Senin, 25 Mei 2015

Mereka yang Menyalakan Lilin dan Memberikan Harapan

Mereka yang Menyalakan Lilin

dan Memberikan Harapan

Khaerudin  ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 25 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Lepas dari citra DPR saat ini yang sering dipandang miring terkait agenda pemberantasan korupsi, bangsa ini semestinya tak melupakan jasa para wakil rakyat ketika mereka punya ide membentuk lembaga independen yang khusus menangani tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski tentu rasa terima kasih ini lebih patut diucapkan terutama untuk anggota DPR periode 1999-2004.

Ide pembentukan KPK ini muncul saat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lebih khusus lagi, terima kasih pantas disampaikan kepada dua anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zein Bedjeber dan Ali Marwan Hanan. Pasalnya, mereka yang mengusulkan menambah bab tentang KPK saat DPR membahas RUU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta merevisi UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menukil buku Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan yang diterbitkan bersamaan dengan ulang tahun ke-4 KPK, Zein dan Ali bahkan menulis usulan membentuk lembaga khusus yang independen untuk memberantas korupsi ini dari ketikan manual, bukan komputer. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang dikutip di buku itu menuturkan, usulan tersebut sempat ditolak Fraksi ABRI. Saat itu, Ruki adalah juru bicara Fraksi ABRI DPR. Menurut Ruki, untuk membentuk lembaga atau komisi khusus yang diberi kewenangan besar, tak mungkin dirancang dengan pemikiran sesaat.

Namun, dalam pembahasan itu akhirnya disepakati pembentukan KPK dimuat dalam aturan peralihan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari sana, akhirnya DPR mengesahkan UU No 30/2002 tentang KPK pada 27 Desember 2002.

KPK sudah harus terbentuk satu tahun sejak disahkannya UU No 30/2002. Ketentuan tersebut membuat pemerintah di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri bergerak cepat membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon komisioner pertama KPK. Pansel pimpinan KPK pertama ini diketuai Guru Besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Saat itu, tercatat ada 513 orang yang mendaftar menjadi komisioner KPK.

Pendaftar dalam seleksi pimpinan KPK periode pertama ini paling banyak berasal dari dunia hukum. Mereka antara lain advokat Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dan Abdul Fickar Hadjar yang ketika itu dikenal sebagai pengacara Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada juga Petrus Bala Paytonna, Ahmad Wirawan Adnan, dan Faisal Tadjuddin.

Para pendaftar itu ada juga jaksa, mantan jaksa, dan pensiunan hakim. Ada Chairul Umam yang saat itu menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan juga anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Anggota KPKPN, Momo Kelana, juga ikut mendaftar.

Pansel akhirnya memilih 10 nama yang diloloskan menjadi calon komisioner KPK jilid I, yakni Mohammad Yamin, Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean, Marsilam Simanjuntak, Iskandar, Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Chairul, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Momo. Dari ke-10 nama itu, DPR memilih Ruki, Tumpak, Amien, Sjahruddin, dan Erry menjadi komisioner pertama KPK.

Ruki merupakan pensiunan polisi yang ketika terpilih merupakan Deputi Menko Polhukam Susilo Bambang Yudhoyono. Erry adalah mantan Direktur Utama PT Timah. Tumpak adalah jaksa karier yang sempat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Amien dan Sjahruddin sebelumnya menjabat auditor senior Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari awal

KPK memulai semua kiprahnya dari nol. Pegawai mereka tak punya. Sebagian komisioner malah mempekerjakan pegawai dari instansi asal sebelumnya. Ruki mengajak sopirnya, Nurdin, dan sekretarisnya saat menjadi anggota DPR, Ariston Rantetana, untuk bergabung. Ruki menggaji sekretarisnya dari uang sakunya sendiri. Bahkan, Ruki membeli sendiri komputer untuk sekretarisnya di Glodok dengan uang pribadi. Sementara Erry sempat mengajak mantan sekretarisnya di PT Timah.

Sjahruddin mengajak bekas anak buahnya di Deputi Akuntabilitas BPKP. Kebetulan ketika itu deputi yang dipimpin Sjahruddin di BPKP dibubarkan sehingga bekas anak buahnya bisa diajak bergabung.

Oleh karena belum punya kantor, komisioner KPK jilid I ini sempat membahas pemenuhan kebutuhan sumber daya lembaga di sebuah kafe. Pemerintah lalu memberikan bekas kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan Juanda sebagai kantor pertama KPK. Di kantor inilah anggota polisi yang menjadi generasi pertama penyidik dan jaksa yang menjadi penuntut di KPK diterima. Mereka sempat kaget saat diterima pimpinan KPK di ruangan yang penuh dengan kursi bertumpuk tak beraturan.

Seminggu setelah diterima, mereka kembali ke kantor KPK dan hanya ada perlengkapan seadanya. Meja, kursi, dan komputer untuk para penyidik bekerja tak lebih dari 10 unit. Padahal, sudah ada 15 penyidik pertama dari kepolisian.

Para penyidik dan jaksa generasi pertama ini gamang bukan main. Fasilitas masih kurang, kemampuan juga terbatas, sementara ekspektasi masyarakat sangat tinggi. Enam bulan sejak KPK berdiri, tak satu kasus korupsi pun yang mereka tangani. Bahkan, salah seorang komisioner sempat mengeluh frustrasi. Sjahruddin, seperti dikutip dalam buku Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan, kepada Tumpak yang saat itu membawahi penindakan KPK mengeluh, "Pak Panggabean, kalau tahun ini tidak ada perkara yang ditangani KPK, aku mau mundur."

Setelah setengah tahun berdiri, KPK akhirnya menyidik perkara yang cukup besar, yaitu korupsi pengadaan helikopter M1-2 buatan Rostov Rusia dengan tersangka Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Puteh akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (saat itu) Mulyana W Kusumah menjadi tersangka korupsi yang pertama kali ditangkap tangan oleh KPK. Mulyana ditangkap 3 April 2005 di Hotel Ibis, Slipi, saat coba menyuap auditor BPK, Khairiansyah Salman.

Setelah penangkapan ini, untuk pertama kalinya KPK melakukan penggeledahan. Ada yang lucu ketika penyidik KPK menggeledah KPU. Sesuai dengan prosedur operasi standar, ketika menggeledah, para penyidik harus menggunakan sarung tangan. Namun, rupanya mereka lupa sehingga terpaksa mencari sarung tangan seadanya, sampai dapatlah sarung tangan yang biasa dipakai petugas pengibar bendera.

Waktu kemudian mencatat, KPK menjamah mereka yang sebelumnya tak terjamah penegak hukum lain. Menteri, kerabat presiden, kepala daerah, hingga anggota DPR yang dulu melahirkan mereka. Kepercayaan rakyat pun terus diraih sejak lembaga ini berdiri hingga sekarang.

Inilah generasi pertama, pegawai dan pimpinan KPK, yang telah menyalakan lilin. Memberikan harapan kepada bangsa ini bahwa kelak Indonesia bisa bebas dari korupsi. Siapa pun yang mematikan lilin dan membunuh harapan itu bakal berhadapan dengan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar