Minggu, 18 Oktober 2026

 

Momen Ekonomi dan Bisnis

DPR Sahkan RUU Pelindungan Pekerja

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

 

·      Danantara Investment Management menanamkan dana US$ 250 juta pada perusahaan minyak di Texas, Amerika Serikat.

 

·      Pendiri Bayan Resources menambah jumlah saham yang dijual kepada Jhonlin Group.

 

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Ketika berbicara di hadapan perwakilan buruh, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu janji Dewan yang telah ditunaikan. Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPR mengakomodasi aspirasi pekerja. “DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan semua lapisan elemen masyarakat,” kata Dasco seperti dikutip dari situs web DPR.

 

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan mengusulkan perluasan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pekerja. “Semangat penambahan sanksi pidana itu untuk memperkuat posisi pekerja atas pengabaian oleh pengusaha selama ini. Semangatnya bukan mengkriminalkan pengusaha,” ujarnya.

 

Berdasarkan draf yang beredar, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Dalam naskah itu terdapat 34 pasal dalam bab ketentuan pidana. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memuat enam pasal ketentuan pidana. Sanksinya pun lebih tinggi dibanding aturan lama, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi kategori V dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sebesar Rp 500 juta. ●

 

Danantara Berinvestasi di Perusahaan Minyak Amerika

 

DANANTARA Indonesia melalui holding investasi PT Danantara Investment Management (DIM) menanamkan dana US$ 250 juta atau sekitar Rp 4,47 triliun pada perusahaan minyak di Texas, Amerika Serikat, HighPeak Energy Inc. HighPeak bergerak di bidang eksplorasi serta eksploitasi minyak dan gas bumi di Permian Basin, salah satu ladang minyak besar di Amerika Serikat.

 

“Investasi ini sejalan dengan mandat kami untuk berinvestasi di sektor strategis yang memberikan imbal hasil berkelanjutan dalam jangka panjang sekaligus mendukung kepentingan nasional Indonesia,” tutur Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pandu mengatakan HighPeak memiliki posisi strategis di industri minyak dan gas bumi. Investasi tersebut memberikan DIM akses strategis terhadap portofolio aset yang didominasi minyak di Permian Basin.

 

Presiden HighPeak Michael Hollis mengatakan perusahaannya mengoperasikan portofolio aset berskala besar yang didominasi minyak di Permian Basin. Menurut dia, kerja sama dengan DIM akan mempercepat pengembangan aset tersebut melalui investasi berkelanjutan, termasuk perluasan program pengeboran. “Kemitraan ini mempertemukan para investor jangka panjang yang memiliki komitmen yang sama terhadap pertumbuhan dan penciptaan nilai yang berkelanjutan,” ujarnya. ●

 

Jhonlin Menambah Saham di Bayan

 

MANAJEMEN PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pendiri perseroan, Low Tuck Kwong, bersama anaknya, Elaine Low, mengubah jumlah transaksi dalam penandatanganan perjanjian jual-beli saham bersyarat pada 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Isam.

 

Dalam akta perubahan penandatanganan jual-beli saham pada Kamis, 1 Oktober 2026, Low dan Elaine menambah jumlah saham dari 10.000.000.500 pada 16 September menjadi 10.084.088.370. “Perseroan telah menerima surat-surat pemberitahuan lebih lanjut tertanggal 5 Oktober 2026,” kata Direktur BYAN Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Dalam keterangan sebelumnya, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan masuknya Jhonlin ke Bayan Resources ini bisa memperkuat posisi perusahaan tersebut dalam bisnis batu bara nasional. Bayan Resources adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, hingga pengelolaan terminal batu bara di Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan 2025, Bayan Resources saat ini memiliki konsesi tambang batu bara seluas 107.087 hektare di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-2299740

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar