|
Mengapa
Partai-partai Belum Bulat Memakzulkan Gibran Hussein Abri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Mahkamah Konstitusi memeriksa rekaman
akademik dan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. · Presiden Prabowo dan orang-orang
dekatnya mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap posisi presiden
dan wakil presiden. · Jokowi menyinggung putusan Mahkamah
Konstitusi ketika bertemu dengan Presiden Prabowo. SEMBILAN
hakim membutuhkan dua kali rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi
sepanjang sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil
presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia tersebut dan beberapa organisasi lain menggugat keabsahan
bukti kelulusan setara sekolah menengah atas yang dipakai Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Rapat
pertama berlangsung di lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Sidang khusus
para hakim konstitusi itu digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi
mendengarkan penjelasan KPU yang meminta para hakim konstitusi menolak
permohonan Denny dan kelompoknya. Topik
rapat permusyawaratan hakim itu hanya satu: memutuskan apakah permohonan
Denny dapat diterima atau ditolak seperti permintaan KPU. Sembilan hakim
mengemukakan pendapat dimulai dari hakim yang punya masa dinas paling rendah
di Mahkamah Konstitusi. Hakim
konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan setiap hakim selalu membawa legal
opinion untuk dibahas dan diperdebatkan dalam rapat permusyawaratan hakim.
“Sampai mendapat titik temu sebagai bentuk putusan yang bersifat kolektif
kolegial,” kata Enny melalui pesan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut
Enny, para hakim konstitusi menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam
memeriksa bukti dalam persidangan. Meski demikian, para hakim bisa juga tak
bersepakat ketika merumuskan putusan. “Dengan begitu, yang terjadi adalah
dissenting atau concurring opinion,” ujarnya. Dissenting opinion adalah
pendapat hakim yang tak setuju dengan putusan, sedangkan concurring opinion
berarti setuju dengan hasil akhir tapi punya pertimbangan hukum yang berbeda
dengan mayoritas hakim. Pejabat
internal Mahkamah Konstitusi yang mengetahui proses sidang bercerita, semua
hakim sebetulnya sepakat tidak menerima permohonan Denny dan kawan-kawan.
Alasannya, gugatan itu diajukan di luar batas waktu permohonan hasil
pemilihan presiden. Namun ada seorang hakim konstitusi yang menyatakan
Mahkamah Konstitusi pernah menerima permohonan meski tenggat perselisihan
hasil pemilihan umum sudah lewat. Yurisprudensi
yang dimaksud hakim konstitusi itu adalah ketika Mahkamah Konstitusi
menyidangkan perselisihan hasil pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara
Timur, pada 2020-2021. Hakim konstitusi menerima permohonan di luar tenggat
gugatan karena ada bukti baru yang dilampirkan pemohon. Kala itu pemohon menyertakan
bukti bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, punya
kewarganegaraan ganda. Menurut
seorang penyelenggara negara yang mendengar isi persidangan itu, rapat
permusyawaratan hakim menyetujui sidang permohonan Denny dilanjutkan ke tahap
pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Dalam
persidangan terbuka, para hakim konstitusi menggali alasan Gibran hanya
memperoleh surat keterangan telah menyelesaikan “Grade 12” di University of
Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia. Berdasarkan arsip di situs KPU,
Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas di Orchid Park
Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch (2004-2007). Lembaga
yang terakhir disebut kini bersalin nama menjadi UTS College—institusi yang
menawarkan program persiapan untuk kuliah di UTS. Dalam persidangan yang
berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa
lembaganya mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan Gibran pada 6 Agustus
2019. Seorang
penyelenggara negara di lingkup internal Mahkamah Konstitusi menuturkan, para
hakim konstitusi juga menguji dokumen yang memuat transkrip akademik dan
sertifikat kehadiran Gibran. Mereka membandingkan berkas Gibran dengan
dokumen sejenis dari sekolah lain di luar negeri. Menurut narasumber itu,
pemeriksaan ini memberi petunjuk kepada hakim konstitusi bahwa Gibran diduga
tak memiliki sertifikat kelulusan setara SMA. Dinamika
pemeriksaan itu terungkap dalam pembacaan putusan yang disampaikan hakim
konstitusi Arsul Sani pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut Arsul, certificate
of attendance dan dokumen lain yang dilampirkan bukan merupakan bukti
kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran di kelas. “Ijazah atau
sertifikat biasanya ditulis ‘This is to certify that … has been awarded’,”
kata Arsul. Menanggapi
polemik mengenai ijazahnya, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang
telah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan tak mungkin dapat
melanjutkan kuliah jika tak lulus SMA. “Saya kuliah sampai S-1 di Singapura,”
tutur mantan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ayah
Gibran yang juga presiden ketujuh, Joko Widodo, mengklaim anaknya telah
menyelesaikan studi jenjang S-1. “Kalau sudah menyelesaikan S-1 itu mesti
sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi. Ia mengatakan ada perbedaan
sistem pendidikan di Indonesia dengan luar negeri. Hakim
konstitusi juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi itu terbit sekitar dua pekan sebelum Gibran diumumkan sebagai
pendamping Prabowo Subianto. Dalam peraturan KPU tersebut, pasal 18 ayat 3
menerangkan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang tak punya bukti
kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tak perlu
melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. Hakim
konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menyelidiki kemunculan norma itu ketika
bertanya kepada mantan Ketua KPU, Hashim Asy’ari, dalam persidangan pada
Kamis, 1 Oktober 2026. “Apakah khusus dibuatkan?” kata Enny. Hashim
mengatakan lembaganya tak berniat memberi karpet merah kepada calon presiden
dan wakil presiden tertentu. “Tak ada motif untuk meloloskan seseorang,”
tuturnya. Namun
Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemilihan umum, juga mencermati
kejanggalan peraturan KPU itu. Anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia,
menyatakan pasal 18 ayat 3 tak pernah muncul dalam dua kali pembahasan
peraturan KPU bersama DPR pada 2023. Doli
menduga ada pasal yang belakangan masuk setelah pembahasan di DPR. “Setahu
saya, ayat itu enggak ada,” ujar Doli, yang menjabat Ketua Komisi II periode
2019-2024. Setelah
memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan saksi, sembilan hakim konstitusi
menggelar rapat permusyawaratan hakim kedua pada Senin siang, 5 Oktober 2026.
Ini adalah rapat pengambilan putusan. Seorang
pejabat negara yang mengetahui rapat tersebut bercerita, semua hakim sepakat
bahwa mereka tak menemukan bukti ijazah Gibran. Mereka juga setuju bahwa
permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawannya tak dapat diterima karena para
pemohon tak memiliki legal standing. Bagi Mahkamah Konstitusi, pihak yang
punya kedudukan hukum adalah kompetitor pasangan Prabowo dan Gibran dalam
pemilihan presiden 2024. Menurut
narasumber yang sama, para hakim sempat berdiskusi cukup alot mengenai
rumusan putusan yang menerangkan nama lembaga yang berwenang menilai syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden. Penyelenggara negara itu menyatakan
draf awal putusan hendak menulis secara terang nama lembaga yang dimaksud,
tapi belakangan rumusannya diubah menjadi “lembaga lain” agar tindak lanjut
perkara ini tak sekadar berada pada ranah hukum. Dimintai
tanggapan mengenai jalannya rapat permusyawaratan hakim itu, Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi Saldi Isra enggan memberikan penjelasan. “Izinkan saya
untuk tidak menjawab,” tutur Saldi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 9
Oktober 2026. Presiden
Prabowo Subianto mencermati dinamika persidangan ijazah Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Dua politikus Partai Gerindra, tiga
politikus partai pendukung pemerintah, dan dua penyelenggara negara
bercerita, Prabowo mengkaji potensi putusan Mahkamah Konstitusi berdampak
pada jabatan presiden. Tempo
membaca salinan dokumen dari seorang penyelenggara negara yang berdinas di
Istana Negara. Setebal tujuh halaman, berkas itu memuat analisis atas putusan
Mahkamah Konstitusi. Salah satu isi analisis dalam dokumen itu adalah putusan
Mahkamah Konstitusi tak akan berujung pada diskualifikasi karena status
pencalonan sudah berakhir ketika pelantikan digelar pada 20 Oktober 2024. Selain
itu, sejumlah politikus pendukung pemerintah mengatakan lingkaran dekat
Presiden juga mengkaji peluang Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 dipakai
untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu memuat ketentuan
pemakzulan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Seorang
politikus pendukung pemerintah dan dua pejabat negara bercerita, Prabowo
sempat berbicara dengan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah permohonan Denny
Indrayana disidangkan. Presiden bertanya kepada Yusril mengenai kemungkinan putusan
Mahkamah Konstitusi merembet ke Pasal 7A UUD 1945. Menurut
sejumlah politikus dan pejabat yang ditemui secara terpisah pada 5-9 Oktober
2026 tersebut, Yusril menyampaikan kepada Prabowo bahwa permohonan Denny tak
punya landasan untuk menjalar ke pasal pemakzulan karena pokok permohonan itu
terjadi sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden. Tempo
meminta tanggapan Yusril mengenai diskusinya dengan Presiden Prabowo. Pada
Kamis, 8 Oktober 2026, mantan Menteri Kehakiman itu menulis melalui pesan
WhatsApp, “Saya ada di kabinet dan tidak dalam posisi menjawab apa yang Anda
tanyakan.” Wakil
Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan belum mendapat
informasi mengenai respons Presiden Prabowo terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi. “Saya belum bertemu dengan Pak Presiden,” kata purnawirawan
tentara berpangkat marsekal madya kehormatan itu saat ditemui di kompleks
DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ide
pemakzulan Wakil Presiden Gibran bergulir di lembaga legislatif. Sejumlah
anggota DPR membahas putusan Mahkamah Konstitusi di ruang pimpinan Komisi
XIII DPR pada Rabu, 7 Oktober 2026, atau sehari setelah sidang pembacaan
putusan. Komisi XIII bekerja dengan lingkup tugas di bidang hukum dan
regulasi. Wakil
Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira, yang hadir dalam pertemuan itu,
mengatakan ia mengusulkan DPR membentuk panitia khusus dan mendesak Gibran
mundur dari jabatannya. “Ini waktu yang tepat bagi DPR untuk menggunakan
haknya setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan itu lewat sambungan telepon pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut
Andreas, perwakilan semua fraksi di DPR hadir dalam rapat di Komisi XIII.
Salah satunya Tonny Tesar, politikus Partai NasDem. Andreas mendapat
penuturan langsung dari Tonny bahwa ia gelisah menyikapi putusan Mahkamah
Konstitusi dan berencana menggagas surat usulan pemberhentian Wakil Presiden
Gibran. “Dia ternyata betul-betul membuat surat itu,” tutur Andreas. Surat
Tonny kemudian bocor ke publik. Setebal empat halaman, surat itu berkop DPR
dengan atribusi Tonny Tesar, S.Sos, dan nomor anggota A-429. Pembuat surat
itu mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tak menemukan bukti
Gibran memiliki ijazah setara SMA. Isi redaksional layang itu memuat
permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan hak interpelasi, hak
menyatakan pendapat, dan hak angket untuk menyelidiki keabsahan syarat
pendidikan Gibran. Dua
politikus Partai NasDem bercerita, Tonny awalnya mengirim dokumen itu ke grup
percakapan Fraksi NasDem pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjelang pukul 3 sore.
Menurut dua anggota Fraksi NasDem yang bergabung dalam grup percakapan itu,
Tonny mengirim pesan yang menarik suratnya begitu berkas tersebut menjadi
viral di publik. Dua
politikus Partai NasDem itu menuturkan, Tonny juga mempersoalkan manuver
Partai Solidaritas Indonesia yang membajak kader Partai NasDem dalam beberapa
tahun terakhir. Partai Solidaritas Indonesia dipimpin Kaesang Pangarep, adik
Gibran. Tonny
tak menanggapi panggilan telepon dan pesan yang disampaikan ke nomor telepon
pribadinya sejak Kamis, 8 Oktober 2026, sampai Sabtu, 10 Oktober 2026. Wakil
Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan akan mengecek layang Tonny.
“Kami akan mengklarifikasi,” katanya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Adapun
Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menyatakan surat dengan kop Tonny yang
beredar di publik itu adalah hoaks. Sepuluh
politikus partai pendukung pemerintah menuturkan, partai mereka mencermati
perkembangan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit. Para
narasumber yang ditemui secara terpisah pekan lalu ini kompak mengatakan
sejumlah pengurus sudah membuka pembicaraan informal di internal partai untuk
membahas peluang memakzulkan Gibran melalui mekanisme panitia khusus di DPR. Meski
demikian, para politikus Koalisi Indonesia Maju Plus itu mengatakan partai
mereka belum terang-terangan berbicara ke publik karena mengobservasi dulu
keputusan Partai Gerindra—partai yang dipimpin Presiden Prabowo. Juru bicara
Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan
Mahkamah Konstitusi. “Pimpinan masih mengkaji,” ujar Sugiat. Dinamika
untuk mendorong pemakzulan justru menggelinding di lingkup internal PDI
Perjuangan. Ketua PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan ada kelompok yang
membujuk partai dan dirinya untuk terus menyerukan penggulingan Gibran atau
pembentukan panitia khusus di DPR. “Namun, secara kalkulasi politik, kami
sendirian di DPR,” tuturnya. Jokowi
juga mencermati putusan Mahkamah Konstitusi soal ijazah Gibran. Pada waktu
yang hampir bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada
Selasa malam, 6 Oktober 2026, Jokowi bertemu dengan Prabowo di rumah
peninggalan Sumitro Djojohadikusumo—ayah Presiden—di Jalan Kertanegara,
Jakarta Selatan. Penyelenggara
negara yang dekat dengan Presiden dan mendengar isi pertemuan itu
mengungkapkan, Jokowi sempat menyinggung gugatan mengenai keabsahan ijazah
Gibran di Mahkamah Konstitusi. Menurut pejabat negara itu, Jokowi menerangkan
bahwa perkara pendidikan Gibran berpotensi melebar ke ranah peradilan yang
lain. Wakil
Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tak mengetahui
isi pertemuan Prabowo dengan Jokowi. “Saya sibuk di DPR sehingga enggak
sempat ke mana-mana,” katanya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ditemui
para jurnalis di Surakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, Jokowi mengatakan ia
membicarakan isu ekonomi dan politik. “Kami juga berbicara mengenai sepak
bola,” ujarnya. Sehari sebelum pertemuan Jokowi dengan Prabowo, tim nasional
sepak bola Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Jokowi
juga menjelaskan ide pemakzulan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi
terbit. Menurut mantan Wali Kota Surakarta itu, Indonesia adalah negara
demokrasi yang punya mekanisme hukum dan konstitusi. “Silakan mengikuti
mekanisme demokrasi yang tersedia,” tutur Jokowi. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/pemakzulan-gibran-ijazah-hubungan-jokowi-prabowo-2299768 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar