|
Ketika Keadilan Memahami Kebaikan Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 17 Oktober 2026
|
Seorang
warga membantu masyarakat terpencil memperoleh internet, tetapi justru
berhadapan dengan hukum. Putusan hakim memberi pelajaran tentang keadilan dan
kemanusiaan. Bayangkan sebuah kampung di Kepulauan
Mentawai, Sumatera Barat. Rumah-rumah warga berdiri di antara pepohonan
tropis dan bentang pesisir. Laut menghubungkan penduduk antarpulau sekaligus
memisahkan mereka dari pusat layanan di daratan. Untuk mencapai Sikakap dari Padang,
orang harus menyeberangi laut sekitar 185 kilometer. Perjalanan kapal feri
bisa memakan waktu 12 jam, sedangkan kapal cepat memangkasnya menjadi sekitar
empat jam. Di tempat seperti ini, internet
berarti lebih dari sekadar hiburan. Ketika jaringan belum menjangkau
masyarakat secara memadai, menghadirkan koneksi internet berarti membuka
jendela menuju dunia yang lebih luas. Itulah yang dilakukan Yogi Gilang Arya
Setia, 39 tahun. Ia menjual voucher internet Starlink kepada warga Kecamatan
Sikakap. Namun, ikhtiarnya justru membawanya ke pengadilan di Padang, jauh
dari kampung yang hendak ia bantu. Jaksa menuntut Yogi tiga bulan penjara
karena menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Pada Kamis, 15
Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti
bersalah, tapi memberikan maaf tanpa menjatuhkan pidana. Hakim mempertimbangkan manfaat nyata
usahanya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keputusan hakim ini memberi pelajaran penting tentang hubungan hukum dan
kemanusiaan. Yogi membeli layanan internet satelit
Starlink, lalu menjual aksesnya melalui voucher sejak 2024 hingga 1 Oktober
2025. Ia melanggar ketentuan perizinan, tetapi sekaligus membantu warga
memperoleh layanan yang mereka butuhkan. Kita patut menghargai inisiatif
semacam itu. Pembangunan tak selalu bermula dari proyek besar, anggaran
negara, atau seremoni pejabat. Terkadang, pembangunan dimulai dari seseorang
yang melihat kesulitan tetangganya, kemudian berusaha mengatasinya. Putusan hakim tentu tidak menghapus
kewajiban mengurus izin. Namun, kasus Yogi memperlihatkan betapa pentingnya
aturan yang proporsional bagi usaha kecil di daerah terpencil. Mengurus
perizinan telekomunikasi bisa menjadi beban tersendiri. Kabar baiknya, Kementerian Komunikasi
dan Digital telah berkoordinasi dengan Starlink dan penyedia jaringan
komunikasi setempat untuk membantu Yogi melanjutkan usahanya. Langkah ini lebih menjanjikan: mencari
jalan agar layanan internet tetap menjangkau warga Sikakap, sekaligus memberi
Yogi kepastian untuk berusaha secara legal. Namun, jangan sampai biaya akses
internet malah membebani rakyat. Pilihan lain, Yogi dapat mengubah
orientasi usaha menjadi layanan sosial berbasis komunitas. Jika tujuan
utamanya membantu masyarakat terhubung, pembiayaannya dapat melibatkan warga,
lembaga pendidikan, yayasan, atau organisasi sosial. Pengelola menghitung biaya langganan,
listrik, perangkat jaringan, dan perawatan, lalu menyusun skema pembiayaan
yang transparan. Wakaf produktif bisa menjadi salah
satu sumber dana. Wakaf yang dikelola secara produktif dapat menghasilkan
manfaat untuk membiayai akses internet masyarakat. Pengelola dapat bekerja sama dengan
nazhir yang kompeten agar penghimpunan, pengelolaan, dan pelaporannya sesuai
ketentuan. Pilihan berikutnya ialah iuran warga.
Misalnya, seratus keluarga menyepakati kontribusi bulanan berdasarkan
kemampuan masing-masing. Warga yang mampu membayar lebih dapat membantu
keluarga kurang mampu. Komunitas juga bisa menerapkan
pembayaran sukarela dengan batas minimum yang cukup untuk menjaga
operasional. Semua skema memerlukan pembukuan terbuka dan pengawasan bersama
agar semangat gotong royong tidak berubah menjadi sumber perselisihan. Namun, model sosial tetap membutuhkan
perhitungan yang cermat. Internet satelit memerlukan biaya langganan dan
perangkat. Pengelola juga harus mengatur
kapasitas jaringan, pembagian bandwidth, keamanan akses, serta jumlah
pengguna. Tanpa perencanaan teknis yang baik, jaringan bisa melambat dan
manfaatnya berkurang. Pemerintah daerah dapat membantu
memetakan kebutuhan, memfasilitasi kelembagaan, serta menghubungkan komunitas
dengan program pemerataan internet yang sah. Negara juga perlu menilai kapan
subsidi, pembangunan infrastruktur, atau kemitraan dengan penyedia layanan
menjadi pilihan paling efektif. Gotong royong masyarakat dapat menutup
sebagian kesenjangan, tetapi tanggung jawab pemerataan akses tetap memerlukan
kebijakan publik yang memadai. Keputusan hakim dalam perkara Yogi
menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kenyataan sosial ketika menegakkan
hukum. Kini, pemerintah perlu mengambil
langkah lanjutan dengan memperbaiki perizinan dan membuka ruang bagi
inisiatif masyarakat. Jangan sampai seseorang harus berhadapan dengan
pengadilan terlebih dahulu sebelum negara menyadari kebutuhan warga di
pelosok. Yogi berusaha menyalakan lampu di
sudut yang jauh dari pusat layanan. Negara perlu memastikan lampu itu
memenuhi standar keselamatan, sekaligus mempermudah jalan menuju sakelarnya.
Hukum harus menjaga ketertiban, tetapi kebijakan juga harus memberi ruang bagi
solusi yang bermanfaat. Keberhasilan pemerataan telekomunikasi
tak cukup diukur dari jumlah izin yang terbit atau pelanggaran yang ditindak.
Ukurannya juga mencakup berapa banyak sekolah memperoleh akses, keluarga
terhubung dengan layanan publik, dan usaha kecil berkembang karena internet
tersedia dengan harga terjangkau. Bagi masyarakat pelosok, internet
merupakan jalan menuju kesempatan. Negara seharusnya membantu membuka jalan
itu, bukan membiarkan biaya dan kerumitan administrasi menjadi gerbang yang
sulit mereka lewati. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar