Jumat, 22 Mei 2015

Solusi Pergerakan Manusia Pengungsi

Solusi Pergerakan Manusia Pengungsi

Hikmahanto Juwana  ;   Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
MEDIA INDONESIA, 22 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM sepekan ini, kelompok manusia dengan meng gunakan perahu yang berada di tengah laut ditolong oleh para nelayan di Aceh. Jumlah pergerakan manusia secara tidak biasa (irregular movement of people) dalam satu gelombang bisa berkisar 100 hingga 500 orang.

Hampir semua dalam keadaan yang mengenaskan mengingat bekal makanan dan pakaian yang mereka bawa seadanya.

Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Thailand pun bersikap. Demikian pula dengan pemerintah Australia. Australia sama sekali tidak menghendaki kehadiran mereka meski Australia ialah peserta Konvensi PBB Tahun 1951 tentang Pengungsi.

Secara profil kebanyakan dari pergerakan manusia ini merupakan pengungsi dan pencari suaka. Mereka ialah masyarakat Rohingya. Masyarakat keturunan Bangladesh yang telah tiga generasi bermukim di Myanmar. Belakangan ini mereka mengalami diskriminasi dari pemerintah Myanmar yang menyebabkan mereka keluar dari Myanmar dengan bekal dan perahu seadanya.

Namun, ada pula pergerakan manusia yang merupakan pencari kerja asal Bangladesh. Tujuan mereka ialah Malaysia. Namun, mereka masuk secara ilegal melalui laut. Bahkan, ada juga yang merupakan korban perdagangan manusia (human tracking).

Pemerintah Malaysia dan Thailand awalnya menolak masuk masyarakat Rohingya dan Bangladesh. Mereka diberi bahan bakar dan suplai makanan dan diminta untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu di Indonesia, meski Panglima TNI menolak kehadiran mereka dengan alasan keamanan, para nelayan membantu mereka dan didaratkan di wilayah Indonesia.

Atas persoalan itu, tiga menteri luar negeri (menlu) yakni Indonesia, Thailand, dan Malaysia telah bertemu di Putra Jaya. Mereka membahas bagaimana mengatasi manusia ini, yang kebanyakan dilabel sebagai pengungsi Rohingya.
Solusi pertama yang disepakati ialah menampung mereka di negara tempat mereka ditemukan. Solusi itu didasarkan pada alasan kemanusiaan (humanitarian).

Menjadi pertanyaan apakah mereka akan ditampung berdampingan dengan penduduk setempat di negara mereka? Bila itu dilakukan, kemungkinan mereka akan berbaur dengan penduduk dan pada akhirnya bermukim.

Bila mereka menganggap Indonesia sebagai tempat yang ideal untuk bermukim, mereka akan memanggil para kerabatnya untuk datang ke Indonesia. Indonesia pun akan berubah dari negara transit menjadi negara tujuan. Bila itu terjadi, hal tersebut akan menjadi beban bagi pemerintah Indonesia yang hing ga kini masih harus mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan.

Oleh karena itu, solusi kemanusian harus dilakukan dengan menampung para pengungsi di pulau tidak berpenghuni. Pulau itu akan mirip Pulau Galang ketika banyak orang Vietnam keluar dari negaranya yang dikenal dengan nama boat people.

Pulau penampungan itu, selain menampung para pengungsi, juga digunakan untuk menyeleksi (screening) atas manusia perahu ini. Bila mereka ada pencari kerja dan berasal dari Bangladesh, mereka akan dikembalikan ke negaranya. Bangladesh tidak memiliki keberatan untuk menerima mereka kembali.

Bila mereka berasal dari Myanmar, bila pemerintah Myanmar bisa menerima mereka kembali, maka akan dikembalikan. Namun, bila pemerintah Myanmar belum bisa menerima, mereka harus menunggu sampai ada negara yang ikut dalam Konvensi Pengungsi menerima mereka.

Menlu RI Retno Marsudi telah menyampaikan pernyataannya bahwa Indonesia hanya bersedia menampung para pengungsi Rohingya selama satu tahun. Bila proses seleksi tidak selesai dalam satu tahun, tentu harus dicarikan pulau dari negara lain.

Di pulau yang tidak berpenghuni ini tentu harus dibangun infrastruktur untuk kehidupan manusia. Di sini dana yang dikeluarkan harus berasal dari masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB dan UNHCR. Demikian pula suplai makanan.

Masalah pergerakan manusia ini bukan masalah Indonesia sehingga tidak bisa di selesaikan oleh Indonesia saja.

Solusi kedua yang penting untuk dilakukan ialah mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat Rohingya. Kebijakan diskriminatif itulah yang menyebabkan masyarakat Rohingya keluar dari Myanmar.

Pemerintah Indonesia harus mampu untuk menggerakkan masyarakat dan organisasi internasional, termasuk ASEAN dan PBB, menekan pemerintah Myanmar. Hanya dengan dua solusi tersebut maka gelombang manusia melalui laut akan dapat diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar