|
Datuk Low Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 24 Oktober 2026
Hari itu
perhatian seluruh Indonesia ke pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke
Presiden Prabowo Subianto. Terutama siapa yang tetap jadi menteri dan siapa
yang akan hilang.
Tidak ada yang
peduli apa pun selain itu. Tapi Datuk Low Tuck Kwong punya perhatian khusus
kepada putrinya: Elaine. Di tanggal 28 Agustus 2024 itu Datuk menyerahkan
sebagian sahamnya di PT Bayan Resources Tbk kepada sang putri. Sangat besar: 22
persen.
Agustus 2026,
dua tahun kemudian, setelah Prabowo berkuasa lebih satu tahun, saya mulai
mendengar selentingan: Datuk Low harus melepas sebagian saham di PT Bayan
kepada pengusaha batu bara yang Anda sudah tahu: Haji Isam.
Awalnya saya
mendengar tidak hanya sebagian saham yang harus diserahkan, tapi keseluruhan,
kecuali yang sudah di tangan publik.
Saya mencoba
mencari tahu seberapa benar selentingan itu: benar. Maka saya pun menuliskannya
tanpa bisa menyebut sumber pembenarnya. (lihat Disway 17 Agustus 2026: Datuk
Merdeka).
Kian hari
selentingan itu kian heboh. Sampai pun mengapa harga saham yang dilepas itu
sangat murah. Hanya 20 persen dari harga pasar saat itu. Meski sangat murah
nilainya masih sulit Anda bayangkan untuk suatu saat bisa memilikinya: Rp 26
triliun.
Kian heboh.
Apalagi di dunia bisnis. Ada penilaian negatif: kekuasaan mulai main ilmu hitam
--warna batu bara. Pengusaha besar lainnya ikut waswas: jangan-jangan juga akan
di-Datuk-Low-kan. Pasar saham heboh. Bagaimana mungkin; transaksi penuh teka-teki
itu bisa terjadi di sebuah perusahaan publik. Bukankah aturan di pasar modal
sangat ketat. Terutama di bidang keterbukaan informasi.
Kasus Bayan
lantas dijadikan salah satu bukti belum transparannya pasar modal Indonesia.
Bahkan dianggap belum independen dari campur tangan kekuasaan.
Nama Indonesia
seperti tercoreng. Jadi bulan-bulanan, termasuk oleh MSCI. Apalagi di Singapura
hebohnya dobel: heboh asap dan heboh Datuk Low.
Datuk Low
sendiri sudah menjadi warga negara Indonesia. Tapi hubungannya dengan Singapura
masih tetap seperti kampung halaman.
Apalagi sang
putri --yang menerima saham Bayan 22 persen itu. Dia tetap warga negara
Singapura --tidak ikut bapaknya berpaspor Indonesia.
Kewarganegaraan
sang putri itulah yang sebenarnya jadi pokok persoalan di balik heboh perubahan
saham di PT Bayan. Bolehkah perusahaan tambang batu bara dimiliki oleh orang
asing? Kalau boleh bagaimana cara dan prosedurnya?
Ada UU yang
mengatur itu. Ada peraturan pelaksanaannya.
Muhammad Lutfi,
mantan menteri perdagangan dan ketua BKPM menegaskan Datuk Low melanggar UU dan
peraturan tersebut. Pengalihan saham 22 persen ke warga negara asing itu
melanggar.
Saya
menghubungi Ofi --panggilan akrab Muhammad Lutfi-- untuk mendapatkan penegasan
apakah pelanggaran itu benar-benar terjadi.
"Akurat.
Saya sudah cek," katanya.
Nilai saham
itu, saat itu, sebesar Rp101,8 triliun. Angka itu didasarkan pada jumlah saham
yang dialihkan dikalikan harga di bursa saham. BEI sudah menanyakannya ke PT
Bayan sebagai kewajiban dipenuhinya keterbukaan informasi. Jawaban PT Bayan
adalah: tidak ada transaksi senilai itu. Yang ada adalah hibah saham dari
seorang ayah ke putrinya sebagai bagian dari program jangka panjang pewarisan
kekayaan kepada generasi berikutnya.
Di mata Datuk
Low itu seperti kejadian pada umumnya: ayah mewariskan hartanya kepada anaknya
sendiri. Tapi di mata hukum punya makna lain: itu pengalihan saham dari warga
negara Indonesia (ayah) ke warga negara asing (anak).
Maka pengalihan
saham seperti itu harus menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya pemerintah Indonesia bisa langsung mencabut izinnya. Bisa juga
tidak. Atau membawanya ke pengadilan. Akhirnya kita tahu: saham asing tersebut
pindah ke Haji Isam.
Tentu banyak
juga yang akan menilai "hukuman" yang telah dijatuhkan kepada PT
Bayan --mengalihkan saham ke Haji Isam-- adalah ringan. Tidak sampai dicabut
izinnya. Tidak sampai dibekukan. Hanya angka produksinya sempat disunat --lebih
separo.
Intinya: hanya
saham yang sudah dialihkan ke orang asing itu yang harus dikembalikan ke orang
Indonesia --bukan diambil lagi oleh sang bapak tapi dibeli oleh Haji Isam.
Meski harganya dihebohkan sangat murah --hanya 20 persen dari harga pasar--
Datuk Low masih bisa menerima uang Rp 26 triliun.
Tentu akan ada
yang mempersoalkan: kenapa tidak disita negara. Atau dibeli oleh Danantara.
Atau izinnya dicabut. Agar nama Indonesia aman.
Kalau saja
pemerintah secara terbuka menjelaskan telah terjadi pelanggaran hukum di PT
Bayan; Kalau saja PT Bayan dijatuhi sanksi yang harus dilakukan sebagaimana
mestinya; Nama Indonesia tidak akan rusak di mata investor. Tidak sampai ada
sangkaan pemerintah telah membuat BEI tidak independen.
28 Agustus
2024, saat pengalihan ke anak itu terjadi, Rosan Roeslani baru satu minggu jadi
ketua BKPM. Harusnya PT Bayan memproses pengalihan saham itu lewat BKPM. Ketua
BKPM yang lama, Bahlil Lahadalia, diangkat jadi menteri ESDM.
Saat itu
Prabowo sudah ditetapkan sebagai presiden terpilih tapi belum dilantik.
Presiden Jokowi masih berani mengambil keputusan strategis: mengganti Menteri
ESDM Arifin Tasrif (PDI-Perjuangan) dengan Bahlil Lahadalia (Golkar). Juga
mengganti Menkum HAM Yasonna Laoly (PDI-Perjuangan) dengan Supratman Andi Agtas
(Gerindra).
Anda masih
ingat: selalu ada keanehan di setiap perhatian seluruh rakyat fokus ke
pergantian pemerintahan lima tahunan. Kalau saja tidak terjadi heboh-heboh Haji
Isam, kita tidak tahu ada pengalihan sebagian saham PT Bayan ke orang asing.
Bapak-Anak memang sedarah tapi di mata hukum berbeda status --mana kala
keduanya beda warga negara. Apalagi ketika warisan itu bernilai Rp 101,8
triliun. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/975309/datuk-low
Tidak ada komentar:
Posting Komentar