Senin, 25 Mei 2015

Gagasan Food Estate Jokowi

Gagasan Food Estate Jokowi

Andi Irawan  ;  Dosen Pascasarjana Agrobisnis Universitas Bengkulu
KORAN TEMPO, 22 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Gagasan tentang urgensi food estate disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya saat pembukaan acara Indonesia Investment Week yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, 13 Mei 2015. Adalah Kabupaten Merauke di Provinsi Papua yang menurut Presiden Jokowi sebagai daerah yang sangat cocok untuk mengimplementasikan food estate, khususnya padi sawah.

Merauke memiliki lahan seluas 4,6 juta hektare yang cocok untuk padi sawah. Lahan yang sangat luas tersebut, menurut Presiden, tentu tidak mungkin digarap dengan tangan dan cangkul, melainkan harus dengan mekanisasi sepenuhnya. Untuk itu, Presiden akan menugaskan badan usaha milik negara untuk menggarap 70 persen potensi lahan pertanian di Merauke tersebut. Adapun sisanya akan diserahkan kepada pihak swasta.

Dengan asumsi panen sebesar 8 ton per hektare dan panen bisa dilakukan dua kali setahun, kontribusi 4,6 juta hektare lahan tersebut adalah 73,6 juta ton (Kompas, 15/5). Jika gagasan ini bisa direalisasi, Indonesia bukan saja akan swasembada beras berkelanjutan, tapi juga bisa menjadi negara sumber beras dunia.

Food estate adalah suatu bentuk usaha skala besar di bidang agrobisnis pangan yang terintegrasi bisa horizontal (antara pangan, ternak, dan perkebunan) atau vertikal (integrasi dari on-farm sampai off -farm). Urgensi food estate dalam konteks Indonesia menjadi penting. Sebab, untuk meningkatkan produksi secara cepat dengan jumlah besar dengan mengandalkan petani kita yang berlahan sempit adalah sangat sulit. Terlebih ketika 55 persen di antaranya atau 15,6 juta orang adalah petani gurem dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektare.

Gagasan untuk menghadirkan food estate di Marauke memang bukan gagasan baru. Kebijakan food estate ini sebelumnya telah diluncurkan oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah saat itu mengajak kalangan swasta domestik dan asing untuk melakukan investasi food estate di Merauke. Tapi sampai berakhirnya masa pemerintahan SBY, food estate di Merauke ini belum bisa dihadirkan.

Mengapa food estate ini tidak bisa dihadirkan oleh pemerintah sebelumnya? Menurut catatan penulis, ada dua kendala besar penghambat terwujudnya food estate di era SBY. Pertama, hambatan-hambatan penanaman modal food estate bagi pihak swasta di Merauke. Hambatan itu adalah lokasi wilayah Papua yang bukan saja luas, tapi juga sulit untuk dijangkau, sehingga membutuhkan modal yang sangat besar untuk membangun food estate, karena ketersediaan infrastruktur (transportasi, pelabuhan laut dan udara, listrik, dan irigasi) yang sangat minim. Selanjutnya adalah ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk food estate dari sumber setempat juga sangat minim. Kemudian, masalah keamanan yang belum kondusif serta kurang harmonisnya hubungan antara gubernur, bupati/walikota, dan DPRD yang menjadi kendala kelayakan secara politis. Terakhir, hambatan sosiologis dan antropologis lokal berkaitan dengan masalah pembebasan lahan yang rumit.

Kedua, potensi intervensi negara di pasar pangan. Pihak swasta yang telah menanam modal besar dalam food estate tentu saja menginginkan keuntungan yang besar dalam waktu yang cepat. Dan tentu saja dalam konteks Indonesia, hal tersebut sulit mereka dapatkan. Sebab, pangan adalah komoditas yang rentan diintervensi negara. Pemerintah tidak akan pernah membiarkan harga pangan bergerak sepenuhnya melalui mekanisme pasar.

Bagi pemilik modal, ketika harga pasar internasional pangan tinggi, tentu mereka akan mengekspor produk pangannya. Kondisi yang sedemikian tentu tidak bisa dilakukan oleh mereka dalam konteks Indonesia, apalagi untuk komoditas pangan strategis seperti beras, gula, dan jagung. Pemerintah pasti akan melakukan intervensi memaksa pelaku food estate untuk mengutamakan kepentingan domestik. Saya rasa setiap pelaku ekonomi swasta skala besar sangat paham potensi intervensi negara yang sedemikian itu. Hadirnya intervensi negara dalam pemasaran tentu bisa mengganggu profit perusahaan. Artinya, sekali lagi, investasi skala besar di bidang food estate tidak feasible dilakukan oleh pihak swasta.

Dalam konteks itu, Presiden Jokowi telah memberikan perspektif yang benar tentang investasi food estate ini untuk konteks Merauke, yakni harus dikelola oleh negara melalui BUMN. Tapi itu saja tidak cukup, pemerintah juga harus serius dalam menciptakan keamanan yang kondusif dan membangun infrastruktur pendukungnya seperti irigasi, pelabuhan laut, jalan raya, dan listrik. Dan Jokowi juga harus memastikan masalah koordinasi pemerintah, baik antar-kementerian terkait di pusat, antar-pemerintah daerah di Papua, maupun antar-pemerintah pusat dan daerah, bisa berjalan dengan baik untuk mengawal implementasi kebijakan food estate ini di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar