruh ngaku sebagai ABK biasa. Kayak
ABK lainnya gitu," ungkapnya. Belakangan diketahui para
siswa ini dijebak dan ditipu oleh pihak penyalur. Mereka diancam dan dipaksa
menyembunyikan statusnya sebagai pelajar. Rencananya, mereka akan
diselundupkan di sejumlah kapal ikan dengan status mereka sebagai ABK reguler
atau kelasi, bukan kadet/pelajar. Dari proses ilegal itu, si calo disebut
memperoleh upah dari perusahaan. Walaupun pada akhirnya
dapat diselamatkan dan PKL dibatalkan, Kamal mengaku trauma dan kapok. Ia
menolak bekerja sebagai awak kapal setelah lulus. "Kalau aku kapok
sih, nggak lagi-lagi. Udah ketipu rasanya," ucap Kamal. Rasa trauma itu juga
makin membekas setelah pihak sekolah dirasa kurang bertanggung jawab. Kamal
menilai sekolah dan para guru cenderung menutup-nutupi kasus tersebut. Bahkan
para orang tua siswa tak diberi tahu secara langsung alasan di balik gagalnya
para siswa PKL. "(Pihak sekolah
beralasan ke orang tua siswa bahwa gagalnya PKL atau magang karena) katanya
ada masalah cuaca buruk dan ada kapal karam gitu. Karena itu, nggak jadi PKL,
dijelasin ke orang tua kayak gitu," terang Kamal. Lebih parahnya lagi,
ternyata kasus di angkatan Kamal bukan yang pertama kali. Pihak sekolah
ternyata sudah cukup lama menjalin kerja sama dengan calo tersebut. Alhasil,
kakak-kakak kelas Kamal sebetulnya juga mengalami masalah serupa. Sayangnya,
mereka mengaku takut melapor. "Angkatan yang dulu
sudah mau bilang (melapor soal kondisi magang yang tidak sesuai), cuma nggak
berani. Udah pernah kejadian (kasus seperti yang dialami Kamal), cuma baru
angkatan sekarang yang berani bilang. Ya angkatan yang dulu takut,"
ungkap Kamal. Setelah kejadian itu,
para siswa juga tak mendapat pengembalian dana ataupun ganti rugi. Sebagian
siswa menerima pengembalian setengah sekitar Rp 3 juta. Namun sisanya raib
entah ke mana. Sebagian korban juga ditawari ikut program PKL pengganti
secara cuma-cuma. Sebagian menolak karena merasa trauma. "Kalu pihak sekolah
sih nggak ngeganti rugi. Cuma Rp 3 juta itu katanya dibalikin, yang uang BST
(pelatihan keselamatan) sama buku pelaut itu Rp 3 juta doang, sisanya nggak
tahu ke mana," ucapnya. Walaupun demikian, ketika
kelulusan, semua siswa mendapat sertifikat PKL. Padahal tidak semua siswa
ikut PKL ulang. Rentetan kejadian itu membikin mayoritas siswa kapok
berurusan dengan laut. Selain Kamal, mayoritas
teman seangkatannya juga enggan bekerja di kapal. Mereka memilih profesi di
bidang lain atau memilih kuliah setelah lulus beberapa bulan lalu. Menurut
mereka, pekerjaan di kapal ikan Indonesia itu tak sebanding antara risiko dan
upah yang diterima. "Upahnya kurang,
kerjanya berat. Keselamatannya juga kurang. Risiko di kapal, kalau berantem
sama teman itu, apa ya, nggak enaklah. Takut diceburin ke laut kalau misal
ada yang berantem," ucap Kamal. Menjerat Banyak Korban Kamal dan rekan-rekannya
tak sendiri. Kasus yang terjadi pada pertengahan 2025 itu setidaknya
melibatkan siswa dari empat sekolah kejuruan dari berbagai daerah. Tercatat
76 siswa diduga menjadi korban. Berdasarkan berbagai dokumen
dan keterangan saksi, kasus itu mulai terkuak karena adanya laporan dari para
ABK atau AKP (awak kapal perikanan) di Pelabuhan Benoa kepada staf
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Para ABK ini melihat sejumlah anak
muda di bawah umur yang berkeliaran di area pelabuhan. Lalu pada Jumat, 27 Juni
2025, laporan itu langsung diteruskan ke syahbandar Pelabuhan Perikanan
Benoa, Bali. Alhasil, ditemukan dugaan keberadaan para pelajar yang mengaku
menjalani PKL, tapi dipaksa dipekerjakan sebagai anak buah kapal di PT Bandar
Nelayan. Saat dilakukan pengecekan
pada hari yang sama pada pukul 13.13 Wita, diketahui PT Bandar Nelayan
mengajukan permohonan persetujuan berlayar untuk lima kapal. Kelimanya adalah
KM Bandar Nelayan dengan nomor lambung kapal 310, 298, 588, 232, dan 502.
Berdasarkan telaah terhadap dokumen permohonan tersebut, KM Bandar Nelayan
588 tercatat membawa enam orang yang dicurigai sebagai anak di bawah umur
atau pelajar. KM Bandar Nelayan 502 juga tercatat membawa tiga orang terduga
pelajar. Setelah itu, sekitar
pukul 13.30 Wita, syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap lima kapal
tersebut. Dari pemeriksaan itu, terbukti ditemukan sembilan siswa berada di
KM Bandar Nelayan seri 588 dan 502. "Mereka (para siswa
atau pihak sekolah) mempercayai bahwa dia (calo) adalah perwakilan dari
perusahaan pemilik kapal di Benoa. Ternyata dia ini sebenarnya bukan
perwakilan perusahaan. Dia ini semacam agenrekrutmen atau bahasa kasarnya
calo," ucap staf DFW Bali, Fariz, kepada detikX. Kepada syahbandar,
pengurus PT Bandar Nelayan menyatakan tidak mengetahui sembilan orang
tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Menurut pengurus perusahaan, para
siswa diterima melalui penyalur ABK atau agen yang menyampaikan bahwa mereka
telah lulus atau sedang menjalani magang. Syahbandar kemudian
meminta agar sembilan siswa tersebut datang ke Kantor Pos Pelayanan Kapal
Perikanan untuk memberikan keterangan. Syahbandar juga melaporkan temuan
tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Dalam pemeriksaan,
terungkap siswa-siswa tersebut berasal dari sejumlah sekolah. Dari Indramayu
terdapat 14 siswa, Balikpapan 11 siswa, Cilacap 19 siswa, dan 32 siswa dari
Sukabumi. Jumlah biaya yang dibayarkan para siswa beragam. Mulai Rp 6 jutaan
hingga Rp 10 jutaan tiap siswa. Uang itu diakui sebagai biaya pelatihan basic
safety training. Namun di sana mereka tak sekali pun mendapat pelatihan. "Pas ditemui,
anak-anak ini panik, minta tolong. Mereka merasa khawatir, karena dari awal
ini merasa ada kejanggalan. Pertama, dia ini diserahkan sama orang yang
ternyata bukan perwakilan perusahaan. Kedua, status kerjanya ini yang
harusnya dia sebagai kadet, orang belajar, ini menjadi kelasi," ungkap
Fariz. Dalam keterangan yang
diperoleh petugas, siswa menyebut calo atas nama Rohman melarang mereka
mengaku sebagai pelajar kepada perusahaan. Mereka juga disebut dilarang
mengenakan pakaian yang menunjukkan almamater sekolah. Menurut keterangan
siswa, Rohman juga memilih siswa yang berusia lebih dari 18 tahun untuk
ditempatkan sebagai ABK di PT Bandar Nelayan. Sedangkan sisanya ditempatkan
di penampungan yang tak layak huni dan minim fasilitas. "Anak-anak pada saat
mereka dari penampungan dibawa ke pelabuhan untuk disalurkan di kapal, mereka
di-briefing berkali-kali, kalau misalnya ditanya, jangan bilang kalian ini
statusnya siswa," terang Fariz. "Dia (Rohman) memang
(calo) spesialisasinya anak PKL ya. Dia ini nampungnya itu dari banyak
sekolah," sambungnya. Rohman, berdasarkan
dokumen pemeriksaan, mengakui menerima siswa dari pihak sekolah dan menawari
mereka bekerja di PT Bandar Nelayan dengan status bukan pelajar atau siswa
yang telah lulus sekolah. Salah satu alasan yang disampaikan kepada siswa
adalah kemungkinan mereka akan diberangkatkan ke Korea. Akhirnya syahbandar
meminta agar status siswa sebagai pelajar tidak lagi ditutupi. Kepada
perusahaan, syahbandar mengingatkan agar tidak mempekerjakan siswa yang masih
bersekolah, meski secara usia mereka telah memenuhi syarat untuk bekerja. Menurut Fariz, saat itu
pihaknya sempat melapor ke Polda Bali. Laporan itu diterima dan dilakukan
penggerebekan. Rohman sempat ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian untuk
dimintai keterangan. Sementara itu, anak-anak yang menjadi korban dievakuasi.
Namun Rohman dikabarkan lolos dari jerat hukum "Saat gelar perkara
itu, diputuskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) dan pelanggaran ketenagakerjaan. Akhirnya kasus ini dianggap
bukti-buktinya kurang kuat dan akhirnya ditutup kasusnya dan, ya udah, gitu…
kasusnya ditutup. Cuma katanya Dinas Ketenagakerjaan membekukan izin usaha
(CV Sudiwa Utama) punya Rohman," ucap Fariz. Saat dimintai konfirmasi
terkait kasus tersebut, perwakilan PT Bandar Nelayan, Hartono, mengatakan
pihaknya tak pernah menggunakan jasa calo untuk merekrut ABK/AKP. "Perusahaan kami
untuk rekrutan ABK tidak ada menggunakan calo dan kami dari pihak perusahaan
merekrut ABK menggunakan sesuai prosedur aturan yang ada," ucapnya
kepada detikX. Sementara itu, terduga
calo dan perwakilan CV Sudiwa Utama, Rohman, saat dihubungi detikX mengaku
masih aktif beroperasi menyalurkan ABK ke kapal-kapal ikan. Namun ia
mengklaim tak lagi bisa menyalurkan siswa PKL. Masih Terjadi hingga Kini Walaupun menyalahi aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (PermenKP Nomor 4/2026), sejumlah sekolah
menengah kejuruan masih menggunakan jasa calo atau penyalur saat menjalankan
program PKL atau magang bagi siswa-siswanya. Padahal saat ini pemerintah mewajibkan
para pelajar yang menjalani praktik laut untuk langsung menjalin kontrak
dengan perusahaan pemilik kapal tanpa perantara. detikX berbincang dengan
tenaga pendidikan sejumlah sekolah menengah atas dari berbagai daerah di
Pantura Jawa yang menyediakan jurusan pelayaran. Hampir semua dari mereka
mengaku masih menggunakan jasa calo. Egi—bukan nama
sebenarnya—seorang guru di salah satu sekolah mengaku penggunaan calo atau
penyalur pihak ketiga sudah menjadi tradisi sejak dulu. Cara itu diambil
karena sekolah mengaku kesulitan mengawasi siswa ketika berada di luar kota. "Biasanya kerja sama
dengan pihak ketiga untuk siswa magang. Dari dulu memang. Pihak ketiga itu
yang kita percayakan untuk mendampingi ketika ada masalah dengan kapal,
dengan perusahaan, dan sebagainya. Pihak ketiga itulah yang
menjembatani," kata Egi kepada detikX. Namun, karena tak
berkontrak langsung dengan perusahaan pemilik kapal, Egi kesulitan mengawasi
murid-muridnya yang menjalani PKL. Ia mengatakan tak bisa memastikan para
pelajar tersebut bekerja dengan jam kerja normal atau sesuai aturan. Ia
berdalih pekerjaan di laut mengharuskan peserta magang bersiaga setiap saat. “Kalau jam kerja
mengikuti (ABK walaupun status mereka kadet) kapal," ucapnya. Di sisi lain, tradisi itu
diakui bukan tanpa masalah. Egi mengaku pernah ada preseden salah satu pihak
penyalur atau calo yang digaet sekolah justru menelantarkan para murid. "Ada juga beberapa
sebelumnya kami pernah cut. Itu akhirnya kita biasanya pindahkan (siswa ke
perusahaan penyalur lainnya). Dia itu, menurut anak-anak, kurang ngayomilah
bahasanya. Tidak diayomi secara layaklah begitu," ungkap Egi. Tradisi serupa juga
diterapkan oleh Aan—bukan nama sebenarnya—salah seorang pengampu jurusan
pelayaran di salah satu SMK di Jawa Tengah. Menurut Aan, sekolahnya terpaksa
menggunakan jasa calo karena banyak perusahaan pemilik kapal enggan menerima
siswa PKL atau magang. "Dulu sampai
sekarang pun masih pakai pihak ketiga. Biasanya tuh penyalur kami bayar di
angka Rp 1,7 juta, bahkan ada yang Rp 2,1 juta per anak," kata Aan
kepada detikX. Biaya yang dibayarkan ke
perusahaan penyalur disebut selalu membengkak. Ketika proses berlangsung,
biasanya pihak penyalur rajin menarik biaya tambahan kepada siswa. "Banyak dimonetisasi
itu. Misalkan kurang berlayar harus bayar sekian lagi. Butuh apa harus bayar
lagi. Padahal, kalau kami bisa langsung terhubung dengan perusahaan pemilik
(kapal), mungkin lebih enak. Dan anehnya, Pak, perusahaan itu kayak takut menjalin
kerja sama dengan sekolah. Saya itu sudah temui perusahaan, saya komunikasi
dengan mereka, malah langsung disuruh komunikasi dengan ini bapak ini (pihak
calo atau penyalur) aja gitu, Pak," ungkap Aan. Di sisi lain, Aan juga
tak dapat menjamin kondisi kerja yang layak dan sesuai aturan bagi siswanya
yang praktik di atas kapal. Selain karena tak menjalin komunikasi dengan
perusahaan pemilik kapal, pihak calo juga disebut enggan menyediakan dokumen
perjanjian kerja laut. Kendala komunikasi itu
juga berdampak pada jangka waktu masa magang para siswa. Tak jarang beberapa
siswa terpaksa melaut hampir setahun karena tak kunjung dipulangkan. "Soalnya, di sini
pernah delapan anak, karena terlewat jadwal ujian nasional, jadi nggak lulus.
Lulusnya tahun depan, Pak. Jadi misalkan ujiannya bulan empat nih, anak
pulangnya (dari laut) bulan enam," ucapnya. Selain itu, para siswa
juga dihantui oleh kultur kekerasan yang menjamur dan diwajarkan di atas
kapal ikan. "Kami sudah bilang,
kalau misalkan kalian kerja di kapal, suruh ambil sendok dapetnya palu, ya,
palunya dilempar. Jadi ya kekerasan mungkin ada di dalam kapal itu. Cuma, itu
kayak hal yang wajar gitu," sambungnya. Oleh karena itu, Aan
mengakui proses magang atau PKL bagi siswanya cukup berisiko. "Terus
terang, saya itu pakai pihak ketiga memang risk-nya tinggi, Pak. Ada kemarin
siswa sekolah lain juga ada yang hilang," keluh Aan. Aan berharap, ke depan,
pemerintah lebih aktif mengoordinasi perekrutan siswa magang atau PKL untuk
ditempatkan di atas kapal ikan. "Biar tidak ada
calo-calo lagi seperti itu. Jadi, kalau naik kapal, melalui satu pintu. Kalau
pintunya banyak, saya yakin kekerasan apa pun itu masalah akan banyak. Tapi,
kalau satu pintu, pasti lebih sedikitlah gitu," harapnya. Ditemui secara terpisah,
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengatakan pihaknya secara tegas
melarang pelibatan penyalur atau calo dalam kegiatan praktik laut. Para siswa
dan sekolah diminta langsung menjalin kontrak dengan perusahaan pemilik
kapal. "Setiap sekolah
harus ada MOU dengan perusahaan pemilik kapal. Tanpa perusahaan
penyalur," ucapnya kepada detikX saat dijumpai kantornya. Saat ditanya terkait
kasus pemalsuan status siswa yang seharusnya kadet tapi dipalsukan menjadi
kelasi, ia dengan tegas menyebutnya sebagai tindakan kriminal dan penipuan.
Untuk itu, jika kasus serupa di Bali kembali terjadi, Kementerian mengklaim
akan bertindak tegas. "Kriminal. Penipuan.
Itu (tindakan) nggak bener," tegasnya. "KKP ada namanya
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Coba (sekolah yang hendak mengirim
siswanya praktik laut) bicara dulu dengan KKP (untuk dibantu disambungkan
dengan perusahaan pemilik kapal). MOU langsung dengan pihak perusahaan,"
sambungnya. Menurut Ipung, perusahaan
sebaiknya tidak menutup diri terhadap sekolah dan siswa yang hendak mengikuti
praktik laut. Pihak sekolah dan pemilik kapal juga diminta selalu memastikan
kebutuhan dan keselamatan siswa terpenuhi selama proses praktik laut. Keamanan
harus menjadi prioritas, termasuk dengan memastikan para siswa terdata
sebagai kadet secara resmi dan diberi asuransi. "Asuransi juga. Kalau nggak, nanti
liar. Jangan sampai nanti tidak terdaftar. Pernah saya menjumpai penumpang
liar. Di catatan berjumlahnya 30, kok ini jadi 40," ucap Ipung. ● Sumber : https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20261012/Jaring-Gelap-Calo-Magang-Pelayaran/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar