|
Gelagapan
Menghadapi Kebakaran Hutan Redaktur Editorial 1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 18 Oktober 2026
|
· Kepala daerah hingga Presiden gagal
mengidentifikasi akar persoalan kebakaran hutan. · Sebagian besar kebakaran terjadi di
rawa gambut yang telah dikeringkan untuk bisnis kehutanan dan perkebunan. · Ketidakpedulian dan lemahnya kemauan
politik memperburuk kebakaran hutan dan lahan. DALAM
hal penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintahan Prabowo Subianto tidak
belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya. Tak menjaga dan merestorasi
gambut untuk mencegah kebakaran, pemerintah menganggap bencana itu sebagai
fenomena alam. Pemerintah kini keteteran memadamkan api setelah kebakaran
meluas. Sejak
Januari hingga Juli 2026, luas hutan yang hangus mencapai 202 ribu
hektare—tiga kali wilayah Jakarta. Puluhan ribu titik api menyebar di enam
provinsi hingga pekan kedua Oktober 2026. Kalimantan Tengah salah satu yang
terparah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan luas lahan yang
terbakar tinggal 639 hektare—bertolak belakang dengan kenyataan. Orang-orang
di sekeliling Presiden kerap menyaring informasi sehingga semua tampak baik
di permukaan. Berulangnya
kebakaran hutan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah—dari kepala daerah
hingga Presiden—memetakan persoalan dan mencari solusi. Kemacetan komunikasi,
manajemen komando yang mematikan inisiatif, serta inkompetensi personel
pemerintahan membuat penanganan jadi centang-perenang. Tengok
yang terjadi pada tata kelola ekosistem gambut. Pemerintahan Prabowo tak
memperpanjang kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada akhir
2024. Lembaga ini dulu dibentuk untuk memulihkan jutaan hektare gambut yang
terbakar pada 2015. Penghentian BRGM tidak diikuti kejelasan ihwal siapa yang
bertanggung jawab mengelola dan melindungi ekosistem rawa ini. Presiden baru
membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada 24 September 2026
setelah asap kebakaran kian pekat. Sebagian
besar kebakaran terjadi di rawa gambut yang telah dikeringkan melalui
pembuatan kanal untuk bisnis kehutanan dan perkebunan. Dalam kondisi kering
yang berkepanjangan tersebab El Niño, gambut yang terbakar akibat pembukaan
lahan makin sulit dipadamkan. Koordinator pemadam kebakaran asal Brasil
sampai meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyentuh langsung
permukaan tanah untuk merasakan panasnya bara api yang menjalar di bawah
lahan gambut—meski di permukaan tampak sudah padam. Sejumlah
ahli telah memprediksi kebakaran ini jauh-jauh hari. Masalahnya, pencegahan
dan penanggulangan kebakaran hutan praktis berlangsung tanpa koordinasi.
Sejak Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membubarkan Satuan Tugas
Kebakaran Hutan dan Lahan pada Oktober 2025, penanganan urusan ini diserahkan
kepada tiap kementerian dan lembaga. Cekaknya anggaran karena efisiensi demi
membiayai program unggulan Prabowo membuat gerak kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah makin terbatas. Inkompetensi
juga tampak pada kegagalan pemerintah mengawasi izin dan menegakkan aturan.
Sejak pemberlakuan desentralisasi, pemerintah provinsi dan kabupaten kerap
menerbitkan izin perkebunan sawit tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.
Akibatnya terjadi tumpang-tindih penguasaan lahan. Setelah
izin terbit, pemerintah daerah seyogianya memantau kepatuhan pemegang izin.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum memicu berulangnya kebakaran di dalam
wilayah konsesi tanpa pencabutan izin atau sanksi yang memadai. Undang-Undang
Cipta Kerja mengatur pemidanaan terhadap korporasi bersifat ultimum remedium,
sehingga jalur pidana ditempuh setelah mekanisme administratif—seperti
pencabutan izin dan pemulihan lingkungan. Denda besar bisa menjadi instrumen
hukuman yang realistis dan efektif ketimbang hukuman badan yang rumit. Namun
prinsip ini tidak boleh membuat korporasi lari dari tanggung jawab pidana. Ketidakpedulian
dan lemahnya kemauan politik memperburuk keadaan. Sebagai pejabat publik yang
dipilih rakyat, Presiden hingga kepala daerah seyogianya melindungi
kepentingan orang banyak. Mereka mesti memperlakukan kebakaran hutan sebagai
krisis kemanusiaan yang mencerabut hak-hak dasar rakyat. Keselamatan dan
kesehatan masyarakat adalah yang utama. Tapi
hubungan antara pemimpin dan rakyat terputus setelah pemilihan umum berakhir.
Masyarakat di enam provinsi seperti dibiarkan menghadapi kebakaran sendirian.
Para sukarelawan, termasuk komunitas perempuan, berjibaku memadamkan bara
api. Beberapa rumah oksigen juga muncul atas inisiatif masyarakat. Kebakaran
hutan bukan hanya persoalan cuaca kering atau kelalaian individu. Ia
merupakan hasil ekspansi perkebunan yang ditopang jaringan patronase, konflik
kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum. Selagi kita gagal memutus mata
rantai yang melindungi korporasi penghasil asap, kebakaran hutan dan lahan
akan terus berulang. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/kebakaran-hutan-dan-lahan-era-prabowo-2300834 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar