|
Membaca Data di Balik Kampung Narkoba yang Tak Tumbang Ayu Mumpuni : Jurnalis Tirto.id. |
TIRTO.ID, 20 Oktober 2026
|
Cece, Ketua RT 1 di
Kampung Permata, Jakarta Barat, telah berhari-hari mendampingi tim penyidik
Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, kali ini ia bukan menyambut
tamu atau mendampingi kegiatan sosialisasi, melainkan menyaksikan langsung
serangkaian penggerebekan di lingkungan yang dipimpinnya. Kampung Permata, yang
lebih dikenal sebagai Kampung Ambon, telah lama tersohor sebagai salah satu
kawasan peredaran narkoba di Jakarta. BNN pun mengklasifikasikan wilayah ini
sebagai kawasan rawan narkotika. Aktivitas peredaran
narkoba di kawasan tersebut bukan lagi rahasia. Sejumlah rumah diduga menjadi
tempat transaksi, sementara bedeng-bedeng disewakan untuk mengonsumsi narkoba
menggunakan alat isap atau bong. Ada pula rumah yang
diduga ditempati bandar dan rumah indekos yang disinyalir menjadi tempat
persembunyian pelaku sekaligus lokasi praktik prostitusi. Di antara
bangunan-bangunan itu, warga lainnya tetap menjalani kehidupan sehari-hari
seperti biasa. Sekilas, Kampung Ambon
tidak tampak berbeda dari kompleks perumahan pada umumnya. Kawasan ini bukan
permukiman elite dengan sistem keamanan ketat, tetapi juga tidak sepenuhnya
menyerupai permukiman kumuh. Dari luar, aktivitas ilegal yang berlangsung di
dalamnya tidak mudah dikenali. Melihat dari Dekat
Penggerebekan di Kampung Ambon “Jangan lari, jangan
lari!” teriak seorang polisi saat memasuki rumah indekos. Sekitar 700 personel gabungan
dikerahkan untuk menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Palmerah,
Jakarta Barat pada penggerebekan pertama Jumat (9/10/2026). Dalam operasi itu, aparat
mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan delapan
orang di Kampung Boncos. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara
lain sabu, ganja, senjata tajam, panah, tombak, busur, etomidate, timbangan,
dan bong. Menurut Cece, sebagian
besar rumah di Kampung Ambon merupakan kontrakan. Orang-orang yang ditangkap
karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba umumnya pendatang yang menyewa
tempat tinggal di sana. Sejumlah pemilik rumah bahkan memilih menjual
propertinya. “Semua ngontrak di sini,
mereka pendatang semua. Banyak juga di sini rumah mau dijual,” ujar Cece saat
ditemui di sela-sela penggerebekan ketiga, Kamis (15/10/2026). Penggerebekan di Kampung
Ambon tak selesai dalam sehari. Digerebek, ditangkap, melawan lalu kembali
menjadi sarang narkotika bak cerita berulang di kawasan legendaris tersebut.
Menindaklanjuti operasi pertama, aparat kembali mendatangi kampung tersebut
untuk membongkar puluhan lapak yang biasa digunakan untuk transaksi dan
konsumsi narkoba pada Selasa (13/10/2026).. Namun, pembongkaran itu
tidak serta-merta membuat situasi kembali kondusif. Sehari kemudian, pada
Rabu (14/10/2026), terjadi insiden pembacokan dan penembakan yang
mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Dalam olah tempat kejadian perkara,
polisi menemukan dua selongsong dan satu proyektil peluru utuh. Keesokan harinya, polisi
dan BNN kembali menggelar penggerebekan. Tujuh orang ditangkap, enam di
antaranya dilaporkan positif narkoba. Kampung Ambon dan Kampung
Boncos memang masuk dalam daftar kawasan rawan narkotika BNN. Pada 2019, BNN
mencatat 117 kawasan rawan narkoba di DKI Jakarta, atau sekitar 18 persen
dari total 654 kawasan yang terdata secara nasional. Angka tersebut merupakan
yang tertinggi dibandingkan provinsi lain pada saat itu. Jakarta Timur mencatat
jumlah terbanyak, yakni 45 titik, disusul Jakarta Utara 30 titik, Jakarta
Pusat 23 titik, Jakarta Barat 17 titik, dan Jakarta Selatan dua titik di
Kelurahan Manggarai dan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet. Kepulauan Seribu
tidak tercatat. Di Jakarta Timur,
titik-titik tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan. Jatinegara
mencatat tujuh titik, sementara Cakung dan Cipayung masing-masing enam titik.
Lokasinya meliputi kawasan terminal bus, pasar, hingga permukiman padat di
sepanjang Jalan Otista Raya. Di Jakarta Utara, titik
rawan terkonsentrasi di kawasan pesisir dan permukiman padat, seperti
Pademangan, Penjaringan, Koja, Cilincing, Tanah Merah, dan Muara Baru. Di
Jakarta Barat, titik terbanyak berada di Cengkareng dan Palmerah, sedangkan
di Jakarta Pusat tersebar di Tanah Abang, Johar Baru, dan Sawah Besar. Operasi Penggerebekan
Sarang Narkoba di Indonesia Penggerebekan di Kampung
Ambon merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan di berbagai daerah.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh kapolda memetakan
kawasan rawan narkoba di wilayah masing-masing dan mengejar jaringan
peredaran hingga bandar serta pemasoknya. “Jadi, sudah mulai para
Kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya
masing-masing. Termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan lain-lain,” kata
Suyudi kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta
Selatan, Kamis (15/10/2026). Data yang dihimpun Tirto
mencatat, sepanjang 9-18 Oktober 2026, sedikitnya 19 operasi penggerebekan
dan pemeriksaan dilakukan di kawasan rawan narkoba di 10 provinsi. Operasi
tersebut menyasar 16 lokasi, mulai dari permukiman padat seperti Kampung
Ambon di Jakarta, Kampung Borta di Makassar, dan Kampung Puntun di Palangka
Raya, hingga tempat hiburan malam di sejumlah kota. Dari sejumlah operasi
tersebut, sedikitnya 457 orang tercatat dibawa aparat. Sumatera Utara
mencatat jumlah terbanyak, yakni 113 orang dalam empat operasi, disusul
Sulawesi Selatan dengan 104 orang dan Kepulauan Riau dengan 97 orang. Salah satu operasi
terbesar berlangsung di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Sebanyak
104 orang diamankan dan 98 di antaranya dilaporkan positif narkotika. Tiga
orang lainnya diduga sebagai bandar. Di Pekanbaru, operasi di
MP Club juga dilaporkan mengamankan 68 orang. Dari sembilan operasi yang
melaporkan jumlah orang yang diamankan sekaligus hasil tes urine, 334 dari
371 orang dinyatakan positif, atau sekitar 90 persen. Pada 2019, BNN mencatat
654 kawasan rawan narkoba di Indonesia. DKI Jakarta menempati posisi pertama
dengan 117 kawasan (18 persen), disusul Aceh dengan 64 kawasan dan Sumatera
Utara dengan 59 kawasan. Secara keseluruhan, Sumatera memiliki 214 kawasan,
sedangkan Jawa menyumbang 240 kawasan (37 persen), lebih dari separuhnya
berada di DKI Jakarta. Berbekal data tersebut,
Tirto menelusuri secara terperinci nama-nama kawasan yang tercatat sebagai
daerah rawan narkoba pada 2019. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah
kawasan yang digerebek pada Oktober 2026 ternyata telah masuk dalam daftar
tersebut tujuh tahun sebelumnya. Puntun di Palangka Raya dan Kayumalue di
Palu, misalnya, tercatat dengan nama yang sama dalam kedua data. Sementara itu, Kampung
Borta di Makassar berada di kecamatan yang sama dengan salah satu titik rawan
narkoba dalam data 2019, yakni Sapiria di Kecamatan Tallo. Hal serupa
ditemukan dalam operasi di Percut Sei Tuan, yang mencakup wilayah satu
kecamatan dengan enam desa yang tercatat dalam daftar kawasan rawan narkoba
pada 2019. Penindakan Berulang,
Jaringan Narkoba Belum Tentu Terputus Temuan data di atas
menunjukkan bahwa sejumlah kawasan yang telah diidentifikasi sebagai daerah
rawan narkoba sejak tujuh tahun lalu masih berkaitan dengan aktivitas
peredaran narkoba hingga Oktober 2026. Gambaran kawasan rawan
narkoba di Indonesia memang menunjukkan perubahan yang fluktuatif dari tahun
ke tahun. Berdasarkan grafik dalam dokumen Rencana Strategis Deputi Bidang
Pemberdayaan Masyarakat BNN 2025–2029, terdapat 8.743 kawasan rawan narkoba
pada 2021. Jumlah itu turun menjadi 8.691 pada 2022, kemudian 8.002 pada 2023
dan 7.426 pada 2024. Pada 2025, jumlahnya
kembali meningkat menjadi 9.270 kawasan, atau naik sekitar 24,8 persen
dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pemberitaan yang lebih baru
menyebut jumlah kawasan rawan narkoba mencapai 9.330 pada 2026. Perbedaan angka
antarsumber dan periode pencatatan tersebut perlu diverifikasi dengan
memperhatikan definisi, cakupan pemetaan, dan metode penghitungan. Karena
itu, perubahan jumlah kawasan tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai ukuran
kenaikan atau penurunan aktivitas peredaran narkoba. Meski demikian, data itu
menunjukkan pentingnya mengevaluasi hasil penindakan secara lebih menyeluruh.
Banyaknya penggerebekan atau tersangka yang ditangkap belum dengan sendirinya
menjelaskan apakah jaringan peredaran narkotika telah terputus. Dalam kasus Kampung
Ambon, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo
Seyantono, mengakui bahwa pihaknya masih mendalami persoalan di kawasan
tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Terkait masalah
problematikanya, sebetulnya saya juga masih mendalami apa sih konsep
permasalahan yang ada di dalam kampung tersebut,” kata Ardyan kepada wartawan
seusai penggerebekan, Kamis (15/10/2026). Mantan Kepala BNN,
Marthinus Hukom, menilai penegakan hukum harus menyasar struktur jaringan,
bukan hanya pelaku di lapisan terbawah. “Jangan sampai yang kita
lakukan cuma menangkap pengecer, tapi kita tidak menangkap level-level yang
di atas,” ujar Marthinus kepada Tirto. Menurut dia, jaringan
narkoba memiliki tingkatan, mulai dari bandar besar, bandar menengah, bandar
kecil, hingga pengecer. Jika penindakan hanya menyasar pengecer, posisi yang
ditinggalkan berpotensi segera diisi pelaku baru. Karena itu, Marthinus
menekankan pentingnya pemetaan intelijen untuk mengidentifikasi jaringan dan
menelusuri kekuatan finansial para pelaku. Penindakan juga perlu diikuti
penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. “Selama kita tidak
melakukan itu, kita tidak menyita aset, kita tidak memiskinkan mereka, ya
balik lagi,” ujarnya. Bagi Marthinus, jumlah
orang yang ditangkap tidak selalu sebanding dengan keberhasilan membongkar
jaringan. Ukuran keberhasilan perlu mencakup kemampuan aparat mengungkap
pemasok, menelusuri aliran dana, dan mencegah jaringan yang sama membangun
kembali operasinya. Kondisi Sosial-Ekonomi
Melanggengkan Kampung Narkoba Penindakan hukum hanya
satu bagian dari persoalan. Kondisi sosial-ekonomi juga perlu diperhatikan
untuk memahami mengapa suatu kawasan rentan menjadi tempat beroperasinya
jaringan narkoba. Saat reporter Tirto
berada di lokasi penggerebekan di Kampung Ambon, seorang pria yang tampak
seperti mandor di sebuah rumah yang sedang dibangun terlihat terus mengawasi
situasi. Sejak reporter tiba hingga penggerebekan berakhir, pria tersebut
setidaknya tiga kali mengikuti pergerakan wartawan dari sisi yang berbeda. Sikap pria itu berbeda
dari warga yang berkerumun untuk menyaksikan penggerebekan secara langsung.
Ia memilih mengamati dari kejauhan atau dari tempat yang tidak mudah terlihat
oleh wartawan, terutama ketika ia tidak berada di dekat rombongan polisi. Sementara itu, warga
setempat tampak tidak menunjukkan keterkejutan yang berarti atas
penggerebekan tersebut. Aktivitas perdagangan tetap berlangsung seperti
biasa. Beberapa warga bahkan merekam jalannya penggerebekan dari balik pagar
rumah mereka. Meski demikian, suasana di sekitar lokasi cenderung sepi dan
tidak terlihat adanya kegaduhan yang berarti selama proses penindakan
berlangsung. Tirto berupaya menggali
informasi lebih lanjut dengan mewawancarai sejumlah warga Kampung Ambon.
Namun, sebagian besar warga yang ditemui tampak tertutup dan enggan
memberikan keterangan kepada wartawan. Marthinus menjelaskan
bahwa sebagian kawasan yang dipengaruhi jaringan bandar menghadapi persoalan
kemiskinan, kondisi permukiman yang kurang layak, serta keterbatasan akses
terhadap pekerjaan dan penghasilan. Situasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk
merekrut warga ke dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam kondisi tertentu,
aktivitas yang berkaitan dengan transaksi narkoba turut menggerakkan sebagian
kegiatan ekonomi setempat. Ketika warga mulai bergantung pada penghasilan
dari jaringan tersebut, peredaran narkoba berisiko berkembang menjadi bagian
dari sistem ekonomi lokal. “Para bandar ini lalu
kemudian menyediakan lapak-lapak bukan hanya untuk menjual, tapi juga
memakai,” katanya. Namun, kerentanan ekonomi
tidak berarti seluruh warga di kawasan tersebut terlibat atau mendukung
peredaran narkoba. Kondisi dan kepentingan masyarakat perlu dipahami secara
berbeda agar kebijakan tidak justru merugikan warga yang tidak terlibat. Marthinus
mengidentifikasi tiga pola relasi yang dapat memperkuat pengaruh bandar:
hubungan saling menguntungkan antara bandar dan sebagian warga, hubungan
patron-klien, serta hubungan dengan kelompok yang memperoleh keuntungan dari
perdagangan narkotika. Dalam hubungan
patron-klien, bandar dapat menjadi figur yang memiliki pengaruh lebih besar
daripada keluarga atau tokoh masyarakat. Sumber daya ekonomi yang dimilikinya
berpotensi membentuk ketergantungan sekaligus melemahkan pengaruh pihak lain
di lingkungan tersebut. “Patron-patron yang lain
tersingkirkan seperti patron orang tua, pengaruh moralitas orang tua,
kemudian mungkin kepala lingkungan, tokoh agama. Itu tersingkirkan dengan
masuknya patron baru, yaitu para bandar ini,” ujarnya. Relasi tersebut dapat
membuat upaya pemberantasan menghadapi tantangan lebih luas daripada
penangkapan. Sebagian warga mungkin takut melapor, memilih diam, atau merasa
memiliki kepentingan ekonomi yang terancam. Namun, ada pula warga yang
menolak keterlibatan dalam jaringan narkotika. Karena itu, strategi
penanganan perlu mempertimbangkan karakter setiap kawasan, termasuk kondisi
keluarga, hubungan sosial, dan akses ekonomi masyarakat. Bagi Marthinus,
penindakan tanpa perbaikan kondisi sosial hanya akan membuat persoalan yang
sama berisiko berulang. “Ketika kita tidak
memperbaiki keluarganya, kita tidak bisa memperbaiki hubungan-hubungan antara
anak dan orang tua, lingkungan, permainan dan lain-lain, maka ini akan tetap
menjadi sebuah problem sosial yang tidak bisa kita selesaikan cuma dengan
menangkap,” katanya. Selain kondisi
sosial-ekonomi, potensi keuntungan besar menjadi salah satu faktor yang
membuat perdagangan narkotika sulit diberantas. Hasil transaksi dapat
dialihkan melalui berbagai rekening dan aset, sehingga penelusuran aliran
uang menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan. Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nominal transaksi narkoba pada
2025 mencapai Rp4,79 triliun. Sementara itu, pada semester I 2026, nominal
yang tercatat mencapai Rp2,92 triliun. Kepala Tim Humas PPATK,
Tri Andriyanto, juga menyampaikan temuan transaksi terkait narkotika melalui
rekening dalam berbagai mata uang. Kepada Tirto, ia menyebut transaksi rupiah
tercatat melalui 67 rekening dengan nominal Rp5,60 triliun. Transaksi dalam
dolar AS tercatat melalui dua rekening senilai 12.683 dolar AS, sedangkan
satu transaksi dalam ringgit Malaysia bernilai MYR450. Angka-angka tersebut perlu
dibaca sesuai cakupan dan periode masing-masing karena belum tentu mengacu
pada kelompok transaksi yang sama. PPATK juga menelusuri
dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Pada semester I 2026, tercatat 59 perkara, terdiri atas 28 perkara dalam
tahap penyidikan dan 31 perkara yang telah memasuki persidangan. “Narkotika menjadi tindak
pidana asal dengan proporsi terbesar, yakni 32 persen, disusul penipuan 18
persen, dan korupsi 15 persen,” ungkap Tri kepada Tirto, Jumat (16/10/2026). Penelusuran aliran dana
turut mengungkap sejumlah jaringan besar dalam tiga tahun terakhir. Pada
2024, PPATK menelusuri jaringan Fredy Pratama dan jaringan di Kalimantan.
Menurut Tri, penelusuran tersebut mencakup 109 entitas dengan perputaran dana
Rp16,08 triliun, termasuk Rp3,06 triliun yang dikaitkan dengan jaringan
Kalimantan. Pada tahun yang sama,
PPATK juga mengidentifikasi jaringan yang memanfaatkan rekening milik orang
lain dan mengalihkan dana menjadi aset. Pada 2025, ditemukan dua sindikat
besar yang mengalihkan hasil transaksi narkoba ke aset senilai Rp26,175
miliar. Sementara itu, temuan
pada 2026 menunjukkan penggunaan rekening dan aset virtual dalam jaringan
yang ditelusuri. “Oleh karenanya,
dilakukan penghentian sementara transaksi pada 70 rekening fiat serta
sejumlah rekening/aset kripto terkait narkotika,” ujar Tri. Temuan tersebut
memperlihatkan bahwa jaringan narkoba dapat memanfaatkan beragam instrumen
keuangan untuk menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan. Karena itu,
penindakan tidak cukup berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi
transaksi. Pengungkapan pemasok,
penelusuran aliran dana, dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak
pidana juga menjadi bagian penting untuk menekan kemampuan jaringan
beroperasi kembali. ● Sumber :
https://tirto.id/membaca-data-di-balik-kampung-narkoba-yang-tak-tumbang-hD4z |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar