Selasa, 20 Oktober 2026

 

Melawan Jerat Ruang Konservasi

Edward Wirawan :  Peneliti di Divisi Advokasi, Riset dan Kerja Sama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

KOMPAS, 15 Oktober 2026

 

 

                                                           

Huwawa, monster penjaga hutan Cedar, dibunuh Gilgamesh dan Enkidu dengan brutal. Gilgamesh adalah manusia sepertiga dewa, ksatria, dan Raja Uruk. Kisah yang tertulis dalam Epos Gilgamesh (2700 SM) ini barangkali merupakan gambaran kecenderungan manusia (baca: kekuasaan) untuk menguasai alam—dengan sewenang-wenang. Sebab, penaklukan Huwawa bermakna lebih; bersama dengan kematiannya, sumber daya dan hak kuasa atas hutan Cedar juga berubah.

 

Beratus-ratus abad kemudian, aura epos ini masih hidup dalam konteks penguasaan (politik) ruang. Akan tetapi, dalam iklim demokratis, Gilgamesh tidak lagi (selalu) datang dengan garang, tetapi dengan ragam narasi kapitalisme; dengan basis argumen untuk kesejahteraan hidup dan sosial yang lebih baik. Juga atas nama lingkungan.

 

Secara konsep, upaya negara untuk menjaga keanekaragaman berdiri pada apa yang kita sebut rezim hak kepemilikan. Ostrom (1992) mengategorisasi hak kepemilikan menjadi hak akses, pengambilan, pengelolaan, pengecualian, dan pengalihan. Hak akses dan pengambilan merupakan hak tingkat pertama dan berhubungan dengan hak tingkat kedua, pengelolaan, pengecualian, dan pengalihan.

 

Namun, pada praktiknya, pluralisme hukum seringkali membuat pemaknaan pada hak-hak menjadi tidak persis. Kekacauan ini tidak hanya terkesan sistemik, juga justru menyoroti bagaimana kekuasaan bermain dalam politik ruang. Klaim masyarakat atas sumber daya alam dan wilayah mereka berbenturan dengan klaim yang disahkan oleh pluralisme hukum. Akibatnya, negosiasi pada akses dan kendali atas sumber daya alam cenderung melahirkan konflik yang berujung pada masyarakat menjadi korban.

 

Di Indonesia, secara khusus, konservasi diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rohnya adalah penguatan konservasi dan partisipasi masyarakat adat sebagai subyek. Namun, praksisnya jauh panggang dari api. Proyek konservasi justru berpotensi mengalienasi masyarakat adat dari ruang hidupnya. Atas dasar inilah, koalisi masyarakat sipil (AMAN, Walhi, dan Kiara) menggugat UU KSDAHE.

 

Akan tetapi, pembelaan pada konservasi rakyat seringkali salah kaprah. Jika kita mengartikan konservasi rakyat sebagai anti-intervensi negara, justru kita terjebak dalam politik ruang. Kapitalisme justru menginginkan dan bahkan memproduksi kesenjangan ruang untuk memungkinkan intervensinya terjadi. Dalam hal ini, masyarakat adat justru menjadi subyek yang rentan ketika resistensinya justru mengucilkan mereka tidak hanya secara politis, tetapi juga ekonomis.

 

Jadi, yang perlu dilontarkan adalah: Untuk siapa proyek konservasi? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Bagaimana hak-hak masyarakat— komunitas lokal dalam proyek konservasi? Deretan pertanyaan ini perlu kita refleksikan dengan dan dalam terang benderang.

 

Sebab, ruang dalam hal ini tidak pernah netral, tetapi selalu bermuatan sosial dan politis; dan karena itu terkait dengan kepentingan kekuasaan dan kapital (Harvey, 1982). Bagi kapitalisme, penguasaan ruang penting dalam menjaga hegemoninya. Ini sejalan dengan analisis Marxian, bahwa keruntuhan kapitalisme akan terjadi ketika kontradiksi ruang antara produksi, pasar, dan tenaga kerja tidak terselesaikan.

 

Namun, kapitalisme mempunyai kemampuan untuk memproduksi dan mengomodifikasi ruang tidak lagi sebatas spasial geografi, tetapi melompat keluar dari ruang materiil. Politik ruang menjelajahi wilayah baru: ruang virtual seperti pasar keuangan global, marketplace (lokapasar), hingga kapital fiktif sebagai wilayah akumulasi baru. Di sini, ada pergeseran dari ruang ke waktu di mana kapitalisme memarkir akumulasi modal dalam proyek-proyek kapital jangka panjang. Eco Tourism, cagar alam dan kebun raya bisa dibaca dalam kerangka itu. Pada garis ini, kapitalisme membeli waktu tanpa perlu wilayah baru.

 

Konservasi untuk rakyat

 

Maka, menjadi penting untuk mengkaji bagaimana posisi masyarakat adat dan komunitas dalam kondisi demikian. Data Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyebut, per Mei 2026 terdapat lebih dari 1 juta hektar Areal Konservasi Kelola Masyarakat. Kendati demikian, masyarakat adat dan komunitas lokal tidak dalam posisi sebagai pengendali dan penerima manfaat dari ruang konservasi. Saat ini sekitar 7 juta hektar wilayah adat yang diklaim sebagai areal konservasi. Dan hanya kurang dari 1 juta hektar yang sudah mendapatkan pengakuan hak tenurial formal.

 

Memang, hubungan antara masyarakat adat dan tanahnya menjadi masalah ketika ditempatkan dalam konteks hubungan kekuasaan (politis). Karena politis, praktik konservasi yang mereka jalani lintas generasi (cultural) diputarbalikkan sebagai ancaman terhadap alam.

 

Di sisi lain, negara menarasikan dasar-dasar kebijakannya dalam prinsip kesejahteraan umum. Atas nama bonum commune ini, negara bisa membatalkan kepentingan yang partikular. Dalam hal ini, kepentingan masyarakat adat atau komunitas bersifat khusus; dan karena itu harus mengalah pada kepentingan umum.

 

Konsekuensinya deretan nomenklatur seperti kebun raya, taman nasional, hingga eko wisata mengalahkan kepentingan komunitas yang berdiam, makan, hidup, dan mati di wilayah yang kemudian dikonservasi. Padahal, negara ini dibentuk karena unsur-unsur partikular bersepakat untuk membentuk suatu tujuan umum. Jadi, yang partikular ada sebelum yang umum disepakati.

 

Padahal, dalam konteks konservasi, masyarakat adat dan komunitas lokal di banyak belahan Nusantara sudah mempraktikkan konservasi nun sejak dulu kala. Sistem Sasi di Maluku, Awig-awig di Bali, Leuweung Titipan di Kasepuhan, hingga Lubuk Larangan di Sumatera adalah praktik konservasi yang menjaga alam tetap terawat dan bertumbuh.

 

Negara sudah semestinya melahirkan tujuan umum dengan berbasis kekayaan lokalitas. Maka, persepsi soal kepentingan umum juga berubah. Kepentingan partikular-partikular masyarakat dan komunitas yang banyak itu juga mesti dimaknai sebagai kepentingan umum.

 

Uji materiil UU Konservasi hingga perjuangan RUU Masyarakat Adat bisa dimaknai pertarungan ruang itu. Namun, sekali lagi, pertarungan ruang di sini bukan berhenti pada batasan legal soal siapa yang berhak atas kawasan konservasi, melainkan justru menggugat apakah masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus subyek konservasi? Apakah hak-hak wilayah, ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual mereka tetap terjaga?

 

Perubahan paradigma

 

Refleksi semacam itu sejalan dengan tren perubahan paradigma konservasi. Studi-studi konservasi belakangan ini mengarah pada sebuah paradigma baru: dekolonisasi. Pada tataran epistemik, dekolonisasi dimaknai sebagai terputusnya ketergantungan pada cara Barat dalam memproduksi pengetahuan dan beralih pada apa yang disebut lokalitas. Pergeseran dari konservasi benteng ke konservasi rakyat juga ada dalam nuansa dekolonisasi itu.

 

Sayangnya, UU KSDAHE masih bermuatan prinsip fortress conservation. Pendekatan yang muncul setelah perang dua dunia ini membuat masyarakat adat ”teralienasi” karena ”tembok-tembok” konservasi tiba-tiba berdiri di sekitar bahkan di tengah-tengah ruang hidup, hutan, dan sungai yang mereka diami sejak para leluhur.

 

Aldo Leopold (1949) lantas merumuskan transisi dari perlindungan kawasan ke dalam bentuk relasi manusia dengan alam. Setelahnya, ragam bentuk konservasi muncul ke permukaan; mulai dari wildlife conservation, development and conservation, hingga people centred conservation. Sejak 2022 muncul diskursus baru dekolonisasi konservasi yang menekankan transformasi sistem, hak masyarakat adat, pluralisme pengetahuan, dan hubungan manusia-alam.

 

Dalam konteks kita, dekolonisasi konservasi bisa kita maknai sebagai konservasi oleh, untuk, dan bersama rakyat. Masyarakat atau komunitas adat sebagai subyek konservasi. Karena itu, mereka pulalah di tingkat pertama yang menerima manfaat dari konservasi. Praktik konservasi juga menjamin hak mereka bukan lagi sebatas tenurial, tetapi dalam dimensi yang lebih luas. Sebab, hubungan antara masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat (spasial) juga berkorelasi dengan dimensi sosial, ekonomis, politik, kultural, bahkan spiritual. Karena itu, konservasi rakyat menjadi sebuah niscaya. ●

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/melawan-jerat-ruang-konservasi?open_from=Artikel_Opini_Page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar