Selasa, 20 Oktober 2026

 

Membayangkan Indonesia Tanpa BPJS

Ray Wagiu Basrowi :  Dokter dan Pendiri Health Collaborative Center (HCC) dan Direktur Eksekutif Indonesia Health Development Center (IHDC)

KOMPAS, 15 Oktober 2026

 

 

                                                           

Tidak ada kebijakan publik yang boleh dipertahankan selamanya tanpa terus diuji manfaatnya. Dalam tata kelola negara, logika ini disebut sebagai sunset clause: tidak ada kebijakan yang intact hanya karena telanjur ada.

 

Bagaimana jika logika itu diterapkan secara ekstrem kepada BPJS Kesehatan? Untuk menjawabnya, kita perlu membayangkan Indonesia tanpa BPJS. Namun, dalam skema pengujian imajiner ini, negara hanya kehilangan BPJS, tetapi penyakit tetap datang, penderita kanker tetap memerlukan kemoterapi, pasien gagal ginjal tetap membutuhkan cuci darah, dan kelahiran tetap berlangsung di puskesmas dan bidan desa.

 

Skenario pertama yang paling mungkin terjadi adalah biaya tersebut kembali ke rumah tangga. Bukti empiris global memperlihatkan bahwa ketika negara tidak menanggung pembiayaan kesehatan, tagihan rumah sakit akan mencari ”pembayar” terdekat, yaitu pencari nafkah utama keluarga.

 

Data studi longitudinal rumah tangga Indonesia menemukan bahwa keluarga tanpa jaminan kesehatan dengan guncangan kesakitan berat mengalami penurunan pertumbuhan konsumsi pangan sekitar 1,3 poin lebih rendah. Penelitian ini kemudian mencatat utang, penjualan aset, dan bantuan keluarga menjadi strategi bertahan yang lazim ketika ada anggota keluarga yang sakit. Kita tahu betul, hanya di Indonesia ada frasa ”pinjam duit buat berobat”, bukan?

 

Gambaran serupa sejujurnya terjadi secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan 2,1 miliar orang mengalami tekanan finansial akibat biaya kesehatan pada 2022, termasuk 1,6 miliar yang termiskinkan karena tidak tercakup sistem penjamin pengobatan. Jadi, ketika perlindungan hilang, penyakit mulai memakan tabungan, makanan, pendidikan anak, dan perlahan masa depan seluruh keluarga.

 

Namun, pemindahan risiko kepada keluarga baru merupakan dampak pertama. Ketika jutaan rumah tangga tidak lagi mampu menanggung biaya kesehatan secara mandiri, celah yang ditinggalkan BPJS akan segera diisi oleh pemerintah daerah, perusahaan, bantuan sosial, asuransi komersial, dan filantropi.

 

Bukti global menunjukkan bahwa skenario ini bukanlah spekulasi liar. Kajian WHO di tujuh negara dengan sistem kesehatan terdesentralisasi, termasuk Filipina, Kenya, dan Nigeria, menemukan bahwa pemerintah daerah akan berkreasi membuat kebijakan populis untuk memastikan adanya substitusi penjaminan kesehatan skema lokal.

 

Dari sinilah skenario kedua bermula, Indonesia tidak lagi memiliki satu jaminan nasional, tetapi kembali menjadi republik dengan banyak kartu dan derajat perlindungan yang ditentukan oleh alamat, pekerjaan, dan kemampuan membayar.

 

Sejujurnya, ini pernah terjadi di Indonesia, ketika Jamkesmas belum menjangkau semua warga, jumlah Jamkesda melonjak dari sekitar 60 program pada 2008 menjadi sedikitnya 245 pada 2012, dan menjelang kelahiran JKN, Bank Dunia mencatat setidaknya 300 skema jaminan kesehatan berbeda beroperasi di Indonesia. Tak hanya itu, studi terhadap 262 kabupaten juga menemukan bahwa janji berobat gratis telah menjadi komoditas politik dalam pilkada, bukti bahwa pemerintah daerah sulit berdiam diri ketika perlindungan kesehatan warganya menghilang.

 

Dengan dinamika otonomi daerah, skenario banyak kartu ini akan semakin kompleks, karena kapasitas keuangan daerah yang 65 persen masih berasal dari transfer pusat, akan menjadikan jaminan kesehatan lokal secara otomatis menempel di APBD dan akan ikut bergerak mengikuti pergantian kepala daerah, konfigurasi DPRD, dan prioritas politik lokal. Hak pasien akhirnya bergantung pada siklus politik lokal, kemoterapi kanker jadinya menunggu hasil pilkada dan pasien gagal ginjal harus menunda cuci darah sampai APBD diketok. Skenario imajinatif yang terlalu tragis untuk dibayangkan!

 

Jika pemerintah daerah tidak sanggup menutup celah, skenario ketiga adalah menyerahkan pembiayaan kesehatan kepada pasar. Asuransi swasta akan menjual paket sesuai premi, rumah sakit menetapkan layanan sesuai tarif, dan perusahaan melindungi pekerja yang dianggap bernilai secara ekonomi. Mereka yang mampu membayar akan memperoleh lebih banyak pilihan, mereka yang tidak mampu akan menunda berobat, mengambil tabungan, atau berutang kepada tetangga.

 

Jika seluruh skenario ini berlangsung bersamaan, tragedinya bukan rumah sakit mendadak tutup atau penyakit ikut menghilang. Sepanjang 2024, JKN membiayai 673,9 juta pemanfaatan layanan atau rata-rata 1,8 juta setiap hari, termasuk 18,4 juta rawat inap tingkat lanjut.

 

Jika BPJS dihentikan, semua kebutuhan itu pasti akan tetap ada, tetapi yang hilang hanyalah pembayar utamanya. Biayanya akan berpindah kepada keluarga, pemerintah daerah, rumah sakit, atau pasar yang belum tentu mampu menanggungnya.

 

Maka, menghapus BPJS bukan menghilangkan biaya kesehatan, melainkan mengirim tagihannya langsung ke meja makan jutaan keluarga Indonesia, yang dominan kelompok masyarakat yang berada pada garis tepi menuju jurang kemiskinan. Yang terjadi kemudian sangat sederhana sekaligus brutal: pengobatan ditunda, aset dijual, pendidikan anak dikorbankan, dan peluang sembuh semakin ditentukan oleh isi rekening.

 

Jadi, langkah taktis Presiden untuk segera menutup potensi defisit BPJS Rp 20 triliun adalah selayaknya sebuah upaya menyelamatkan banyak rakyat Indonesia agar tidak makin miskin karena sakit.

 

Namun, bukankah ini esensi dari menguji skenario Indonesia tanpa BPJS? Ketergantungan kita terhadap jaminan kesehatan nasional benar-benar seperti candu, karena kita merasa aman untuk sakit karena pasti dibiayai negara, dan bukan malah berupaya untuk menjaga diri agar tidak sakit?

 

Betapa kita sadar begitu dalam ketergantungan rakyat terhadap BPJS yang benar-benar menjadi pelindung saat sakit. Tak peduli antrean panjang atau nyinyiran petugas puskesmas, BPJS sungguh menjadi bukti kehadiran negara pada saat rakyat yang sakit sedang rentan pelukan sistem.

 

Inilah intisari dari sunset clause terhadap BPJS dan JKN. Jangan-jangan skema dan spirit JKS telah salah kaprah karena menjadikan rakyat ingin sakit saja karena akan ditanggung negara dan bukan sebaliknya ”menjamin kesehatan” mereka?

 

Mungkin memang ada yang salah dalam filosofi jaminan kesehatan kita. Bukan karena BPJS membuat rakyat ”pengin sakit”, karena sejujur-jujurnya, tidak ada orang yang sengaja terkena kanker agar dapat kemoterapi gratis, atau merusak ginjal supaya bisa menikmati cuci darah dua kali seminggu. Menuduh pasien manja karena menggunakan jaminan kesehatan sama absurdnya dengan menuduh korban kebakaran oportunis karena memanggil pemadam.

 

Dalam ekonomi kesehatan memang dikenal suatu konsteks moral hazard, bahwa perlindungan asuransi dapat meningkatkan penggunaan layanan karena pasien tidak membayar semua biayanya secara langsung. Namun, bukti bahwa asuransi membuat manusia sengaja hidup lebih tidak sehat masih tidak konsisten.

 

Sejumlah penelitian tentang ekonomi kesehatan di Plos One (2019) justru menemukan bahwa kepemilikan asuransi meningkatkan skrining dan layanan pencegahan tanpa otomatis meningkatkan perilaku berisiko. Jadi, persoalannya bukan rakyat menjadi gemar sakit, melainkan sistem menjadi terlalu siap membayar setelah orang sakit dan belum cukup agresif menjaga agar mereka tidak jatuh sakit.

 

Mungkin di sinilah letak kekeliruan filosofisnya, kita menyebutnya ”jaminan kesehatan”, tetapi mesin pembiayaannya masih terutama bergerak sebagai ”jaminan pengobatan”. Studi pembiayaan kesehatan Indonesia dari FKM UI (2024) mencatat hanya sekitar 17 persen belanja kesehatan digunakan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, sedangkan sekitar 60 persen mengalir ke layanan kuratif.

 

Pada 2024 saja, delapan penyakit katastropik menyerap lebih dari Rp 37 triliun klaim JKN dengan penyakit jantung sendiri mencatat lebih dari 22 juta kasus layanan dengan biaya sekitar Rp 19,25 triliun. Di sini terlihat betapa negara begitu sangat murah hati di ujung penyakit, tetapi justru sangat pelit dan terlalu hemat di hulunya.

 

Pesan satiris yang bisa kita lemparkan pada situasi ini adalah ternyata kita lebih mudah membayar dialisis bertahun-tahun daripada memastikan hipertensi dan diabetes terkendali sejak dini. Kita bernapas lega ketika pemerintah menyuntikkan dana Rp 20 triliun untuk BPJS, padahal kita tahu triliunan rupiah ini tak akan teralokasikan ke edukasi pola hidup bersih, pangan sehat, aktivitas fisik, deteksi dini, dan pengendalian perilaku merokok.

 

Karena itu, yang layak dikenai sunset clause mungkin bukan BPJS, melainkan filosofi lamanya. BPJS harus bergeser dari pembayar tagihan penyakit menjadi pembeli hasil kesehatan. Jaminan kesehatan yang matang tidak membuat negara berhenti hadir ketika rakyat sakit, karena negara tetap bekerja jauh lebih keras agar rakyat tidak sampai sakit.

 

Itulah koreksi filosofisnya, bukan mengurangi perlindungan, melainkan memindahkan pusat gravitasinya dari membiayai pengobatan menuju mencegah kesakitan. Jadi, kita tidak perlu membayangkan Indonesia tanpa BPJS, yang kita perlu adalah jaminan kesehatan nasional yang benar-benar hadir jauh sebelum penyakit merampas tabungan dan masa depan sebuah keluarga. ●

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/membayangkan-indonesia-tanpa-bpjs?open_from=Artikel_Opini_Page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar