Rabu, 06 Mei 2015

Perburuan Rente BPJS Naker

Perburuan Rente BPJS Naker

Juliaman W Saragih ;  SaragihKetua/Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI); Pemerhati Masalah Sosial Ketenagakerjaan
KOMPAS, 06 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah hiruk-pikuk politik kekuasaan, penggambaran intensif media terkait hak-hak istimewa dan tanggung jawab konstitusional Badan Hukum Publik BPJS Ketenagakerjaan (Naker), hasil transformasi PT Jamsostek (Persero), menarik dikaji lebih spesifik.

Pertama, bandingkan langsung Jaminan Pensiun (JP) berdasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos TK) berdasar UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKI). Faktanya, secara progresif BPJS Naker-didukung penuh Menaker M Hanif Dhakiri-mempertunjukkan sumber daya politik konstitusionalnya dengan menetapkan sepihak iuran JP (8 persen dari total gaji bersih diterima/take home pay) untuk pekerja formal, efektif 1 Juli 2015. Anehnya, manfaat pensiun diterima setelah karyawan-peserta memenuhi syarat wajib masa iur 15 tahun.

Penjelasan Pasal 42 Ayat 2 UU SJSN menyatakan, ketentuan 15 tahun diperlukan agar ada kecukupan dan akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan UU. Makna penjelas lain, manfaat jaminan pensiun diterima peserta pada ulang tahun program ke-16. Mengutip Direktur Utama BPJS Naker Elvyn G Masassya, "Apabila ada pekerja yang akan pensiun dalam waktu dekat, tak akan bisa memperoleh manfaat program JP jika belum masuk sebagai peserta. Meski sudah jadi peserta pada saat program JP berjalan, hak pensiun pekerja akan diberikan setelah memberikan iuran selama 15 tahun".

Apa benar dugaan selama ini, syarat wajib masa iur 15 tahun-aturan penjelasan Pasal 41 Ayat 5 UU SJSN menyatakan karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagai tabungan wajib-adalah kompensasi atau alat tukar politik akibat hilangnya jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek? Apakah syarat pemblokiran iuran sangat dibutuhkan BPJS Naker demi kecukupan pembiayaan program dan operasional sehingga dihalalkan menabrak aturan baku sistem pengelolaan program, bahkan menutup mata atas duplikasi manfaat program jaminan hari tua (Pasal 35-38 UU SJSN). Normatifnya, manfaat pensiun adalah pembayaran berkala selama seumur hidup terhitung sejak setoran iuran pertama. Pembuktian lain, tak ada pembayaran manfaat pensiun berkala selama 15 tahun sehingga penetapan iuran 8 persen dari take home pay dinilai sangat berlebihan dan tak rasional.

Lalu, bukankah perilaku program di atas dapat dipandang sebagai kegiatan ekonomi perburuan rente yang dikemas dalam program negara JP BPJS Naker? Konklusi sederhananya, apa pun argumentasi pemerintah atau operator BPJS Naker, inilah risiko pemusatan kekuasaan penyelenggaraan dan pengelolaan program jaminan sosial tenaga kerja, yang menempatkan karyawan-peserta dalam posisi tidak berdaya dan tersingkirkan.

Gagal melaksanakan amanat

Potret buram lain, BPJS Naker dinilai gagal melaksanakan amanat konstitusi untuk kesejahteraan sosial-ekonomi buruh migran. Terhadap JP terlihat BPJS Naker sangat ofensif, tetapi sangat tak peduli perlindungan jaminan sosial jutaan buruh migran. Bahkan ada dugaan kuat BPJS Naker sengaja mendelegasikan hak dan tanggung jawab konstitusionalnya dikelola tiga konsorsium asuransi (Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI), beroperasi menggantikan konsorsium asuransi proteksi TKI, per 1 Agustus 2013. Menurut catatan BNP2TKI dan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), ada 80 TKI meninggal yang belum dicairkan klaimnya oleh konsorsium asuransi proteksi TKI (Kepmenakertrans No KEP.209/ MEN/IX/2010) hingga saat ini.

Saat ini jaminan perlindungan dasar TKI hanya mencakup asuransi jiwa (jaminan kematian) dan asuransi kerugian. Bukankah TKI adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Di mana pemerintah cq Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan? Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Saat ini tak jelas apakah jutaan TKI yang bekerja di luar negeri ikut jaminan sosial tenaga kerja atau tidak, baik sewaktu kerja maupun setelah kembali.

Kedua, ketentuan umum UU SJSN, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan menyusul jaminan pensiun (JP) adalah program wajib negara. BPJS Naker pemegang tunggal amanat konstitusi (UUD 1945, Bab X-A, Hak Asasi Manusia, Pasal 28-A; Pasal 28-D, Ayat 2; Pasal 28-H, Ayat 3 dan BAB II, Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan, Pasal 2 UU SJSN). Artinya, BPJS Naker wajib merancang skema perlindungan sosial-ekonomi bagi seluruh rakyat.

Sejatinya, BPJS Naker tak hanya progresif untuk pekerja formal (penerima upah) dan pekerja asing tapi mengabaikan bahkan menutup ruang partisipasi buruh migran (TKI) dan pekerja mandiri atau informal. Ekstremnya, pekerja asing kita urusi, tetapi TKI dan pekerja mandiri atau informal tidak. Sangat mengenaskan! Mengutip Elvyn, "Pekerja informal dan profesi bisa mengikuti program jaminan pensiun, namun BPJS Ketenagakerjaan pada tahap awal fokus membidik pekerja swasta. Untuk besaran iuran, dalam usulan awal rencananya dikenai 8-12 persen dari take home pay setiap bulan". Meski begitu, ia mempersilakan jika ada yang ingin mengajukan program JP secara informal atau voluntary. Namun, pengajuan harus sesuai ketentuan, setelah 2016.

Sebaliknya, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kemenaker Sugianto Sumas menegaskan pekerja mandiri sebagai bagian dari pekerja informal, perlu jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dan perlindungan mereka. Dari 110,80 juta penduduk berstatus pekerja, 37.370.705 orang (33,73 persen) pekerja mandiri. Saat ini, peserta bukan penerima upah yang terdaftar di BPJS Naker 847.232 orang.

Urgensi 1 Juli 2015

Seturut uraian cacat yuridis moral di atas, apa urgensi Menaker memaksakan realisasi program JP per 1 Juli 2015, padahal berpotensi menimbulkan gerakan massa aksi dari aliansi serikat buruh dan penolakan kelompok pengusaha, yang akhirnya berujung ketidakstabilan politik dan pembangunan ekonomi Nawacita Jokowi-JK? Jika target politik anggaran melalui mobilisasi dana JP ditujukan untuk membiayai program 1 juta rumah rakyat, apa tak lebih bijak pemerintah cq Menaker mengintensifkan perluasan kepesertaan JHT melalui akuntabilitas penegakan hukum dan transparansi pelaporan gaji perusahaan? Termasuk membatalkan keterlibatan konsorsium asuransi melalui amandemen Pasal 26 Ayat 2 Huruf e dan Pasal 68 Ayat 1 UU PPTKI.

Dalam waktu tersisa, harus dilakukan langkah untuk menjamin bahwa proses berkaitan dengan peraturan pemerintah JP BPJS Naker tak hanya benar secara administratif, tetapi juga memenuhi persyaratan bahwa keadilan program ditegakkan. Semoga birokrasi kekuasaan dan elite politik tak mengulang kesalahan sama, terkoreksi menuju jalur yang benar mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia berdaulat, mandiri, berkepribadian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar