Kamis, 21 Mei 2015

Keadilan Restoratif untuk Pecandu Narkotika Anak

Keadilan Restoratif untuk Pecandu Narkotika Anak

Asrorun Ni’am Sholeh  ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
JAWA POS, 21 Mei 2015

Artikel ini telah dimuat juga di MEDIA INDONESIA 21 Mei 2015
                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SALAH satu isu perlindungan anak kontemporer adalah isu penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif secara umum. Dalam catatan yang dihimpun sejauh ini, anak yang menjadi korban kejahatan narkoba masih menempati posisi teratas. Berdasar data empiris, total anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang pada April 2015 mencapai 184 orang. Dari jumlah tersebut, 84 anak terlibat narkotika, sementara 50 anak terlibat kasus kekerasan seksual dan sisanya kasus kejahatan lain.

Regulasi telah menempatkan anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika masuk dalam perlindungan khusus. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengategorikan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dalam penanganan khusus. Makna khusus di sini meliputi pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Pendekatan penanganannya mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Paradigma itu tentu sesuai dengan semangat untuk merehabilitasi anak dari penyalahgunaan zat-zat terlarang. Dalam pasal 67 disebutkan, perlindungan khusus ini dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Kita harus memupuk cara pandang bahwa anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai korban. Oleh sebab itu, perlakuan terhadap mereka adalah penegakan hukum yang tujuannya merehabilitasi dan memulihkan kondisi mereka seperti semula. Pada dasarnya, kejahatan narkotika yang melibatkan anak tidak sepenuhnya kesalahan mereka. Banyak faktor yang bisa menjelaskan penyebab anak bisa terlibat dalam kasus kejahatan ini.

Penegakan hukum terhadap anak yang terlibat kasus narkotika adalah keadilan restoratif. Premis dasarnya, kejahatan jenis ini dilakukan oleh orang lain, dalam hal ini bandar narkoba, yang kemudian menimbulkan stigma buruk seperti sebutan pecandu atau narapidana narkoba pada anak. Stigma ini tentu akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan anak di masa depan.

Dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus brownis yang ternyata mengandung ganja adalah bukti kejamnya peredaran narkotika di tengah masyarakat. Bahkan, temuan terakhir membuktikan ada permen yang dijual di sekolah ternyata juga mengandung zat berbahaya narkotika. Kita dapat menyimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat narkoba sejatinya tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai korban dari sebuah sindikat kejahatan.

Tindakan yang tepat untuk menangani kasus narkoba pada anak adalah memperbaiki mereka dengan cara rehabilitasi. Dengan ditegakkannya keadilan restoratif, anak akan mendapat ruang dari sebuah sistem peradilan yang keterlibatannya karena pengaruh dari sindikat kejahatan yang lebih luas. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dan pemerintah akan begitu luas untuk mengembalikan anak yang telah terpapar narkotika.

Keadilan restoratif ini membuat anak terhindar dari dampak buruk penjara. Bisa dibayangkan bagaimana perkembangan masa depan anak jika mereka satu sel dengan orang-orang dewasa yang terlibat kasus yang sama. Anak-anak bukannya pulih, melainkan semakin terjerembap dalam kubangan kejahatan narkotika.

Regulasi Keadilan Restoratif

Semangat untuk menegakkan keadilan restoratif terkait penyalahgunaan narkotika ini didukung regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Setidaknya perjalanan panjang regulasi untuk melawan narkotika ini telah melalui tiga fase. Fase tersebut diawali dengan lahirnya UU No 8 Tahun 1976, UU No 22 Tahun 1997, dan terakhir UU No 35 Tahun 2009.

Regulasi ini mengalami perbaikan seiring dengan semakin kompleksnya penanganan kejahatan narkotika. Pasal 128 dalam UU No 35 menyebutkan, pecandu narkotika yang masih berusia anak-anak tidak dituntut pidana. Bahkan, di pasal 55, pecandu narkotika anak-anak diwajibkan menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ini menjadi pemicu lahirnya cara pandang baru terhadap kejahatan narkotika. Semangat untuk melindungi anak-anak yang telah terpapar untuk dipulihkan dan direhabilitasi seperti sedia kala.

Penguatan terhadap rehabilitasi anak yang terpapar narkotika juga ada dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rehabilitasi menjadi langkah terakhir setelah pengawasan, pencegahan, dan perawatan terhadap anak korban kejahatan narkotika.

Problem kemudian muncul karena implementasi di lapangan kadang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Penanganan anak yang terpapar narkotika sering kali tidak sesuai dengan semangat keadilan restoratif. Alasan yang sering kali diungkapkan adalah infrastruktur yang tidak memadai.

Polri sebagai aparat hukum sering kali kesulitan memisahkan penjara anak dengan orang dewasa dalam kasus kejahatan narkotika. Minimnya jumlah sel dan terus meningkatnya jumlah anak yang terpapar narkotika adalah problem besar bagi penegakan keadilan restoratif. Tentu ini menjadi tugas penting pemerintah untuk serius melihat anak sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.

Masyarakat pun harus dilibatkan untuk menangani anak-anak yang terpapar narkotika. Tugas mengawasi, mencegah, dan merawat bisa dilakukan oleh elemen masyarakat untuk menutup pintu masuk narkotika pada anak. Salah satunya adalah dengan mengampanyekan perlawanan terhadap penyalahgunaan tembakau dan rokok.

Mengapa rokok? Sebab, ia adalah zat adiktif yang membuka peluang anak untuk mencoba narkotika. Ibaratnya, narkotika adalah level empat, sementara rokok adalah level satu. Pergaulan dan lingkungan yang tidak sehat akan melahirkan generasi yang tidak sehat pula.

Selain menitikberatkan pada penegakan hukum formal, perlawanan terhadap kejahatan narkotika bisa melalui gerakan moral. Mengembalikan anak pada nilai-nilai agama dan keharmonisan keluarga menjadi kunci penting agar mereka terhindar dari kejahatan ini.

Data yang masuk ke KPAI menunjukkan, kasus kejahatan narkotika pada anak berawal dari keluarga yang rusak. Perceraian orang tua melahirkan psikologi anak yang buruk. Pelarian mereka pun ke komunitas yang abai terhadap nilai-nilai moralitas dan mengarah pada tindakan kejahatan. Anak akan mudah terjebak dalam sindikat narkotika dan pada akhirnya terlibat kasus kekerasan, baik seksual maupun nonseksual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar