|
SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 10 Oktober 2026
|
Ada
putusan pengadilan yang menutup sebuah perkara. Ada pula putusan yang justru
membuka seribu pertanyaan, bahkan setelah para hakim meninggalkan ruang
sidang. Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka tampaknya termasuk jenis kedua. Perkara selesai, tetapi
percakapan publik justru semakin bergemuruh. Di
ruang sidang, hakim berbicara melalui pertimbangan hukum. Di luar ruang
sidang, masyarakat menerjemahkannya menjadi pertarungan politik, kecurigaan,
pembelaan, kemarahan, harapan, dan kesetiaan. Sebagian
menyerukan pemakzulan. Sebagian mendesak pengunduran diri. Sebagian lainnya
menganggap perkara telah selesai. Perbedaan pendapat itu segera berubah
menjadi pertarungan kesimpulan. Potongan
video beredar lebih cepat daripada penjelasan hukum. Media sosial menjelma
ruang sidang kedua, tempat jutaan orang seolah telah menyiapkan vonis
masing-masing. Namun,
di tengah riuh yang saling menyalahkan, sebuah pertanyaan lebih mendasar
nyaris kehilangan tempat untuk didengar dengan pikiran jernih. Pertanyaan
itu melampaui sosok Gibran. Ia menyentuh hubungan antara kemenangan
elektoral, persyaratan konstitusional, dan kepercayaan masyarakat. Sebab
demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memilih pemimpinnya. Demokrasi juga
diuji ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pemimpin yang telah
terpilih. -000- Pada
6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan persyaratan pendidikan
Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024. Para
pemohon antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana,
Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah warga yang
tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Putusan
tersebut menghadirkan dua kenyataan hukum yang harus dibaca bersama.
Memisahkan keduanya dapat menghasilkan kesimpulan keliru, bahkan ketika
didorong oleh niat baik. Pertama,
dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti
meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat
menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau
sederajat. Ukuran
yang digunakan jelas: Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang
Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Mahkamah
juga menilai certificate of attendance yang diajukan sebagai dokumen
pendukung bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses
pembelajaran. Penilaian itu dikuatkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah di persidangan. Temuan
itu penting karena persyaratan pendidikan bukan hiasan administratif. Ia
bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi siapa pun yang hendak
memimpin negara. Kedua,
Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai
tidak memiliki kedudukan hukum, karena perkara perselisihan hasil pemilihan
presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu. Mahkamah
juga menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi
berstatus calon wakil presiden. Tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah
berakhir. Karena
itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi
Gibran melalui perkara tersebut. Penilaian atas pemenuhan persyaratan
substantif berada dalam kewenangan lembaga negara yang ditentukan hukum. Inilah
pembedaan yang menentukan. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi
juga tidak menyatakan bahwa persyaratan pendidikannya telah terbukti
terpenuhi. Tidak
ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan di persidangan belum sama dengan
putusan yang menetapkan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya,
tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum juga bukan
berarti dokumen yang dipersoalkan otomatis dinyatakan memenuhi persyaratan
substantif. Mantan
Ketua MK Jimly Asshiddiqie merumuskannya dengan ringkas: tidak ditemukan
belum tentu tidak ada. Menurut dia, MK memilih formulasi yang hati-hati,
sehingga pertimbangan itu sulit langsung dijadikan pegangan pemakzulan. Kadang
sebuah perkara berakhir bukan karena seluruh pertanyaan menemukan jawabannya,
melainkan karena pintu hukum yang digunakan ternyata bukan pintu yang tepat. Di
sinilah paradoks demokrasi muncul. Perkara dapat selesai secara prosedural,
sementara kebutuhan masyarakat akan penjelasan substantif tetap hidup. -000- Para
pihak pun menyampaikan tanggapan. Gibran
menyatakan menghormati seluruh proses di Mahkamah. Ia mengemukakan bahwa
dirinya telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana di Singapura,
sehingga mempertanyakan anggapan bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan
sebelumnya. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan Mahkamah. Argumen
tersebut layak didengar. Riwayat pendidikan tinggi merupakan informasi
relevan yang dapat membantu menjelaskan perjalanan akademiknya. Namun,
pendidikan tinggi dan pembuktian formal persyaratan pendidikan menengah
adalah dua persoalan yang tidak selalu identik secara administratif. Di
pihak lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dokumen
penyetaraan yang diterima ketika pendaftaran dianggap sah berdasarkan asas
praduga keabsahan, sepanjang belum dibatalkan oleh instansi berwenang.
Dokumen yang sama, katanya, juga telah diterima dalam Pilkada Surakarta 2020. Di
persidangan, KPU mengakui tidak mendatangi kementerian penerbit untuk
memeriksa dokumen dasar penyetaraan. Namun, perlu dibedakan apakah
pemeriksaan tambahan itu diwajibkan oleh aturan yang berlaku atau merupakan
standar verifikasi yang seharusnya diperkuat. Argumen
Gibran berangkat dari riwayat akademik. Argumen KPU berangkat dari keabsahan
administratif. Keduanya penting, tetapi pertanyaan yang muncul dari
pertimbangan Mahkamah tetap memerlukan jawaban lebih terang. Dokumen
apa yang sesungguhnya menjadi dasar penyetaraan? Bagaimana standar
penilaiannya diterapkan? Dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi secara
benar? Putusan
pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup
pertanyaan yang sah, sebagaimana mempertanyakan kekuasaan tidak berarti boleh
mengabaikan prosedur hukum. -000- Saya
memandang kontroversi ini bukan sekadar pertarungan antara pendukung dan
pengkritik Gibran. Persoalannya lebih mendasar, menyangkut dua sumber
legitimasi yang menopang demokrasi. Pertama,
legitimasi elektoral, yakni mandat yang diperoleh melalui suara rakyat.
Kedua, legitimasi konstitusional, yakni kepatuhan terhadap persyaratan dan
prosedur hukum. Keduanya
ibarat dua tiang sebuah jembatan. Jika salah satunya dilemahkan, perjalanan
demokrasi menjadi lebih berisiko, sekalipun jembatan itu masih terlihat
berdiri. Kemenangan
elektoral tidak menghapus kewajiban memenuhi hukum. Sebaliknya, keraguan
mengenai persyaratan tidak otomatis membatalkan mandat rakyat tanpa
pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang. Demokrasi
bukan hanya mekanisme menentukan siapa yang berkuasa. Demokrasi adalah
kesepakatan bersama mengenai bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan,
diperiksa, dan jika diperlukan, diakhiri. Bayangkan
pertandingan olahraga yang dimenangkan secara meyakinkan. Skor menentukan
pemenang, tetapi aturan memastikan kemenangan itu memiliki dasar yang dapat
diterima bersama. Ketika
kelayakan seorang pemain dipersoalkan, keputusan tidak dapat diserahkan
kepada sorakan penonton. Diperlukan pemeriksaan yang adil oleh lembaga yang
memang berwenang. Begitu
pula negara. Suara rakyat memberikan mandat yang besar, tetapi konstitusi
memastikan siapa pun yang menerima mandat tetap berada di bawah hukum. Karena
itu, pertanyaan utamanya bukan semata apakah Gibran harus meninggalkan
jabatan. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan persoalan pendidikan ini
diperiksa tanpa merusak kepastian konstitusional. Lalu,
ke mana kontroversi ini akan bermuara? Menurut
saya, terdapat tiga skenario yang perlu dipertimbangkan secara
konstitusional, politik, dan moral. -000- SKENARIO PERTAMA: PEMAKZULAN MELALUI MEKANISME
KONSTITUSIONAL Kemungkinannya: Kecil Skenario
pertama ialah munculnya upaya pemberhentian Gibran melalui mekanisme
konstitusional, dengan persoalan persyaratan pendidikan sebagai salah satu
dasarnya. Namun,
pemakzulan bukan konsekuensi otomatis putusan MK. Perkara perselisihan hasil
pemilu berbeda dari proses pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat. Pasal
7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam
masa jabatannya, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden atau wakil presiden. Pasal
7B menetapkan prosedurnya. DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah
Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai alasan
pemberhentian tersebut. Permintaan
kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang
hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah anggota DPR. Jika
Mahkamah membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan ke MPR.
Keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya
tiga perempat jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga
anggota yang hadir. Karena
itu, pertimbangan MK pada 6 Oktober tidak dapat langsung diperlakukan sebagai
putusan yang telah membuktikan alasan pemberhentian seorang wakil presiden. Masih
diperlukan pengujian hukum yang berbeda. Frasa konstitusi berbunyi “tidak
lagi memenuhi syarat.” Apakah persoalan pembuktian pendidikan ketika
pencalonan termasuk kategori itu, padahal persoalannya bermula sebelum
seseorang menjabat? Pertanyaan
tersebut memerlukan penafsiran konstitusional yang cermat. Ia tidak dapat
dijawab hanya dengan mengutip sebagian pertimbangan putusan sebelumnya. DPR
secara politik dapat menjadikan pertimbangan MK sebagai salah satu alasan
untuk mengkaji langkah konstitusional. Tetapi apakah langkah tersebut
mempunyai dasar hukum yang memadai tetap harus diuji melalui mekanisme
tersendiri. Dari
sisi politik, peluang pemakzulan tampak kecil. Jimly Asshiddiqie mengingatkan
bahwa prosesnya membutuhkan dukungan politik yang besar di DPR, sementara
posisi koalisi pemerintah saat ini menjadi faktor yang menentukan. Penilaian
ini merupakan perkiraan kualitatif berdasarkan situasi politik saat ini,
bukan kepastian mengenai masa depan. Di
luar pemakzulan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta
penjelasan dan mengevaluasi proses administrasi. Mahfud MD menilai
pertimbangan MK juga dapat menjadi pintu masuk perkara pidana apabila ada
pihak yang melapor kepada kepolisian. Instrumen
tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan siapa pun. Tetapi ia
menunjukkan bahwa persoalan ini masih mempunyai jalur pemeriksaan, sepanjang
ditempuh sesuai hukum dan didukung bukti yang memadai. Konstitusi
memang sengaja memasang pagar tinggi untuk melindungi stabilitas pemerintahan
dan kedaulatan rakyat. Sulitnya prosedur tidak berarti mekanisme tersebut
kehilangan makna. Jika
pemimpin dapat diberhentikan hanya karena kemarahan publik, demokrasi akan
mudah diguncang setiap kali muncul gelombang ketidakpuasan. Sebaliknya,
jika pejabat sama sekali tidak dapat diperiksa karena telah memenangkan
pemilihan, mandat rakyat berisiko berubah menjadi kekebalan yang tidak
dikenal konstitusi. Konstitusi
bukan pintu darurat yang dibuka setiap kali politik gaduh. Ia pagar
keselamatan yang menjaga demokrasi dari kesewenang-wenangan siapa pun. -000- SKENARIO KEDUA: GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI Kemungkinannya: Kecil Skenario
kedua adalah pengunduran diri secara sukarela. Dalam sejarah demokrasi,
pilihan ini terkadang ditempuh pejabat demi menjaga kepercayaan terhadap
institusi. Namun,
perlu ditegaskan, putusan MK tidak mewajibkan Gibran mengundurkan diri dan
tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri juga bukan satu-satunya ukuran tanggung jawab politik. Dalam keadaan
tertentu, bertahan sambil memberikan penjelasan terbuka justru dapat menjadi
tindakan yang lebih bertanggung jawab. Sebab
pengunduran diri sebelum persoalan substantif diperiksa tuntas dapat
melahirkan penafsiran yang saling bertentangan, tanpa menghadirkan kepastian
mengenai fakta yang dipersoalkan. Sebagian
masyarakat akan menganggapnya pengakuan atas kesalahan. Sebagian lain akan
memandangnya sebagai pengorbanan demi meredakan ketegangan politik. Kedua
penafsiran itu dapat terus hidup bahkan setelah seseorang meninggalkan
jabatannya. Jabatan berakhir, tetapi pertanyaan mengenai kebenaran belum
tentu ikut menghilang. Jika
jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam
waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, MPR bersidang untuk memilih wakil
presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Konstitusi
menyediakan jalan bagi pergantian jabatan. Namun, tersedianya mekanisme tidak
otomatis menjadikan penggunaannya pilihan yang paling bijaksana. Negara
harus mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan, stabilitas politik, hak
pejabat yang bersangkutan, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas
daripada persaingan kelompok politik. Pertanyaan
moralnya bukan hanya apakah Gibran bersedia melepaskan jabatan, tetapi apakah
langkah itu menyelesaikan akar persoalan. Seseorang
dapat meninggalkan kursinya, sementara kelemahan sistem yang mengantarkannya
ke kursi itu tetap bertahan. Mengganti
orang tidak selalu memperbaiki keadaan. Kadang yang lebih mendesak adalah
memperbaiki aturan yang menentukan siapa boleh menduduki kursi kekuasaan. -000- SKENARIO KETIGA: GIBRAN TETAP MENJABAT, NEGARA
MEMPERBAIKI SISTEM Kemungkinannya: Besar Menurut
saya, skenario ketiga merupakan kemungkinan paling realistis untuk saat ini. Alasannya
bukan selera politik, melainkan pertimbangan kelembagaan. Pemakzulan menuntut
dukungan politik yang sangat besar di DPR dan MPR. Pengunduran diri
bergantung pada kehendak Gibran sendiri, dan belum terlihat tanda kuat bahwa
pilihan tersebut akan diambil. Dalam
skenario ini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden,
sementara negara membuka jalan pemeriksaan yang transparan atas persoalan
yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah. Namun,
ada satu syarat yang tidak dapat ditawar. Keberlanjutan jabatan tidak boleh
dijadikan alasan untuk melupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban
memadai. Kontroversi
ini justru dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola verifikasi
persyaratan calon pemimpin, agar persoalan serupa tidak berulang pada
pemilihan berikutnya. Langkah
pertama adalah transparansi. Kementerian
yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, sebagai penerbit surat
penyetaraan, perlu menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor
9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi bagian penting dalam kontroversi ini. Surat
bertanggal 6 Agustus 2019 itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan
pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan dinilai memiliki pengetahuan
setara tamat sekolah menengah kejuruan. Namun,
risalah persidangan juga memuat keterangan bahwa dalam proses penyetaraan
tidak dilampirkan ijazah kelulusan. Penilaian kementerian dilakukan dengan
mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan
bukti kehadiran dalam pendidikan. Karena
itu, pertanyaannya menjadi lebih tajam. Bagaimana keseluruhan dokumen
tersebut dinilai? Standar penyetaraan apa yang digunakan? Dan bagaimana
kementerian memastikan persyaratan substantif terpenuhi? Penjelasan
itu harus menghormati perlindungan data pribadi, tetapi tetap menjawab
kepentingan publik mengenai standar, kewenangan, dan alasan pemenuhan
persyaratan jabatan negara. Tujuannya
bukan mempermalukan Gibran. Penjelasan yang terang justru memberinya
kesempatan yang adil untuk menjawab keraguan berdasarkan fakta yang dapat
diperiksa. Jika
dokumen dan prosesnya memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berhak memperoleh
penjelasan yang meyakinkan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah
selesai. Langkah
kedua adalah evaluasi independen atas proses verifikasi di KPU. Pengakuan
bahwa KPU tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar
mengundang pertanyaan mengenai kecukupan standar verifikasi yang digunakan. Asas
praduga keabsahan memang dikenal dalam hukum administrasi. Namun, untuk
jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar verifikasi selayaknya
memberikan tingkat keyakinan publik yang tinggi. Evaluasi
harus membedakan kepatuhan pada prosedur yang berlaku dengan kebutuhan
meningkatkan kualitas prosedur tersebut. Sebuah tindakan tidak dapat disebut
melanggar hukum hanya karena ada metode pemeriksaan lain yang mungkin lebih
baik. Evaluasi
juga tidak boleh dimulai dengan kesimpulan yang sudah ditentukan. Jika
prosesnya benar, jelaskan mengapa benar. Jika ada kelemahan administratif,
perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindak lanjuti melalui mekanisme
berwenang. Langkah
ketiga adalah pembenahan mekanisme hukum. Undang-undang
perlu memperjelas bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat diperiksa
setelah calon terpilih dilantik, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan
antar-institusi dan stabilitas ketatanegaraan. Putusan
ini memperlihatkan pentingnya memperjelas jalur tersebut. Sebelum pelantikan,
tersedia mekanisme sengketa pemilu dengan batas waktu dan kedudukan hukum
tertentu. Setelah pelantikan, persoalan yang sama memasuki wilayah
ketatanegaraan yang berbeda. Kita
memerlukan kepastian yang menjaga mandat elektoral, sekaligus memastikan
persyaratan hukum tidak kehilangan daya ikat hanya karena seseorang telah
diambil sumpahnya. Perbaikan
itu harus berlaku umum, bukan dirancang khusus untuk Gibran. Semua calon
pemimpin masa depan perlu menghadapi standar verifikasi yang jelas dan
setara. Skenario
ketiga bukan berarti mempertahankan seseorang dengan mengorbankan prinsip. Ia
justru kesempatan memperkuat prinsip tanpa melanggar prosedur konstitusional. Bagi
Gibran sendiri, transparansi bukan semata beban. Seorang pemimpin tidak
menjadi lebih kecil karena bersedia diperiksa. Kesediaannya menjawab
pertanyaan publik melalui dokumen yang sah dan dapat diuji justru dapat
memperbesar kepercayaan terhadap jabatan yang diembannya. Pengawasan
masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari pembenahan ini. Tanpa
perhatian publik yang konsisten, rekomendasi perbaikan berisiko berhenti
sebagai dokumen administratif yang perlahan dilupakan. Namun,
desakan publik harus berjalan bersama komitmen lembaga negara, pemeriksaan
independen, dan penghormatan terhadap prosedur hukum. Sebab
pengawasan yang baik bukanlah tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.
Ia tuntutan agar kebenaran diperiksa secara terbuka, apa pun hasilnya. -000- Ketiga
skenario itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana. Negara harus menjaga
stabilitas kekuasaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas persyaratan
hukum. Di
satu sisi, kita memerlukan institusi yang cukup kuat untuk memeriksa pejabat.
Di sisi lain, kita membutuhkan prosedur yang melindungi pejabat dari
penghakiman sewenang-wenang. Ketegangan
ini telah lama menjadi perhatian pemikir hukum dan demokrasi. Dua buku
berikut membantu kita memahaminya. Buku
pertama: The Rule of Law, karya Tom Bingham, Allen Lane, 2010. Tom
Bingham, salah seorang hakim paling berpengaruh di Inggris, menjelaskan bahwa
negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai undang-undang dan
pengadilan. Hukum
harus jelas, berlaku setara, dapat diakses, dan melindungi warga dari
penyalahgunaan kekuasaan. Semua orang, termasuk pejabat tertinggi negara,
tunduk kepadanya. Namun,
kesetaraan di depan hukum juga berarti setiap orang berhak atas proses yang
adil. Kekuasaan tidak boleh kebal, tetapi tuduhan juga tidak otomatis menjadi
hukuman. Dalam
konteks Gibran, pemikiran Bingham menuntut kejelasan pembuktian persyaratan
pendidikan, sekaligus penghormatan terhadap kedudukan hukum seorang wakil
presiden yang belum diberhentikan. Hukum
kehilangan martabat ketika tunduk kepada kekuasaan. Ia kehilangan keadilan
ketika dikendalikan oleh kemarahan. Buku
kedua: How Democracies Die, karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Crown,
2018. Levitsky
dan Ziblatt, dua ilmuwan politik Harvard, menunjukkan bahwa demokrasi modern
tidak selalu runtuh melalui kudeta atau kekerasan militer. Demokrasi
dapat melemah perlahan ketika norma ditinggalkan, lembaga kehilangan
kewibawaan, dan lawan politik dianggap musuh yang harus disingkirkan dengan
segala cara. Mereka
menyebut dua pagar tak tertulis yang menjaga demokrasi: toleransi timbal
balik terhadap lawan politik, dan sikap menahan diri dalam menggunakan
kewenangan, bahkan ketika hukum memungkinkan tindakan lebih keras. Bagi
Indonesia, pelajarannya terang. Pemerintah tidak boleh menjadikan kemenangan
sebagai kekebalan. Pengkritik pun tidak dapat menjadikan kecurigaan sebagai
pengganti pembuktian. Jika
kedua buku itu dipertemukan, lahirlah satu prinsip. Demokrasi membutuhkan
keberanian menguji kekuasaan, sekaligus kedisiplinan menghormati prosedur
ketika melakukan pengujian. Tanpa
suara rakyat, kekuasaan kehilangan mandat. Tanpa konstitusi, mandat
kehilangan batas. Tanpa kepercayaan publik, keduanya perlahan kehilangan
kekuatan moral yang menopangnya. Dalam
terang kedua pemikiran itu, skenario ketiga memiliki nilai strategis, selama
transparansi dan pembenahan institusi benar-benar dilakukan, bukan sekadar
menjadi janji politik. -000- Ada
satu persoalan yang lebih dalam daripada sekadar memeriksa apakah seorang
pemimpin memenuhi persyaratan. Siapa
yang memastikan bahwa lembaga yang memeriksa persyaratan itu sendiri telah
menjalankan tugasnya dengan benar? Pertanyaan
ini membawa kita pada lapisan kedua negara hukum. Demokrasi tidak cukup hanya
mempunyai aturan. Ia memerlukan lembaga yang dapat dipercaya untuk menerapkan
aturan, sekaligus mekanisme untuk mengoreksi lembaga ketika penerapannya
dipersoalkan. Sebuah
ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan. Surat penyetaraan diterbitkan
oleh kementerian. Persyaratan pencalonan diverifikasi oleh penyelenggara
pemilu. Tetapi
jika muncul keraguan mengenai proses tersebut, harus tersedia mekanisme yang
mampu memeriksanya secara independen. Tanpa
mekanisme koreksi, kewenangan mudah berubah menjadi lingkaran pembenaran.
Setiap lembaga menunjuk keputusan lembaga sebelumnya, sementara pertanyaan
substantif terus berpindah dari satu meja ke meja lain. Dalam
perkara ini, persoalan itu terlihat jelas. KPU bersandar pada surat
penyetaraan kementerian. Kementerian mempertimbangkan sejumlah dokumen
akademik, termasuk transkrip nilai dan certificate of attendance. Namun,
Mahkamah menilai bukti yang disampaikan belum cukup meyakinkan untuk
menunjukkan pemenuhan persyaratan kelulusan pendidikan menengah sebagaimana
ditentukan undang-undang. Persoalannya
bukan semata siapa yang menerbitkan dokumen, melainkan bagaimana setiap
keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan hingga ke dasar
penilaiannya. Di
sinilah transparansi bermakna lebih besar daripada kewajiban administratif.
Ia memungkinkan warga melihat bahwa standar negara tidak berubah mengikuti
kedudukan seseorang. Bayangkan
seorang anak di sebuah kota kecil. Ia baru saja lulus sekolah dan bersiap
mendaftar ke perguruan tinggi yang selama ini diimpikannya. Di
tangannya ada map berisi ijazah, rapor, dan dokumen pendidikan. Ia menjaganya
dengan cermat karena tahu masa depannya bergantung pada lembar-lembar itu. Anak
itu mungkin tidak memahami perdebatan tentang kedudukan hukum pemohon atau
tata cara pemberhentian seorang wakil presiden. Namun,
ia memahami satu hal sederhana. Ketika sekolah meminta ijazah, ia harus
menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Tidak cukup baginya hanya mengatakan
bahwa ia pernah hadir di kelas. Suatu
hari ia mungkin bertanya kepada ayahnya: mengapa dokumen pendidikan begitu
menentukan bagi dirinya, sementara persyaratan seorang pejabat tinggi justru
masih diperdebatkan? Pertanyaan
itu tidak layak dijawab dengan prasangka terhadap Gibran. Tetapi juga tidak
boleh dibungkam hanya karena menyangkut seseorang yang sedang berkuasa. Anak
itu berhak belajar dua hal sekaligus. Pemimpin harus memenuhi standar hukum.
Dan setiap orang, termasuk pemimpin, berhak dilindungi dari tuduhan yang
belum terbukti. Dua
pelajaran itu tidak saling bertentangan. Keduanya justru membentuk dasar
keadaban: negara wajib memeriksa kekuasaan, tetapi tidak menghukum seseorang
berdasarkan kecurigaan semata. Pendukung
Gibran tidak perlu memandang setiap pertanyaan sebagai serangan. Pengkritik
Gibran tidak perlu menganggap setiap kehati-hatian hukum sebagai pembelaan
terhadap kekuasaan. Kedua
kelompok boleh berbeda kesimpulan, tetapi seharusnya sepakat bahwa pembuktian
harus bersandar pada dokumen yang sah, kewenangan yang jelas, dan prosedur
yang adil. -000- Dalam
politik, kita terlalu sering mencari pemenang dan pecundang dari setiap
kontroversi. Siapa yang dipermalukan? Siapa yang diselamatkan? Siapa yang
diuntungkan? Pertanyaan
seperti itu menarik perhatian, tetapi terlalu kecil untuk ukuran sejarah
bangsa. Sebuah
negara tidak menjadi besar karena mampu memenangkan perdebatan sesaat. Ia
menjadi besar ketika mampu mengubah perselisihan menjadi pengetahuan
kelembagaan yang lebih baik. Dua
puluh tahun lagi, generasi mendatang mungkin lupa siapa yang paling keras
menyerukan pemakzulan, siapa yang paling gigih membela, dan potongan video
mana yang pernah viral. Namun,
mereka akan hidup dengan akibat keputusan hari ini. Apakah
verifikasi dokumen calon pemimpin menjadi lebih transparan? Apakah semua
calon diperlakukan sama tanpa memandang keluarga dan pengaruh politiknya?
Apakah tersedia jalur hukum yang jelas ketika persyaratan jabatan
dipersoalkan setelah pelantikan? Ataukah
semuanya berakhir seperti banyak kegaduhan politik lain: ramai beberapa
pekan, lalu tenggelam tanpa meninggalkan perbaikan? Saya
berharap kita memilih warisan yang pertama, bahkan seandainya kelak seluruh
persyaratan pendidikan Gibran dapat dijelaskan dan keabsahannya dipastikan
melalui mekanisme yang sah. Sebab
pelajaran terbesarnya terletak pada kemampuan negara membuktikan persyaratan
pemimpinnya secara transparan dan dapat dipercaya. Negara
hukum yang matang tidak hanya memberi pemimpin hak untuk dipilih. Ia juga
memberi rakyat hak untuk memperoleh kepastian bahwa persyaratan pemimpin
telah diperiksa dengan benar. -000- Pada
akhirnya, ketiga skenario itu tidak mempunyai bobot kemungkinan yang sama. Pemakzulan
adalah mekanisme konstitusional yang tersedia, tetapi membutuhkan dasar
hukum, pembuktian yang memadai, dan dukungan politik yang sangat besar. Pengunduran
diri adalah pilihan sukarela, bukan konsekuensi putusan MK, dan belum tentu
menyelesaikan kelemahan sistem yang dipersoalkan. Keberlanjutan
jabatan Gibran, disertai transparansi, pemeriksaan oleh lembaga berwenang,
dan pembenahan kelembagaan, tampak sebagai jalan paling realistis, sepanjang
tetap terbuka terhadap bukti baru. Kelak,
ketika persoalan ijazah Gibran hanya menjadi satu bab dalam sejarah politik
Indonesia, kita mungkin baru memahami apa yang sesungguhnya sedang diuji. Yang
diuji bukan hanya seorang wakil presiden, melainkan kemampuan negara menjaga
kepercayaan rakyat terhadap pemilihan umum dan supremasi hukum. Saya
kembali teringat anak di kota kecil itu, yang menyimpan ijazahnya dalam
sebuah map sambil membayangkan masa depan yang masih panjang. Ia
berhak percaya bahwa persyaratan yang berlaku bagi dirinya juga berlaku bagi
siapa pun yang kelak hendak memimpin negeri tempatnya dilahirkan. Pada
saat yang sama, seorang wakil presiden yang sedang dipersoalkan berhak atas
pemeriksaan yang adil dan perlindungan hukum yang sama seperti warga lainnya. Di
antara kedua hak itulah negara hukum menemukan kehormatannya: ketika ia
berlaku adil kepada keduanya. Dan
mungkin, itulah jawaban paling berharga yang dapat kita berikan kepada anak
yang sedang memegang ijazahnya: di negeri ini, tidak ada manusia yang terlalu
tinggi untuk diperiksa, dan tidak ada manusia yang terlalu dibenci untuk
memperoleh keadilan. ● REFERENSI 1.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Risalah Sidang Pengucapan Putusan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026.
https://s.mkri.id/.../15075_Risalah-pdf_PUTUSAN... 2.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Siaran Pers “Sidang Pengucapan
Putusan PHPU Presiden 2024,” 6 Oktober 2026.
https://www.mkri.id/.../press_1791249023... 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A, Pasal 7B,
dan Pasal 8 ayat (2). 4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r
dan Pasal 227 huruf l. 5.
ANTARA. “Gibran: Jika tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah di
Singapura,” 7 Oktober 2026.
https://www.antaranews.com/.../gibran-jika-tidak-lulus... 6.
Tirto.id. “Penyangkalan Gibran & KPU Tak Bikin Putusan MK Soal Ijazah
Gugur,” 9 Oktober 2026. https://tirto.id/bantahan-gibran-dan-kpu-tak-hapus... 7.
Tribunnews. “Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Ijazah Sulit Jadi Landasan
untuk Pemakzulan Gibran,” 7 Oktober 2026.
https://www.tribunnews.com/.../jimly-asshiddiqie-putusan... 8.
Aktual.com. “Mahfud MD: Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Pintu Masuk Kasus
Pidana kalau Ada yang Melaporkan ke Kepolisian,” 8 Oktober 2026.
https://aktual.com/mahfud-md-putusan-mk-soal.../[aktual] 9.
Kompas TV. “Disebut MK Tak Punya Ijazah, Gibran: Kalau Enggak Lulus SMA Tak
Mungkin Saya Bisa Kuliah,” Oktober 2026.
https://www.kompas.tv/.../disebut-mk-tak-punya-ijazah... 10.
Tom Bingham. The Rule of Law. London: Allen Lane, 2010. 11.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. New York: Crown,
2018. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar