|
Sekali
Lagi, Sertifikat Haram Redaktur Editorial 3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Pemerintah mewajibkan pengusaha kecil
dan menengah mendapatkan label halal bagi produk mereka per 18 Oktober 2026. · Dengan jumlah verifikator yang sedikit
untuk menangani 25 juta usaha, kewajiban itu hanya kebijakan mengada-ada. · Alih-alih sertifikat halal, konsumen
dan pengusaha UMKM lebih memerlukan standar keamanan pangan dan label haram. KEPUTUSAN
pemerintah mewajibkan semua usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki label
halal menunjukkan para pengurus negara ini tak kunjung memahami tata kelola
barang publik. Di negara dengan 87,14 persen penduduk beragama Islam ini,
yang seharusnya diatur adalah barang-barang yang tidak halal, terutama
makanan dan minuman. Label
pada barang adalah penanda untuk mengatur konsumsinya. Bagi konsumen muslim,
penanda itu sekaligus larangan untuk tidak memakan atau meminumnya. Selain
jumlahnya lebih sedikit sehingga mudah diatur, sertifikat haram tak akan
menjadi beban baru bagi mayoritas pengusaha kecil yang sudah sulit bergerak
karena pelbagai hambatan yang mereka hadapi, dari masalah modal, penjualan,
hingga penggaetan pelanggan. Dalam
ekonomi, sertifikat acap digolongkan ke dalam hambatan nontarif. Tarif—dari
produksi, distribusi, hingga harga eceran yang ditanggung pembeli—selalu
menghambat barang yang dibuat produsen sampai ke tangan konsumen. Meski
dikendalikan hukum penawaran dan permintaan, tarik-menarik antara keinginan
untung produsen dan kebutuhan konsumen tak selalu sebanding. Jika
hambatan tarif ini ditambah pula dengan hambatan nontarif seperti
pemberlakuan label halal untuk barang konsumsi, yang terpukul adalah
produsen, pedagang, dan pembeli. Bagi produsen kecil, label halal merupakan
tambahan waktu dan biaya. Untuk mendapatkan label halal, pengusaha perlu
membayar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tambahan biaya berarti harga
barang menjadi lebih mahal. Hambatan nontarif berubah menjadi hambatan tarif. Ekonomi
biaya tinggi selalu memicu penyelewengan. Investigasi majalah ini
berkali-kali mengungkap label halal diiringi korupsi. Pengusaha terdorong
menyogok petugas untuk mendapatkan label, sementara petugas tergiur karena
kewenangannya mengatur barang konsumsi. Jika sudah begini, tujuan melindungi
konsumen dengan label halal hanya menjadi kedok meraup untung. Prosesnya
juga rumit. Penerapan kewajiban label halal ini sudah diundur dua tahun.
Mulanya kewajiban ini hendak diterapkan pada 18 Oktober 2024 sebagai mandat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, turunan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dikukuhkan melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kerumitan penerapannya membuat mandat
itu baru berlaku per 18 Oktober 2026. Setiap
pengusaha harus mengurus label halal melalui sistem Online Single Submission.
Sertifikat ini menjadi syarat pengusaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) sebagai syarat sah berdagang. Boro-boro mendapatkan NIB, selama ini
para pengusaha kecil bahkan kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia yang sesuai dengan produk mereka. Lagi pula, pemerintah juga
tak siap dengan layanannya. Menurut
Data Center for Sharia Economic Development Institute for Development of
Economics and Finance, baru 3 juta dari 28 juta usaha kecil-menengah yang
memiliki sertifikat halal. Dengan 1.900 auditor halal dan 117 ribu
pendamping, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tak akan sanggup
memverifikasi semua usaha yang belum mendapatkan label halal itu. Belum lagi
kompetensi verifikator yang tak merata dan platform digital Sihalal yang acap
macet. Daripada
sibuk mewajibkan label halal, jauh lebih penting bagi pemerintah membuat
standar keamanan pangan dalam produksi barang konsumsi. Bagi pengusaha,
standar pembuatan barang konsumsi akan menjadi panduan perencanaan dan
pembuatan produk. Konsumen pun merasa yakin barang yang dikonsumsinya aman
dalam hal kesehatan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/kisruh-label-halal-sertifikat-haram-2299747 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar