Minggu, 18 Oktober 2026

 

Gelagapan Menghadapi Kebakaran Hutan

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 18 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Kepala daerah hingga Presiden gagal mengidentifikasi akar persoalan kebakaran hutan.

 

·      Sebagian besar kebakaran terjadi di rawa gambut yang telah dikeringkan untuk bisnis kehutanan dan perkebunan.

 

·      Ketidakpedulian dan lemahnya kemauan politik memperburuk kebakaran hutan dan lahan.

 

DALAM hal penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintahan Prabowo Subianto tidak belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya. Tak menjaga dan merestorasi gambut untuk mencegah kebakaran, pemerintah menganggap bencana itu sebagai fenomena alam. Pemerintah kini keteteran memadamkan api setelah kebakaran meluas.

 

Sejak Januari hingga Juli 2026, luas hutan yang hangus mencapai 202 ribu hektare—tiga kali wilayah Jakarta. Puluhan ribu titik api menyebar di enam provinsi hingga pekan kedua Oktober 2026. Kalimantan Tengah salah satu yang terparah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan luas lahan yang terbakar tinggal 639 hektare—bertolak belakang dengan kenyataan. Orang-orang di sekeliling Presiden kerap menyaring informasi sehingga semua tampak baik di permukaan.

 

Berulangnya kebakaran hutan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah—dari kepala daerah hingga Presiden—memetakan persoalan dan mencari solusi. Kemacetan komunikasi, manajemen komando yang mematikan inisiatif, serta inkompetensi personel pemerintahan membuat penanganan jadi centang-perenang.

 

Tengok yang terjadi pada tata kelola ekosistem gambut. Pemerintahan Prabowo tak memperpanjang kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada akhir 2024. Lembaga ini dulu dibentuk untuk memulihkan jutaan hektare gambut yang terbakar pada 2015. Penghentian BRGM tidak diikuti kejelasan ihwal siapa yang bertanggung jawab mengelola dan melindungi ekosistem rawa ini. Presiden baru membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada 24 September 2026 setelah asap kebakaran kian pekat.

 

Sebagian besar kebakaran terjadi di rawa gambut yang telah dikeringkan melalui pembuatan kanal untuk bisnis kehutanan dan perkebunan. Dalam kondisi kering yang berkepanjangan tersebab El Niño, gambut yang terbakar akibat pembukaan lahan makin sulit dipadamkan. Koordinator pemadam kebakaran asal Brasil sampai meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyentuh langsung permukaan tanah untuk merasakan panasnya bara api yang menjalar di bawah lahan gambut—meski di permukaan tampak sudah padam.

 

Sejumlah ahli telah memprediksi kebakaran ini jauh-jauh hari. Masalahnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan praktis berlangsung tanpa koordinasi. Sejak Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membubarkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan pada Oktober 2025, penanganan urusan ini diserahkan kepada tiap kementerian dan lembaga. Cekaknya anggaran karena efisiensi demi membiayai program unggulan Prabowo membuat gerak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah makin terbatas.

 

Inkompetensi juga tampak pada kegagalan pemerintah mengawasi izin dan menegakkan aturan. Sejak pemberlakuan desentralisasi, pemerintah provinsi dan kabupaten kerap menerbitkan izin perkebunan sawit tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Akibatnya terjadi tumpang-tindih penguasaan lahan.

 

Setelah izin terbit, pemerintah daerah seyogianya memantau kepatuhan pemegang izin. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum memicu berulangnya kebakaran di dalam wilayah konsesi tanpa pencabutan izin atau sanksi yang memadai.

 

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pemidanaan terhadap korporasi bersifat ultimum remedium, sehingga jalur pidana ditempuh setelah mekanisme administratif—seperti pencabutan izin dan pemulihan lingkungan. Denda besar bisa menjadi instrumen hukuman yang realistis dan efektif ketimbang hukuman badan yang rumit. Namun prinsip ini tidak boleh membuat korporasi lari dari tanggung jawab pidana.

 

Ketidakpedulian dan lemahnya kemauan politik memperburuk keadaan. Sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, Presiden hingga kepala daerah seyogianya melindungi kepentingan orang banyak. Mereka mesti memperlakukan kebakaran hutan sebagai krisis kemanusiaan yang mencerabut hak-hak dasar rakyat. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama.

 

Tapi hubungan antara pemimpin dan rakyat terputus setelah pemilihan umum berakhir. Masyarakat di enam provinsi seperti dibiarkan menghadapi kebakaran sendirian. Para sukarelawan, termasuk komunitas perempuan, berjibaku memadamkan bara api. Beberapa rumah oksigen juga muncul atas inisiatif masyarakat.

 

Kebakaran hutan bukan hanya persoalan cuaca kering atau kelalaian individu. Ia merupakan hasil ekspansi perkebunan yang ditopang jaringan patronase, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum. Selagi kita gagal memutus mata rantai yang melindungi korporasi penghasil asap, kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/kebakaran-hutan-dan-lahan-era-prabowo-2300834

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar