|
MENGAPA SYARAT IJAZAH BAGI PEMIMPIN POLITIK BERPOTENSI MELANGGAR HAM Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 19 Oktober 2026
|
Di
sebuah pabrik Brasil, mesin logam merenggut satu jari seorang buruh muda.
Kemiskinan sebelumnya telah merenggut kesempatan sekolahnya. Namun, masa
depannya belum selesai ditulis. Pemuda
itu pernah menyemir sepatu dan bekerja sejak kecil. Ia mengenal kerasnya
kehidupan bukan dari buku pelajaran, melainkan dari tangan yang harus mencari
nafkah. Namanya
Luiz Inácio Lula da Silva. Pada 2002, bekas buruh dengan pendidikan formal
terbatas itu terpilih menjadi Presiden Brasil, mengubah perjalanan politik
negaranya. Bayangkan
seandainya Brasil mewajibkan ijazah SMA bagi presidennya. Sebelum rakyat
sempat menilai kemampuan Lula, selembar dokumen mungkin telah menutup pintu
pencalonannya. Lula
bukan pemimpin tanpa kekurangan. Perjalanan politiknya mengundang kekaguman
sekaligus kontroversi. Tetapi rakyatlah yang berhak mempertimbangkan
keberhasilan dan kegagalannya melalui pemilu. Kisah
ini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada kehidupan seorang
presiden. Bolehkah negara menghukum masa depan seseorang karena kemiskinan
yang membatasi masa kecilnya? Mungkinkah
ijazah, yang seharusnya menjadi lambang kesempatan, justru berubah menjadi
pagar yang menghalangi manusia menggunakan hak politiknya? -000- Ketika ijazah berubah menjadi persoalan hak asasi
manusia Demokrasi
lahir dari keyakinan bahwa manusia memiliki martabat politik yang setara.
Namun, kehidupan tidak pernah membagikan kesempatan pendidikan dengan
keadilan yang sama. Sebagian
anak tumbuh bersama perpustakaan keluarga. Sebagian lainnya meninggalkan
sekolah karena kemiskinan, perang, keterpencilan, atau tanggung jawab
menghidupi orang-orang yang mereka cintai. Ketika
ijazah menjadi syarat mutlak pencalonan, ketimpangan masa kecil berpotensi
berubah menjadi larangan politik yang berkepanjangan. Kemiskinan masa lalu
memperoleh hukuman baru. Pada
1948, setelah kehancuran Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai penegasan kembali
martabat dan kesetaraan manusia. Pasal
21 menjamin partisipasi dalam pemerintahan dan kesempatan setara memasuki
pelayanan publik. Pasal 2 dan Pasal 7 memperkuat nondiskriminasi serta
persamaan perlindungan hukum. Prinsip
tersebut dipertegas melalui International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR), yang disahkan pada 1966 dan mulai berlaku sebagai perjanjian
internasional pada 1976. Pasal
25, khususnya huruf b, melindungi hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
Kalimat pembukanya menegaskan bahwa hak itu tidak boleh dibatasi secara tidak
wajar. Pasal 26 menegaskan persamaan perlindungan hukum. Landasan
paling langsung muncul pada 1996, ketika Komite Hak Asasi Manusia PBB
mengadopsi General Comment No. 25, khususnya paragraf 15. Dokumen
tersebut menyatakan bahwa pembatasan hak mencalonkan diri harus memiliki
dasar objektif dan masuk akal. Pendidikan secara eksplisit termasuk
persyaratan yang dipersoalkan. Rumusan
pentingnya berbunyi: “unreasonable or discriminatory requirements such as
education, residence or descent.” Artinya, persyaratan pendidikan dapat
menjadi pembatasan yang tidak wajar atau diskriminatif. Dokumen
tersebut tidak otomatis melarang setiap kualifikasi pendidikan. Namun, negara
harus mampu menjelaskan mengapa pembatasan melalui ijazah diperlukan, masuk
akal, dan tidak diskriminatif. Di
sinilah persoalan memperoleh dimensi HAM. Negara tidak cukup menyatakan
pendidikan penting; negara harus membuktikan kewajaran menjadikannya syarat
yang membatasi hak politik. -000- Pertama, ketidakadilan dua generasi Selama
puluhan tahun mengamati survei, perilaku pemilih, dan pemilu Indonesia, saya
terus menemukan ketegangan antara kedaulatan rakyat dan kewenangan institusi
membatasi pilihan politik. Kita
menyebut rakyat pemilik kedaulatan. Namun, sebelum rakyat menentukan pilihan,
hukum terlebih dahulu menetapkan siapa yang boleh hadir sebagai kandidat
dalam surat suara. Tentu
negara berwenang menetapkan persyaratan. Namun, pembatasan hak politik
memerlukan pembenaran objektif, tujuan yang sah, dan hubungan proporsional
dengan kepentingan publik. Saya
menyebut persoalan ini sebagai ketidakadilan dua generasi: kesempatan yang
hilang pada masa kanak-kanak berubah menjadi hak yang terhalang ketika
seseorang dewasa. Seorang
anak kehilangan kesempatan bersekolah karena keadaan keluarganya. Puluhan
tahun kemudian, ketika masyarakat mempercayai kemampuannya, negara dapat
menolak pencalonannya karena riwayat pendidikan. Ketidakadilan
pertama muncul akibat ketimpangan kesempatan. Ketidakadilan kedua berpotensi
muncul ketika hukum menjadikan akibat ketimpangan tersebut sebagai dasar
pembatasan hak politik. Dari
pengalaman saya mengamati kepemimpinan organisasi, kemampuan analitis tidak
selalu berjalan seiring dengan integritas, keberanian menghadapi risiko, dan
kematangan mengambil keputusan. Ijazah
membuktikan seseorang menyelesaikan pendidikan tertentu. Namun, kepemimpinan
menuntut perpaduan pengetahuan, karakter, pengalaman, empati, dan kemampuan
mengambil keputusan dalam ketidakpastian. Sebaliknya,
ketiadaan ijazah bukan bukti kebijaksanaan. Orang tanpa pendidikan formal
tetap dapat gagal memimpin, sebagaimana orang berpendidikan tinggi dapat
menyalahgunakan kekuasaan. Karena
itu, pertanyaan penting bukan sekadar apakah pendidikan bermanfaat, melainkan
apakah ketiadaan ijazah cukup membuktikan seseorang tidak layak memperoleh
kesempatan politik. Negara
tidak seharusnya membiarkan ketidakberuntungan pendidikan pada masa kecil
berubah menjadi vonis politik pada masa dewasa seseorang. -000- Kedua, demokrasi dapat menguji pemimpin tanpa
mewajibkan ijazah Pengalaman
internasional menunjukkan bahwa negara dapat menghormati pendidikan tanpa
menjadikan sertifikat sekolah sebagai syarat mutlak kepemimpinan nasional
bagi setiap orang. Konstitusi
Amerika Serikat mensyaratkan kewarganegaraan, usia minimum, dan masa tinggal
bagi presiden. Tidak ada kewajiban memiliki ijazah SMA ataupun gelar
universitas. Finlandia
menekankan kejujuran dan kompetensi menteri, tanpa mensyaratkan ijazah
tertentu. Denmark juga tidak mewajibkan gelar akademik untuk menjadi perdana
menteri. Brasil
tidak mewajibkan ijazah SMA bagi presidennya, meskipun konstitusinya tetap
mengecualikan warga yang tidak dapat membaca dan menulis dari hak pencalonan. Tentu
sistem politik negara-negara tersebut berbeda. Ketiadaan kewajiban ijazah
juga tidak dengan sendirinya menghasilkan demokrasi lebih baik. Namun,
alternatif kelembagaan terbukti memungkinkan. Partai
dapat memeriksa kemampuan kandidat. Media dapat mengungkap rekam jejak.
Pemilih dapat menilai program, karakter, pengalaman, dan kapasitas menghadapi
persoalan nasional. Film
Young Washington yang saya tonton mengingatkan saya pada masa muda George
Washington. Kematian ayahnya ketika ia berusia sebelas tahun membatasi
kesempatan pendidikan formalnya. Kakak
seayahnya, Lawrence, menjadi mentor. Washington juga belajar melalui bimbingan,
pembelajaran mandiri, dan pengalaman, hingga kelak memimpin Amerika sebagai
presiden pertamanya. Washington
sendiri bukan manusia tanpa cela; ia juga memiliki budak. Namun, kisahnya
memperlihatkan bahwa kemampuan politik tidak sepenuhnya ditentukan pendidikan
formal. Pendidikan
tetap penting. Tetapi demokrasi yang matang tidak menyamakan keseluruhan
kemampuan manusia dengan satu dokumen administratif dari suatu tahap
kehidupannya. -000- Ketiga, diskriminasi dapat bersembunyi dalam
aturan yang tampak netral Diskriminasi
tidak selalu hadir melalui larangan terbuka terhadap kelompok tertentu.
Terkadang, ketidakadilan tersembunyi dalam aturan seragam yang menghasilkan
akibat berbeda bagi masyarakat. Persyaratan
ijazah berlaku bagi warga kaya maupun miskin. Namun, kesempatan memperolehnya
dipengaruhi keadaan ekonomi, lokasi tempat tinggal, dan kondisi sosial
keluarga. Data
Badan Pusat Statistik 2024 memperlihatkan skalanya. Hanya 30,85 persen
penduduk berusia 15 tahun ke atas berpendidikan tertinggi SMA atau sederajat,
dan 10,20 persen menamatkan perguruan tinggi. Artinya, sekitar 59 persen
belum memiliki ijazah SMA. Angka
tersebut juga mencakup remaja yang masih bersekolah, sehingga bukan jumlah
warga yang tersingkir dari pencalonan. Namun, ia menunjukkan bahwa syarat
ijazah tidak hanya menyentuh segelintir orang, melainkan sebagian besar
masyarakat. Kajian
HAM mengenal persoalan ini sebagai diskriminasi tidak langsung. Aturan yang
tampak netral dapat menimbulkan kerugian tidak seimbang terhadap kelompok
tertentu. Namun,
perbedaan dampak belum tentu membuktikan pelanggaran. Tujuan yang sah,
pembenaran objektif, dan proporsionalitas pembatasan tetap harus diperiksa
berdasarkan fakta yang relevan. Bayangkan
seorang anak meninggalkan sekolah untuk merawat ibunya. Ia kemudian bekerja,
belajar sendiri, membangun organisasi masyarakat, dan memperoleh kepercayaan
selama puluhan tahun. Apakah
ketiadaan ijazah SMA cukup menjadi alasan menolak pencalonannya, meskipun
kemampuan, pengalaman, dan integritasnya dapat diperiksa secara terbuka oleh
masyarakat? Negara
cukup mewajibkan keterbukaan riwayat pendidikan, lalu membiarkan seleksi
publik bekerja. Ada
perbedaan mendasar antara membuka informasi pendidikan seseorang dan
melarangnya mencalonkan diri. Yang pertama memperkaya pilihan, sedangkan yang
kedua menghilangkan kemungkinan pilihan. Karena
itu, pembatasan hak politik perlu diuji terhadap alternatif yang lebih
sedikit membebani warga, sepanjang kepentingan publik tetap dapat dilindungi
secara memadai. -000- Indonesia dan ujian konstitusionalnya Indonesia
meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan
hak politik dan larangan pembatasan yang tidak wajar menjadi bagian kewajiban
internasional Indonesia. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan. Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Pasal
28I ayat (2) melindungi dari perlakuan diskriminatif. Namun, Pasal 28J ayat
(2) memungkinkan pembatasan hak berdasarkan undang-undang untuk tujuan
konstitusional tertentu. Pasal
6 UUD 1945 juga menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan
calon presiden kepada undang-undang. Karena itu, tidak semua pembatasan
dengan sendirinya melanggar konstitusi. Pasal
169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan calon presiden dan
wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA atau pendidikan lain yang
sederajat. Pada
8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026
mengenai persyaratan pendidikan, terutama persoalan pengakuan kesetaraan
pendidikan dalam pencalonan. Perkara
tersebut bukan tuntutan langsung menghapus seluruh syarat ijazah. Namun,
perdebatan ini membuka ruang pengujian lebih mendasar mengenai kewajaran
pembatasan hak politik. Saya
mengusulkan tiga pertanyaan: apakah ijazah memprediksi kompetensi
kepemimpinan, apakah pembatasannya proporsional, dan apakah tersedia
alternatif yang lebih adil sekaligus efektif? Penelitian
empiris perlu menguji hubungan pendidikan dengan kualitas kepemimpinan,
dampaknya terhadap kelompok kurang beruntung, serta efektivitas mekanisme
pemeriksaan kompetensi yang berbeda. Penghapusan
kewajiban ijazah tidak berarti membenarkan pemalsuan dokumen. Semua klaim
pendidikan kandidat harus tetap jujur, terbuka, dapat diverifikasi, dan
tunduk pada hukum. Selama
ketentuan belum diubah secara sah, setiap kandidat wajib mematuhinya.
Pembaruan hukum harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang
menghormati kepastian hukum. Berbagai
kajian kepemimpinan mengingatkan bahwa pendidikan formal bukan satu-satunya
penentu kualitas kepemimpinan. Pengalaman, integritas moral, dan kemampuan
mengambil keputusan juga berperan penting dalam menentukan keberhasilan
seorang pemimpin. -000- Dua buku yang memperdalam makna kesetaraan Dalam
The Right to Vote: The Contested History of Democracy in the United States,
Alexander Keyssar memperlihatkan bahwa perluasan hak politik merupakan
perjuangan panjang. Amerika
pernah membatasi hak memilih berdasarkan kekayaan, ras, jenis kelamin, dan
literasi. Sejarah menunjukkan bahwa persyaratan administratif dapat menjadi
instrumen pengecualian politik. Buku
Keyssar terutama membahas hak memilih, bukan pencalonan presiden. Namun,
pelajarannya penting: aturan yang dianggap wajar pada suatu zaman belum tentu
adil. Buku
kedua, The Imperative of Integration, karya Elizabeth Anderson, menjelaskan
bagaimana ketidakadilan struktural dapat bertahan meskipun kesetaraan formal
telah diakui dalam hukum. Fokus
Anderson adalah segregasi rasial dan integrasi sosial. Namun, pemikirannya
membantu memahami bagaimana ketimpangan kesempatan dapat terus menghasilkan
hambatan dalam institusi. Keyssar
memperlihatkan bagaimana demokrasi pernah menutup pintunya melalui aturan.
Anderson membantu menjelaskan mengapa pintu yang tampak terbuka belum tentu
dapat dilewati semua orang. Membaca
keduanya, saya melihat satu pelajaran: kesetaraan hukum bukan hanya persoalan
kesamaan aturan, tetapi juga akibat nyata aturan tersebut terhadap kehidupan
manusia. Hukum
dapat memperbaiki ketidakadilan masa lalu. Namun, tanpa kepekaan terhadap
ketimpangan, hukum juga dapat mengawetkan ketidakadilan tersebut dalam bentuk
yang baru. -000- Tetapi bukankah presiden harus memiliki
pendidikan minimum? Keberatan
ini patut dihormati. Presiden menghadapi persoalan ekonomi, geopolitik,
keamanan, teknologi, kesehatan, dan berbagai keputusan kompleks yang
menentukan nasib jutaan manusia. Pendidikan
formal membantu membangun kemampuan analitis, literasi, dan disiplin berpikir.
Ijazah minimum juga merupakan indikator administratif yang relatif sederhana
serta mudah diperiksa. Namun,
manfaat sebuah persyaratan tidak otomatis membenarkan pembatasan hak politik.
Negara harus mampu menunjukkan kewajaran, kebutuhan, dan proporsionalitas
pembatasan tersebut. Saya
tidak mengusulkan demokrasi tanpa standar. Justru yang diperlukan adalah
penilaian lebih menyeluruh terhadap pengetahuan, pengalaman, integritas, dan
kemampuan kepemimpinan seseorang. Kita
juga harus membedakan hak untuk mencalonkan diri dari penilaian apakah
seseorang layak dipilih. Keduanya berhubungan, tetapi bukan persoalan yang
sama. Pemilih
dapat keliru, propaganda dapat menyesatkan, dan popularitas dapat mengalahkan
kompetensi. Karena itu, demokrasi membutuhkan partai berkualitas, media
independen, serta pendidikan politik. Seseorang
tidak harus terbukti sebagai calon terbaik untuk memiliki kesempatan
mencalonkan diri. Namun, pembatasan kesempatan tersebut harus memiliki alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan. -000- Dari demokrasi ijazah menuju Demokrasi Kesempatan Ketidakadilan
dua generasi menunjukkan persoalannya: kesempatan pendidikan yang hilang
dapat berubah menjadi pembatasan politik. Demokrasi Kesempatan menawarkan
prinsip untuk mencegahnya. Saya
menyebut Demokrasi Kesempatan sebagai demokrasi yang membuka peluang politik
secara adil, sambil memperkuat pengujian kompetensi, integritas, dan
pertanggungjawaban penggunaan kekuasaan. Prinsip
pertamanya adalah kesetaraan pintu masuk. Negara tidak seharusnya membatasi
pencalonan melalui persyaratan yang gagal memenuhi pengujian kewajaran dan
proporsionalitas. Prinsip
kedua adalah kompetisi berdasarkan kemampuan. Pendidikan tetap penting,
tetapi harus dinilai bersama pengalaman, karakter, kecakapan, dan kualitas
kepemimpinan yang nyata. Prinsip
ketiga adalah kedaulatan penilaian rakyat. Masyarakat perlu memperoleh
informasi memadai serta pilihan politik seluas mungkin dalam batas konstitusi
yang sah. Demokrasi
Kesempatan membedakan tiga hal: hak menawarkan diri, kemampuan untuk
memimpin, dan kewenangan negara membatasi pencalonan. Ketiganya tidak boleh
dicampuradukkan. Hak
menawarkan diri tidak menjamin seseorang layak dipilih. Kemampuan memimpin
harus diuji, sementara setiap pembatasan oleh negara memerlukan pembenaran
yang memadai. Demokrasi
Kesempatan juga tidak menghapus peran partai ataupun persyaratan hukum yang
wajar. Ia menuntut setiap pembatasan dapat dijelaskan, diuji, dan
dipertanggungjawabkan. Gagasan
ini tidak meremehkan pendidikan. Negara justru wajib menyediakan sekolah
bermutu bagi setiap anak, terutama mereka yang lahir dalam ketidakberuntungan
sosial. Namun,
ketika kesempatan pendidikan pernah hilang, manusia tetap dapat berkembang
melalui jalan kehidupan berbeda. Negara tidak boleh mengabaikan kemungkinan
itu tanpa pembenaran kuat. Kisah
Lula mengingatkan bahwa kemiskinan dapat merampas kesempatan sekolah tanpa
mematikan seluruh kemampuan manusia. Masa kecil tidak selalu menentukan batas
masa depan. Masyarakat
berhak mempertimbangkan keseluruhan kehidupan seorang kandidat: pengetahuan,
kemampuan, keberhasilan, kegagalan, pengalaman, dan karakter yang terbentuk
sepanjang perjalanan hidupnya. Demokrasi
yang adil bukan demokrasi tanpa persyaratan. Ia adalah demokrasi yang tidak
menjadikan ketidakberuntungan masa lalu sebagai penghalang politik tanpa
alasan yang sah. Negara
wajib membuka pintu sekolah bagi setiap anak. Tetapi jangan mengunci pintu
kepemimpinan hanya karena dahulu ada anak yang tidak sempat masuk sekolah. Sebab
demokrasi kehilangan sebagian jiwanya ketika nasib masa kecil seseorang
dijadikan vonis abadi terhadap masa depannya. ● REFERENSI Dua
buku utama 1.
Alexander Keyssar. The Right to Vote: The Contested History of Democracy in
the United States. Basic Books, 2000; edisi revisi 2009. 2.
Elizabeth Anderson. The Imperative of Integration. Princeton University
Press, 2010. Dokumen
HAM dan hukum 1.
United Nations. Universal Declaration of Human Rights, 1948, Pasal 2, 7, dan
21. [https://www.un.org/.../universal-declaration-of-human-rights](https://www.un.org/.../universal-declaration-of-human-rights) 2.
United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights, 1966,
Pasal 25 dan 26.
[https://www.ohchr.org/.../ProfessionalInterest/ccpr.pdf](https://www.ohchr.org/.../ProfessionalInterest/ccpr.pdf) 3.
UN Human Rights Committee. General Comment No. 25, CCPR/C/21/Rev.1/Add.7,
1996, paragraf 15.
[https://digitallibrary.un.org/record/221930](https://digitallibrary.un.org/record/221930) 4.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights.
https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2005[11] 5.
Republik Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6, 27,
28D, 28I, dan 28J.
[https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945](https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945) 6.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 169 huruf r.
[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017) 7.
Mahkamah Konstitusi RI. Aturan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Diuji, 8
Oktober 2026. [https://www.mkri.id/.../aturan-syarat-pendidikan-capres...](https://www.mkri.id/.../aturan-syarat-pendidikan-capres...) Data
pendidikan Indonesia 1.
Badan Pusat Statistik. Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Pendidikan
Tertinggi yang Ditamatkan, 2008–2024.
https://www.bps.go.id/.../penduduk-berumur-15-tahun-ke... 2.
Kompas.com. Data BPS: Hanya 10,2 Persen Penduduk Indonesia Lulus Perguruan
Tinggi, 4 Maret 2025. https://nasional.kompas.com/.../data-bps-hanya-102-persen... Sumber
sejarah dan perbandingan internasional 1.
Jon Erwin (sutradara). Young Washington. Angel Studios, 2026. 2.
George Washington’s Mount Vernon. Early Life.
[https://www.mountvernon.org/george.../washingtons-youth](https://www.mountvernon.org/george.../washingtons-youth) 3.
National Archives. The Founding Fathers: Virginia.
[https://www.archives.gov/foundi.../founding-fathers-virginia](https://www.archives.gov/foundi.../founding-fathers-virginia) 4.
U.S. Constitution, Article II, Section 1.
[https://constitution.congress.gov/.../article-2/section-1/](https://constitution.congress.gov/.../article-2/section-1/) 5.
Ministry of Justice, Finland. The Constitution of Finland, Sections 60–61.
[https://www.finlex.fi/.../legis.../translations/1999/eng/731](https://www.finlex.fi/.../legis.../translations/1999/eng/731) 6.
The Danish Parliament. The Government.
[https://www.thedanishparliament.dk/.../dem.../the-government](https://www.thedanishparliament.dk/.../dem.../the-government) 7.
Presidência da República, Brasil. Constituição da República Federativa do
Brasil, Pasal 14.
[https://www4.planalto.gov.br/.../legis-federal/constituicao](https://www4.planalto.gov.br/.../legis-federal/constituicao) 8.
Senado Federal, Brasil. Do agreste ao Planalto Central: a trajetória do novo
Presidente da República, 2002.
[https://www12.senado.leg.br/.../do-agreste-ao-planalto...](https://www12.senado.leg.br/.../do-agreste-ao-planalto...) 9.
TIME. Brazil’s Most Popular President Returns From Political Exile With a
Promise to Save the Nation, 2022.
[https://time.com/6172611/brazil-president-lula-interview/](https://time.com/6172611/brazil-president-lula-interview/) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar