|
MPR dalam Romansa GBHN Margarito
Kamis :
Pakar Hukum Tata Negara Indonesia |
KOMPAS.COM, 19 Oktober 2026
|
PUJANGGA, menyandang nama itu karena kecanggihan mereka menemukan
diksi memutar masa kini ke masa lalu, nun jauh disana, bukan sekadar untuk
dikenang, dipanggil untuk diperlakukan sebagai titik tolak mengukur, bahkan
mencemoh hari ini. Mungkin tidak persis begitu, tetapi romantisme itu terlihat
sedang melilit Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) hari-hari ini. Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang takdir politiknya menunjuk
tahun 2004 sebagai tahun terakhir eksistensinya, setelah lebih dari 44 tahun
menemani bangsa ini, terlihat sedang dipanggil kembali untuk dapat berjalan
bersama bangsa ini menulis lagi takdirnya di masa yang akan datang. Sayang, namanya harus diganti. Muncullah nama Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP), diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007, yang telah diubah
dengan UU Nomor 59 Tahun 2024, dan sekarang hendak diganti lagi dengan Pokok-Pokok
Haluan Negara (PPHN). Bereskan Filosofinya Politik kelas politisi kecil memang begitu; indah pada satu hari,
lalu segera memburuk bersamaan dengan terbitnya fajar untuk hari yang lain. Politik, begitulah yang diajarkan sejarah, tidak pernah punya
takdir tunggal. Bergerak dari satu takdir ke takdir lain, menjandai politik
sebagai sekuen yang tidak dapat dimodelkan dengan nalar logis. Itulah sebab terbesar mengapa hukum juga berpindah dari satu
ketidak-pastian ke ketidak-pastian lain. MPR bukan, dan pasti begitu, tidak diisi oleh politisi kelas
kecil, yang mudah teromantisasi dengan GBHN, instrumen UUD untuk arah praktis
bernegara, dulu. Mungkin romantisme, yang punya kekuatan glorifikasi tidak menjadi
faktor tunggal yang merangsang munculnya gairah MPR membentuk PPHN, nama lain
untuk GBHN, tetapi mengabaikannya, pasti keliru. Terjaga dalam romantisme manis itu membuat MPR terjatuh tepat
pada soal “bentuk hukum” PPHN, sebagai satu-satunya soal yang tersisa untuk
dibereskan. Hanya itu, dan itu teridentifikasi menjadi sebab MPR tak
mendemonstrasikan aspek filosofis yang memandu mereka hingga tiba pada
kebutuhan terhadap PPHN. Itulah kabut yang sedang melilit MPR saat ini. Bahkan sifat
material atau substansi PPHN macam apa, yang perlu didemonstrasikan untuk
mengenal sisi beda PPHN dengan RPJP saat ini, juga tak terlihat. Menaruh soal “bentuk hukum” PPHN, sebagai satu-satunya soal yang
harus dibereskan dalam urusan PPHN, sudah dengan sendirinya sama dengan
menyatakan filosofi PPHN bukan soal kritis. Namun entah bagaimana, MPR tiba-tba merasa perlu memastikan latar
argumentasi-argumentasi filosofis rasional, bukan emosional – romantisme -
dalam kerangka UUD 1945, maka MPR, mau tidak mau, harus memasuki dan
mendemonstrasikan sejumlah masalah berikut. Pertama, apakah RPJP yang diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024
Tentang RPJP, tidak kompatibel dengan filosofi bangsa dan negara ini? Apakah tanpa keterlibatan MPR dalam membentuk RPJP, berakibat
RPJP yang dituangkan ke dalam UU kehilangan karakter gotong-royong, karakter
yang bersifat ketegorial imperative pada GBHN dulu? Jika MPR menggenggam pendapat itu, dan dengan itu MPR hendak
membentuk PPHN, maka masalahnya tidakkah UU RPJP itu dibentuk bersama antara
DPR, DPD dan presiden? Tidak cukupkah keterlibatan ketiga lembaga itu, menandai
terpenuhinya filsafat gotong-royong kita telah terwujud secara elegan? Di sisi luar soal di atas, masalah lain yang memerlukan
penjelasan terbuka dari MPR adalah mengapa RPJP dinilai tidak memiliki sifat
dan kapasitas hukum sebagai haluan pembangunan negara? Logiskah menyatakan RPJP tidak menyandang sifat sebagai haluan
negara hanya karena nomenklaturnya tidak disebut haluan negara? Andai haluan negara model RPJP tetap dinilai tidak relevan karena
tidak diproses sesuai filosofi negara kita – musyawarah dan mufakat, sehingga
harus ditinggalkan, maka soalnya adalah apakah musyawarah dan mufakat
dianggap hanya imperatif untuk GBHN, yang sekarang hendak dinamakan PPHN? MPR tidak mungkin tidak tahu bahwa presiden tidak dapat
disertakan dalam sidang paripurna MPR membahas dan mengesahkan PPHN.
Pikirkanlah itu. Apabila bukan musyawarah dan mufakat yang menjadi masalah, yang
merangsang MPR mengubah haluan politik, beralih secara hipotetik dari RPJP ke
PPHN, lalu apa masalahnya? Apakah bobot kolektifisme, gotong-royong, hilang atau berkurang
hanya karena UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP memberi presiden wewenang
mendefenisikan RPJP itu? Apakah MPR hendak menyingkirkan presiden dari
pembentukan haluan negara model RPJP? Kedua, bila pemberian wewenang kepada presiden merumuskan rencana
pembangunan jangka menengah dikategorikan sebagai pengingkaran terhadap
filsafat gotong royong, maka masalahnya adalah bagaimana kekuasaan
pemerintahan yang dipegang presiden dioperasikan? Apakah PPHN, kelak bila disepakati, akan menghilangkan wewenang
presiden menerjemahkan PPHN itu secara teknokratis untuk dilaksanakan? Sejauh presiden tidak lagi mendefenisikan sendiri apa yang
dikerjakan pemerintahannya, maka secara konseptual, sistem presidensial yang
dinyatakan dalam UUD 1945, berakhir. Inikah yang hendak, tentu diam-diam, dikerjakan oleh MPR dengan
mendesakan pembentukan PPHN? Betul, membiarkan atau memberi wewenang penuh kepada presiden
mendefenisikan, merancang pembangunan jangka menengah, sama hukumnya dengan
menjadikan presiden pendefenisi atau penentu tunggal arah kehidupan bernegara
dalam kurun waktu lima tahun. Betul itu. Itu konsekuensi paradigmatik yang tidak terhindarkan. Konsekuensi
yang sama, juga pasti terjadi bila PPHN benar-benar direalisasikan. Tidak mungkin PPHN mengambil rute lain, selain rute yang
disediakan UU RPJP; memberi wewenang kepada presiden mendefenisikan visi
pembangunan yang dinyatakan dalam PPHN, untuk diterjemahkan oleh presiden
menjadi kebijakan pemerintahan yang diperasionalkan dalam kurun waktu lima
tahun. Pada titik teknis konstitusional ini, baik RPJP maupun PPHN sama
konsekuensinya. Konsekuensinya, presiden eksis sebagai constitutional entity
yang melaksanakan PPHN itu. Andai skema kerja konstitusional rancangan pembangunan yang
digariskan UU ini tetap saja dinilai tidak simetris dengan filsafat dan
sistem presidensial, bahkan tidak cukup teknokratis, maka akan sangat menarik
menantikan gambaran material PPHN khas MPR. Dalam konteks ini, tidak ada keraguan untuk mengatakan MPR tidak
mungkin memiliki rute konstitusi lain, selain rute yang sama yang disediakan
dalam RPJP. Andai kabut politik ini menghasilkan penilaian RPJP yang
disediakan UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJP, dinilai minim bobot atau
karakter teknoraktisnya, maka logiskah menggantikannya dengan PPHN? Tidak logiskah loophole ini cukup ditambal dengan cara mengubah
UU ini? Namun, justru di situlah masalah terbesar muncul. Mengapa? Pertama, wewenang pemerintahan presiden benar-benar, kalau tidak
dibatasi, direduksi secara fundamental. Kedua, sebaliknya jika wewenang presiden membuat rancangan
pembangunan jangka menengah (RPJPM) tidak dibatasi, maka masalahnya di mana
letak relevansi konseptual atau untuk apa PPHN itu? Bila rancangan kebijakan pembangunan yang dibuat presiden tetap
dinilai tidak teknokratis, untuk apa DPR dan DPD menaikan kelas politiknya
dengan memeriksa rencana kerja kementerian dan lembaga. Rencana kerja kementerian/lembaga, untuk alasan hukum yang diatur
dalam UU Nomor 59 Tahun 2024, berfungsi sebagai penjabaran teknis visi
pembangunan presiden yang dituangkan ke dalam Perpres. Sesuai prosedur kerja konstitusi, rencana teknis
kementerian/lembaga harus dikuliti detailnya oleh DPR. Ketiga, terlalu konyol membayangkan PPHN yang sedang sangat
dicintai MPR, tidak mungkin tidak memberi ruang diskresi kepada presiden
untuk diterjemahkan ke dalam rencana kerja lima tahunannya. Rencana kerja presiden tidak mungkin tidak diterjemahkan oleh
kementerian dan lembaga. DPR, tidak mungkin tidak dapat mengoreksi rencana
kerja kementerian/lembaga itu, sehingga tidak tersedia pembeda nyata antara
RPJP dan PPHN. Merindukan lagi dan lagi terhadap GBHN, yang digunakan pertama
kali pada tahun 1961, yang ditetapkan dalam TAP MPR II/MPRS/1960 Tentang
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama
1961-1969, mungkin tak perlu membuat MPR menatap RPJP sebagai bencana
filosofis dan teknokratis. Musyawarah dan mufakat, suka atau tidak, dalam kenyataannya tidak
tersimpan di gudang kenangan sebagai sepotong cerita indah, yang pernah
menjadi ornamen politik, mengantar bangsa ini tiba pada hari ini, karena UU
tentang RPJP dibuat bersama antara DPR dan Presiden, juga DPD. Romantisme memang membutakan, menyiksa dan menyakiti. Namun,
memulihkan GBHN dengan nama baru, PPHN, yang mewakili emosi baru, bukan tidak
dapat mendekatkan kita pada arah yang salah. Hari esok yang hebat tidak datang dengan cara menghitung ulang
kenangan. Bukan. Hari esok yang hebat meminta setiap bangsa memasukinya
dengan ketepatan definisi terhadap tantangan eksitensial, di tengah pergaulan
bangsa-bangsa dalam perspektif leviatan, khas peringatan Thucydides. Nilai dan semangat gotong-royong, sakit dan senang bersama,
berbagi dalam derita, duka dan riang, kolektifisme khas Indonesia yang
memandu politisi-politisi dulu dalam urusan GBHN, yang hendak dihidupkan lagi
dengan nama baru, PPHN, tampak memerlukan renungan lagi. Kenyataan praktis yang teramati sejauh ini, memperlihatkan
politisi-politisi selalu dapat berada dalam barisan koor untuk semua
kebijakan yang datang dari pemerintah. Fenomena setuju sebelum mengambil keputusan dalam sejumlah urusan
pemerintahan, terlihat telah benar-benar menjadi platform politik hari-hari
ini. Mungkin kenyataan telanjang itu dapat dijadikan alasan siapapun
menahan diri untuk menawarkan lagi GBHN. Pukulan liberalisme gila tahun 1998 GBHN, tidak usah dicerca.
Bukan karena sudah berlalu, tetapi memanggil GBHN kembali untuk memandu
pembangunan, tidak bakal jauh maknanya dari sekadar menulis ulang kenangan
buta, untuk lingkungan yang beda, yang telah tercipta lebih dari dua puluh
tahun di bawah sinar RPJP. Tercampakannya GBHN pada saat UUD 1945 diubah, mungkin lebih
masuk akal dilihat sebagai kekeliruan logika MPR memahami presidensialisme,
dan promosi demokrasi. Terperangkap dalam logical fallacy konsep presidensialisme dan
demokrasi, itulah yang mengakibatkan GBHN menemui ajalnya, terkubur ke dalam
puting beliung reformasi tak terarah itu. Betul, bentangan presidensialisme dan national planning, dalam
sejarahanya, tidak dibicarakan secara bersamaan. Sejarahnya adalah perencanaan nasional dalam sistem presidensial,
baru dipraktikan setelah presidensialisme berumur 144 tahun. Presiden Franklin D. Rosevelt tercatat sebagai figur pertama yang
memulainya pada saat menghalau great depression 1929-1933. Rexford Guy Tugwell, doktor ekonomi dari Columbia University,
salah satu brain trust top-nya Presiden Franklin D. Rosevelt, muncul dalam
isu ini sebagai figur utama yang menjejalkannya ide national planning itu ke
Presiden Franklin D. Rosevelt, bosnya. Hebatnya, Presiden Franklin D. Rosevelt, sang pramatis tulen ini
menerima ide ini, mengerjakannya tanpa banyak retorika murahan, dengan hasil
akhir yang jelas; Amerika keluar dari great depression bikinan financial
oligarcy sialan, dan rakus itu. Sekalipun Tugwell terkepung kritik hebat dari kalangan liberalis,
sering disebut konservatif sebagai sosialis gila, bahkan facist, Dia terus
bergerak maju. Liberalis-liberalis yang tersingkir dari tata ekonomi baru hasil
kreasi Tugwel, menjadikan kreasi Tugwell itu menamakan ekonomi baru itu
dengan sebutan “drastic overhauled economic system”. Bahkan “bold advocate of a national planning” untuk national
planningnya Tugwell. Hebatnya Presiden Franklin D. Rosevelt, konsisten
menjalankan nasihat-nasihat Tugwell, dan Amerika keluar dari economic great
depression. Apakah praktik Amerika di masa Presiden Franklin D. Rosevelt,
mengilhami Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat RPJPN? Saya tidak tahu. Namun, kesadaran yang datang setelah lima tahun 5 (lima) tahun
perubahan UUD 1945, harus diakui, terlalu berharga untuk dibiarkan tanpa
hormat sebagai kesadaran berkelas top. Bagaimanapun untuk alasan konseptual, RPJPN bikinan SBY ini,
harus diakui memiliki perspektif filosofis – gotong-royong dan musyawarah
mufakat - juga teknokratis, suka atau tidak. Andai MPR berpendapat bahwa bobot colective idea dalam RPJP tidak
cukup, itu sama sekali tidak mengakibatkan RPJP tidak relevan. Untuk alasan obyektifitas, substansi RPJP merefleksikan kehendak
bangsa ini. Mengapa? Gugusan ide dalam RPJP lahir dan dituntun dengan semangat
kebersamaan presiden, DPR, dan DPD. Kebersamaan anggun ini pasti berakhir
menjadi cerita indah, khas kenangan yang menyiksa politisi, kalau MPR
benar-benar ingin mengobati rindu itu dengan menghadirkan PPHN, nama baru
untuk GBHN, menulis lagi cerita masa depan bangsa, karena presiden tidak lagi
ikut serta menyusun PPHN. Andai MPR telah terlalu tersakiti oleh rindu terhadap PPHN, nama
baru untuk GBHN, sehingga tidak lagi tersedia titik diskusi lebih dalam,
sudilah MPR renungkan satu hal; Presiden tetap harus diberi wewenang untuk
bersama MPR merumuskan PPHN itu. Gotong royong, filosofi ini terbukti hebat untuk bangsa besar
ini, dan terbukti juga dunia internasional terus mencari formula untuk
menerapkannya, jelas terlalu naif untuk dicampakan. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/19/11300041/mpr-dalam-romansa-gbhn?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar