|
Melawan Jerat Ruang Konservasi Edward
Wirawan :
Peneliti di Divisi Advokasi, Riset dan
Kerja Sama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) |
KOMPAS, 15 Oktober 2026
|
Huwawa, monster penjaga hutan Cedar, dibunuh Gilgamesh dan Enkidu
dengan brutal. Gilgamesh adalah manusia sepertiga dewa, ksatria, dan Raja
Uruk. Kisah yang tertulis dalam Epos Gilgamesh (2700 SM) ini barangkali
merupakan gambaran kecenderungan manusia (baca: kekuasaan) untuk menguasai
alam—dengan sewenang-wenang. Sebab, penaklukan Huwawa bermakna lebih; bersama
dengan kematiannya, sumber daya dan hak kuasa atas hutan Cedar juga berubah. Beratus-ratus abad kemudian, aura epos ini masih hidup dalam
konteks penguasaan (politik) ruang. Akan tetapi, dalam iklim demokratis,
Gilgamesh tidak lagi (selalu) datang dengan garang, tetapi dengan ragam
narasi kapitalisme; dengan basis argumen untuk kesejahteraan hidup dan sosial
yang lebih baik. Juga atas nama lingkungan. Secara konsep, upaya negara untuk menjaga keanekaragaman berdiri
pada apa yang kita sebut rezim hak kepemilikan. Ostrom (1992) mengategorisasi
hak kepemilikan menjadi hak akses, pengambilan, pengelolaan, pengecualian,
dan pengalihan. Hak akses dan pengambilan merupakan hak tingkat pertama dan
berhubungan dengan hak tingkat kedua, pengelolaan, pengecualian, dan
pengalihan. Namun, pada praktiknya, pluralisme hukum seringkali membuat
pemaknaan pada hak-hak menjadi tidak persis. Kekacauan ini tidak hanya
terkesan sistemik, juga justru menyoroti bagaimana kekuasaan bermain dalam
politik ruang. Klaim masyarakat atas sumber daya alam dan wilayah mereka
berbenturan dengan klaim yang disahkan oleh pluralisme hukum. Akibatnya,
negosiasi pada akses dan kendali atas sumber daya alam cenderung melahirkan
konflik yang berujung pada masyarakat menjadi korban. Di Indonesia, secara khusus, konservasi diatur dalam UU
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rohnya adalah
penguatan konservasi dan partisipasi masyarakat adat sebagai subyek. Namun,
praksisnya jauh panggang dari api. Proyek konservasi justru berpotensi
mengalienasi masyarakat adat dari ruang hidupnya. Atas dasar inilah, koalisi
masyarakat sipil (AMAN, Walhi, dan Kiara) menggugat UU KSDAHE. Akan tetapi, pembelaan pada konservasi rakyat seringkali salah
kaprah. Jika kita mengartikan konservasi rakyat sebagai anti-intervensi
negara, justru kita terjebak dalam politik ruang. Kapitalisme justru
menginginkan dan bahkan memproduksi kesenjangan ruang untuk memungkinkan
intervensinya terjadi. Dalam hal ini, masyarakat adat justru menjadi subyek
yang rentan ketika resistensinya justru mengucilkan mereka tidak hanya secara
politis, tetapi juga ekonomis. Jadi, yang perlu dilontarkan adalah: Untuk siapa proyek
konservasi? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Bagaimana hak-hak masyarakat—
komunitas lokal dalam proyek konservasi? Deretan pertanyaan ini perlu kita
refleksikan dengan dan dalam terang benderang. Sebab, ruang dalam hal ini tidak pernah netral, tetapi selalu
bermuatan sosial dan politis; dan karena itu terkait dengan kepentingan
kekuasaan dan kapital (Harvey, 1982). Bagi kapitalisme, penguasaan ruang
penting dalam menjaga hegemoninya. Ini sejalan dengan analisis Marxian, bahwa
keruntuhan kapitalisme akan terjadi ketika kontradiksi ruang antara produksi,
pasar, dan tenaga kerja tidak terselesaikan. Namun, kapitalisme mempunyai kemampuan untuk memproduksi dan
mengomodifikasi ruang tidak lagi sebatas spasial geografi, tetapi melompat
keluar dari ruang materiil. Politik ruang menjelajahi wilayah baru: ruang
virtual seperti pasar keuangan global, marketplace (lokapasar), hingga
kapital fiktif sebagai wilayah akumulasi baru. Di sini, ada pergeseran dari
ruang ke waktu di mana kapitalisme memarkir akumulasi modal dalam
proyek-proyek kapital jangka panjang. Eco Tourism, cagar alam dan kebun raya
bisa dibaca dalam kerangka itu. Pada garis ini, kapitalisme membeli waktu
tanpa perlu wilayah baru. Konservasi untuk rakyat Maka, menjadi penting untuk mengkaji bagaimana posisi masyarakat
adat dan komunitas dalam kondisi demikian. Data Working Group ICCAs Indonesia
(WGII) menyebut, per Mei 2026 terdapat lebih dari 1 juta hektar Areal
Konservasi Kelola Masyarakat. Kendati demikian, masyarakat adat dan komunitas
lokal tidak dalam posisi sebagai pengendali dan penerima manfaat dari ruang
konservasi. Saat ini sekitar 7 juta hektar wilayah adat yang diklaim sebagai
areal konservasi. Dan hanya kurang dari 1 juta hektar yang sudah mendapatkan
pengakuan hak tenurial formal. Memang, hubungan antara masyarakat adat dan tanahnya menjadi
masalah ketika ditempatkan dalam konteks hubungan kekuasaan (politis). Karena
politis, praktik konservasi yang mereka jalani lintas generasi (cultural)
diputarbalikkan sebagai ancaman terhadap alam. Di sisi lain, negara menarasikan dasar-dasar kebijakannya dalam
prinsip kesejahteraan umum. Atas nama bonum commune ini, negara bisa
membatalkan kepentingan yang partikular. Dalam hal ini, kepentingan
masyarakat adat atau komunitas bersifat khusus; dan karena itu harus mengalah
pada kepentingan umum. Konsekuensinya deretan nomenklatur seperti kebun raya, taman
nasional, hingga eko wisata mengalahkan kepentingan komunitas yang berdiam,
makan, hidup, dan mati di wilayah yang kemudian dikonservasi. Padahal, negara
ini dibentuk karena unsur-unsur partikular bersepakat untuk membentuk suatu
tujuan umum. Jadi, yang partikular ada sebelum yang umum disepakati. Padahal, dalam konteks konservasi, masyarakat adat dan komunitas
lokal di banyak belahan Nusantara sudah mempraktikkan konservasi nun sejak
dulu kala. Sistem Sasi di Maluku, Awig-awig di Bali, Leuweung Titipan di
Kasepuhan, hingga Lubuk Larangan di Sumatera adalah praktik konservasi yang
menjaga alam tetap terawat dan bertumbuh. Negara sudah semestinya melahirkan tujuan umum dengan berbasis
kekayaan lokalitas. Maka, persepsi soal kepentingan umum juga berubah.
Kepentingan partikular-partikular masyarakat dan komunitas yang banyak itu
juga mesti dimaknai sebagai kepentingan umum. Uji materiil UU Konservasi hingga perjuangan RUU Masyarakat Adat
bisa dimaknai pertarungan ruang itu. Namun, sekali lagi, pertarungan ruang di
sini bukan berhenti pada batasan legal soal siapa yang berhak atas kawasan
konservasi, melainkan justru menggugat apakah masyarakat sebagai penerima
manfaat sekaligus subyek konservasi? Apakah hak-hak wilayah, ekonomi, sosial,
budaya, hingga spiritual mereka tetap terjaga? Perubahan paradigma Refleksi semacam itu sejalan dengan tren perubahan paradigma
konservasi. Studi-studi konservasi belakangan ini mengarah pada sebuah
paradigma baru: dekolonisasi. Pada tataran epistemik, dekolonisasi dimaknai
sebagai terputusnya ketergantungan pada cara Barat dalam memproduksi
pengetahuan dan beralih pada apa yang disebut lokalitas. Pergeseran dari
konservasi benteng ke konservasi rakyat juga ada dalam nuansa dekolonisasi
itu. Sayangnya, UU KSDAHE masih bermuatan prinsip fortress
conservation. Pendekatan yang muncul setelah perang dua dunia ini membuat
masyarakat adat ”teralienasi” karena ”tembok-tembok” konservasi tiba-tiba
berdiri di sekitar bahkan di tengah-tengah ruang hidup, hutan, dan sungai
yang mereka diami sejak para leluhur. Aldo Leopold (1949) lantas merumuskan transisi dari perlindungan
kawasan ke dalam bentuk relasi manusia dengan alam. Setelahnya, ragam bentuk
konservasi muncul ke permukaan; mulai dari wildlife conservation, development
and conservation, hingga people centred conservation. Sejak 2022 muncul
diskursus baru dekolonisasi konservasi yang menekankan transformasi sistem,
hak masyarakat adat, pluralisme pengetahuan, dan hubungan manusia-alam. Dalam konteks kita, dekolonisasi konservasi bisa kita maknai
sebagai konservasi oleh, untuk, dan bersama rakyat. Masyarakat atau komunitas
adat sebagai subyek konservasi. Karena itu, mereka pulalah di tingkat pertama
yang menerima manfaat dari konservasi. Praktik konservasi juga menjamin hak
mereka bukan lagi sebatas tenurial, tetapi dalam dimensi yang lebih luas.
Sebab, hubungan antara masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat
(spasial) juga berkorelasi dengan dimensi sosial, ekonomis, politik, kultural,
bahkan spiritual. Karena itu, konservasi rakyat menjadi sebuah niscaya. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/melawan-jerat-ruang-konservasi?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar