Selasa, 20 Oktober 2026

 

MPR dalam Romansa GBHN

Margarito Kamis : Pakar Hukum Tata Negara Indonesia

KOMPAS.COM, 19 Oktober 2026

 

 

                                                           

PUJANGGA, menyandang nama itu karena kecanggihan mereka menemukan diksi memutar masa kini ke masa lalu, nun jauh disana, bukan sekadar untuk dikenang, dipanggil untuk diperlakukan sebagai titik tolak mengukur, bahkan mencemoh hari ini.

 

Mungkin tidak persis begitu, tetapi romantisme itu terlihat sedang melilit Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) hari-hari ini.

 

Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang takdir politiknya menunjuk tahun 2004 sebagai tahun terakhir eksistensinya, setelah lebih dari 44 tahun menemani bangsa ini, terlihat sedang dipanggil kembali untuk dapat berjalan bersama bangsa ini menulis lagi takdirnya di masa yang akan datang.

 

Sayang, namanya harus diganti. Muncullah nama Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007, yang telah diubah dengan UU Nomor 59 Tahun 2024, dan sekarang hendak diganti lagi dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

 

Bereskan Filosofinya

 

Politik kelas politisi kecil memang begitu; indah pada satu hari, lalu segera memburuk bersamaan dengan terbitnya fajar untuk hari yang lain.

 

Politik, begitulah yang diajarkan sejarah, tidak pernah punya takdir tunggal. Bergerak dari satu takdir ke takdir lain, menjandai politik sebagai sekuen yang tidak dapat dimodelkan dengan nalar logis.

 

Itulah sebab terbesar mengapa hukum juga berpindah dari satu ketidak-pastian ke ketidak-pastian lain.

 

MPR bukan, dan pasti begitu, tidak diisi oleh politisi kelas kecil, yang mudah teromantisasi dengan GBHN, instrumen UUD untuk arah praktis bernegara, dulu.

 

Mungkin romantisme, yang punya kekuatan glorifikasi tidak menjadi faktor tunggal yang merangsang munculnya gairah MPR membentuk PPHN, nama lain untuk GBHN, tetapi mengabaikannya, pasti keliru.

 

Terjaga dalam romantisme manis itu membuat MPR terjatuh tepat pada soal “bentuk hukum” PPHN, sebagai satu-satunya soal yang tersisa untuk dibereskan.

 

Hanya itu, dan itu teridentifikasi menjadi sebab MPR tak mendemonstrasikan aspek filosofis yang memandu mereka hingga tiba pada kebutuhan terhadap PPHN.

 

Itulah kabut yang sedang melilit MPR saat ini. Bahkan sifat material atau substansi PPHN macam apa, yang perlu didemonstrasikan untuk mengenal sisi beda PPHN dengan RPJP saat ini, juga tak terlihat.

 

Menaruh soal “bentuk hukum” PPHN, sebagai satu-satunya soal yang harus dibereskan dalam urusan PPHN, sudah dengan sendirinya sama dengan menyatakan filosofi PPHN bukan soal kritis.

 

Namun entah bagaimana, MPR tiba-tba merasa perlu memastikan latar argumentasi-argumentasi filosofis rasional, bukan emosional – romantisme - dalam kerangka UUD 1945, maka MPR, mau tidak mau, harus memasuki dan mendemonstrasikan sejumlah masalah berikut.

 

Pertama, apakah RPJP yang diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJP, tidak kompatibel dengan filosofi bangsa dan negara ini?

 

Apakah tanpa keterlibatan MPR dalam membentuk RPJP, berakibat RPJP yang dituangkan ke dalam UU kehilangan karakter gotong-royong, karakter yang bersifat ketegorial imperative pada GBHN dulu?

 

Jika MPR menggenggam pendapat itu, dan dengan itu MPR hendak membentuk PPHN, maka masalahnya tidakkah UU RPJP itu dibentuk bersama antara DPR, DPD dan presiden?

 

Tidak cukupkah keterlibatan ketiga lembaga itu, menandai terpenuhinya filsafat gotong-royong kita telah terwujud secara elegan?

 

Di sisi luar soal di atas, masalah lain yang memerlukan penjelasan terbuka dari MPR adalah mengapa RPJP dinilai tidak memiliki sifat dan kapasitas hukum sebagai haluan pembangunan negara?

 

Logiskah menyatakan RPJP tidak menyandang sifat sebagai haluan negara hanya karena nomenklaturnya tidak disebut haluan negara?

 

Andai haluan negara model RPJP tetap dinilai tidak relevan karena tidak diproses sesuai filosofi negara kita – musyawarah dan mufakat, sehingga harus ditinggalkan, maka soalnya adalah apakah musyawarah dan mufakat dianggap hanya imperatif untuk GBHN, yang sekarang hendak dinamakan PPHN?

 

MPR tidak mungkin tidak tahu bahwa presiden tidak dapat disertakan dalam sidang paripurna MPR membahas dan mengesahkan PPHN. Pikirkanlah itu.

 

Apabila bukan musyawarah dan mufakat yang menjadi masalah, yang merangsang MPR mengubah haluan politik, beralih secara hipotetik dari RPJP ke PPHN, lalu apa masalahnya?

 

Apakah bobot kolektifisme, gotong-royong, hilang atau berkurang hanya karena UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP memberi presiden wewenang mendefenisikan RPJP itu? Apakah MPR hendak menyingkirkan presiden dari pembentukan haluan negara model RPJP?

 

Kedua, bila pemberian wewenang kepada presiden merumuskan rencana pembangunan jangka menengah dikategorikan sebagai pengingkaran terhadap filsafat gotong royong, maka masalahnya adalah bagaimana kekuasaan pemerintahan yang dipegang presiden dioperasikan?

 

Apakah PPHN, kelak bila disepakati, akan menghilangkan wewenang presiden menerjemahkan PPHN itu secara teknokratis untuk dilaksanakan?

 

Sejauh presiden tidak lagi mendefenisikan sendiri apa yang dikerjakan pemerintahannya, maka secara konseptual, sistem presidensial yang dinyatakan dalam UUD 1945, berakhir.

 

Inikah yang hendak, tentu diam-diam, dikerjakan oleh MPR dengan mendesakan pembentukan PPHN?

 

Betul, membiarkan atau memberi wewenang penuh kepada presiden mendefenisikan, merancang pembangunan jangka menengah, sama hukumnya dengan menjadikan presiden pendefenisi atau penentu tunggal arah kehidupan bernegara dalam kurun waktu lima tahun. Betul itu.

 

Itu konsekuensi paradigmatik yang tidak terhindarkan. Konsekuensi yang sama, juga pasti terjadi bila PPHN benar-benar direalisasikan.

 

Tidak mungkin PPHN mengambil rute lain, selain rute yang disediakan UU RPJP; memberi wewenang kepada presiden mendefenisikan visi pembangunan yang dinyatakan dalam PPHN, untuk diterjemahkan oleh presiden menjadi kebijakan pemerintahan yang diperasionalkan dalam kurun waktu lima tahun.

 

Pada titik teknis konstitusional ini, baik RPJP maupun PPHN sama konsekuensinya. Konsekuensinya, presiden eksis sebagai constitutional entity yang melaksanakan PPHN itu.

 

Andai skema kerja konstitusional rancangan pembangunan yang digariskan UU ini tetap saja dinilai tidak simetris dengan filsafat dan sistem presidensial, bahkan tidak cukup teknokratis, maka akan sangat menarik menantikan gambaran material PPHN khas MPR.

 

Dalam konteks ini, tidak ada keraguan untuk mengatakan MPR tidak mungkin memiliki rute konstitusi lain, selain rute yang sama yang disediakan dalam RPJP.

 

Andai kabut politik ini menghasilkan penilaian RPJP yang disediakan UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJP, dinilai minim bobot atau karakter teknoraktisnya, maka logiskah menggantikannya dengan PPHN?

 

Tidak logiskah loophole ini cukup ditambal dengan cara mengubah UU ini? Namun, justru di situlah masalah terbesar muncul. Mengapa?

 

Pertama, wewenang pemerintahan presiden benar-benar, kalau tidak dibatasi, direduksi secara fundamental.

 

Kedua, sebaliknya jika wewenang presiden membuat rancangan pembangunan jangka menengah (RPJPM) tidak dibatasi, maka masalahnya di mana letak relevansi konseptual atau untuk apa PPHN itu?

 

Bila rancangan kebijakan pembangunan yang dibuat presiden tetap dinilai tidak teknokratis, untuk apa DPR dan DPD menaikan kelas politiknya dengan memeriksa rencana kerja kementerian dan lembaga.

 

Rencana kerja kementerian/lembaga, untuk alasan hukum yang diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024, berfungsi sebagai penjabaran teknis visi pembangunan presiden yang dituangkan ke dalam Perpres.

 

Sesuai prosedur kerja konstitusi, rencana teknis kementerian/lembaga harus dikuliti detailnya oleh DPR.

 

Ketiga, terlalu konyol membayangkan PPHN yang sedang sangat dicintai MPR, tidak mungkin tidak memberi ruang diskresi kepada presiden untuk diterjemahkan ke dalam rencana kerja lima tahunannya.

 

Rencana kerja presiden tidak mungkin tidak diterjemahkan oleh kementerian dan lembaga. DPR, tidak mungkin tidak dapat mengoreksi rencana kerja kementerian/lembaga itu, sehingga tidak tersedia pembeda nyata antara RPJP dan PPHN.

 

Merindukan lagi dan lagi terhadap GBHN, yang digunakan pertama kali pada tahun 1961, yang ditetapkan dalam TAP MPR II/MPRS/1960 Tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, mungkin tak perlu membuat MPR menatap RPJP sebagai bencana filosofis dan teknokratis.

 

Musyawarah dan mufakat, suka atau tidak, dalam kenyataannya tidak tersimpan di gudang kenangan sebagai sepotong cerita indah, yang pernah menjadi ornamen politik, mengantar bangsa ini tiba pada hari ini, karena UU tentang RPJP dibuat bersama antara DPR dan Presiden, juga DPD.

 

Romantisme memang membutakan, menyiksa dan menyakiti. Namun, memulihkan GBHN dengan nama baru, PPHN, yang mewakili emosi baru, bukan tidak dapat mendekatkan kita pada arah yang salah.

 

Hari esok yang hebat tidak datang dengan cara menghitung ulang kenangan. Bukan. Hari esok yang hebat meminta setiap bangsa memasukinya dengan ketepatan definisi terhadap tantangan eksitensial, di tengah pergaulan bangsa-bangsa dalam perspektif leviatan, khas peringatan Thucydides.

 

Nilai dan semangat gotong-royong, sakit dan senang bersama, berbagi dalam derita, duka dan riang, kolektifisme khas Indonesia yang memandu politisi-politisi dulu dalam urusan GBHN, yang hendak dihidupkan lagi dengan nama baru, PPHN, tampak memerlukan renungan lagi.

 

Kenyataan praktis yang teramati sejauh ini, memperlihatkan politisi-politisi selalu dapat berada dalam barisan koor untuk semua kebijakan yang datang dari pemerintah.

 

Fenomena setuju sebelum mengambil keputusan dalam sejumlah urusan pemerintahan, terlihat telah benar-benar menjadi platform politik hari-hari ini.

 

Mungkin kenyataan telanjang itu dapat dijadikan alasan siapapun menahan diri untuk menawarkan lagi GBHN.

 

Pukulan liberalisme gila tahun 1998 GBHN, tidak usah dicerca. Bukan karena sudah berlalu, tetapi memanggil GBHN kembali untuk memandu pembangunan, tidak bakal jauh maknanya dari sekadar menulis ulang kenangan buta, untuk lingkungan yang beda, yang telah tercipta lebih dari dua puluh tahun di bawah sinar RPJP.

 

Tercampakannya GBHN pada saat UUD 1945 diubah, mungkin lebih masuk akal dilihat sebagai kekeliruan logika MPR memahami presidensialisme, dan promosi demokrasi.

 

Terperangkap dalam logical fallacy konsep presidensialisme dan demokrasi, itulah yang mengakibatkan GBHN menemui ajalnya, terkubur ke dalam puting beliung reformasi tak terarah itu.

 

Betul, bentangan presidensialisme dan national planning, dalam sejarahanya, tidak dibicarakan secara bersamaan.

 

Sejarahnya adalah perencanaan nasional dalam sistem presidensial, baru dipraktikan setelah presidensialisme berumur 144 tahun.

 

Presiden Franklin D. Rosevelt tercatat sebagai figur pertama yang memulainya pada saat menghalau great depression 1929-1933.

 

Rexford Guy Tugwell, doktor ekonomi dari Columbia University, salah satu brain trust top-nya Presiden Franklin D. Rosevelt, muncul dalam isu ini sebagai figur utama yang menjejalkannya ide national planning itu ke Presiden Franklin D. Rosevelt, bosnya.

 

Hebatnya, Presiden Franklin D. Rosevelt, sang pramatis tulen ini menerima ide ini, mengerjakannya tanpa banyak retorika murahan, dengan hasil akhir yang jelas; Amerika keluar dari great depression bikinan financial oligarcy sialan, dan rakus itu.

 

Sekalipun Tugwell terkepung kritik hebat dari kalangan liberalis, sering disebut konservatif sebagai sosialis gila, bahkan facist, Dia terus bergerak maju.

 

Liberalis-liberalis yang tersingkir dari tata ekonomi baru hasil kreasi Tugwel, menjadikan kreasi Tugwell itu menamakan ekonomi baru itu dengan sebutan “drastic overhauled economic system”.

 

Bahkan “bold advocate of a national planning” untuk national planningnya Tugwell. Hebatnya Presiden Franklin D. Rosevelt, konsisten menjalankan nasihat-nasihat Tugwell, dan Amerika keluar dari economic great depression.

 

Apakah praktik Amerika di masa Presiden Franklin D. Rosevelt, mengilhami Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat RPJPN? Saya tidak tahu.

 

Namun, kesadaran yang datang setelah lima tahun 5 (lima) tahun perubahan UUD 1945, harus diakui, terlalu berharga untuk dibiarkan tanpa hormat sebagai kesadaran berkelas top.

 

Bagaimanapun untuk alasan konseptual, RPJPN bikinan SBY ini, harus diakui memiliki perspektif filosofis – gotong-royong dan musyawarah mufakat - juga teknokratis, suka atau tidak.

 

Andai MPR berpendapat bahwa bobot colective idea dalam RPJP tidak cukup, itu sama sekali tidak mengakibatkan RPJP tidak relevan.

 

Untuk alasan obyektifitas, substansi RPJP merefleksikan kehendak bangsa ini. Mengapa?

 

Gugusan ide dalam RPJP lahir dan dituntun dengan semangat kebersamaan presiden, DPR, dan DPD. Kebersamaan anggun ini pasti berakhir menjadi cerita indah, khas kenangan yang menyiksa politisi, kalau MPR benar-benar ingin mengobati rindu itu dengan menghadirkan PPHN, nama baru untuk GBHN, menulis lagi cerita masa depan bangsa, karena presiden tidak lagi ikut serta menyusun PPHN.

 

Andai MPR telah terlalu tersakiti oleh rindu terhadap PPHN, nama baru untuk GBHN, sehingga tidak lagi tersedia titik diskusi lebih dalam, sudilah MPR renungkan satu hal; Presiden tetap harus diberi wewenang untuk bersama MPR merumuskan PPHN itu.

 

Gotong royong, filosofi ini terbukti hebat untuk bangsa besar ini, dan terbukti juga dunia internasional terus mencari formula untuk menerapkannya, jelas terlalu naif untuk dicampakan. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/19/11300041/mpr-dalam-romansa-gbhn?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar