Kamis, 21 Mei 2015

Reformasi, Pilkada Serentak dan Politik Biaya Tinggi

Reformasi, Pilkada Serentak dan Politik Biaya Tinggi

Muhammadun  ;   Analis Studi Politik pada Program Pascasarjana UIN Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 21 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REFORMASI 21 Mei 1998 dalam perjalanannya hari ini menghadirkan alam demokrasi modern di Indonesia dengan ragam paradoks. Salah satunya ialah politik biaya tinggi. Setiap calon wakil rakyat, calon kepala daerah, dan apalagi calon presiden bukanlah menghitung besarnya jalan perjuangan yang akan diberikan kepada rakyat, melainkan menghitung seberapa besar biaya yang akan dikeluarkan dan seberapa besar uang yang akan dikorupsi untuk mengembalikan biaya politik yang sudah digunakan. Fenomena itu sungguh telah merusak tatanan demokrasi modern yang dibaru dibangun era reformasi ini, terbukti dengan banyaknya wakil rakyat dan kepala daerah yang masuk bui.

Donny Tjahja Rimbawan (2013) mengalkulasi, dalam pengelolaan partai politik saja selama lima tahun biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol berkisar Rp188,700 miliar untuk keberadaan kantor parpol di kabupaten/kota dan ibu kota provinsi. Biaya lebih besar juga dikeluarkan oleh para caleg yang akan duduk di DPR RI dan DPRD; setidaknya jika diakumulasi akan mengeluarkan dana berkisar Rp160,120 triliun. Untuk pemilihan kepala daerah setidaknya dana yang gelontorkan di seluruh Indonesia mencapai Rp23,180 triliun, dengan perhitungan seorang calon gubernur mengeluarkan dana rata-rata Rp25 miliar dan pengeluaran seorang calon bupati/wali kota berkisar Rp10 miliar.

Ajang lima tahunan pemilihan presiden juga tidak kalah hebatnya dengan dana yang dibutuhkan oleh para capres. Seorang capres setidaknya membutuhkan dana berkisar Rp7 triliun untuk bisa menggaet 70 juta suara rakyat Indonesia. Dengan demikian, total dana yang keluarkan sebagai biaya politik selama lima tahun mencapai Rp190,488 triliun.

Semua dana yang dikeluarkan para politikus tersebut tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima selama lima tahun berkuasa. Dana tersebut juga tidak sebanding dengan nilai demokrasi yang seharusnya menyejahterahkan rakyat Indonesia. Demokrasi akhirnya hanya digadaikan para penguasa untuk kepentingan sesaat, sementara kepentingan rakyat terus terpinggirkan, tak pernah dipikirkan. Kalaupun dikaji dan diseminarkan, hanya selesai dalam ruang seminar.

Pilkada dan politik plutokrasi

Pilkada serentak yang akan digelar pada 2015 ini sangat berbahaya. Politik biaya tinggi hanya akan melahirkan politik plutokrasi, yakni sistem politik yang hanya menempatkan orang-orang dengan kekuatan finansial yang besar yang akan terpilih. Kriteria parpol dalam menetapkan calon terpilih ialah seseorang yang memiliki kekuatan logistik yang besar, sementara calon yang miskin kekuatan logistik hanya akan menjadi penghibur dalam pentas politik. Walaupun memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni, tetapi miskin logistik, tetap saja akan tersinggirkan dalam peta politik.

Politik plutokrasi pada akhirnya mendorong lahirnya perburuan rente dalam jebakan birokrasi negara dan pemerintahan. Politik perburuan rente ini akan sangat kentara menjelang detik-detik menegangkan dalam pilkada serentak. Perburuan rente bukan saja dilakukan oleh individu, melainkan juga parpol. Lihat saja berbagai kasus yang dita ngani KPK, di sana terlihat sekali individu dan partainya terlibat langsung dalam perburuan rente. Kasus-kasus lain juga tidak jauh berbeda karena parpol juga sangat berkepentingan mengamankan logistik dalam pilkada.

Sementara itu, sebagian rakyat sendiri juga terlibat dalam politik transaksional. Sekarang mendukung partai A, besoknya bisa berpindah mendukung partai B, C, dan seterusnya. Politik transaksional yang dilakukan sebagian rakyat ini sangat terkandung dengan kekuatan logistik calon dan partai. Kalau logistik tinggi, dukungan akan mengalir. Adapun kalau logistik rendah, dukungan akan beralih kepada yang lain. Transaksi politik ini sudah terjadi sampai masyarakat tingkat paling bawah. Jelas, ini sangat berbahaya, karena parpol dan rakyat sedang melakukan `bunuh diri' terhadap masa depan demokrasi.

Politik biaya tinggi juga melahirkan politisi yang miskin karakter. Tidak sedikit wakil rakyat yang justru tidur ketika memikirkan persoalan rakyat. Memikirkan saja sudah tidur, apalagi di tingkat perjuangan di lapangan, pasti tidak ada bekasnya. Politisi miskin karakter sedang tumbuh subur karena mereka terus memanfaatkan sindrom politik biaya tinggi untuk menumpuk kekayaaan dan melanggengkan kekuasaan.

Meminimalkan

Politik biaya tinggi merupakan fenomena politik yang tidak bisa dibiar kan berjalan merusak demokrasi kita. Semua harus bersama-sama mengakhiri praktik politik biaya tinggi ini.Baik individu maupun parpol harus melakukan siasat cerdas sehingga politik biaya tinggi bisa diminimalkan dan diakhiri. 

Menurut Pramono Anung (2012), ada lima stra tegi dalam mengakhiri politik biaya tinggi. Pertama, membuat aturan yang memperbolehkan partai mempunyai badan usaha. Melalui badan usaha itu, partai bisa mempunyai income yang jelas dalam menghidupi kegiatan dan biaya pemilu.

Kedua, kampanye dibiayai oleh negara. Sistem pembiayaan kampanye oleh negara sudah lazim di negara-negara Barat. Ketiga, mengganti sistem proporsional terbuka menjadi proporsional gabungan. Keempat, agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui UU dan peraturan KPU membuat regulasi pembatasan dana kampanye yang dapat dikeluarkan calon kepala daerah/caleg/capres. Pembatasan dana kampanye hingga kini hanya mengatur parpol dan capres. Jadi, nanti tidak ada lagi pandangan mengenai pertarungan antara orang kaya dan orang miskin. Yang ada pertarungan kualitas.

Ide Pramono Anung ini menarik, tetapi yang lebih penting ialah komitmen parpol dalam membangun demokrasi yang bersih dan martabat di Indonesia. Komitmen partai kemudian menjadi aturan main partai yang digunakan gerak para politikus, kemudian para politikus berkomitmen untuk membangun tata aturan penyelenggaraan kampanye dan pilkada serentak yang demokratis.

Komitmen partai ini harus segera dimulai sehingga demokrasi lokal di Indonesia masih bisa segera diselamatkan dari arogansi politik plutokrasi yang bisa menjadi bom waktu dalam pilkada serentak 2015 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar