Senin, 25 Mei 2015

Nasionalisme dan Ekonomi

Nasionalisme dan Ekonomi

Yonky Karman  ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
KOMPAS, 25 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Nasionalisme dan ekonomi seolah-olah tidak berhubungan. Rasa berbangsa dan bertanah air satu membangun sebuah kesadaran bahwa tanah dijajah untuk memakmurkan penjajah. Penjajahan Barat (Portugal, Spanyol, dan Belanda) di Nusantara berawal dari keunggulan Barat dalam berdagang.

Ketika nasionalisme menemukan bentuknya dalam negara-bangsa, kedaulatan republik tidak mudah melepaskan diri dari kepentingan ekonomi Barat. Heroisme bambu runcing mampu mengusir penjajah, tetapi tidak cukup untuk mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. Kedaulatan republik baru diakui Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Belanda (1949).

Itu pun Indonesia harus berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Uni Indonesia-Belanda dibentuk dengan Ratu Belanda sebagai ketua uni itu. Semua utang Hindia Belanda sampai batas penyerahan Jepang, sebesar 4,3 miliar gulden (sekitar Rp 14 triliun sekarang), ditanggung oleh RIS. Semua aset asing dikembalikan. Negara boleh mengambilnya dengan kompensasi yang adil. Secara ekonomi, republik tersandera.

Kedaulatan ekonomi

Para bapak bangsa dengan sadar menjadikan sosialisme sebagai ideologi tandingan bagi kapitalisme. Visi ekonomi negara dirumuskan sederhana dalam tiga ayat konstitusi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bumi, air, kekayaan alam di dalamnya, dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Nasionalisme sumber daya alam dan cabang-cabang produksi bertentangan dengan spirit individualistis kapitalisme, tetapi juga bukan etatisme (rakyat untuk negara). Meski tidak eksplisit, UUD 1945 dijiwai sosialisme religius. Spirit sosialistis terasa semasa rezim Orde Lama yang tidak mau tersandera utang luar negeri dan modal asing. Ketergantungan pada bantuan luar negeri (baca: utang) dalam praktiknya menggerogoti kedaulatan ekonomi nasional.

Rezim Orde Baru menegaskan ideologi ekonomi Indonesia bukan kapitalisme, juga bukan sosialisme. Namun, dalam praktiknya, akumulasi modal dan kekayaan terpusat di luar negara. Yang bertambah kaya bukan negara, melainkan elite penguasa dan kroninya. Nasionalisme dilepaskan dari kedaulatan ekonomi. Sampai sekarang, dominasi ekonomi negara lain dan eksploitasi sumber daya alam untuk kemakmuran para kapitalis dilindungi undang-undang.

Kapitalisme global memaksa negara menyerahkan sebagian kedaulatannya. Negara berkembang biasanya lebih tunduk pada tuntutan korporasi global daripada sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara tidak berdaya atas kekayaan bumi tanah Papua, meski investasi asing di sana tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan rakyat.

Selama puluhan tahun negara hanya dalam posisi penerima royalti dari hasil eksploitasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Setelah ada tekanan publik, barulah besaran royalti itu sedikit meningkat jadi 3,75 persen (emas), 4 persen (tembaga), dan 3,25 persen (perak). Penerimaan sesungguhnya perusahaan itu tidak bisa diaudit dan, konsekuensinya, lolos dari skema perpajakan.

Kebijakan negara menyangkut tenaga buruh didikte kepentingan kapitalisme global yang bermarkas di luar Indonesia. Regulasi tenaga kerja alih daya yang menjadikan buruh seperti sekrup mesin produksi tak kunjung dibatalkan.

Kekuatan ekonomi sebuah perusahaan multinasional melampaui kekuatan ekonomi suatu negara. Angka penjualan korporasi multinasional General Motors, Wal-Mart, Exxon Mobil, Ford Motor, ataupun Daimler Chrysler di atas produk domestik bruto Indonesia. Sedikit di bawah Indonesia adalah Mitsui, Mitsubishi, Toyota Motor, dan General Electric. Peta kekuatan ekonomi kini mengalami pergeseran dengan masuknya korporasi global dari kapitalis negara, terutama Tiongkok.

Kebangkitan ekonomi

Sebuah laporan dari Institute for Policy Studies (2000) memperlihatkan kebangkitan spektakuler korporasi global. Pada tahun 1999, seratus kekuatan ekonomi terbesar di dunia terdiri dari 51 korporasi dan 49 negara. Peta jalan ekonomi nasional masih belum memperlihatkan situasi darurat dalam kepungan kapitalisme pasar bebas dan kapitalisme negara.

Nasionalisme Indonesia seharusnya menjadi spirit kebangkitan ekonomi. Selama ini kita masih banyak hidup dengan slogan nasionalisme: cintailah produk Indonesia, (dalam praktiknya) belilah produk luar negeri. Swasembada pangan pun terancam gagal apabila negara membiarkan usaha rakyat bersaing sendiri melawan kekuatan kapitalis pasar bebas dan kapitalis negara.

Konsumen di Pulau Jawa lebih memilih jeruk mandarin ketimbang jeruk medan yang lebih murah. Itu berarti aktivitas ekonomi kita menghidupi petani di Tiongkok dan dalam jangka panjang secara tak langsung mematikan usaha petani jeruk di Sumatera Utara. Jeruk yang hanya menyeberangi selat kalah bersaing dengan jeruk yang melintas samudra. Mustahil petani jeruk kita mampu bersaing dengan petani jeruk Tiongkok yang ditopang (kapitalisme) negara.

Untuk menghindari tafsir keliru atas pasal ekonomi yang begitu singkat dalam UUD 1945, amandemen konstitusi menambahkan, "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Namun, praktik ekonomi dalam banyak contoh lebih liberal daripada negara kapitalis. Di negara-negara Uni Eropa, transaksi sehari-hari harus dalam mata uang euro. Di Indonesia, dollar Amerika Serikat menjadi primadona. Pejabat yang disuap pun memilih mata uang asing. Lalu lintas devisa terlalu bebas. Negara hanya mencatat devisa hasil ekspor, tetapi uangnya sendiri tersimpan di luar negeri dan menguatkan cadangan devisa negeri asing.

Koperasi di negara kapitalis Barat memiliki posisi tawar yang tinggi terhadap perusahaan dan pemodal besar. Cerita sukses koperasi seperti itu jarang terdengar di Indonesia. Badan-badan usaha milik negara (BUMN/BUMD) harus layak bisnis dan mengamankan kepentingan nasional. Era BUMN/BUMD sebagai sapi perah atau tempat penampungan loyalis penguasa harus berakhir.

Di era globalisasi, negara-negara seperti tidak berbatas. Negara-bangsa seperti sebuah ilusi. Namun, Amerika dan Tiongkok masih berbicara tentang kepentingan nasional. Nasionalisme berarti memihak kepentingan nasional, bukan membela identitas bangsa. Untuk itu, politik harus melepaskan diri dari personalisasi kekuasaan. Kepentingan bangsa di atas segala-galanya untuk kebangkitan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar