Ijazah
Gibran dan Renungan Filosofis Soal Demokrasi dan Syarat Pendidikan
|
MENGAPA DI AS, INGGRIS, JERMAN, AUSTRALIA, DAN PRANCIS PENDIDIKAN
FORMAL TIDAK MENJADI SYARAT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PEMIMPIN POLITIK? Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 15 Oktober 2026
|
Abraham
Lincoln tumbuh dalam kemiskinan di pedalaman Amerika. Menurut pengakuannya
sendiri, jika seluruh masa sekolahnya dijumlahkan, pendidikan formalnya tidak
mencapai satu tahun. Ia tidak pernah menamatkan jenjang sekolah apa pun. Namun,
anak yang terbiasa membawa kapak dan buku itu kelak memimpin Amerika melewati
perang saudara, memperjuangkan emansipasi budak, dan mengubah sejarah
negaranya. Dalam
Presidential Greatness Project Expert Survey tahun 2024, sebanyak 154 pakar
kepresidenan menempatkan Lincoln pada peringkat pertama di antara seluruh
presiden Amerika. Bayangkan
paradoks itu. Seorang anak yang nyaris tidak mengenal bangku sekolah justru
menjadi salah satu pemimpin paling dihormati dalam sejarah demokrasi modern. -000- Lincoln
bukan manusia tanpa pendidikan. Ia membaca Shakespeare, mempelajari hukum
secara mandiri, dan mengasah pemikiran politik melalui pengalaman serta
perdebatan publik. Sekolah
formalnya sangat singkat. Namun, proses belajarnya berlangsung sepanjang
hidup. Ruang kelasnya sempit, tetapi cakrawala pemikirannya melampaui banyak
orang sezamannya. Tentu,
kisah Lincoln tidak membuktikan bahwa semua orang tanpa ijazah mampu menjadi
pemimpin besar. Satu kehidupan tidak cukup untuk membuktikan sebuah teori. Namun,
ia memperlihatkan sesuatu yang penting. Pendidikan formal yang terbatas tidak
selalu berarti kemampuan intelektual, kebijaksanaan, atau kapasitas
kepemimpinan yang terbatas. Jika
Lincoln hidup di sebuah negara yang mewajibkan ijazah SMA bagi calon
presiden, mungkinkah pintu pencalonan tertutup sebelum rakyat sempat
mengenalnya? -000- Perdebatan
mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak kita memasuki
persoalan yang jauh lebih luas daripada keabsahan sebuah dokumen pendidikan. Di
balik kontroversi itu tersembunyi pertanyaan filosofis yang telah menemani
sejarah demokrasi selama berabad-abad. Siapa sebenarnya yang berhak menjadi
pemimpin rakyat? Apakah
hak mencalonkan diri lahir dari sekolah yang telah ditamatkan seseorang?
Ataukah hak tersebut bersumber dari kesetaraan kewarganegaraan dalam sebuah
negara demokratis? Tentu,
keabsahan dokumen tidak boleh dicampuradukkan dengan perdebatan mengenai
perlunya ijazah. Persoalan pertama menyangkut pembuktian hukum, sedangkan
kedua menyangkut filsafat demokrasi. Dalam
kasus Gibran, pokok sengketanya pun bukan ketiadaan pendidikan. Yang
dipersoalkan adalah cara pendidikan menengah yang ditempuh di luar negeri
disetarakan dengan SMA. Selama
persyaratan pendidikan masih berlaku, setiap kandidat wajib memenuhinya
secara jujur. Tidak ada teori demokrasi yang dapat membenarkan dokumen atau
keterangan palsu. Namun,
setelah prinsip hukum ditegakkan, pertanyaan lebih mendasar tetap terbuka.
Mengapa selembar ijazah harus ikut menentukan siapa yang boleh dipilih
rakyat? Amerika
Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan Australia memperlihatkan praktik
menarik. Kelimanya tidak mewajibkan ijazah pendidikan formal untuk menduduki
kepemimpinan politik tertinggi. Saya
melihat persoalan ini sebagai kesempatan mempertemukan dua nilai yang sama
pentingnya. Penghormatan terhadap pendidikan dan penghormatan terhadap
kesetaraan hak politik. Ijazah
dapat membuktikan seseorang menyelesaikan pendidikan tertentu. Namun,
selembar kertas tidak otomatis mencatat kedalaman nurani, keberanian moral,
atau kebijaksanaan mengambil keputusan. Sebaliknya,
ketiadaan ijazah tidak membuktikan seseorang memiliki kecakapan istimewa.
Kemampuan memimpin tetap harus diuji melalui pengalaman, integritas, dan
pertanggungjawaban publik. -000- Ada lima alasan sangat
fundamental mengapa di negara yang sangat maju demokrasinya, seperti Amerika
Serikat, Perancis, Jerman, Inggris dan Australia tak menjadikan pendidikan
formal sebagai syarat dalam pemilu untuk menjadi pemimpin. Pertama, Kedaulatan Rakyat Bukan Kedaulatan Kaum
Berijazah Konstitusi
Amerika Serikat menetapkan usia minimal 35 tahun, kewarganegaraan sejak
lahir, dan domisili selama 14 tahun sebagai persyaratan pencalonan presiden. Namun,
Pasal II konstitusinya tidak mensyaratkan ijazah SMA ataupun universitas.
Pendidikan formal bukan gerbang hukum untuk memasuki persaingan menuju Gedung
Putih. Mengapa
negara dengan universitas terkemuka dunia justru tidak menjadikan pendidikan
formal sebagai syarat kepresidenan? Pertanyaan ini menyentuh jantung filsafat
demokrasi. Legitimasi
politik dalam demokrasi bersumber dari rakyat dan konstitusi. Gelar akademik
dapat memperkuat kompetensi, tetapi tidak dengan sendirinya melahirkan
kewenangan memerintah. Bayangkan
seorang profesor yang menguasai teori pemerintahan, tetapi tidak dipercaya
masyarakat. Bandingkan dengan pemimpin
komunitas berpengalaman yang memahami penderitaan jutaan warga. Siapa
lebih mampu memimpin? Ijazah saja tidak menjawabnya. Pengalaman, integritas,
kemampuan belajar, ketajaman keputusan, dan kepercayaan publik harus ikut
dipertimbangkan. Namun,
kedaulatan rakyat bukan alasan menghapus seluruh persyaratan pencalonan.
Setiap demokrasi tetap membutuhkan batas hukum yang objektif serta dapat
dipertanggungjawabkan. Pertanyaan
sesungguhnya adalah seberapa jauh pembatasan tersebut diperlukan. Apakah
manfaatnya sebanding dengan hak politik warga yang kehilangan kesempatan
untuk mencalonkan diri? Ijazah
adalah pengakuan institusi pendidikan. Legitimasi demokratis adalah
kewenangan politik yang diperoleh melalui aturan konstitusional dan dukungan
rakyat. Keduanya tidak identik. -000- Kedua, Ketimpangan Pendidikan Tidak Boleh Menjadi
Ketimpangan Politik Inggris
memberikan ilustrasi berbeda. Anggota House of Commons tidak diwajibkan
memiliki ijazah sekolah menengah atau universitas untuk memenuhi persyaratan
dasar pencalonan. Perdana
Menteri memperoleh kedudukannya melalui sistem parlementer, terutama kemampuan
membentuk pemerintahan yang mendapat kepercayaan mayoritas anggota parlemen,
bukan melalui pemeriksaan ijazah. Ketentuan
tersebut penting karena kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas tidak
pernah sepenuhnya terpisah dari kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial,
dan sejarah ketimpangan. Anak
keluarga mampu sering memiliki akses pendidikan lebih luas. Sebagian anak
keluarga miskin justru harus bekerja ketika teman sebayanya masih bersekolah. Di
Indonesia, menurut data BPS tahun 2024, hanya 30,85 persen penduduk berusia
15 tahun ke atas yang memiliki ijazah SMA atau sederajat, dan 10,20 persen
yang menamatkan perguruan tinggi. Artinya, lebih dari separuh penduduk usia
tersebut belum memegang ijazah SMA. Haruskah
ketidakberuntungan seorang anak pada usia belasan tahun menjadi pagar yang
menghalanginya memasuki kompetisi politik ketika ia sudah menjadi orang
dewasa? Pertanyaan
ini tidak bermaksud merendahkan pendidikan. Justru ketimpangan kesempatan
belajar merupakan alasan kuat bagi negara untuk memperluas akses pendidikan
bermutu. Namun,
jika kesempatan sekolah berbeda secara tajam, persyaratan ijazah berpotensi
mengubah ketimpangan pendidikan menjadi ketimpangan kesempatan memperoleh
kekuasaan politik. Kesetaraan
demokratis tidak menuntut seluruh warga memiliki kemampuan identik.
Kesetaraan menuntut agar pembatasan hak politik memiliki alasan yang rasional
dan proporsional. Kemiskinan
dapat merampas kesempatan seseorang memasuki ruang kelas. Demokrasi perlu
berhati-hati agar kemiskinan yang sama tidak sekaligus merampas kesempatan
politiknya. -000- Ketiga, Kepemimpinan Politik Berbeda dari
Keahlian Teknis Jerman
memperlihatkan model lain. Kanselir dipilih oleh Bundestag, dan calon
Kanselir tidak diwajibkan mempunyai ijazah universitas ataupun menjadi
anggota parlemen. Grundgesetz
tidak merinci syarat calon Kanselir. Menurut tafsir yang lazim, calon harus
memenuhi syarat hak dipilih untuk Bundestag, yakni berkewarganegaraan Jerman
dan berusia minimal 18 tahun. Legitimasi pemerintahan diperoleh melalui
mekanisme parlementer yang ditetapkan konstitusi. Mengapa
seorang dokter wajib mempunyai kualifikasi medis, sementara seorang pemimpin
negara tidak diwajibkan memiliki ijazah tertentu? Karena karakter tanggung
jawabnya berbeda. Dokter
melakukan tindakan profesional berdasarkan kompetensi teknis yang harus
diuji. Pemimpin politik menetapkan prioritas publik dan menimbang kepentingan
yang sering bertentangan. Ketika
menghadapi pandemi, pemimpin tidak harus menjadi ahli epidemiologi. Namun, ia
wajib mampu memahami nasihat ilmiah dan mempertimbangkan konsekuensi
kebijakan bagi masyarakat. Ketika
menghadapi krisis energi, pemimpin tidak harus menjadi insinyur perminyakan.
Namun, ia harus mampu memilih penasihat kompeten dan mengendalikan risiko
keputusan. Renungan
ini kembali hadir ketika percakapan tentang kecerdasan buatan dan teknologi
pengeboran mengemuka dalam konferensi energi internasional di Brisbane,
Oktober 2026. Pengetahuan menyediakan berbagai kemungkinan, tetapi
kepemimpinan tetap harus memilih dan menanggung akibatnya. Seorang
ahli dapat memperkirakan peluang keberhasilan pengeboran. Seorang pemimpin
harus menimbang apakah risikonya layak, siapa menanggung kerugian, dan
bagaimana kepentingan publik dijaga. Renungan
itu berlaku pula bagi pemerintahan. Keahlian membantu menjelaskan kenyataan,
sementara kepemimpinan harus mempertemukan kenyataan dengan nilai,
kepentingan, serta tanggung jawab moral. Pemimpin
yang bijak bukan manusia yang mengetahui segala hal, melainkan manusia yang
mengetahui batas pengetahuannya dan memahami kapan harus mendengarkan orang
lain. -000- Keempat, Demokrasi Perlu Mewaspadai Monopoli
Pengetahuan atas Kekuasaan Prancis
memiliki tradisi pendidikan elite yang kuat. Namun, peraturan pencalonan
presidennya tidak menjadikan gelar universitas atau ijazah sekolah tertentu
sebagai persyaratan hukum. Calon
presiden harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan, usia, hak politik, dan
dukungan pencalonan yang disyaratkan melalui mekanisme kelembagaan negara. Dalam
filsafat politik terdapat gagasan epistocracy, yaitu pemberian kewenangan
politik lebih besar kepada orang berdasarkan pengetahuan atau kompetensi yang
dianggap unggul. Jason Brennan membela gagasan ini dalam Against Democracy
(2016). Gagasan
ini menarik. Bukankah negara modern membutuhkan pemimpin yang memahami
ekonomi, hubungan internasional, teknologi, hukum, serta persoalan masyarakat
yang semakin kompleks? Namun,
muncul persoalan berikutnya. Siapa menentukan ukuran kecerdasan politik,
siapa menyelenggarakan pengujiannya, dan siapa mengawasi pihak yang diberi
kewenangan menentukan kelulusan? Jika
akses kekuasaan terlalu bergantung pada sertifikasi akademik, kelompok yang
menguasai kesempatan pendidikan dapat memperoleh keunggulan politik yang
semakin besar. Pakistan
pernah mengalaminya. Pada 2002, pemerintahan Jenderal Pervez Musharraf
mewajibkan calon anggota parlemen bergelar sarjana. Jaksa Agung Pakistan
sendiri kemudian mengakui di hadapan pengadilan bahwa aturan itu menutup
pintu pencalonan bagi sekitar 97 persen warga. Pada
21 April 2008, Mahkamah Agung Pakistan membatalkan syarat tersebut karena
bertentangan dengan kebebasan berserikat dan kesetaraan warga. Warisannya
pahit: skandal ijazah palsu di kalangan anggota parlemen. Syarat yang
dimaksudkan menjaga mutu justru melahirkan godaan memalsukan dokumen. Tentu,
pendidikan minimum mempunyai pembelaan rasional. Ia dapat dianggap sebagai
ukuran dasar kemampuan membaca informasi, memahami kebijakan, dan menjalankan
tanggung jawab. Tetapi
ijazah bukan alat ukur sempurna. Seseorang dapat lulus sekolah tanpa
kemampuan memimpin, sementara orang lain belajar secara mendalam melalui
jalur nonformal. Karena
itu, persoalannya bukan apakah pengetahuan diperlukan. Persoalannya apakah
ijazah merupakan ukuran yang cukup tepat untuk membatasi hak politik
seseorang. Diperlukan
penelitian empiris dan pengujian proporsionalitas. Kisah Lincoln dan
pengalaman Pakistan memberikan ilustrasi kuat, tetapi keduanya tidak cukup
untuk membuktikan semua pembatasan pendidikan keliru. Negara
membutuhkan pemimpin yang memahami ilmu pengetahuan. Namun, demokrasi juga
perlu memastikan penghormatan terhadap ilmu tidak berubah menjadi monopoli
kekuasaan. -000- Kelima, Rakyat Berhak Menilai Kandidat, tetapi
Demokrasi Membutuhkan Institusi yang Kuat Australia
menerapkan pendekatan serupa. Calon anggota parlemen federal harus memenuhi
ketentuan kewarganegaraan, usia minimal 18 tahun, dan persyaratan
konstitusional lainnya. Tidak
ada kewajiban memiliki ijazah tertentu. Perdana Menteri memperoleh
kedudukannya melalui mekanisme parlementer, bukan melalui pengujian
kualifikasi akademik calon pemimpin pemerintahan. Namun,
ketiadaan syarat ijazah tidak berarti negara membolehkan kebohongan.
Informasi pencalonan tetap harus memenuhi ketentuan hukum mengenai kebenaran
dan keabsahan dokumen. Di
sinilah perbedaan penting muncul. Hak mencalonkan diri menyangkut kesempatan
politik, sedangkan kejujuran informasi merupakan prasyarat bagi kepercayaan
masyarakat. Partai
politik seharusnya memeriksa rekam jejak kandidat. Media menguji
pernyataannya. Masyarakat sipil mempertanyakan konsistensi, integritas, dan
konsekuensi kebijakannya. Namun,
rakyat tidak selalu memperoleh informasi lengkap. Popularitas dapat
mengaburkan kompetensi, sedangkan propaganda mampu mengubah persepsi tanpa
mengubah kenyataan. Karena
itu, demokrasi memerlukan pers bebas, peradilan independen, birokrasi
profesional, pengawasan parlemen, transparansi pemerintahan, dan pendidikan
politik masyarakat. Demokrasi
bukan mesin yang menjamin lahirnya pemimpin berkualitas. Ia merupakan sistem
yang memungkinkan rakyat memilih sekaligus menyediakan mekanisme mengoreksi
kekuasaan. Hak
mencalonkan diri tidak berarti kebebasan dari pengujian publik. Justru
semakin terbuka kesempatan politik, semakin penting kejujuran dan
pertanggungjawaban kandidat. -000- Indonesia: Jangan Mereduksi Kedaulatan Rakyat
Menjadi Kedaulatan Pemegang Ijazah Indonesia
mempunyai pengaturan berbeda. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 menetapkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden. Namun,
persyaratan pendidikan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam UUD 1945.
Pasal 6 ayat (1) mengatur kewarganegaraan, tidak pernah mengkhianati negara,
serta kemampuan jasmani dan rohani. Pasal
6 ayat (2) menyerahkan pengaturan syarat lainnya kepada undang-undang. Bahkan
batas usia minimum calon presiden tidak disebut secara eksplisit dalam
konstitusi. Artinya,
syarat pendidikan merupakan pilihan legislasi yang dapat diperdebatkan dan
diuji secara konstitusional, bukan ketentuan eksplisit yang tidak dapat
diubah. Pada
29 September 2025, melalui Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan agar syarat itu dinaikkan menjadi sarjana. MK
menegaskan syarat minimal SMA sebagai kebijakan hukum terbuka yang
konstitusional. Yang
menarik adalah alasannya. Menurut Mahkamah, syarat S-1 justru akan
mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri.
Logika yang sama mengundang pertanyaan berikutnya: jika menaikkan syarat
mempersempit hak, seberapa kuat alasan mempertahankan syarat yang sudah ada? Pada
8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara
Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Para pemohon tidak meminta syarat pendidikan
dihapus. Mereka menguji frasa "atau sekolah lain yang sederajat"
serta mekanisme penyetaraannya, yang dinilai membuka celah pendaftaran dengan
surat keterangan. Perkara
ini menyentuh inti polemik ijazah Gibran, yakni penyetaraan pendidikan
menengah yang ditempuh di luar negeri. Esai ini tidak hendak menjawab soal
tersebut. Sah atau tidaknya penyetaraan harus diputus melalui pemeriksaan
dokumen dan proses hukum, bukan melalui renungan filosofis. Mengubah aturan
untuk masa depan juga tidak otomatis menghapus persoalan kepatuhan terhadap
aturan yang berlaku saat pencalonan. Karena
itu, persyaratan penyetaraan pendidikan harus diterapkan secara transparan,
adil, dan dapat diuji. Demokrasi membutuhkan keterbukaan hak politik
sekaligus kepastian hukum yang menjaga kepercayaan rakyat. Ada
perbedaan yang mendasar. Konstitusionalitas suatu ketentuan tidak otomatis
membuktikan bahwa ketentuan tersebut merupakan pilihan kebijakan paling
sesuai sepanjang masa. Indonesia
juga perlu memperhatikan General Comment Nomor 25 tahun 1996 dari Komite HAM
PBB mengenai hak warga berpartisipasi dalam pemerintahan. Paragraf
15 menegaskan bahwa warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tidak
boleh disingkirkan melalui persyaratan yang tidak wajar atau diskriminatif,
seperti pendidikan, tempat tinggal, atau keturunan. Prinsip
internasional tersebut tidak otomatis membatalkan undang-undang Indonesia.
Namun, ia menyediakan dasar penting untuk memeriksa objektivitas,
rasionalitas, dan proporsionalitas pembatasan. Indonesia
dapat mempertahankan syarat SMA, menaikkan standar pendidikan, atau
mempertimbangkan penghapusannya. Setiap pilihan mempunyai manfaat, risiko,
dan konsekuensi terhadap hak politik. Namun,
perdebatan tidak boleh berhenti pada ijazah. Transparansi riwayat kandidat,
pendidikan pemilih, rekam jejak, dan kemampuan mempertanggungjawabkan
keputusan juga sangat penting. Persoalan
mendasarnya bukan apakah pendidikan harus dihormati. Persoalannya seberapa
jauh negara boleh membatasi pilihan rakyat dengan menggunakan pendidikan
sebagai persyaratan hukum. Indonesia
tidak harus menyalin praktik demokrasi negara lain. Namun, kita perlu
merenungkan kapan perlindungan terhadap kualitas kepemimpinan dapat berubah
menjadi pembatasan hak politik. -000- Dua Buku yang Membantu Memahami Persoalan Ini Perdebatan
pendidikan dan kepemimpinan akan lebih mendalam apabila ditempatkan dalam
filsafat demokrasi. Dua pemikir berikut memperlihatkan hubungan pengetahuan,
kekuasaan, dan kesetaraan. Pertama,
Democracy and Its Critics. Robert A. Dahl. Yale University Press, 1989. Dahl
menguji pembenaran moral demokrasi melalui kesetaraan politik dan kritik
terhadap gagasan pemerintahan oleh kelompok yang dianggap lebih mengetahui
kepentingan masyarakat. Ia
membahas guardianship, yaitu kekuasaan yang dipercayakan kepada kelompok yang
dipandang memiliki pengetahuan atau kebijaksanaan lebih tinggi daripada warga
biasa. Namun,
siapa menentukan bahwa para penjaga itu lebih bijaksana? Bagaimana masyarakat
mengawasi mereka, dan mengapa kelompok tersebut berhak memerintah orang lain? Dahl
tidak menolak pentingnya pengetahuan. Ia mempertanyakan apakah keunggulan
pengetahuan cukup untuk membenarkan ketimpangan kewenangan politik dalam
kehidupan bersama. Dalam
konteks ijazah, pemikirannya mengingatkan bahwa kompetensi perlu dihargai,
tetapi pembatasan hak politik tetap membutuhkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Kedua,
Democracy and Education. John Dewey. Macmillan, 1916. Dewey
memandang pendidikan sebagai proses pertumbuhan manusia melalui pengalaman,
komunikasi, dan interaksi sosial. Belajar bukan semata kegiatan di lembaga
pendidikan formal. Demokrasi
membutuhkan warga yang mampu berpikir kritis, bekerja sama, dan memahami
pengalaman orang lain. Karena itu, pendidikan mempunyai peran penting dalam
kehidupan publik. Namun,
manusia tidak berhenti belajar ketika meninggalkan sekolah. Kehidupan
masyarakat dapat terus mengembangkan kecerdasan, kepekaan moral, dan
kemampuan memecahkan persoalan. Dewey
tidak secara khusus menawarkan aturan mengenai ijazah calon presiden.
Relevansi pemikirannya terletak pada pandangan pendidikan sebagai proses yang
berlangsung sepanjang hayat. Lincoln
menjadi ilustrasi historis menarik bagi gagasan tersebut. Pendidikan
formalnya berakhir terlalu cepat, tetapi kegiatan belajar dan pembentukan
pengetahuannya terus berlangsung. -000- Penutup: Menjaga Martabat Pendidikan dan
Kedaulatan Rakyat Abraham
Lincoln mengingatkan kita bahwa jalan menuju kebijaksanaan tidak selalu
melewati gerbang sekolah formal. Namun, setiap jalan kepemimpinan tetap
membutuhkan pembelajaran. Pendidikan
harus terus dimuliakan. Kejujuran dokumen wajib ditegakkan. Kompetensi
pemimpin harus diperiksa. Hak politik warga juga membutuhkan perlindungan
yang proporsional. Dalam
demokrasi, kualitas kepemimpinan bukan persoalan ijazah semata. Ia menyangkut
pertemuan antara pengetahuan, karakter, pengalaman, legitimasi, dan tanggung
jawab kepada masyarakat. Barangkali
warisan terpenting perdebatan ini adalah kesadaran bahwa pendidikan merupakan
jalan memperluas kemampuan manusia, bukan ukuran tunggal seluruh nilai
manusia. Sebab
ijazah adalah tanda seseorang telah menamatkan sekolah, tetapi kebijaksanaan
tidak memiliki wisuda terakhir, dan kedaulatan rakyat tidak diterbitkan oleh
lembaga pendidikan. ● REFERENSI Buku 1.
Brennan, Jason. (2016). Against Democracy. Princeton: Princeton University
Press. 2.
Dahl, Robert A. (1989). Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University
Press. 3.
Dewey, John. (1916). Democracy and Education: An Introduction to the
Philosophy of Education. New York: Macmillan. Sumber
hukum, data, dan pemberitaan 4.
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) dan (2). 5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r
dan penjelasannya. 6.
Mahkamah Konstitusi RI. Ikhtisar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
`https://s.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4705_2744_ikhtisar%20Put%20154_2025%20(ACC%20PM%20III).pdf` 7.
Tempo. "MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres Minimal
S1." https://www.tempo.co/.../mk-kembali-tolak-gugatan-syarat... 8.
Kompas. "Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK, Minta Calon
Wajib Tamat SMA." 8 Oktober 2026.
https://nasional.kompas.com/.../syarat-pendidikan-capres... 9.
ANTARA. "MK uji materiil UU Pemilu menyoal syarat pendidikan
capres/cawapres." https://ambon.antaranews.com/.../mk-uji-materiil-uu... 10.
Kompas. "Data BPS: Hanya 10,2 Persen Penduduk Indonesia Lulus Perguruan
Tinggi." https://nasional.kompas.com/.../data-bps-hanya-102-persen... 11.
UN Human Rights Committee. General Comment No. 25 (1996),
CCPR/C/21/Rev.1/Add.7. https://digitallibrary.un.org/record/221930?ln=en 12.
Dawn. "Supreme Court scraps graduation condition." 22 April 2008.
https://www.dawn.com/.../supreme-court-scraps-graduation... 13.
Dawn. Editorial, 22 April 2008. https://www.dawn.com/news/1071115 14.
US National Park Service. "Abraham Lincoln Autobiography."
https://www.nps.gov/.../abraham-lincoln-autobiography.htm 15.
Rottinghaus, Brandon, dan Justin S. Vaughn. "Assessing Presidential
Greatness in a Polarized Moment: Analyzing the 2024 Presidential Greatness
Project Survey." Presidential Studies Quarterly.
https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/psq.70048 16.
Konstitusi Amerika Serikat, Pasal II. `https://constitution.congress.gov/constitution/article-2/` 17.
UK Parliament. "Who can stand as an MP?"
https://www.parliament.uk/.../electing-mps/candidates/[50] 20.
Australian Electoral Commission. "Candidate eligibility."
https://www.aec.gov.au/elect.../candidates/qualification.htm |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar