Jumat, 15 Mei 2015

Polemik Hukuman Mati

Polemik Hukuman Mati

James Kallman  ;  Pendiri Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional Untuk Pelaporan
KORAN TEMPO, 15 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya hanya ingin mencoba memahami dikotomi pemikiran dalam semua ajaran agama besar di dunia terkait dengan hukuman mati yang pada akhirnya akan berlabuh pada keyakinan akan kesucian hidup. Islam, misalnya, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, tapi terdapat pengecualian seperti yang dinyatakan dalam Al-Quran, bahwa diperbolehkan pemberlakuan hukuman mati jika hal tersebut menjadi keputusan pengadilan:……dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An'am: 151)

Hukum Islam mengatur bahwa hukuman mati dianggap tepat atas dua jenis kejahatan, yaitu pembunuhan berencana dan fasad fil-ardh (menyebarkan kerusakan di muka bumi). "Menyebarkan kerusakan di muka bumi" sangat bersifat interpretatif, namun umumnya berkenaan dengan beberapa kejahatan, seperti pengkhianatan (murtad), terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perzinahan, dan aktivitas homoseksual ataupun jenis kejahatan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan, misalnya, adalah keluarga korban yang memutuskan apakah eksekusi hukuman mati harus dilakukan atau dapat dikompensasi dengan harta (hukum diat). Hal ini sangat logis jika dikaitkan dengan kondisi di mana tersangkanya adalah ayah dari suatu keluarga. Selain itu, kontekstualisasi hukum diat juga sesuai dengan salah satu ayat di dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang pemberian maaf, yaitu Bismillahirrahmanirrahim ... yang berarti, Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. (Al-Fatihah: 1).

Lain halnya dengan gereja Katolik Roma yang secara tradisional mengikuti pemikiran Thomas Aquinas mengenai hukuman mati sebagai "pembunuhan yang halal", dan bahkan Katekhismus terbaru yang diundangkan pada masa kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II membenarkan hal tersebut ketika "... .ini adalah satu-satunya cara praktis untuk mempertahankan kehidupan manusia secara efektif melawan agresor". Menariknya, pada 2004, setahun sebelum Paus Benediktus XVI terpilih,  Kardinal Ratzinger berpendapat, "Mungkin ada keragaman pendapat yang sah bahkan di antara umat Katolik tentang berperang dan penerapan hukuman mati, namun tidak untuk masalah aborsi dan eutanasia."

Para pemimpin awal Kristen Protestan, seperti Martin Luther dan John Calvin, juga mengikuti penalaran tradisional untuk mempertahankan hukuman mati. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan. Dalam The Lambeth Conference of Anglican and Episcopalian Bishops atau Konferensi Lambeth untuk Uskup Anglikan dan Episkopal pada 1988, telah dikutuk hukuman mati dan mendorong semua pemerintah yang masih menerapkan hukuman mati menghapuskannya, ".....untuk mencari cara alternatif dalam menghukum pelaku kejahatan agar martabat setiap manusia dihormati dan keadilan pun dapat ditegakkan." Namun, di seberang Atlantik, Southern Baptist Convention pada 2000 menyetujui pemberlakuan hukuman mati oleh negara, dan menyatakan bahwa, "....merupakan tugas negara untuk melaksanakan eksekusi (hukuman mati) bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dan bahwa Tuhan telah menetapkan hukuman mati di dalam Perjanjian Nuh."

Agama Hindu juga mengalami dikotomi pemikiran, baik dalam mendukung maupun menolak penerapan hukuman mati. Hukum agama, sipil, dan pidana yang berlaku dalam ajaran agama Hindu dijelaskan di dalam Dharmasastra dan Arthasastra, bahwa hukuman mati dapat dilakukan dalam beberapa kasus di antaranya dalam kasus pembunuhan dan perang. Tapi, di dalam Mahabharata, terdapat sejumlah ayat yang menentang penggunaan hukuman mati terhadap kasus apa pun.

Yang pertama dari lima dasar moralitas dalam agama Buddha juga menjelaskan bahwa umatnya menjauhkan diri dari perusakan kehidupan. Di bagian terakhir dari bab 26 Dhammapada dinyatakan, "Dia yang saya sebut Brahmana yang telah meletakkan senjata dan meninggalkan kekerasan atas semua makhluk. Dia tidak membunuh atau membantu orang lain untuk membunuh." Namun otorisasi kekerasan yang dianggap perlu untuk mencegah penderitaan lebih besar juga dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan dalam agama Buddha dan patut diingat bahwa biksu Buddha merupakan pencipta dan penjaga seni bela diri dan kungfu.

Indonesia saat ini sedang berperang dengan kejahatan narkotik. Namun demikian, seperti yang terjadi di belahan dunia lain, hukuman mati tidak memiliki dampak pencegah (deterrent effect) dalam memotong jalur pasokan narkotik.

Mungkin kita harus merenungi kembali masalah sosial di sekitar kita. Melihat sesuatu dari sudut pandang yang berbeda dan menelaah apakah kita bisa memberi solusi alternatif yang dapat menyelesaikan masalah. Untuk itu, perlu dilakukan debat nasional yang melibatkan semua sektor masyarakat dengan menghormati pandangan satu sama lain untuk melahirkan konsensus atas polemik hukuman mati ini. Mari kita menggugah hati nurani bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar