|
Korupsi Disulap demi Danantara Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 22 Oktober 2026
|
Demi memberi
Danantara ruang berbisnis, pemerintah mengkaji definisi korupsi. Benarkah
standar internasional hanya mengenal penyuapan? Bayangkan sebuah perusahaan negara
membeli saham senilai Rp10 triliun. Setahun kemudian, harga sahamnya merosot
sehingga nilainya tinggal Rp6 triliun. Negara kehilangan potensi kekayaan Rp4
triliun. Apakah pengelolanya otomatis koruptor? Tentu saja tidak. Bisnis apa pun,
milik siapa pun, di mana pun, pasti mengandung risiko. Namun, bagaimana jika
pengelola sengaja membeli saham itu dengan harga terlalu mahal demi
menguntungkan perusahaan milik temannya? Nah, kalau pertanyaannya begitu,
ceritanya jadi berubah. Kerugian yang sama bisa menyimpan persoalan hukum
yang berbeda. Di sinilah kita perlu membedakan risiko bisnis dari
penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah pun merasa perlu melindungi
pengelola yang beritikad baik sekaligus memastikan bahwa mereka yang sengaja
merugikan negara tetap menghadapi hukum. Di antaranya, yang paling ditakuti
pengelola BUMN adalah pasal korupsi. Maka, Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
mengusulkan agar definisi korupsi diubah dari "kerugian negara"
menjadi "penyuapan". Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajiannya mengenai perubahan
definisi korupsi. Hasil kajian DEN tersebut menggeser
perhatian dari kerugian negara menuju bribery atau penyuapan. Luhut
mengaitkan perubahan tersebut dengan kebutuhan menyelaraskan penanganan
korupsi dengan standar internasional. Di balik itu, ada maksud tersirat.
Melalui perubahan definisi itu, Luhut mengaku ingin memberi ruang kepada para
pimpinan Danantara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa terlalu takut
menghadapi perkara akibat kerugian investasi. Danantara Indonesia, singkatan dari
Daya Anagata Nusantara, adalah badan investasi negara yang mengelola dan
mengembangkan aset strategis untuk mendukung transformasi dan pertumbuhan
ekonomi, membutuhkan keleluasaan mengambil keputusan investasi. Lembaga pengelola kekayaan negara ini
harus berani memilih proyek, mengembangkan aset, dan menghadapi persaingan.
Jika setiap kerugian langsung memicu ancaman pidana, pengelolanya bisa
memilih jalan paling aman: tak mengambil keputusan apa pun. Pengelolanya, seperti dialami banyak
pejabat BUMN lainnya yang terus merugi, merasa ketar-ketir dan dihantui
ketakutan untuk bertindak. Uang negara akhirnya menganggur seperti mobil
mewah yang terus terparkir karena sopirnya takut menyentuh pedal gas. Luhut merujuk pada United Nations
Convention against Corruption (UNCAC), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Korupsi. PBB mengadopsi konvensi ini pada 31 Oktober 2003 dan
memberlakukannya pada 14 Desember 2005. Indonesia telah meratifikasinya
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC lahir untuk memperkuat
pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong kerja sama internasional, serta
membantu pengembalian aset hasil kejahatan. Tapi, UNCAC ternyata tak memiliki satu
pasal yang mendefinisikan korupsi secara tunggal, apalagi membatasi korupsi
hanya pada penyuapan. Soal penyuapan pejabat publik sendiri diatur di Pasal
15. Ada lagi Pasal 17, yang mengatur
penggelapan atau pengalihan aset oleh pejabat publik. Sedangkan Pasal 19
membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan. Jadi, UNCAC yang kita adopsi ini
justru mencakup beragam bentuk korupsi, bukan hanya penyuapan. Pasal 15 huruf (a) UNCAC, misalnya,
menyebut: “The promise, offering or giving, to a public official, directly or
indirectly, of an undue advantage.” Artinya, "janji, penawaran, atau
pemberian keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat publik, secara
langsung maupun tidak langsung." Itu korupsi. Sementara itu, Pasal 17 memuat frasa
“the embezzlement, misappropriation or other diversion by a public official”,
yang mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset oleh pejabat
publik. Itu juga korupsi. Kedua ketentuan ini menunjukkan bahwa
korupsi tidak selalu memerlukan penyuapan sebagai unsur yang menyertainya. Hukum Indonesia pun tidak
menggantungkan seluruh perkara korupsi pada kerugian negara. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sejumlah bentuk tindak pidana.
Ketentuan mengenai suap juga tersebar dalam pasal-pasal tersendiri. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan
hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan
tujuan menguntungkan pihak tertentu, yang dapat merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Karena itu, klaim bahwa Indonesia
menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi berdasarkan kerugian
negara, sebagaimana disebut Luhut, perlu diuji dengan bukti perbandingan
hukum internasional. Lebih penting lagi, UNCAC tidak memerintahkan
Indonesia mengganti kerugian negara dengan penyuapan sebagai definisi
korupsi. Pemerintah perlu menjelaskan secara
terbuka ketentuan mana yang ingin diubah, apa dasar hukumnya, dan bagaimana
perubahan itu akan memengaruhi pemberantasan korupsi. Pemerintah sebenarnya bisa
menyelesaikan persoalan Danantara tanpa mempersempit pemahaman tentang
korupsi. Pertama, tetapkan pedoman keputusan
investasi yang mewajibkan uji kelayakan, penilaian risiko, dokumentasi
pertimbangan, dan pengungkapan konflik kepentingan. Kedua, lakukan audit independen
terhadap transaksi besar dan publikasikan ringkasan hasilnya. Ketiga, bedakan kegagalan bisnis yang
wajar dari tindakan yang mengandung kesengajaan, penyalahgunaan jabatan,
manipulasi transaksi, atau keuntungan pribadi. Keempat, perkuat mekanisme pemeriksaan
agar auditor dan aparat penegak hukum dapat menilai proses pengambilan
keputusan berdasarkan bukti, bukan semata-mata angka kerugian. Bayangkan dua pengelola investasi.
Pengelola pertama telah menjalankan uji kelayakan, membandingkan beberapa
pilihan, mengungkap risiko, dan mengikuti prosedur. Investasinya tetap gagal
karena pasar berubah. Pengelola kedua sengaja mengabaikan
hasil kajian, menyembunyikan konflik kepentingan, dan mengarahkan uang negara
kepada perusahaan yang menguntungkan dirinya. Pemerintah harus melindungi pengelola
pertama dari kriminalisasi yang tidak semestinya, sekaligus memastikan
pengelola kedua tidak berlindung di balik istilah risiko bisnis. Persetujuan Presiden terhadap kajian
DEN juga belum dengan sendirinya mengubah undang-undang. Perubahan hukum
tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pemerintah perlu melibatkan KPK, BPK,
ahli hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil agar reformasi menghasilkan
kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan. Danantara boleh melaju kencang dalam
perlombaan ekonomi. Namun, kendaraan investasi negara tetap membutuhkan rem,
dashboard yang transparan, dan pengemudi yang bertanggung jawab. Jangan sampai demi menghilangkan
ketakutan pengelola investasi, pemerintah justru mengendurkan penjagaan
terhadap kekayaan rakyat dengan mengubah definisi korupsi. Negara membutuhkan pengelola yang
berani mengambil risiko, bukan pengelola yang kebal dari pemeriksaan. Sebab,
ketika investasi menghasilkan keuntungan, rakyat berhak menikmati manfaatnya. Ketika investasi menimbulkan kerugian,
rakyat juga berhak mengetahui penyebabnya. Reformasi hukum seharusnya memperjelas
batas antara risiko bisnis dan korupsi, bukan mengaburkan batas itu atas nama
standar internasional. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar