Minggu, 18 Oktober 2026

 

Sekali Lagi, Sertifikat Haram

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Pemerintah mewajibkan pengusaha kecil dan menengah mendapatkan label halal bagi produk mereka per 18 Oktober 2026.

 

·      Dengan jumlah verifikator yang sedikit untuk menangani 25 juta usaha, kewajiban itu hanya kebijakan mengada-ada.

 

·      Alih-alih sertifikat halal, konsumen dan pengusaha UMKM lebih memerlukan standar keamanan pangan dan label haram.

 

KEPUTUSAN pemerintah mewajibkan semua usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki label halal menunjukkan para pengurus negara ini tak kunjung memahami tata kelola barang publik. Di negara dengan 87,14 persen penduduk beragama Islam ini, yang seharusnya diatur adalah barang-barang yang tidak halal, terutama makanan dan minuman.

 

Label pada barang adalah penanda untuk mengatur konsumsinya. Bagi konsumen muslim, penanda itu sekaligus larangan untuk tidak memakan atau meminumnya. Selain jumlahnya lebih sedikit sehingga mudah diatur, sertifikat haram tak akan menjadi beban baru bagi mayoritas pengusaha kecil yang sudah sulit bergerak karena pelbagai hambatan yang mereka hadapi, dari masalah modal, penjualan, hingga penggaetan pelanggan.

 

Dalam ekonomi, sertifikat acap digolongkan ke dalam hambatan nontarif. Tarif—dari produksi, distribusi, hingga harga eceran yang ditanggung pembeli—selalu menghambat barang yang dibuat produsen sampai ke tangan konsumen. Meski dikendalikan hukum penawaran dan permintaan, tarik-menarik antara keinginan untung produsen dan kebutuhan konsumen tak selalu sebanding.

 

Jika hambatan tarif ini ditambah pula dengan hambatan nontarif seperti pemberlakuan label halal untuk barang konsumsi, yang terpukul adalah produsen, pedagang, dan pembeli. Bagi produsen kecil, label halal merupakan tambahan waktu dan biaya. Untuk mendapatkan label halal, pengusaha perlu membayar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tambahan biaya berarti harga barang menjadi lebih mahal. Hambatan nontarif berubah menjadi hambatan tarif.

 

Ekonomi biaya tinggi selalu memicu penyelewengan. Investigasi majalah ini berkali-kali mengungkap label halal diiringi korupsi. Pengusaha terdorong menyogok petugas untuk mendapatkan label, sementara petugas tergiur karena kewenangannya mengatur barang konsumsi. Jika sudah begini, tujuan melindungi konsumen dengan label halal hanya menjadi kedok meraup untung.

 

Prosesnya juga rumit. Penerapan kewajiban label halal ini sudah diundur dua tahun. Mulanya kewajiban ini hendak diterapkan pada 18 Oktober 2024 sebagai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kerumitan penerapannya membuat mandat itu baru berlaku per 18 Oktober 2026.

 

Setiap pengusaha harus mengurus label halal melalui sistem Online Single Submission. Sertifikat ini menjadi syarat pengusaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat sah berdagang. Boro-boro mendapatkan NIB, selama ini para pengusaha kecil bahkan kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dengan produk mereka. Lagi pula, pemerintah juga tak siap dengan layanannya.

 

Menurut Data Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance, baru 3 juta dari 28 juta usaha kecil-menengah yang memiliki sertifikat halal. Dengan 1.900 auditor halal dan 117 ribu pendamping, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tak akan sanggup memverifikasi semua usaha yang belum mendapatkan label halal itu. Belum lagi kompetensi verifikator yang tak merata dan platform digital Sihalal yang acap macet.

 

Daripada sibuk mewajibkan label halal, jauh lebih penting bagi pemerintah membuat standar keamanan pangan dalam produksi barang konsumsi. Bagi pengusaha, standar pembuatan barang konsumsi akan menjadi panduan perencanaan dan pembuatan produk. Konsumen pun merasa yakin barang yang dikonsumsinya aman dalam hal kesehatan. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/kisruh-label-halal-sertifikat-haram-2299747

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar