Sabtu, 10 Oktober 2026

 

SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO

Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI)

FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 10 Oktober 2026

 

                                                

 

Ada putusan pengadilan yang menutup sebuah perkara. Ada pula putusan yang justru membuka seribu pertanyaan, bahkan setelah para hakim meninggalkan ruang sidang.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampaknya termasuk jenis kedua. Perkara selesai, tetapi percakapan publik justru semakin bergemuruh.

 

Di ruang sidang, hakim berbicara melalui pertimbangan hukum. Di luar ruang sidang, masyarakat menerjemahkannya menjadi pertarungan politik, kecurigaan, pembelaan, kemarahan, harapan, dan kesetiaan.

 

Sebagian menyerukan pemakzulan. Sebagian mendesak pengunduran diri. Sebagian lainnya menganggap perkara telah selesai. Perbedaan pendapat itu segera berubah menjadi pertarungan kesimpulan.

 

Potongan video beredar lebih cepat daripada penjelasan hukum. Media sosial menjelma ruang sidang kedua, tempat jutaan orang seolah telah menyiapkan vonis masing-masing.

 

Namun, di tengah riuh yang saling menyalahkan, sebuah pertanyaan lebih mendasar nyaris kehilangan tempat untuk didengar dengan pikiran jernih.

 

Pertanyaan itu melampaui sosok Gibran. Ia menyentuh hubungan antara kemenangan elektoral, persyaratan konstitusional, dan kepercayaan masyarakat.

 

Sebab demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memilih pemimpinnya. Demokrasi juga diuji ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pemimpin yang telah terpilih.

 

-000-

 

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.

 

Para pemohon antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

 

Putusan tersebut menghadirkan dua kenyataan hukum yang harus dibaca bersama. Memisahkan keduanya dapat menghasilkan kesimpulan keliru, bahkan ketika didorong oleh niat baik.

 

Pertama, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

 

Ukuran yang digunakan jelas: Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

 

Mahkamah juga menilai certificate of attendance yang diajukan sebagai dokumen pendukung bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Penilaian itu dikuatkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.

 

Temuan itu penting karena persyaratan pendidikan bukan hiasan administratif. Ia bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi siapa pun yang hendak memimpin negara.

 

Kedua, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, karena perkara perselisihan hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu.

 

Mahkamah juga menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir.

 

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Penilaian atas pemenuhan persyaratan substantif berada dalam kewenangan lembaga negara yang ditentukan hukum.

 

Inilah pembedaan yang menentukan. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak menyatakan bahwa persyaratan pendidikannya telah terbukti terpenuhi.

 

Tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan di persidangan belum sama dengan putusan yang menetapkan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum juga bukan berarti dokumen yang dipersoalkan otomatis dinyatakan memenuhi persyaratan substantif.

 

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie merumuskannya dengan ringkas: tidak ditemukan belum tentu tidak ada. Menurut dia, MK memilih formulasi yang hati-hati, sehingga pertimbangan itu sulit langsung dijadikan pegangan pemakzulan.

 

Kadang sebuah perkara berakhir bukan karena seluruh pertanyaan menemukan jawabannya, melainkan karena pintu hukum yang digunakan ternyata bukan pintu yang tepat.

 

Di sinilah paradoks demokrasi muncul. Perkara dapat selesai secara prosedural, sementara kebutuhan masyarakat akan penjelasan substantif tetap hidup.

 

-000-

 

Para pihak pun menyampaikan tanggapan.

 

Gibran menyatakan menghormati seluruh proses di Mahkamah. Ia mengemukakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana di Singapura, sehingga mempertanyakan anggapan bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan Mahkamah.

 

Argumen tersebut layak didengar. Riwayat pendidikan tinggi merupakan informasi relevan yang dapat membantu menjelaskan perjalanan akademiknya.

 

Namun, pendidikan tinggi dan pembuktian formal persyaratan pendidikan menengah adalah dua persoalan yang tidak selalu identik secara administratif.

 

Di pihak lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dokumen penyetaraan yang diterima ketika pendaftaran dianggap sah berdasarkan asas praduga keabsahan, sepanjang belum dibatalkan oleh instansi berwenang. Dokumen yang sama, katanya, juga telah diterima dalam Pilkada Surakarta 2020.

 

Di persidangan, KPU mengakui tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar penyetaraan. Namun, perlu dibedakan apakah pemeriksaan tambahan itu diwajibkan oleh aturan yang berlaku atau merupakan standar verifikasi yang seharusnya diperkuat.

 

Argumen Gibran berangkat dari riwayat akademik. Argumen KPU berangkat dari keabsahan administratif. Keduanya penting, tetapi pertanyaan yang muncul dari pertimbangan Mahkamah tetap memerlukan jawaban lebih terang.

 

Dokumen apa yang sesungguhnya menjadi dasar penyetaraan? Bagaimana standar penilaiannya diterapkan? Dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi secara benar?

 

Putusan pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup pertanyaan yang sah, sebagaimana mempertanyakan kekuasaan tidak berarti boleh mengabaikan prosedur hukum.

 

-000-

 

Saya memandang kontroversi ini bukan sekadar pertarungan antara pendukung dan pengkritik Gibran. Persoalannya lebih mendasar, menyangkut dua sumber legitimasi yang menopang demokrasi.

 

Pertama, legitimasi elektoral, yakni mandat yang diperoleh melalui suara rakyat. Kedua, legitimasi konstitusional, yakni kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur hukum.

 

Keduanya ibarat dua tiang sebuah jembatan. Jika salah satunya dilemahkan, perjalanan demokrasi menjadi lebih berisiko, sekalipun jembatan itu masih terlihat berdiri.

 

Kemenangan elektoral tidak menghapus kewajiban memenuhi hukum. Sebaliknya, keraguan mengenai persyaratan tidak otomatis membatalkan mandat rakyat tanpa pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang.

 

Demokrasi bukan hanya mekanisme menentukan siapa yang berkuasa. Demokrasi adalah kesepakatan bersama mengenai bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, diperiksa, dan jika diperlukan, diakhiri.

 

Bayangkan pertandingan olahraga yang dimenangkan secara meyakinkan. Skor menentukan pemenang, tetapi aturan memastikan kemenangan itu memiliki dasar yang dapat diterima bersama.

 

Ketika kelayakan seorang pemain dipersoalkan, keputusan tidak dapat diserahkan kepada sorakan penonton. Diperlukan pemeriksaan yang adil oleh lembaga yang memang berwenang.

 

Begitu pula negara. Suara rakyat memberikan mandat yang besar, tetapi konstitusi memastikan siapa pun yang menerima mandat tetap berada di bawah hukum.

 

Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata apakah Gibran harus meninggalkan jabatan. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan persoalan pendidikan ini diperiksa tanpa merusak kepastian konstitusional.

 

Lalu, ke mana kontroversi ini akan bermuara?

 

Menurut saya, terdapat tiga skenario yang perlu dipertimbangkan secara konstitusional, politik, dan moral.

 

-000-

 

SKENARIO PERTAMA: PEMAKZULAN MELALUI MEKANISME KONSTITUSIONAL

 

Kemungkinannya: Kecil

 

Skenario pertama ialah munculnya upaya pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional, dengan persoalan persyaratan pendidikan sebagai salah satu dasarnya.

 

Namun, pemakzulan bukan konsekuensi otomatis putusan MK. Perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dari proses pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat.

 

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

 

Pasal 7B menetapkan prosedurnya. DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut.

 

Permintaan kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

 

Jika Mahkamah membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan ke MPR. Keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

 

Karena itu, pertimbangan MK pada 6 Oktober tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan yang telah membuktikan alasan pemberhentian seorang wakil presiden.

 

Masih diperlukan pengujian hukum yang berbeda. Frasa konstitusi berbunyi “tidak lagi memenuhi syarat.” Apakah persoalan pembuktian pendidikan ketika pencalonan termasuk kategori itu, padahal persoalannya bermula sebelum seseorang menjabat?

 

Pertanyaan tersebut memerlukan penafsiran konstitusional yang cermat. Ia tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip sebagian pertimbangan putusan sebelumnya.

 

DPR secara politik dapat menjadikan pertimbangan MK sebagai salah satu alasan untuk mengkaji langkah konstitusional. Tetapi apakah langkah tersebut mempunyai dasar hukum yang memadai tetap harus diuji melalui mekanisme tersendiri.

 

Dari sisi politik, peluang pemakzulan tampak kecil. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa prosesnya membutuhkan dukungan politik yang besar di DPR, sementara posisi koalisi pemerintah saat ini menjadi faktor yang menentukan.

 

Penilaian ini merupakan perkiraan kualitatif berdasarkan situasi politik saat ini, bukan kepastian mengenai masa depan.

 

Di luar pemakzulan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi proses administrasi. Mahfud MD menilai pertimbangan MK juga dapat menjadi pintu masuk perkara pidana apabila ada pihak yang melapor kepada kepolisian.

 

Instrumen tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan siapa pun. Tetapi ia menunjukkan bahwa persoalan ini masih mempunyai jalur pemeriksaan, sepanjang ditempuh sesuai hukum dan didukung bukti yang memadai.

 

Konstitusi memang sengaja memasang pagar tinggi untuk melindungi stabilitas pemerintahan dan kedaulatan rakyat. Sulitnya prosedur tidak berarti mekanisme tersebut kehilangan makna.

 

Jika pemimpin dapat diberhentikan hanya karena kemarahan publik, demokrasi akan mudah diguncang setiap kali muncul gelombang ketidakpuasan.

 

Sebaliknya, jika pejabat sama sekali tidak dapat diperiksa karena telah memenangkan pemilihan, mandat rakyat berisiko berubah menjadi kekebalan yang tidak dikenal konstitusi.

 

Konstitusi bukan pintu darurat yang dibuka setiap kali politik gaduh. Ia pagar keselamatan yang menjaga demokrasi dari kesewenang-wenangan siapa pun.

 

-000-

 

SKENARIO KEDUA: GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI

 

Kemungkinannya: Kecil

 

Skenario kedua adalah pengunduran diri secara sukarela. Dalam sejarah demokrasi, pilihan ini terkadang ditempuh pejabat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi.

 

Namun, perlu ditegaskan, putusan MK tidak mewajibkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

 

Pengunduran diri juga bukan satu-satunya ukuran tanggung jawab politik. Dalam keadaan tertentu, bertahan sambil memberikan penjelasan terbuka justru dapat menjadi tindakan yang lebih bertanggung jawab.

 

Sebab pengunduran diri sebelum persoalan substantif diperiksa tuntas dapat melahirkan penafsiran yang saling bertentangan, tanpa menghadirkan kepastian mengenai fakta yang dipersoalkan.

 

Sebagian masyarakat akan menganggapnya pengakuan atas kesalahan. Sebagian lain akan memandangnya sebagai pengorbanan demi meredakan ketegangan politik.

 

Kedua penafsiran itu dapat terus hidup bahkan setelah seseorang meninggalkan jabatannya. Jabatan berakhir, tetapi pertanyaan mengenai kebenaran belum tentu ikut menghilang.

 

Jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

 

Konstitusi menyediakan jalan bagi pergantian jabatan. Namun, tersedianya mekanisme tidak otomatis menjadikan penggunaannya pilihan yang paling bijaksana.

 

Negara harus mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan, stabilitas politik, hak pejabat yang bersangkutan, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada persaingan kelompok politik.

 

Pertanyaan moralnya bukan hanya apakah Gibran bersedia melepaskan jabatan, tetapi apakah langkah itu menyelesaikan akar persoalan.

 

Seseorang dapat meninggalkan kursinya, sementara kelemahan sistem yang mengantarkannya ke kursi itu tetap bertahan.

 

Mengganti orang tidak selalu memperbaiki keadaan. Kadang yang lebih mendesak adalah memperbaiki aturan yang menentukan siapa boleh menduduki kursi kekuasaan.

 

-000-

 

SKENARIO KETIGA: GIBRAN TETAP MENJABAT, NEGARA MEMPERBAIKI SISTEM

 

Kemungkinannya: Besar

 

Menurut saya, skenario ketiga merupakan kemungkinan paling realistis untuk saat ini.

 

Alasannya bukan selera politik, melainkan pertimbangan kelembagaan. Pemakzulan menuntut dukungan politik yang sangat besar di DPR dan MPR. Pengunduran diri bergantung pada kehendak Gibran sendiri, dan belum terlihat tanda kuat bahwa pilihan tersebut akan diambil.

 

Dalam skenario ini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden, sementara negara membuka jalan pemeriksaan yang transparan atas persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah.

 

Namun, ada satu syarat yang tidak dapat ditawar. Keberlanjutan jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai.

 

Kontroversi ini justru dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon pemimpin, agar persoalan serupa tidak berulang pada pemilihan berikutnya.

 

Langkah pertama adalah transparansi.

 

Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, sebagai penerbit surat penyetaraan, perlu menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi bagian penting dalam kontroversi ini.

 

Surat bertanggal 6 Agustus 2019 itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.

 

Namun, risalah persidangan juga memuat keterangan bahwa dalam proses penyetaraan tidak dilampirkan ijazah kelulusan. Penilaian kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan bukti kehadiran dalam pendidikan.

 

Karena itu, pertanyaannya menjadi lebih tajam. Bagaimana keseluruhan dokumen tersebut dinilai? Standar penyetaraan apa yang digunakan? Dan bagaimana kementerian memastikan persyaratan substantif terpenuhi?

 

Penjelasan itu harus menghormati perlindungan data pribadi, tetapi tetap menjawab kepentingan publik mengenai standar, kewenangan, dan alasan pemenuhan persyaratan jabatan negara.

 

Tujuannya bukan mempermalukan Gibran. Penjelasan yang terang justru memberinya kesempatan yang adil untuk menjawab keraguan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa.

 

Jika dokumen dan prosesnya memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang meyakinkan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai.

 

Langkah kedua adalah evaluasi independen atas proses verifikasi di KPU.

 

Pengakuan bahwa KPU tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar mengundang pertanyaan mengenai kecukupan standar verifikasi yang digunakan.

 

Asas praduga keabsahan memang dikenal dalam hukum administrasi. Namun, untuk jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar verifikasi selayaknya memberikan tingkat keyakinan publik yang tinggi.

 

Evaluasi harus membedakan kepatuhan pada prosedur yang berlaku dengan kebutuhan meningkatkan kualitas prosedur tersebut. Sebuah tindakan tidak dapat disebut melanggar hukum hanya karena ada metode pemeriksaan lain yang mungkin lebih baik.

 

Evaluasi juga tidak boleh dimulai dengan kesimpulan yang sudah ditentukan. Jika prosesnya benar, jelaskan mengapa benar. Jika ada kelemahan administratif, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindak lanjuti melalui mekanisme berwenang.

 

Langkah ketiga adalah pembenahan mekanisme hukum.

 

Undang-undang perlu memperjelas bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat diperiksa setelah calon terpilih dilantik, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antar-institusi dan stabilitas ketatanegaraan.

 

Putusan ini memperlihatkan pentingnya memperjelas jalur tersebut. Sebelum pelantikan, tersedia mekanisme sengketa pemilu dengan batas waktu dan kedudukan hukum tertentu. Setelah pelantikan, persoalan yang sama memasuki wilayah ketatanegaraan yang berbeda.

 

Kita memerlukan kepastian yang menjaga mandat elektoral, sekaligus memastikan persyaratan hukum tidak kehilangan daya ikat hanya karena seseorang telah diambil sumpahnya.

 

Perbaikan itu harus berlaku umum, bukan dirancang khusus untuk Gibran. Semua calon pemimpin masa depan perlu menghadapi standar verifikasi yang jelas dan setara.

 

Skenario ketiga bukan berarti mempertahankan seseorang dengan mengorbankan prinsip. Ia justru kesempatan memperkuat prinsip tanpa melanggar prosedur konstitusional.

 

Bagi Gibran sendiri, transparansi bukan semata beban. Seorang pemimpin tidak menjadi lebih kecil karena bersedia diperiksa. Kesediaannya menjawab pertanyaan publik melalui dokumen yang sah dan dapat diuji justru dapat memperbesar kepercayaan terhadap jabatan yang diembannya.

 

Pengawasan masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari pembenahan ini. Tanpa perhatian publik yang konsisten, rekomendasi perbaikan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif yang perlahan dilupakan.

 

Namun, desakan publik harus berjalan bersama komitmen lembaga negara, pemeriksaan independen, dan penghormatan terhadap prosedur hukum.

 

Sebab pengawasan yang baik bukanlah tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu. Ia tuntutan agar kebenaran diperiksa secara terbuka, apa pun hasilnya.

 

-000-

 

Ketiga skenario itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana. Negara harus menjaga stabilitas kekuasaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas persyaratan hukum.

 

Di satu sisi, kita memerlukan institusi yang cukup kuat untuk memeriksa pejabat. Di sisi lain, kita membutuhkan prosedur yang melindungi pejabat dari penghakiman sewenang-wenang.

 

Ketegangan ini telah lama menjadi perhatian pemikir hukum dan demokrasi. Dua buku berikut membantu kita memahaminya.

 

Buku pertama: The Rule of Law, karya Tom Bingham, Allen Lane, 2010.

 

Tom Bingham, salah seorang hakim paling berpengaruh di Inggris, menjelaskan bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai undang-undang dan pengadilan.

 

Hukum harus jelas, berlaku setara, dapat diakses, dan melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Semua orang, termasuk pejabat tertinggi negara, tunduk kepadanya.

 

Namun, kesetaraan di depan hukum juga berarti setiap orang berhak atas proses yang adil. Kekuasaan tidak boleh kebal, tetapi tuduhan juga tidak otomatis menjadi hukuman.

 

Dalam konteks Gibran, pemikiran Bingham menuntut kejelasan pembuktian persyaratan pendidikan, sekaligus penghormatan terhadap kedudukan hukum seorang wakil presiden yang belum diberhentikan.

 

Hukum kehilangan martabat ketika tunduk kepada kekuasaan. Ia kehilangan keadilan ketika dikendalikan oleh kemarahan.

 

Buku kedua: How Democracies Die, karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Crown, 2018.

 

Levitsky dan Ziblatt, dua ilmuwan politik Harvard, menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak selalu runtuh melalui kudeta atau kekerasan militer.

 

Demokrasi dapat melemah perlahan ketika norma ditinggalkan, lembaga kehilangan kewibawaan, dan lawan politik dianggap musuh yang harus disingkirkan dengan segala cara.

 

Mereka menyebut dua pagar tak tertulis yang menjaga demokrasi: toleransi timbal balik terhadap lawan politik, dan sikap menahan diri dalam menggunakan kewenangan, bahkan ketika hukum memungkinkan tindakan lebih keras.

 

Bagi Indonesia, pelajarannya terang. Pemerintah tidak boleh menjadikan kemenangan sebagai kekebalan. Pengkritik pun tidak dapat menjadikan kecurigaan sebagai pengganti pembuktian.

 

Jika kedua buku itu dipertemukan, lahirlah satu prinsip. Demokrasi membutuhkan keberanian menguji kekuasaan, sekaligus kedisiplinan menghormati prosedur ketika melakukan pengujian.

 

Tanpa suara rakyat, kekuasaan kehilangan mandat. Tanpa konstitusi, mandat kehilangan batas. Tanpa kepercayaan publik, keduanya perlahan kehilangan kekuatan moral yang menopangnya.

 

Dalam terang kedua pemikiran itu, skenario ketiga memiliki nilai strategis, selama transparansi dan pembenahan institusi benar-benar dilakukan, bukan sekadar menjadi janji politik.

 

-000-

 

Ada satu persoalan yang lebih dalam daripada sekadar memeriksa apakah seorang pemimpin memenuhi persyaratan.

 

Siapa yang memastikan bahwa lembaga yang memeriksa persyaratan itu sendiri telah menjalankan tugasnya dengan benar?

 

Pertanyaan ini membawa kita pada lapisan kedua negara hukum. Demokrasi tidak cukup hanya mempunyai aturan. Ia memerlukan lembaga yang dapat dipercaya untuk menerapkan aturan, sekaligus mekanisme untuk mengoreksi lembaga ketika penerapannya dipersoalkan.

 

Sebuah ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan. Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian. Persyaratan pencalonan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.

 

Tetapi jika muncul keraguan mengenai proses tersebut, harus tersedia mekanisme yang mampu memeriksanya secara independen.

 

Tanpa mekanisme koreksi, kewenangan mudah berubah menjadi lingkaran pembenaran. Setiap lembaga menunjuk keputusan lembaga sebelumnya, sementara pertanyaan substantif terus berpindah dari satu meja ke meja lain.

 

Dalam perkara ini, persoalan itu terlihat jelas. KPU bersandar pada surat penyetaraan kementerian. Kementerian mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan certificate of attendance.

 

Namun, Mahkamah menilai bukti yang disampaikan belum cukup meyakinkan untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan kelulusan pendidikan menengah sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

Persoalannya bukan semata siapa yang menerbitkan dokumen, melainkan bagaimana setiap keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan hingga ke dasar penilaiannya.

 

Di sinilah transparansi bermakna lebih besar daripada kewajiban administratif. Ia memungkinkan warga melihat bahwa standar negara tidak berubah mengikuti kedudukan seseorang.

 

Bayangkan seorang anak di sebuah kota kecil. Ia baru saja lulus sekolah dan bersiap mendaftar ke perguruan tinggi yang selama ini diimpikannya.

 

Di tangannya ada map berisi ijazah, rapor, dan dokumen pendidikan. Ia menjaganya dengan cermat karena tahu masa depannya bergantung pada lembar-lembar itu.

 

Anak itu mungkin tidak memahami perdebatan tentang kedudukan hukum pemohon atau tata cara pemberhentian seorang wakil presiden.

 

Namun, ia memahami satu hal sederhana. Ketika sekolah meminta ijazah, ia harus menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Tidak cukup baginya hanya mengatakan bahwa ia pernah hadir di kelas.

 

Suatu hari ia mungkin bertanya kepada ayahnya: mengapa dokumen pendidikan begitu menentukan bagi dirinya, sementara persyaratan seorang pejabat tinggi justru masih diperdebatkan?

 

Pertanyaan itu tidak layak dijawab dengan prasangka terhadap Gibran. Tetapi juga tidak boleh dibungkam hanya karena menyangkut seseorang yang sedang berkuasa.

 

Anak itu berhak belajar dua hal sekaligus. Pemimpin harus memenuhi standar hukum. Dan setiap orang, termasuk pemimpin, berhak dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.

 

Dua pelajaran itu tidak saling bertentangan. Keduanya justru membentuk dasar keadaban: negara wajib memeriksa kekuasaan, tetapi tidak menghukum seseorang berdasarkan kecurigaan semata.

 

Pendukung Gibran tidak perlu memandang setiap pertanyaan sebagai serangan. Pengkritik Gibran tidak perlu menganggap setiap kehati-hatian hukum sebagai pembelaan terhadap kekuasaan.

 

Kedua kelompok boleh berbeda kesimpulan, tetapi seharusnya sepakat bahwa pembuktian harus bersandar pada dokumen yang sah, kewenangan yang jelas, dan prosedur yang adil.

 

-000-

 

Dalam politik, kita terlalu sering mencari pemenang dan pecundang dari setiap kontroversi. Siapa yang dipermalukan? Siapa yang diselamatkan? Siapa yang diuntungkan?

 

Pertanyaan seperti itu menarik perhatian, tetapi terlalu kecil untuk ukuran sejarah bangsa.

 

Sebuah negara tidak menjadi besar karena mampu memenangkan perdebatan sesaat. Ia menjadi besar ketika mampu mengubah perselisihan menjadi pengetahuan kelembagaan yang lebih baik.

 

Dua puluh tahun lagi, generasi mendatang mungkin lupa siapa yang paling keras menyerukan pemakzulan, siapa yang paling gigih membela, dan potongan video mana yang pernah viral.

 

Namun, mereka akan hidup dengan akibat keputusan hari ini.

 

Apakah verifikasi dokumen calon pemimpin menjadi lebih transparan? Apakah semua calon diperlakukan sama tanpa memandang keluarga dan pengaruh politiknya? Apakah tersedia jalur hukum yang jelas ketika persyaratan jabatan dipersoalkan setelah pelantikan?

 

Ataukah semuanya berakhir seperti banyak kegaduhan politik lain: ramai beberapa pekan, lalu tenggelam tanpa meninggalkan perbaikan?

 

Saya berharap kita memilih warisan yang pertama, bahkan seandainya kelak seluruh persyaratan pendidikan Gibran dapat dijelaskan dan keabsahannya dipastikan melalui mekanisme yang sah.

 

Sebab pelajaran terbesarnya terletak pada kemampuan negara membuktikan persyaratan pemimpinnya secara transparan dan dapat dipercaya.

 

Negara hukum yang matang tidak hanya memberi pemimpin hak untuk dipilih. Ia juga memberi rakyat hak untuk memperoleh kepastian bahwa persyaratan pemimpin telah diperiksa dengan benar.

 

-000-

 

Pada akhirnya, ketiga skenario itu tidak mempunyai bobot kemungkinan yang sama.

 

Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang tersedia, tetapi membutuhkan dasar hukum, pembuktian yang memadai, dan dukungan politik yang sangat besar.

 

Pengunduran diri adalah pilihan sukarela, bukan konsekuensi putusan MK, dan belum tentu menyelesaikan kelemahan sistem yang dipersoalkan.

 

Keberlanjutan jabatan Gibran, disertai transparansi, pemeriksaan oleh lembaga berwenang, dan pembenahan kelembagaan, tampak sebagai jalan paling realistis, sepanjang tetap terbuka terhadap bukti baru.

 

Kelak, ketika persoalan ijazah Gibran hanya menjadi satu bab dalam sejarah politik Indonesia, kita mungkin baru memahami apa yang sesungguhnya sedang diuji.

 

Yang diuji bukan hanya seorang wakil presiden, melainkan kemampuan negara menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemilihan umum dan supremasi hukum.

 

Saya kembali teringat anak di kota kecil itu, yang menyimpan ijazahnya dalam sebuah map sambil membayangkan masa depan yang masih panjang.

 

Ia berhak percaya bahwa persyaratan yang berlaku bagi dirinya juga berlaku bagi siapa pun yang kelak hendak memimpin negeri tempatnya dilahirkan.

 

Pada saat yang sama, seorang wakil presiden yang sedang dipersoalkan berhak atas pemeriksaan yang adil dan perlindungan hukum yang sama seperti warga lainnya.

 

Di antara kedua hak itulah negara hukum menemukan kehormatannya: ketika ia berlaku adil kepada keduanya.

 

Dan mungkin, itulah jawaban paling berharga yang dapat kita berikan kepada anak yang sedang memegang ijazahnya: di negeri ini, tidak ada manusia yang terlalu tinggi untuk diperiksa, dan tidak ada manusia yang terlalu dibenci untuk memperoleh keadilan. ●

 

REFERENSI

 

1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Risalah Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. https://s.mkri.id/.../15075_Risalah-pdf_PUTUSAN...

 

2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Siaran Pers “Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden 2024,” 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/.../press_1791249023...

 

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8 ayat (2).

 

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l.

 

5. ANTARA. “Gibran: Jika tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah di Singapura,” 7 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/.../gibran-jika-tidak-lulus...

 

6. Tirto.id. “Penyangkalan Gibran & KPU Tak Bikin Putusan MK Soal Ijazah Gugur,” 9 Oktober 2026. https://tirto.id/bantahan-gibran-dan-kpu-tak-hapus...

 

7. Tribunnews. “Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Ijazah Sulit Jadi Landasan untuk Pemakzulan Gibran,” 7 Oktober 2026. https://www.tribunnews.com/.../jimly-asshiddiqie-putusan...

 

8. Aktual.com. “Mahfud MD: Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Pintu Masuk Kasus Pidana kalau Ada yang Melaporkan ke Kepolisian,” 8 Oktober 2026. https://aktual.com/mahfud-md-putusan-mk-soal.../[aktual]

 

9. Kompas TV. “Disebut MK Tak Punya Ijazah, Gibran: Kalau Enggak Lulus SMA Tak Mungkin Saya Bisa Kuliah,” Oktober 2026. https://www.kompas.tv/.../disebut-mk-tak-punya-ijazah...

 

10. Tom Bingham. The Rule of Law. London: Allen Lane, 2010.

 

11. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. New York: Crown, 2018.

 

Sumber :     https://www.facebook.com/share/p/1DsmM9yhEs/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar