Senin, 12 Oktober 2026

 

Mengapa Partai-partai Belum Bulat Memakzulkan Gibran

Hussein Abri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Mahkamah Konstitusi memeriksa rekaman akademik dan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

 

·      Presiden Prabowo dan orang-orang dekatnya mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap posisi presiden dan wakil presiden.

 

·      Jokowi menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi ketika bertemu dengan Presiden Prabowo.

 

SEMBILAN hakim membutuhkan dua kali rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi sepanjang sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dan beberapa organisasi lain menggugat keabsahan bukti kelulusan setara sekolah menengah atas yang dipakai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

 

Rapat pertama berlangsung di lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Sidang khusus para hakim konstitusi itu digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi mendengarkan penjelasan KPU yang meminta para hakim konstitusi menolak permohonan Denny dan kelompoknya.

 

Topik rapat permusyawaratan hakim itu hanya satu: memutuskan apakah permohonan Denny dapat diterima atau ditolak seperti permintaan KPU. Sembilan hakim mengemukakan pendapat dimulai dari hakim yang punya masa dinas paling rendah di Mahkamah Konstitusi.

 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan setiap hakim selalu membawa legal opinion untuk dibahas dan diperdebatkan dalam rapat permusyawaratan hakim. “Sampai mendapat titik temu sebagai bentuk putusan yang bersifat kolektif kolegial,” kata Enny melalui pesan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026.

 

Menurut Enny, para hakim konstitusi menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam memeriksa bukti dalam persidangan. Meski demikian, para hakim bisa juga tak bersepakat ketika merumuskan putusan. “Dengan begitu, yang terjadi adalah dissenting atau concurring opinion,” ujarnya. Dissenting opinion adalah pendapat hakim yang tak setuju dengan putusan, sedangkan concurring opinion berarti setuju dengan hasil akhir tapi punya pertimbangan hukum yang berbeda dengan mayoritas hakim.

 

Pejabat internal Mahkamah Konstitusi yang mengetahui proses sidang bercerita, semua hakim sebetulnya sepakat tidak menerima permohonan Denny dan kawan-kawan. Alasannya, gugatan itu diajukan di luar batas waktu permohonan hasil pemilihan presiden. Namun ada seorang hakim konstitusi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi pernah menerima permohonan meski tenggat perselisihan hasil pemilihan umum sudah lewat.

 

Yurisprudensi yang dimaksud hakim konstitusi itu adalah ketika Mahkamah Konstitusi menyidangkan perselisihan hasil pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020-2021. Hakim konstitusi menerima permohonan di luar tenggat gugatan karena ada bukti baru yang dilampirkan pemohon. Kala itu pemohon menyertakan bukti bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, punya kewarganegaraan ganda.

 

Menurut seorang penyelenggara negara yang mendengar isi persidangan itu, rapat permusyawaratan hakim menyetujui sidang permohonan Denny dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi.

 

Dalam persidangan terbuka, para hakim konstitusi menggali alasan Gibran hanya memperoleh surat keterangan telah menyelesaikan “Grade 12” di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia. Berdasarkan arsip di situs KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch (2004-2007).

 

Lembaga yang terakhir disebut kini bersalin nama menjadi UTS College—institusi yang menawarkan program persiapan untuk kuliah di UTS. Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa lembaganya mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan Gibran pada 6 Agustus 2019.

 

Seorang penyelenggara negara di lingkup internal Mahkamah Konstitusi menuturkan, para hakim konstitusi juga menguji dokumen yang memuat transkrip akademik dan sertifikat kehadiran Gibran. Mereka membandingkan berkas Gibran dengan dokumen sejenis dari sekolah lain di luar negeri. Menurut narasumber itu, pemeriksaan ini memberi petunjuk kepada hakim konstitusi bahwa Gibran diduga tak memiliki sertifikat kelulusan setara SMA.

 

Dinamika pemeriksaan itu terungkap dalam pembacaan putusan yang disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lain yang dilampirkan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran di kelas. “Ijazah atau sertifikat biasanya ditulis ‘This is to certify that … has been awarded’,” kata Arsul.

 

Menanggapi polemik mengenai ijazahnya, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan tak mungkin dapat melanjutkan kuliah jika tak lulus SMA. “Saya kuliah sampai S-1 di Singapura,” tutur mantan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Ayah Gibran yang juga presiden ketujuh, Joko Widodo, mengklaim anaknya telah menyelesaikan studi jenjang S-1. “Kalau sudah menyelesaikan S-1 itu mesti sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi. Ia mengatakan ada perbedaan sistem pendidikan di Indonesia dengan luar negeri.

 

Hakim konstitusi juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi itu terbit sekitar dua pekan sebelum Gibran diumumkan sebagai pendamping Prabowo Subianto. Dalam peraturan KPU tersebut, pasal 18 ayat 3 menerangkan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang tak punya bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tak perlu melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menyelidiki kemunculan norma itu ketika bertanya kepada mantan Ketua KPU, Hashim Asy’ari, dalam persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026. “Apakah khusus dibuatkan?” kata Enny.

 

Hashim mengatakan lembaganya tak berniat memberi karpet merah kepada calon presiden dan wakil presiden tertentu. “Tak ada motif untuk meloloskan seseorang,” tuturnya.

 

Namun Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemilihan umum, juga mencermati kejanggalan peraturan KPU itu. Anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pasal 18 ayat 3 tak pernah muncul dalam dua kali pembahasan peraturan KPU bersama DPR pada 2023.

 

Doli menduga ada pasal yang belakangan masuk setelah pembahasan di DPR. “Setahu saya, ayat itu enggak ada,” ujar Doli, yang menjabat Ketua Komisi II periode 2019-2024.

 

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan saksi, sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim kedua pada Senin siang, 5 Oktober 2026. Ini adalah rapat pengambilan putusan.

 

Seorang pejabat negara yang mengetahui rapat tersebut bercerita, semua hakim sepakat bahwa mereka tak menemukan bukti ijazah Gibran. Mereka juga setuju bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawannya tak dapat diterima karena para pemohon tak memiliki legal standing. Bagi Mahkamah Konstitusi, pihak yang punya kedudukan hukum adalah kompetitor pasangan Prabowo dan Gibran dalam pemilihan presiden 2024.

 

Menurut narasumber yang sama, para hakim sempat berdiskusi cukup alot mengenai rumusan putusan yang menerangkan nama lembaga yang berwenang menilai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Penyelenggara negara itu menyatakan draf awal putusan hendak menulis secara terang nama lembaga yang dimaksud, tapi belakangan rumusannya diubah menjadi “lembaga lain” agar tindak lanjut perkara ini tak sekadar berada pada ranah hukum.

 

Dimintai tanggapan mengenai jalannya rapat permusyawaratan hakim itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra enggan memberikan penjelasan. “Izinkan saya untuk tidak menjawab,” tutur Saldi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Presiden Prabowo Subianto mencermati dinamika persidangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Dua politikus Partai Gerindra, tiga politikus partai pendukung pemerintah, dan dua penyelenggara negara bercerita, Prabowo mengkaji potensi putusan Mahkamah Konstitusi berdampak pada jabatan presiden.

 

Tempo membaca salinan dokumen dari seorang penyelenggara negara yang berdinas di Istana Negara. Setebal tujuh halaman, berkas itu memuat analisis atas putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu isi analisis dalam dokumen itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi tak akan berujung pada diskualifikasi karena status pencalonan sudah berakhir ketika pelantikan digelar pada 20 Oktober 2024.

 

Selain itu, sejumlah politikus pendukung pemerintah mengatakan lingkaran dekat Presiden juga mengkaji peluang Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 dipakai untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu memuat ketentuan pemakzulan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

Seorang politikus pendukung pemerintah dan dua pejabat negara bercerita, Prabowo sempat berbicara dengan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah permohonan Denny Indrayana disidangkan. Presiden bertanya kepada Yusril mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi merembet ke Pasal 7A UUD 1945.

 

Menurut sejumlah politikus dan pejabat yang ditemui secara terpisah pada 5-9 Oktober 2026 tersebut, Yusril menyampaikan kepada Prabowo bahwa permohonan Denny tak punya landasan untuk menjalar ke pasal pemakzulan karena pokok permohonan itu terjadi sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden.

 

Tempo meminta tanggapan Yusril mengenai diskusinya dengan Presiden Prabowo. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, mantan Menteri Kehakiman itu menulis melalui pesan WhatsApp, “Saya ada di kabinet dan tidak dalam posisi menjawab apa yang Anda tanyakan.”

 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan belum mendapat informasi mengenai respons Presiden Prabowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. “Saya belum bertemu dengan Pak Presiden,” kata purnawirawan tentara berpangkat marsekal madya kehormatan itu saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

 

Ide pemakzulan Wakil Presiden Gibran bergulir di lembaga legislatif. Sejumlah anggota DPR membahas putusan Mahkamah Konstitusi di ruang pimpinan Komisi XIII DPR pada Rabu, 7 Oktober 2026, atau sehari setelah sidang pembacaan putusan. Komisi XIII bekerja dengan lingkup tugas di bidang hukum dan regulasi.

 

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira, yang hadir dalam pertemuan itu, mengatakan ia mengusulkan DPR membentuk panitia khusus dan mendesak Gibran mundur dari jabatannya. “Ini waktu yang tepat bagi DPR untuk menggunakan haknya setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lewat sambungan telepon pada Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Menurut Andreas, perwakilan semua fraksi di DPR hadir dalam rapat di Komisi XIII. Salah satunya Tonny Tesar, politikus Partai NasDem. Andreas mendapat penuturan langsung dari Tonny bahwa ia gelisah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi dan berencana menggagas surat usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran. “Dia ternyata betul-betul membuat surat itu,” tutur Andreas.

 

Surat Tonny kemudian bocor ke publik. Setebal empat halaman, surat itu berkop DPR dengan atribusi Tonny Tesar, S.Sos, dan nomor anggota A-429. Pembuat surat itu mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Isi redaksional layang itu memuat permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket untuk menyelidiki keabsahan syarat pendidikan Gibran.

 

Dua politikus Partai NasDem bercerita, Tonny awalnya mengirim dokumen itu ke grup percakapan Fraksi NasDem pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjelang pukul 3 sore. Menurut dua anggota Fraksi NasDem yang bergabung dalam grup percakapan itu, Tonny mengirim pesan yang menarik suratnya begitu berkas tersebut menjadi viral di publik.

 

Dua politikus Partai NasDem itu menuturkan, Tonny juga mempersoalkan manuver Partai Solidaritas Indonesia yang membajak kader Partai NasDem dalam beberapa tahun terakhir. Partai Solidaritas Indonesia dipimpin Kaesang Pangarep, adik Gibran.

 

Tonny tak menanggapi panggilan telepon dan pesan yang disampaikan ke nomor telepon pribadinya sejak Kamis, 8 Oktober 2026, sampai Sabtu, 10 Oktober 2026. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan akan mengecek layang Tonny. “Kami akan mengklarifikasi,” katanya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Adapun Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menyatakan surat dengan kop Tonny yang beredar di publik itu adalah hoaks.

 

Sepuluh politikus partai pendukung pemerintah menuturkan, partai mereka mencermati perkembangan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit. Para narasumber yang ditemui secara terpisah pekan lalu ini kompak mengatakan sejumlah pengurus sudah membuka pembicaraan informal di internal partai untuk membahas peluang memakzulkan Gibran melalui mekanisme panitia khusus di DPR.

 

Meski demikian, para politikus Koalisi Indonesia Maju Plus itu mengatakan partai mereka belum terang-terangan berbicara ke publik karena mengobservasi dulu keputusan Partai Gerindra—partai yang dipimpin Presiden Prabowo. Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. “Pimpinan masih mengkaji,” ujar Sugiat.

 

Dinamika untuk mendorong pemakzulan justru menggelinding di lingkup internal PDI Perjuangan. Ketua PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan ada kelompok yang membujuk partai dan dirinya untuk terus menyerukan penggulingan Gibran atau pembentukan panitia khusus di DPR. “Namun, secara kalkulasi politik, kami sendirian di DPR,” tuturnya.

 

Jokowi juga mencermati putusan Mahkamah Konstitusi soal ijazah Gibran. Pada waktu yang hampir bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, Jokowi bertemu dengan Prabowo di rumah peninggalan Sumitro Djojohadikusumo—ayah Presiden—di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

 

Penyelenggara negara yang dekat dengan Presiden dan mendengar isi pertemuan itu mengungkapkan, Jokowi sempat menyinggung gugatan mengenai keabsahan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi. Menurut pejabat negara itu, Jokowi menerangkan bahwa perkara pendidikan Gibran berpotensi melebar ke ranah peradilan yang lain.

 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tak mengetahui isi pertemuan Prabowo dengan Jokowi. “Saya sibuk di DPR sehingga enggak sempat ke mana-mana,” katanya pada Kamis, 8 Oktober 2026.

 

Ditemui para jurnalis di Surakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, Jokowi mengatakan ia membicarakan isu ekonomi dan politik. “Kami juga berbicara mengenai sepak bola,” ujarnya. Sehari sebelum pertemuan Jokowi dengan Prabowo, tim nasional sepak bola Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.

 

Jokowi juga menjelaskan ide pemakzulan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit. Menurut mantan Wali Kota Surakarta itu, Indonesia adalah negara demokrasi yang punya mekanisme hukum dan konstitusi. “Silakan mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia,” tutur Jokowi. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/pemakzulan-gibran-ijazah-hubungan-jokowi-prabowo-2299768

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar