Rabu, 20 Desember 2017

Menghormati Penganut Kepercayaan

Menghormati Penganut Kepercayaan
Hasanudin Abdurakhman ;  Cendekiawan; Penulis;
Kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia
                                                 DETIKNEWS, 04 Desember 2017



                                                           
Mahkamah Konstirusi (MK) mengabulkan uji materi atas UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di e-KTP. Dengan pengabulan itu para penganut aliran kepercayaan dapat menuliskan status itu pada KTP mereka. Selama ini mereka terpaksa memilih salah satu agama resmi yang diakui negara untuk dicantumkan dalam KTP, meski mereka bukan penganutnya. Kemudian mereka diberi hak untuk mengosongkannya.

Solusi mengosongkan itu dianggap belum cukup untuk menghormati hak mereka, sehingga MK memutuskan untuk memberi mereka hak mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama. Pasal 29 UUD 1945 koheren dengan konsep hak asasi manusia, di mana manusia diberi kebebasan untuk memilih apa yang mereka imani, dan dijamin haknya untuk beribadah sesuai iman itu.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara sebenarnya tidak boleh membatasi atau menentukan agama apa saja yang boleh dianut warganya. Agama resmi yang diakui harus dipandang sebagai keterbatasan pemerintah dalam melayani kebutuhan beragama warganya, bukan sebagai wewenang untuk membatasi.

Umumnya banyak pihak bergembira dengan keputusan MK itu. Yang keberatan hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan dari pengurusnya seperti Din Syamsuddin dan Makruf Amin mencela keputusan MK ini. Bahkan MUI mengeluarkan pernyataan resmi sebagai hasil dari Munas. Apa masalah MUI?

Pertama harus diingat, MUI itu sebuah ormas, bukan organisasi yang punya kedudukan istimewa dalam tata negara. Jadi, pendapat MUI sebenarnya sama saja dengan pendapat ormas mana pun, bahkan bisa disetarakan dengan pendapat individu mana pun. Jadi pemerintah tidak perlu memberi perhatian khusus. Kedua, MUI sepantasnya mengurus umat Islam. Penganut aliran kepercayaan ini jelas bukan umat Islam. Kenapa MUI perlu ikut mengurusinya?

Jadi pernyataan MUI soal keputusan MK itu adalah pernyataan yang melampaui kepantasan. Kenapa MUI sampai perlu bersuara? Sebabnya, banyak penganut aliran kepercayaan yang selama ini mengisi kolom agama mereka dengan agama Islam, meski mereka sebenarnya tak mengimaninya. Ada semacam rasa kehilangan kalau orang-orang itu tidak lagi mencantumkan Islam sebagai agamanya.

Secara demografis efeknya mungkin ada juga. Data jumlah penduduk muslim akan bergeser. Efeknya, setidaknya akan mengancam status klaim mayoritas. Efeknya mungkin tidak akan terasa secara nasional, tapi pada daerah tertentu mungkin akan terasa.

Sebab lain, banyak orang Islam menganggap bahwa penganut aliran kepercayaan adalah orang-orang yang menyimpang, atau menyimpangkan ajaran Islam. Karena itu, Din Syamsuddin misalnya, meminta mereka kembali kepada Islam. Jadi, memberi mereka hak untuk mencantumkan kepercayaan mereka seakan memberi mereka fasilitas untuk terus menyimpang.

Yang harus diluruskan dalam hal ini bukan iman mereka, tapi persepsi kita atas iman mereka. Mereka memang bukan penganut ajaran Islam. Sebagian dari mereka, seperti diungkapkan tadi, digiring untuk menjadi Islam, memenuhi kebutuhan sistem administrasi kependudukan. Sebagian yang lain terpengaruh oleh sebagian dari ajaran atau tradisi Islam.

Ajaran yang mereka anut sudah ada di negeri ini sejak sebelum agama lain masuk ke negara ini. Kedua sebab itu secara substantif tak membuat mereka menjadi pemeluk ajaran Islam. Jadi, keinginan MUI agar mereka kembali ke ajaran Islam itu adalah keinginan salah kaprah, sekaligus tidak menghormati ajaran mereka.

Masalah ini menjadi rumit karena MUI memang sering mengambil peran sebagai hakim atas iman orang. MUI seolah punya wewenang untuk menentukan mana iman yang lurus, mana yang tidak. Yang tidak lurus diberi cap bukan Islam. Tapi dalam kasus ini menjadi ironi, ketika orang memilih untuk berada di luar Islam, MUI malah ribut mempermasalahkannya.

Keputusan MK itu sudah tepat dalam kerangka konstitusi. Keputusan itu harus dihormati. Ini tidak saja kemenangan bagi para penganut aliran kepercayaan. Ini adalah kemenangan semua manusia. Ini adalah keputusan penting dalam menghormati hak setiap manusia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar