|
Polemik Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi Naufal Majid
: Jurnalis Tirto.id |
TIRTO.ID, 23 Oktober 2026
|
Polemik mengenai unsur
kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi kembali membuka
persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah
merasa perlu memastikan keputusan bisnis tidak serta-merta berujung pada
kriminalisasi ketika perusahaan mengalami kerugian. Di sisi lain, penghapusan
unsur kerugian negara justru berisiko mempersempit ruang penindakan terhadap
praktik korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dan
perburuan rente. Ketua Dewan Ekonomi
Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan gagasan
mengenai perlunya menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan standar
internasional, merujuk pada United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC). Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai dapat membuka celah
bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Menanggapi pernyataan
Luhut tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto,
mengatakan persyaratan kerugian negara di UNCAC memiliki perbedaan tafsir
dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia
mengatakan, harus terdapat perhatian soal kekhususan korupsi di Indonesia
berkaitan dengan modus korupsi yang banyak digunakan pelaku korupsi. Setyo menegaskan frasa
kerugian negara yang ada dalam KUHP baru harus tetap dipertahankan sesuai
dengan putusan MK, bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU
Tipikor. "Sifat kekhususan
demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang
rumit dan canggih," ujar Setyo pada Rabu (21/10/2026). DEN kemudian memberikan
klarifikasi bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam UU
Tipikor. Pemerintah, menurut klarifikasi tersebut, berfokus pada
penyempurnaan metode pembuktian agar lebih jelas dan objektif, sekaligus
memberikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad
baik. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap
dipertahankan. “Kerugian keuangan negara
tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap
harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan
objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan
atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang
sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan
korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis pada Rabu
(21/10/2026). Kendati demikian,
perdebatan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas tentang
bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian
yang muncul karena tindak pidana korupsi? Apakah perlindungan terhadap
pengambil keputusan harus dilakukan dengan mengubah unsur delik korupsi, atau
justru melalui perbaikan tata kelola perusahaan dan pembuktian hukum yang
lebih terukur? ICW: Kerugian Negara
Menjadi Instrumen Penting Membongkar Perburuan Rente Kepala Divisi Hukum dan
Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim, menilai penghapusan
unsur kerugian keuangan negara berpotensi memperlemah pemberantasan korupsi.
Menurutnya, unsur tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen utama
untuk menjerat perbuatan yang merugikan negara, termasuk ketika praktiknya
tidak disertai transaksi suap yang mudah dibuktikan. Data pemantauan ICW
menunjukkan, sebanyak 1.560 orang dari 1.869 terdakwa korupsi yang divonis
pada 2024 atau 83,5 persen dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, sebanyak 328 kasus dari 364 kasus korupsi yang ditindak pada
tahun yang sama atau 91,3 persen menggunakan kedua pasal tersebut. Kedua angka tersebut
menunjukkan besarnya peran unsur kerugian negara dalam penanganan perkara
korupsi. ICW mencatat nilai kerugian negara yang diadili melalui
perkara-perkara tersebut mencapai Rp330,9 triliun. Bagi Ibrahim, penghapusan
unsur kerugian negara bukan sekadar perubahan teknis dalam perumusan pasal.
Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi penanganan perkara yang sedang
berjalan maupun pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Menghapus pasal kerugian
negara berarti mencabut dasar hukum bagi delapan dari sepuluh terdakwa
korupsi. Pasal 3 KUHP bahkan mewajibkan proses hukum dihentikan dan
pelaksanaan putusan dihapuskan jika perbuatannya tak lagi dipidana. Ke depan,
pemberantasan korupsi bukan sekadar melemah, tetapi kehilangan tajinya,” kata
Ibrahim saat dihubungi Tirto pada Kamis (22/10/2026). ICW juga mengingatkan
bahwa praktik perburuan rente tidak selalu berlangsung melalui penyuapan.
Dalam sejumlah transaksi, para pihak dapat memperoleh keuntungan melalui
kesepakatan yang secara administratif tampak sah, tetapi menghasilkan nilai
yang tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan negara. Situasi semacam itu
membuat pembuktian suap menjadi lebih sulit, terutama ketika seluruh pihak
yang terlibat sama-sama memperoleh keuntungan dan tidak memiliki insentif
untuk melaporkan transaksi ilegal. Dalam kondisi tersebut, pembuktian
kerugian negara dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap praktik
yang merugikan kepentingan publik. “Oleh karena itu, apabila
unsur kerugian keuangan negara dihapus dari rumusan delik yang relevan,
praktik perburuan rente yang menghasilkan keuntungan secara melawan hukum
sekaligus merugikan negara berpotensi semakin sulit dijerat sebagai tindak
pidana korupsi,” tegasnya. Ibrahim juga menilai
pembaruan hukum seharusnya diarahkan pada pemenuhan ketentuan UNCAC secara
menyeluruh. Menurut catatan ICW, sejumlah delik yang diatur dalam konvensi
tersebut, antara lain perdagangan pengaruh, peningkatan kekayaan secara tidak
sah, dan suap di sektor swasta, belum diadopsi secara maksimal dalam hukum
nasional. Dengan demikian,
harmonisasi dengan standar internasional tidak harus dilakukan dengan
menghilangkan unsur kerugian negara. Justru, penguatan instrumen hukum yang
belum tersedia dapat memperluas jangkauan penindakan tanpa mengurangi kemampuan
negara menjerat perbuatan yang merugikan keuangan publik. Menghapus Unsur Kerugian
Negara Justru Bisa Rusak Kepercayaan Investor Pelaksana Tugas
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang
Trisasongko, memandang polemik tersebut berisiko mengirimkan pesan buruk
mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, wacana
perubahan UU Tipikor tidak semestinya menjadi jalan untuk memperlemah
kerangka hukum nasional. Ia menilai, apabila pelaku usaha global menangkap
pesan bahwa pemerintah justru melonggarkan instrumen antikorupsi, kepercayaan
terhadap iklim investasi Indonesia turut terdampak. Perubahan tersebut juga
berpotensi memengaruhi skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun
mendatang. Dadang menilai kebutuhan
mendesak Indonesia justru terletak pada penguatan regulasi penegakan hukum
sebagaimana diamanatkan UNCAC, bukan sebaliknya. “Itu ibarat mengatasi
gatal-gatal di kulit dengan mengganti kulit atau operasi plastik. Terlalu
besar taruhannya. Tidak proporsional dan tidak tepat sasaran,” kata Dadang
kepada Tirto, Kamis. Ia menekankan bahwa
perubahan yang ditempuh harus menyasar sumber masalah, bukan mengorbankan
instrumen hukum yang diperlukan untuk memberantas korupsi. Dalam konteks badan usaha
milik negara (BUMN), Dadang menilai persoalan utamanya bukan kriminalisasi
atas keputusan bisnis, melainkan tata kelola yang buruk dan besarnya campur
tangan politik dalam pengelolaan perusahaan. Campur tangan tersebut
dapat mengganggu proses pengambilan keputusan, menabrak tata kelola
perusahaan, dan pada akhirnya mengorbankan pihak-pihak di dalam BUMN. Oleh
sebab itu, pembenahan tata kelola dan penguatan regulasi untuk mencegah
pengaruh ilegal dari luar perusahaan semestinya menjadi prioritas. “Demikian juga dengan
penguatan kerangka regulasi yang mencegah pengaruh ilegal dari luar BUMN yang
sering menabrak tata kelola BUMN dan mengorbankan orang-orang BUMN,”
tuturnya. Business Judgement Rule
Jadi Jaring Pengaman Hukum Bagi Korporasi Sementara itu, Ketua
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Alfons
Zakaria, menilai hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk
membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang timbul dari
tindak pidana korupsi. Pembedaan tersebut dapat
dilakukan dengan menilai proses pengambilan keputusan, kesalahan atau
kelalaian, serta tujuan tindakan direksi maupun pengurus perusahaan. Alfons merujuk pada Pasal
97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
melalui Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Ketentuan tersebut
memberikan dasar perlindungan bagi direksi yang dapat membuktikan bahwa
kerugian bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan
dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan,
serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya
kerugian. “Begitu juga [ada
perlindungan bagi] Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas jika dapat membuktikan
telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak
memiliki kepentingan pribadi, dan telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian,” jelas Alfons kepada
Tirto, Kamis. Prinsip tersebut
berkaitan dengan business judgment rule (BJR), yakni perlindungan terhadap
keputusan bisnis yang diambil secara patut. BJR tidak berarti seluruh
keputusan yang berujung pada kerugian harus dibebaskan dari
pertanggungjawaban, melainkan menempatkan proses pengambilan keputusan dan
pemenuhan kewajiban pengurus sebagai bagian penting dalam penilaian hukum. Sebaliknya, ketika
kerugian timbul akibat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau
tindakan koruptif, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan sifat
perbuatan dan unsur tindak pidana yang terbukti. Unsur Kerugian Negara
Tidak Cukup untuk Pembuktian Korupsi Alfons juga menegaskan
bahwa kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan korupsi. Penegak
hukum tetap harus membuktikan perbuatan yang disangkakan, kesalahan yang
dipersyaratkan, serta hubungan sebab akibat dengan kerugian tersebut. Pasal 603 dan Pasal 604
KUHP, misalnya, mensyaratkan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi secara melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian,
persoalan yang perlu dibenahi bukan keberadaan unsur kerugian negara,
melainkan penerapan BJR dan asas pertanggungjawaban pidana secara konsisten.
Direksi yang mengambil keputusan secara wajar dan memenuhi kewajibannya perlu
mendapatkan perlindungan, sementara tindakan koruptif tetap harus dapat
diproses berdasarkan hukum. Dekan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya, Aan Eko, turut menilai bahwa hukum Indonesia tidak
memiliki satu definisi tunggal mengenai korupsi sebagaimana yang dipersoalkan
dalam polemik tersebut. Pengaturan tindak pidana korupsi justru terdapat
dalam unsur-unsur pasal di UU Tipikor dan KUHP. Oleh karena itu,
persoalannya bukan sekadar mendefinisikan ulang korupsi, melainkan menentukan
unsur-unsur perbuatan yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi. Aan menjelaskan bahwa
UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan (bribery), tetapi juga penggelapan dan
penyalahgunaan kewenangan. Dua bentuk perbuatan tersebut relevan ketika
membahas keberadaan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia. “Penggelapan berarti kan
menguasai sesuatu, ya, harta. Karena ini korupsi, berarti sesuatu itu atau
aset itu adalah milik negara. Karena ini milik negara, ya, maka ketika
digelapkan, negara akan rugi. Nah, itu kan berarti [kerugian negara adalah]
sebuah unsur yang mau tidak mau harus ada,” ucap Aan saat dihubungi Tirto. Dengan demikian,
penggunaan UNCAC sebagai rujukan tidak seharusnya berhenti pada satu jenis
tindak pidana. Kerangka konvensi tersebut juga mencakup perbuatan lain yang
dapat merusak kepentingan publik dan perlu diakomodasi dalam sistem hukum
nasional. ● Sumber :
https://tirto.id/polemik-penghapusan-unsur-kerugian-negara-dalam-definisi-korupsi-hEbx
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar