|
Membayangkan Indonesia Tanpa BPJS Ray
Wagiu Basrowi :
Dokter dan Pendiri Health
Collaborative Center (HCC) dan Direktur Eksekutif Indonesia Health
Development Center (IHDC) |
KOMPAS, 15 Oktober 2026
|
Tidak ada kebijakan publik yang boleh dipertahankan selamanya
tanpa terus diuji manfaatnya. Dalam tata kelola negara, logika ini disebut
sebagai sunset clause: tidak ada kebijakan yang intact hanya karena telanjur
ada. Bagaimana jika logika itu diterapkan secara ekstrem kepada BPJS
Kesehatan? Untuk menjawabnya, kita perlu membayangkan Indonesia tanpa BPJS.
Namun, dalam skema pengujian imajiner ini, negara hanya kehilangan BPJS,
tetapi penyakit tetap datang, penderita kanker tetap memerlukan kemoterapi,
pasien gagal ginjal tetap membutuhkan cuci darah, dan kelahiran tetap
berlangsung di puskesmas dan bidan desa. Skenario pertama yang paling mungkin terjadi adalah biaya
tersebut kembali ke rumah tangga. Bukti empiris global memperlihatkan bahwa
ketika negara tidak menanggung pembiayaan kesehatan, tagihan rumah sakit akan
mencari ”pembayar” terdekat, yaitu pencari nafkah utama keluarga. Data studi longitudinal rumah tangga Indonesia menemukan bahwa
keluarga tanpa jaminan kesehatan dengan guncangan kesakitan berat mengalami
penurunan pertumbuhan konsumsi pangan sekitar 1,3 poin lebih rendah.
Penelitian ini kemudian mencatat utang, penjualan aset, dan bantuan keluarga
menjadi strategi bertahan yang lazim ketika ada anggota keluarga yang sakit.
Kita tahu betul, hanya di Indonesia ada frasa ”pinjam duit buat berobat”,
bukan? Gambaran serupa sejujurnya terjadi secara global. Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan 2,1 miliar orang mengalami tekanan finansial
akibat biaya kesehatan pada 2022, termasuk 1,6 miliar yang termiskinkan
karena tidak tercakup sistem penjamin pengobatan. Jadi, ketika perlindungan
hilang, penyakit mulai memakan tabungan, makanan, pendidikan anak, dan
perlahan masa depan seluruh keluarga. Namun, pemindahan risiko kepada keluarga baru merupakan dampak
pertama. Ketika jutaan rumah tangga tidak lagi mampu menanggung biaya
kesehatan secara mandiri, celah yang ditinggalkan BPJS akan segera diisi oleh
pemerintah daerah, perusahaan, bantuan sosial, asuransi komersial, dan
filantropi. Bukti global menunjukkan bahwa skenario ini bukanlah spekulasi
liar. Kajian WHO di tujuh negara dengan sistem kesehatan terdesentralisasi,
termasuk Filipina, Kenya, dan Nigeria, menemukan bahwa pemerintah daerah akan
berkreasi membuat kebijakan populis untuk memastikan adanya substitusi
penjaminan kesehatan skema lokal. Dari sinilah skenario kedua bermula, Indonesia tidak lagi
memiliki satu jaminan nasional, tetapi kembali menjadi republik dengan banyak
kartu dan derajat perlindungan yang ditentukan oleh alamat, pekerjaan, dan
kemampuan membayar. Sejujurnya, ini pernah terjadi di Indonesia, ketika Jamkesmas
belum menjangkau semua warga, jumlah Jamkesda melonjak dari sekitar 60
program pada 2008 menjadi sedikitnya 245 pada 2012, dan menjelang kelahiran
JKN, Bank Dunia mencatat setidaknya 300 skema jaminan kesehatan berbeda
beroperasi di Indonesia. Tak hanya itu, studi terhadap 262 kabupaten juga
menemukan bahwa janji berobat gratis telah menjadi komoditas politik dalam
pilkada, bukti bahwa pemerintah daerah sulit berdiam diri ketika perlindungan
kesehatan warganya menghilang. Dengan dinamika otonomi daerah, skenario banyak kartu ini akan
semakin kompleks, karena kapasitas keuangan daerah yang 65 persen masih
berasal dari transfer pusat, akan menjadikan jaminan kesehatan lokal secara
otomatis menempel di APBD dan akan ikut bergerak mengikuti pergantian kepala
daerah, konfigurasi DPRD, dan prioritas politik lokal. Hak pasien akhirnya
bergantung pada siklus politik lokal, kemoterapi kanker jadinya menunggu
hasil pilkada dan pasien gagal ginjal harus menunda cuci darah sampai APBD diketok.
Skenario imajinatif yang terlalu tragis untuk dibayangkan! Jika pemerintah daerah tidak sanggup menutup celah, skenario
ketiga adalah menyerahkan pembiayaan kesehatan kepada pasar. Asuransi swasta
akan menjual paket sesuai premi, rumah sakit menetapkan layanan sesuai tarif,
dan perusahaan melindungi pekerja yang dianggap bernilai secara ekonomi.
Mereka yang mampu membayar akan memperoleh lebih banyak pilihan, mereka yang
tidak mampu akan menunda berobat, mengambil tabungan, atau berutang kepada
tetangga. Jika seluruh skenario ini berlangsung bersamaan, tragedinya bukan
rumah sakit mendadak tutup atau penyakit ikut menghilang. Sepanjang 2024, JKN
membiayai 673,9 juta pemanfaatan layanan atau rata-rata 1,8 juta setiap hari,
termasuk 18,4 juta rawat inap tingkat lanjut. Jika BPJS dihentikan, semua kebutuhan itu pasti akan tetap ada,
tetapi yang hilang hanyalah pembayar utamanya. Biayanya akan berpindah kepada
keluarga, pemerintah daerah, rumah sakit, atau pasar yang belum tentu mampu
menanggungnya. Maka, menghapus BPJS bukan menghilangkan biaya kesehatan,
melainkan mengirim tagihannya langsung ke meja makan jutaan keluarga
Indonesia, yang dominan kelompok masyarakat yang berada pada garis tepi
menuju jurang kemiskinan. Yang terjadi kemudian sangat sederhana sekaligus
brutal: pengobatan ditunda, aset dijual, pendidikan anak dikorbankan, dan
peluang sembuh semakin ditentukan oleh isi rekening. Jadi, langkah taktis Presiden untuk segera menutup potensi
defisit BPJS Rp 20 triliun adalah selayaknya sebuah upaya menyelamatkan
banyak rakyat Indonesia agar tidak makin miskin karena sakit. Namun, bukankah ini esensi dari menguji skenario Indonesia tanpa
BPJS? Ketergantungan kita terhadap jaminan kesehatan nasional benar-benar
seperti candu, karena kita merasa aman untuk sakit karena pasti dibiayai
negara, dan bukan malah berupaya untuk menjaga diri agar tidak sakit? Betapa kita sadar begitu dalam ketergantungan rakyat terhadap
BPJS yang benar-benar menjadi pelindung saat sakit. Tak peduli antrean
panjang atau nyinyiran petugas puskesmas, BPJS sungguh menjadi bukti
kehadiran negara pada saat rakyat yang sakit sedang rentan pelukan sistem. Inilah intisari dari sunset clause terhadap BPJS dan JKN.
Jangan-jangan skema dan spirit JKS telah salah kaprah karena menjadikan
rakyat ingin sakit saja karena akan ditanggung negara dan bukan sebaliknya
”menjamin kesehatan” mereka? Mungkin memang ada yang salah dalam filosofi jaminan kesehatan
kita. Bukan karena BPJS membuat rakyat ”pengin sakit”, karena
sejujur-jujurnya, tidak ada orang yang sengaja terkena kanker agar dapat
kemoterapi gratis, atau merusak ginjal supaya bisa menikmati cuci darah dua
kali seminggu. Menuduh pasien manja karena menggunakan jaminan kesehatan sama
absurdnya dengan menuduh korban kebakaran oportunis karena memanggil pemadam. Dalam ekonomi kesehatan memang dikenal suatu konsteks moral
hazard, bahwa perlindungan asuransi dapat meningkatkan penggunaan layanan
karena pasien tidak membayar semua biayanya secara langsung. Namun, bukti
bahwa asuransi membuat manusia sengaja hidup lebih tidak sehat masih tidak
konsisten. Sejumlah penelitian tentang ekonomi kesehatan di Plos One (2019)
justru menemukan bahwa kepemilikan asuransi meningkatkan skrining dan layanan
pencegahan tanpa otomatis meningkatkan perilaku berisiko. Jadi, persoalannya
bukan rakyat menjadi gemar sakit, melainkan sistem menjadi terlalu siap
membayar setelah orang sakit dan belum cukup agresif menjaga agar mereka
tidak jatuh sakit. Mungkin di sinilah letak kekeliruan filosofisnya, kita
menyebutnya ”jaminan kesehatan”, tetapi mesin pembiayaannya masih terutama
bergerak sebagai ”jaminan pengobatan”. Studi pembiayaan kesehatan Indonesia
dari FKM UI (2024) mencatat hanya sekitar 17 persen belanja kesehatan
digunakan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, sedangkan sekitar
60 persen mengalir ke layanan kuratif. Pada 2024 saja, delapan penyakit katastropik menyerap lebih dari
Rp 37 triliun klaim JKN dengan penyakit jantung sendiri mencatat lebih dari
22 juta kasus layanan dengan biaya sekitar Rp 19,25 triliun. Di sini terlihat
betapa negara begitu sangat murah hati di ujung penyakit, tetapi justru
sangat pelit dan terlalu hemat di hulunya. Pesan satiris yang bisa kita lemparkan pada situasi ini adalah
ternyata kita lebih mudah membayar dialisis bertahun-tahun daripada
memastikan hipertensi dan diabetes terkendali sejak dini. Kita bernapas lega
ketika pemerintah menyuntikkan dana Rp 20 triliun untuk BPJS, padahal kita
tahu triliunan rupiah ini tak akan teralokasikan ke edukasi pola hidup
bersih, pangan sehat, aktivitas fisik, deteksi dini, dan pengendalian
perilaku merokok. Karena itu, yang layak dikenai sunset clause mungkin bukan BPJS,
melainkan filosofi lamanya. BPJS harus bergeser dari pembayar tagihan
penyakit menjadi pembeli hasil kesehatan. Jaminan kesehatan yang matang tidak
membuat negara berhenti hadir ketika rakyat sakit, karena negara tetap
bekerja jauh lebih keras agar rakyat tidak sampai sakit. Itulah koreksi filosofisnya, bukan mengurangi perlindungan,
melainkan memindahkan pusat gravitasinya dari membiayai pengobatan menuju
mencegah kesakitan. Jadi, kita tidak perlu membayangkan Indonesia tanpa BPJS,
yang kita perlu adalah jaminan kesehatan nasional yang benar-benar hadir jauh
sebelum penyakit merampas tabungan dan masa depan sebuah keluarga. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/membayangkan-indonesia-tanpa-bpjs?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar