|
MENGAPA SEPULUH DEMOKRASI TERBAIK DUNIA TIDAK MEWAJIBKAN IJAZAH BAGI
PEMIMPINNYA? Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 18 Oktober 2026
|
Pada
usia sebelas tahun, George Washington kehilangan ayahnya. Bersama kematian
itu, tertutup pula kesempatan memperoleh pendidikan formal terbaik seperti
yang dinikmati kedua kakak tirinya. Sekolahnya
berakhir sekitar usia lima belas tahun. Ia tidak pernah memasuki universitas.
Tetapi ketika pintu sekolah tertutup, kehidupan justru membawanya ke ruang
belajar yang lebih luas. Washington
mempelajari matematika, mengukur tanah, membaca buku, dan memahami manusia.
Alam menjadi ruang kelasnya. Pengalaman menjadi gurunya. Kesulitan menjadi
ujian yang tidak mengenal ijazah. Kelak,
ia memimpin perjuangan kemerdekaan Amerika Serikat, mengetuai Konvensi
Konstitusi 1787, dan menjadi presiden pertama negara itu pada 1789. Namun,
warisan terbesarnya bukan sekadar memenangkan perang. Setelah dua periode
memimpin, ia melepaskan kekuasaan secara damai, membantu membangun tradisi
republik yang menghormati pembatasan kekuasaan. Washington
bukan manusia tanpa cacat. Ia memiliki budak, sebuah kontradiksi moral yang
tidak boleh dihapus. Sejarahnya memperlihatkan kebesaran sekaligus
keterbatasan manusia. Tetapi
kisahnya menyimpan ironi yang sulit diabaikan. Jika ukuran hari ini
diterapkan dan Amerika mensyaratkan ijazah sekolah menengah bagi presidennya,
salah seorang pendiri republik itu mungkin tidak memenuhi persyaratan. Amerika
Serikat sendiri tidak termasuk sepuluh demokrasi teratas saat ini. Dalam
indeks yang sama, negara itu berada di peringkat ke-34 dan tergolong
demokrasi cacat (flawed democracy) sejak 2016. Kisah Washington bukan bukti
statistik, melainkan pengingat tentang potensi manusia yang melampaui
pendidikan formal. Pertanyaannya
tetap menggugah: berapa banyak kemampuan besar manusia yang tidak pernah
memperoleh kesempatan memimpin, bukan karena kekurangan kapasitas, melainkan
karena pintu telah ditutup terlalu dini? -000- Sepuluh
demokrasi terbaik dunia: sebuah cermin Apa
sesungguhnya yang membuat sebuah negara menjadi demokrasi unggul? Apakah
gelar akademik pemimpinnya, atau kemampuan masyarakat mengendalikan
kekuasaan, melindungi kebebasan, dan memperbaiki kesalahan? Pertanyaan
itu memperoleh relevansi baru melalui Democracy Index 2025, yang dirilis pada
April 2026 oleh Economist Intelligence Unit (EIU), lembaga riset dalam
kelompok perusahaan The Economist. Indeks
ini menilai 167 negara dan wilayah berdasarkan 60 indikator dalam lima
dimensi: pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik,
budaya demokrasi, serta kebebasan sipil. Demokrasi
tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu. Sebab kotak suara dapat
tetap tersedia ketika kebebasan berpendapat menyempit dan kekuasaan semakin
sulit dikoreksi. Dalam
indeks tersebut, Norwegia menduduki peringkat pertama, disusul Selandia Baru,
Denmark, Islandia, Finlandia, Swedia, Irlandia, Swiss, serta Kanada dan
Luksemburg yang berbagi peringkat kesembilan. Peringkat,
Negara, dan Skor Democracy Index 2025 1.
Norwegia: 9,81 2.
Selandia Baru: 9,62 3.
Denmark: 9,42 4.
Islandia: 9,38 5.
Finlandia: 9,37 6.
Swedia: 9,35 7.
Irlandia: 9,33 8.
Swiss: 9,32 9
bersama. Kanada: 9,08 9
bersama. Luksemburg: 9,08 Sumber:
Economist Intelligence Unit, Democracy Index 2025. Skala 0–10. Ada
satu kesamaan menarik. Dalam ketentuan jabatan politik nasional yang
diperbandingkan, kesepuluh negara tersebut tidak menjadikan ijazah SMA atau
universitas sebagai syarat hukum wajib. Padahal,
negara-negara itu dikenal mempunyai pendidikan berkualitas, tradisi
intelektual kuat, dan institusi publik yang relatif mapan. Mereka menghargai
pendidikan tanpa menjadikan sertifikatnya sebagai batas mutlak kelayakan
politik. Perbandingan
ini memerlukan ketelitian. Dalam enam negara monarki pada daftar tersebut,
kepala negara tidak dipilih melalui pemilu. Jabatan pembanding yang relevan
adalah kepala pemerintahan. Finlandia,
Islandia, dan Irlandia juga mempunyai presiden yang dipilih rakyat, tetapi
kewenangannya berbeda. Swiss menjalankan eksekutif secara kolektif, bukan
melalui satu presiden berkekuasaan eksekutif seperti Indonesia. Karena
itu, kesamaan ketentuan pendidikan tidak boleh menyembunyikan perbedaan
desain konstitusi, rekrutmen politik, dan distribusi kekuasaan yang berlaku
pada masing-masing negara. Temuan
ini juga tidak membuktikan bahwa ketiadaan syarat ijazah menyebabkan
demokrasi maju. Kesimpulan sebab akibat demikian membutuhkan penelitian yang
jauh lebih mendalam. Namun,
perbandingan tersebut menunjukkan satu kemungkinan penting: demokrasi dapat
mencapai kualitas tinggi tanpa menjadikan ijazah sebagai syarat mutlak untuk
memegang kepemimpinan politik nasional. Jika
ditanya mengapa, jawaban yang paling masuk akal terletak pada desain
institusinya. Hukum cukup menetapkan syarat dasar seperti kewarganegaraan dan
usia. Penilaian kemampuan diserahkan kepada partai, parlemen, dan pemilih
melalui proses politik yang terbuka. -000- Ketika
negara menghargai kemampuan, bukan sekadar sertifikat Norwegia
mengatur pembentukan pemerintahan melalui konstitusinya. Selandia Baru
memilih pemimpin pemerintahan melalui mekanisme parlementer. Keduanya tidak
mensyaratkan gelar akademik tertentu untuk menjadi kepala pemerintahan. Denmark
bahkan menegaskan bahwa perdana menteri maupun menteri tidak memerlukan
pendidikan formal tertentu. Seorang perdana menteri tidak wajib memiliki
gelar sarjana hukum ataupun gelar akademik lainnya. Finlandia
menekankan bahwa menteri harus merupakan warga negara yang dikenal jujur dan
kompeten. Konstitusinya tidak menyamakan kedua kualitas tersebut dengan
kepemilikan ijazah. Pilihan
Finlandia mempunyai makna filosofis. Yang hendak dijaga adalah kualitas
manusia yang menjalankan kekuasaan, bukan semata bukti administratif
perjalanan pendidikannya. Islandia,
Irlandia, Swiss, Swedia, Kanada, dan Luksemburg juga tidak memberlakukan
syarat ijazah tertentu untuk jabatan kepemimpinan politik yang
diperbandingkan, meskipun ketentuan kelayakan hukumnya berbeda. Tentu
ketiadaan kewajiban ijazah tidak berarti ketiadaan penyaringan. Partai
politik, parlemen, pemilih, dan lembaga negara tetap menjalankan fungsi
seleksi dengan mekanisme masing-masing. Bahkan
dalam demokrasi parlementer, partai politik mempunyai peranan sangat besar.
Seseorang dapat memenuhi seluruh syarat hukum, tetapi tetap gagal memperoleh
dukungan politik untuk memerintah. Kualitas
demokrasi mereka juga tidak otomatis dapat dipindahkan ke Indonesia. Sistem
presidensial kita mempunyai mekanisme pencalonan, pembagian kewenangan, dan
tantangan institusional berbeda. Namun,
pengalaman tersebut membuka pertanyaan penting: apakah ijazah harus menjadi
syarat hukum mutlak, atau kompetensi dapat diuji melalui mekanisme yang lebih
luas? Saya
melihat tiga alasan mengapa persoalan ini layak direnungkan, terutama ketika
Indonesia membicarakan kualitas demokrasi dan masa depan kepemimpinan
nasional. -000- Pertama,
hak politik bukan hadiah bagi warga yang berijazah Demokrasi
berangkat dari gagasan sederhana sekaligus revolusioner: setiap manusia
memiliki martabat politik yang setara, meskipun kehidupan membagikan
kesempatan dengan cara yang sangat tidak setara. Ada
anak yang tumbuh bersama perpustakaan keluarga. Ada anak yang harus
meninggalkan sekolah karena kemiskinan, keterpencilan, konflik, atau tanggung
jawab merawat keluarganya. Keduanya
mungkin memiliki kecerdasan dan potensi yang sama. Namun, keadaan menentukan
siapa yang memperoleh sertifikat pendidikan dan siapa yang kehilangan
kesempatan memperolehnya. Ketika
ijazah dijadikan syarat mutlak kepemimpinan, ketimpangan kesempatan pada masa
kecil berpotensi berubah menjadi pembatasan hak politik yang bertahan
sepanjang kehidupan. Di
Indonesia, persoalan ini bukan sekadar teori. Menurut Badan Pusat Statistik,
pada 2024 penduduk berusia 15 tahun ke atas yang menamatkan SMA sederajat
baru 30,85 persen, dan lulusan perguruan tinggi 10,20 persen. Artinya, lebih
dari separuh penduduk usia tersebut belum menamatkan pendidikan menengah
atas. Di
sinilah persoalan keadilan muncul. Haruskah negara menghukum seseorang dua
kali: pertama ketika ia kehilangan kesempatan bersekolah, kedua ketika ia
ingin mengabdi sebagai pemimpin? Komite
Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kerangka penting
melalui General Comment No. 25 tahun 1996, khususnya paragraf 15 mengenai hak
mencalonkan diri. Dokumen
tersebut menegaskan bahwa warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri
tidak boleh dikecualikan oleh persyaratan yang tidak masuk akal atau
diskriminatif, seperti pendidikan, tempat tinggal, atau keturunan. Prinsip
ini tidak berarti seluruh persyaratan pencalonan harus dihapus. Usia,
kewarganegaraan, dan mekanisme nominasi tetap dapat memiliki dasar
konstitusional yang sah. Tetapi
negara mempunyai kewajiban moral untuk menjelaskan mengapa suatu pembatasan
diperlukan, proporsional, dan tidak menciptakan pengecualian yang sebenarnya
dapat dihindari. Dalam
perjalanan panjang mengamati politik Indonesia, saya melihat kontradiksi yang
berulang. Kita menjunjung kedaulatan rakyat, tetapi kerap meragukan kemampuan
rakyat menentukan pilihan politiknya. Kita
mengatakan rakyat adalah pemilik kekuasaan. Namun, sebelum rakyat memilih,
negara terlebih dahulu menentukan kelompok warga mana yang dianggap pantas
menawarkan kepemimpinan. Tentu
demokrasi membutuhkan persyaratan kelayakan. Tetapi semakin besar
pembatasannya, semakin kuat pula pembenaran yang diperlukan atas nama
keadilan dan kepentingan publik. Pendidikan
seharusnya memperluas kemungkinan hidup manusia, bukan berubah menjadi pagar
yang selamanya mengunci mereka yang dahulu tidak memperoleh kesempatan
belajar. -000- Kedua,
ijazah bukan ukuran menyeluruh kualitas kepemimpinan Sekolah
dan universitas merupakan pencapaian besar peradaban. Pendidikan
mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir kritis, disiplin intelektual,
dan penghormatan terhadap bukti. Namun,
kepemimpinan membutuhkan sesuatu yang lebih luas. Ia menuntut integritas
ketika digoda kekuasaan, keberanian menghadapi krisis, empati terhadap
penderitaan, dan kebijaksanaan mengambil keputusan. Ijazah
membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal tertentu. Tetapi
ia tidak dapat sendirian memastikan bahwa pemiliknya memiliki seluruh
kualitas seorang negarawan. Abraham
Lincoln memperoleh pendidikan sekolah formal yang sangat terbatas. Melalui
pembelajaran mandiri, ia menjadi pengacara dan kemudian memimpin Amerika
Serikat melewati Perang Saudara. Lincoln
tidak membuktikan bahwa sekolah tidak penting. Ia menunjukkan bahwa kemampuan
manusia dapat berkembang melalui jalan yang tidak seluruhnya tercatat dalam
dokumen pendidikan. Pengalaman
dapat mengajarkan sesuatu yang tidak ditemukan dalam buku. Krisis membentuk
keberanian. Kegagalan terkadang melahirkan kerendahan hati yang tidak
diberikan gelar akademik. Dalam
pengalaman saya membaca gagasan, menilai pemimpin, dan mengamati organisasi,
satu kenyataan terus muncul: kecerdasan akademik tidak selalu berjalan
bersama kejernihan pertimbangan. Ada
orang sangat terpelajar yang sulit menerima kritik. Ada pula orang
berpendidikan terbatas yang mampu mendengar, memahami persoalan, dan
mengambil keputusan bijaksana. Tetapi
sebaliknya juga benar. Ketiadaan ijazah bukan bukti kebijaksanaan. Pengalaman
panjang tidak otomatis menghasilkan integritas, kemampuan analitis, atau
pemahaman terhadap kompleksitas negara modern. Karena
itu, perdebatan ini tidak boleh berubah menjadi permusuhan terhadap
pendidikan tinggi. Justru pendidikan harus semakin diperluas, sementara
ukuran kompetensi dibuat semakin kaya. Pendidikan
adalah perjalanan membentuk kemampuan manusia. Ijazah merupakan salah satu
penandanya. Menyamakan keduanya berarti memperkecil makna pendidikan itu
sendiri. Sebab
ijazah mencatat seseorang pernah menyelesaikan sekolah. Tetapi ia tidak dapat
memastikan apa yang dilakukan seseorang ketika kekuasaan mulai menguji
nuraninya. -000- Ketiga,
demokrasi memerlukan pengawasan, bukan hanya penyaringan Dalam
demokrasi yang sehat, persyaratan hukum hanyalah pintu pertama. Setelah itu,
kandidat menghadapi pemeriksaan publik, persaingan gagasan, dan
pertanggungjawaban atas tindakannya. Partai
menilai rekam jejak. Media menguji pernyataan. Masyarakat membandingkan
program. Lawan politik mengungkap kelemahan yang mungkin tidak terlihat dalam
dokumen administratif. Mekanisme
tersebut tidak sempurna. Tetapi penilaian terhadap kemampuan memimpin
memerlukan informasi yang jauh lebih luas daripada sekadar bukti kelulusan
pendidikan formal. Di
Kanada, pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen. Kehilangan
kepercayaan dapat membawa konsekuensi konstitusional, termasuk pengunduran
diri atau penyelenggaraan pemilu. Di
Swiss, tujuh anggota Dewan Federal menjalankan pemerintahan secara kolektif.
Kewenangan tidak seluruhnya dikonsentrasikan pada satu orang yang harus
dianggap selalu benar. Kedua
negara menunjukkan bagaimana pengawasan dan pembagian kekuasaan menjadi
bagian penting dari rancangan institusi demokrasi, meskipun sistem politik
mereka berbeda. Pemimpin
bergelar doktor tetap dapat menyalahgunakan kekuasaan. Sebaliknya, pemimpin
tanpa gelar universitas dapat bekerja baik apabila memiliki kompetensi dan
tunduk pada pengawasan. Masalah
demokrasi bukan hanya bagaimana menemukan orang terbaik. Masalahnya juga
bagaimana mencegah orang yang keliru, bahkan berbahaya, menggunakan kekuasaan
tanpa kendali. Tetapi
pemilu pun tidak boleh diromantisasi. Pemilih dapat dipengaruhi propaganda,
politik uang, disinformasi, loyalitas kelompok, serta pesona tokoh yang
menyembunyikan kelemahannya. Karena
itu, kebebasan memilih harus disertai pendidikan politik, pers independen,
keterbukaan informasi, partai yang bertanggung jawab, dan lembaga hukum yang
berani mengawasi kekuasaan. Selama
mengamati pemilu Indonesia, saya sering melihat perhatian publik
terkonsentrasi pada pesona kandidat. Padahal, ketahanan demokrasi juga
ditentukan oleh institusi setelah pemilu berakhir. Bahkan
pemimpin terbaik memerlukan pengawasan. Manusia dapat berubah ketika
memperoleh kekuasaan, terutama ketika tidak ada lagi orang yang berani
mengatakan bahwa dirinya keliru. Demokrasi
yang matang tidak menggantungkan keselamatan negara pada kesempurnaan seorang
pemimpin. Ia membangun institusi agar ketidaksempurnaan manusia tidak
menghancurkan kehidupan bersama. -000- Dua
buku yang memperdalam perdebatan Perdebatan
tentang ijazah merupakan bagian dari pertanyaan besar filsafat politik: siapa
yang berhak memerintah, dan bagaimana masyarakat memastikan kekuasaan tetap
dapat dipertanggungjawabkan? Buku
pertama, On Democracy, ditulis Robert A. Dahl dan diterbitkan Yale University
Press pada 1998. Dahl merupakan salah seorang pemikir demokrasi paling
berpengaruh. Dahl
menempatkan kesetaraan politik sebagai fondasi demokrasi. Warga memerlukan
kesempatan efektif berpartisipasi, memperoleh informasi, menyampaikan
pandangan, dan memengaruhi keputusan yang menentukan kehidupan bersama. Demokrasi
tidak cukup hanya menghadirkan pemilu. Ia memerlukan kebebasan berekspresi,
sumber informasi alternatif, organisasi independen, dan institusi yang
memungkinkan masyarakat berpartisipasi. Pemikiran
Dahl membantu kita memahami bahwa kesetaraan hak politik tidak berarti
keseragaman kemampuan, pengalaman, ataupun perjalanan pendidikan setiap warga
negara. Buku
kedua, Democracy for Realists: Why Elections Do Not Produce Responsive
Government, karya Christopher H. Achen dan Larry M. Bartels, diterbitkan
Princeton University Press pada 2016. Melalui
kajian empiris, keduanya mempertanyakan gambaran ideal bahwa pemilih selalu
memilih secara rasional berdasarkan informasi lengkap, pertimbangan program,
dan penilaian kinerja pemerintahan. Identitas
kelompok, loyalitas partisan, dan peristiwa di luar kendali pemerintah dapat
memengaruhi pilihan. Pendidikan tinggi pun tidak otomatis menghapus berbagai
bias manusia. Dahl
menjelaskan cita-cita kesetaraan demokrasi. Achen dan Bartels memperlihatkan
keterbatasan perilaku pemilih. Membaca keduanya bersama, kita memahami
mengapa kebebasan membutuhkan institusi yang kuat. -000- Tetapi
bukankah presiden wajib mempunyai pendidikan minimum? Keberatan
terhadap penghapusan syarat ijazah tidak boleh diremehkan. Negara modern
menghadapi persoalan ekonomi, geopolitik, teknologi, keamanan, dan lingkungan
yang semakin kompleks. Seorang
presiden harus memahami informasi, mempertimbangkan bukti, membaca
konsekuensi kebijakan, memilih pembantu yang kompeten, dan membedakan nasihat
profesional dari kepentingan tersembunyi. Karena
itu, sebagian kalangan memandang pendidikan minimum sebagai alat penyaringan
awal. Harapannya, calon pemimpin telah memiliki kemampuan dasar yang
diperlukan untuk menjalankan pemerintahan. Argumen
tersebut layak dipertimbangkan. Ijazah memang dapat menjadi petunjuk awal
kapasitas. Tetapi apakah kemampuan memahami negara hanya dapat dibuktikan
melalui ijazah? Pertanyaan
berikutnya bahkan lebih penting: apakah persyaratan tersebut benar-benar
menghasilkan pemimpin lebih kompeten, atau hanya mengecualikan sebagian warga
tanpa manfaat yang sebanding? Untuk
menjawabnya, Indonesia memerlukan kajian empiris, bukan sekadar keyakinan.
Keberadaan ijazah, kualitas keputusan, integritas, dan keberhasilan memimpin
harus dibedakan secara konseptual. Negara
dapat memperkuat keterbukaan riwayat pendidikan, pemeriksaan rekam jejak,
debat publik, verifikasi informasi, serta pertanggungjawaban partai atas
kandidat yang mereka ajukan. Ada
pembedaan hukum yang sangat penting. Tidak mewajibkan ijazah sama sekali
bukan berarti memperbolehkan seseorang memalsukan ijazah atau berbohong
tentang pendidikan yang dimilikinya. Kejujuran
tetap wajib dalam sistem apa pun. Jika seseorang mengaku memiliki ijazah,
klaim itu harus dapat dibuktikan, sekalipun ijazah tersebut bukan syarat
pencalonan. Demikian
pula, memperdebatkan perubahan undang-undang tidak sama dengan
mengabaikannya. Demokrasi hanya memperoleh kepercayaan apabila kebebasan
politik tetap berjalan dalam kerangka hukum. Di
Indonesia, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan
pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan
wakil presiden. Ketentuan
tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 370/PUU-XXIV/2026.
Permohonan itu menyangkut penafsiran kesetaraan pendidikan, bukan usulan
langsung untuk menghapus seluruh persyaratan pendidikan. Dalam
sidang pendahuluan 8 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan
dasar kerugian konstitusional para pemohon. Perkara tersebut menunjukkan
bahwa persoalan kualifikasi pendidikan masih menjadi perdebatan hukum. Selama
ketentuan yang berlaku belum diubah melalui proses hukum yang sah, negara
wajib menerapkannya. Perubahan untuk pemilu mendatang membutuhkan deliberasi
demokratis dan kepastian hukum. Indonesia
tidak harus menyalin pengalaman sepuluh negara tersebut. Sistem presidensial,
kualitas kepartaian, ketimpangan pendidikan, dan kondisi masyarakat kita
menghadirkan persoalan berbeda. Tetapi
perbedaan bukan alasan untuk menghentikan pembelajaran. Justru demokrasi
berkembang ketika masyarakat berani memeriksa kembali asumsi yang selama ini
dianggap tidak perlu dipersoalkan. -000- Dari
demokrasi ijazah menuju Demokrasi Tiga Pintu Saya
membayangkan sebuah Indonesia yang semakin menghormati pendidikan, tetapi
sekaligus semakin terbuka terhadap kemampuan manusia yang tumbuh melalui
jalan kehidupan berbeda. Sekolah
harus menjangkau wilayah terpencil. Universitas harus diperkuat. Anak
keluarga miskin perlu memperoleh kesempatan pendidikan setinggi anak dari
keluarga yang beruntung. Namun,
negara juga perlu memastikan bahwa ketimpangan kesempatan pendidikan tidak
otomatis berubah menjadi batas permanen bagi pengabdian politik seseorang
sepanjang hidupnya. Dari
perdebatan ini, saya mengusulkan sebuah kerangka pemikiran: Demokrasi Tiga
Pintu, yang menyatukan Kesempatan, Kompetensi, dan Akuntabilitas sebagai
prinsip kepemimpinan demokratis. Pintu
pertama adalah Kesempatan. Setiap warga yang memenuhi persyaratan hukum yang
wajar memiliki peluang menawarkan kepemimpinan, tanpa pembatasan yang tidak
proporsional. Pertanyaan
utamanya: apakah persyaratan pencalonan melindungi kepentingan publik, atau
justru menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi warga tertentu? Pintu
kedua adalah Kompetensi. Masyarakat berhak menguji kemampuan calon melalui
pendidikan, pengalaman, integritas, kualitas gagasan, rekam jejak, dan
keberanian menghadapi persoalan nyata. Pertanyaan
utamanya: bukan sekadar apa ijazah yang dimiliki seseorang, melainkan apakah
ia benar-benar mempunyai kapasitas untuk mengemban kekuasaan besar. Pintu
ketiga adalah Akuntabilitas. Setelah seseorang terpilih, kekuasaan harus
tetap diawasi oleh hukum, parlemen, pers independen, serta masyarakat yang
bebas menyampaikan kritik. Pertanyaan
utamanya: ketika pemimpin melakukan kesalahan, adakah institusi yang cukup
kuat untuk mengoreksinya sebelum kesalahan itu merusak kepercayaan publik? Ketiganya
tidak boleh dipisahkan. Kesempatan tanpa kompetensi dapat menghasilkan
ketidakmampuan. Kompetensi tanpa akuntabilitas dapat melahirkan
kesewenang-wenangan. Akuntabilitas tanpa kesempatan mempertahankan eksklusivitas
kekuasaan. Demokrasi
Tiga Pintu bukan sekadar metafora. Ia dapat menjadi kerangka untuk menilai
apakah aturan pencalonan, proses seleksi, dan mekanisme pengawasan telah
bekerja secara adil. Dengan
kerangka ini, perdebatan tentang ijazah tidak berhenti pada persoalan
administratif. Ia berkembang menjadi pembahasan menyeluruh tentang kualitas
rekrutmen dan pengendalian kekuasaan. Negara
jangan terlalu sibuk menyaring siapa yang boleh menjadi pemimpin sampai lupa
membangun sistem yang mampu menguji bagaimana seseorang memimpin. George
Washington kembali hadir dalam ingatan saya. Seorang anak yang kehilangan
kesempatan memperoleh pendidikan formal terbaik ternyata kelak turut
membentuk sebuah republik besar. Tentu
kisahnya bukan pembenaran bagi ketidaktahuan. Justru ia mengingatkan bahwa
potensi manusia dapat berkembang melalui jalur yang tidak selalu diperkirakan
oleh zamannya. Dalam
dunia yang semakin mencintai sertifikat, kita terkadang lupa bahwa sejarah
juga dibentuk oleh manusia yang belajar di luar ruang kelas. Ijazah
adalah bukti perjalanan pendidikan. Kompetensi adalah bukti kemampuan.
Integritas adalah bukti karakter. Akuntabilitas memastikan ketiganya tidak
berubah menjadi alat pembenaran kekuasaan. Sebuah
negara harus memberi setiap anak kesempatan memperoleh ijazah. Tetapi jangan
sampai negara kehilangan calon pemimpin terbaiknya karena dahulu ia
kehilangan kesempatan bersekolah. Sebab
pendidikan seharusnya membuka masa depan manusia. Demokrasi memastikan masa
depan itu tidak dimonopoli oleh mereka yang sejak awal lebih beruntung
memiliki ijazah. ● REFERENSI 1.
Economist Intelligence Unit. Democracy Index 2025: Democracy Stabilises after
Eight Years of Decline. The Economist Group, 7 April 2026. https://www.economistgroup.com/.../eiu-democracy-index... 2.
Economist Intelligence Unit. Democracy Index 2025, laporan dan metodologi. https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2025/[22] 3.
George Washington's Mount Vernon. Take Note! Education. [https://www.mountvernon.org/george.../take-note/education](https://www.mountvernon.org/george.../take-note/education) 4.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 25: The Right to
Participate in Public Affairs, Voting Rights and the Right of Equal Access to
Public Service. 1996, paragraf 15. [https://digitallibrary.un.org/record/221930](https://digitallibrary.un.org/record/221930) 5.
Robert A. Dahl. On Democracy. Yale University Press, 1998. 6.
Christopher H. Achen dan Larry M. Bartels. Democracy for Realists: Why
Elections Do Not Produce Responsive Government. Princeton University Press,
2016. 7.
Stortinget, Norway. The Constitution of the Kingdom of Norway, Pasal 12. [https://www.stortinget.no/.../eng.../constitutionenglish.pdf](https://www.stortinget.no/.../eng.../constitutionenglish.pdf) 8.
New Zealand Department of the Prime Minister and Cabinet. Cabinet Manual:
Ministers of the Crown. [https://www.dpmc.govt.nz/.../2-ministers-crown.../ministers](https://www.dpmc.govt.nz/.../2-ministers-crown.../ministers) 9.
The Danish Parliament. The Government. https://www.thedanishparliament.dk/.../the-government[34] 10.
Government of Iceland. Constitution of the Republic of Iceland. [https://www.government.is/.../governance.../constitution/](https://www.government.is/.../governance.../constitution/) 11.
Ministry of Justice, Finland. The Constitution of Finland, Section 60. [https://www.finlex.fi/.../legis.../translations/1999/eng/731](https://www.finlex.fi/.../legis.../translations/1999/eng/731) 12.
Sveriges Riksdag, Sweden. The Instrument of Government, Chapter 6. [https://www.riksdagen.se/.../democracy/the-constitution/](https://www.riksdagen.se/.../democracy/the-constitution/) 13.
Irish Statute Book. Constitution of Ireland. [https://www.irishstatutebook.ie/eli/cons/en/html](https://www.irishstatutebook.ie/eli/cons/en/html) 14.
Swiss Federal Council. Federal Council Election. [https://www.admin.ch/en/federal-council-election-procedure](https://www.admin.ch/en/federal-council-election-procedure) 15.
House of Commons, Canada. The Canadian Parliamentary System. [https://www.ourcommons.ca/.../c_g_parliamentaryframework...](https://www.ourcommons.ca/.../c_g_parliamentaryframework...) 16.
Government of Luxembourg. The Government and Political System. [https://gouvernement.lu/.../systeme.../gouvernement.html](https://gouvernement.lu/.../systeme.../gouvernement.html) 17.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 169 huruf r. https://peraturan.bpk.go.id/.../37644/uu-no-7-tahun-2017[11] 18.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Aturan Syarat Pendidikan Capres dan
Cawapres Diuji. 8 Oktober 2026. https://www.mkri.id/.../aturan-syarat-pendidikan-capres... 19.
Badan Pusat Statistik. Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan
Tertinggi yang Ditamatkan, 2008–2024. https://www.bps.go.id/.../penduduk-berumur-15-tahun-ke... |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar