|
Seragam Tak Mengubah Hukum Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 20 Oktober 2026
|
Seragam
memberi kehormatan, tetapi tidak boleh menentukan jalur keadilan. MK meminta
UU Peradilan Militer diubah dalam dua tahun. Malam itu, Rico Sempurna Pasaribu,
kawan sesama wartawan tewas bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya
dibakar. Saat peristiwa heboh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu masuk
proses penyelidikan, seorang anggota TNI diduga terlibat. Muncullah perdebatan publik soal siapa
yang berhak mengadili prajurit ketika mereka melakukan tindak pidana sipil.
Bagi keluarga korban, persoalannya sederhana: siapa pun pelakunya, ia mesti
diadili secara adil dan terbuka. Pengadilan Negeri Medan sudah memvonis
sejumlah pelaku yang hanya suruhan, sementara otak pembunuhan yang diduga
anggota TNI tak tersentuh hukum. Gugatan publik terbentur tembok. Pengadilan
Negeri tak berhak menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Soal itu kini memperoleh arah baru.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh
permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer (PM) yang menetapkan
hanya mereka yang berhak menangani perkara anggota militer. Melalui Putusan Nomor
260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan
prajurit TNI semestinya diperiksa oleh peradilan umum. MK juga memerintahkan
agar UU No 31/1997 tersebut diubah paling lambat dalam dua tahun. Putusan ini menyentuh prinsip penting
negara hukum: sifat perbuatan harus menentukan forum peradilannya, bukan
semata-mata status pelakunya. Prajurit tetap membutuhkan sistem peradilan
khusus hanya untuk pelanggaran terkait segala hal kemiliteran. Namun, ketika seorang prajurit
melakukan penganiayaan, pencurian, pembunuhan, atau tindak pidana umum
lainnya, negara harus menempatkan perkara itu dalam kerangka hukum yang
tepat. Tak ada alasan pihak TNI dicurigai membela anggota yang bersalah. Adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani
Br Pasaribu yang menggugat soal tersebut ke MK. Mereka memiliki latar
belakang keluarga yang mengalami tragedi terkait anggota TNI. Eva merupakan
anak Rico Sempurna yang tewas saat rumahnya dibakar di Karo. Sementara Lenny merupakan ibu dari
MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan
oleh Sertu Riza Pahlivi. Pengalaman mereka menyisakan perdebatan hukum yang
selama ini sering tenggelam dalam istilah teknis. Mereka memohon MK menguji sejumlah
ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat
(3), dan Pasal 127. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili
prajurit serta mekanisme penentuan forum peradilan. Mereka mempersoalkan kesesuaian
pasal-pasal tersebut dengan jaminan Konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman
yang merdeka, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil. MK akhirnya mengabulkan seluruh
permohonan itu. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer membutuhkan penataan
menyeluruh agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan
umum memiliki batas yang jelas. Mengapa pembedaan ini penting? Karena
hukum pidana umum melindungi kepentingan masyarakat luas, sedangkan hukum
pidana militer menangani pelanggaran yang memiliki karakter khusus dalam
kehidupan militer. Desersi, misalnya, berkaitan dengan
kewajiban seorang prajurit untuk menjalankan tugas. Pelanggaran disiplin
komando juga membutuhkan pemahaman struktur dan tanggung jawab militer.
Perkara semacam itu layak masuk yurisdiksi peradilan militer. Sebaliknya, penganiayaan terhadap
warga sipil menyangkut hak atas tubuh dan keselamatan. Pencurian menyangkut
perlindungan harta benda. Pembunuhan menyangkut hak hidup. Status pelaku
sebagai prajurit tak otomatis mengubah karakter hukum perbuatan. Hakim konstitusi Arsul Sani
menjelaskan bahwa dasar kewenangan peradilan militer terletak pada kekhususan
materi tindak pidananya. Unsur perbuatan terkait kemiliteran memang
semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum. Ia menyebut contoh kasus-kasusnya.
Misalnya, perkara status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando,
disiplin, atau kepentingan hukum khas militer membutuhkan pemahaman khusus.
Intinya, di luar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit. Pertimbangan tersebut sejalan dengan
prinsip persamaan di hadapan hukum, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
1945. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan. Juga, di UUD 1945 terdapat pasal 28D
ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Selain itu, pasal 24 ayat (1) yang menegaskan mengenai
kemerdekaan kekuasaan kehakiman. MK juga merujuk Pasal 14 Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurut Mahkamah,
penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer memerlukan
dasar objektif, serius, dan bersifat eksepsional. Prinsip ini menghindarkan hukum dari
dua jalur yang berbeda hanya karena identitas pelaku. Seragam tidak boleh
menjadi tiket menuju perlakuan hukum yang tidak setara. Hanya perbuatan
hukum, bukan idenditas, yang layak dijadikan pembeda. Jika seorang warga sipil dan seorang
prajurit melakukan tindak pidana umum dengan unsur yang sama, negara harus
memiliki alasan hukum yang kuat apabila menempatkan keduanya di lingkungan
peradilan berbeda. Dalam amar putusannya, UU Nomor 31
Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ia tak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang tidak
mengubahnya paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat itu terlewati tanpa
perubahan, UU itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK meminta
penataan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan
pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara. Maka, tenggat tersebut menjadi
pekerjaan rumah bagi DPR dan pemerintah. Mereka harus merumuskan definisi
tindak pidana militer dan tindak pidana umum secara tegas, dan menetapkan
batas kewenangan kedua lingkungan peradilan. Pekerjaan legislasi ini perlu
berlangsung terbuka. DPR dan pemerintah harus melibatkan ahli hukum, kalangan
militer, organisasi masyarakat sipil, serta keluarga korban. Reformasi juga harus menjaga
profesionalitas TNI. Penataan kewenangan justru membantu institusi pertahanan
menjalankan fungsi tersebut tanpa menimbulkan keraguan publik ketika prajurit
menghadapi perkara pidana umum. Keberhasilan reformasi tidak cukup
diukur dari lahirnya undang-undang baru. Ukurannya terletak pada kepastian
proses hukum, perlindungan korban, independensi hakim, dan pertanggungjawaban
yang dapat diuji masyarakat. Hukum ibarat timbangan. Ia kehilangan
kepercayaan ketika beratnya berubah mengikuti seragam orang yang berdiri di
hadapannya. Prajurit memiliki kehormatan karena
mengemban tugas negara. Sementara itu, warga sipil memiliki hak yang wajib
negara lindungi. Keduanya membutuhkan sistem hukum yang adil. Dua tahun telah menjadi batas waktu
yang ditetapkan MK. Semoga pembentuk undang-undang tidak menjadikan tenggat
itu sekadar angka dalam kalender. Reformasi peradilan militer harus
memastikan bahwa ketika prajurit melakukan tindak pidana umum, hukum tetap
berjalan melalui pintu yang semestinya. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar