|
MENGAPA KERUGIAN NEGARA TIDAK BOLEH LAGI MENJADI UNSUR INTI DELIK
KORUPSI? - PELAJARAN DARI 10 NEGARA PALING BERSIH Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 24 Oktober 2026
|
Malam
itu, sebuah angka dalam laporan keuangan menjelma bayangan borgol. Di
meja makan, seorang anak tertidur, menunggu ayahnya pulang dari kantor.
Ayahnya direktur perusahaan negara. Esok pagi, ia diperiksa atas investasi
yang merugi. Padahal,
keputusan itu dibuat melalui kajian profesional. Tidak ada suap. Tidak ada
transaksi gelap. Harga
minyak dunia jatuh. Perkiraan meleset. Istrinya bertanya pelan, “Dapatkah
kerugian perusahaan merenggut kebebasan seorang ayah yang tidak melakukan
kejahatan?” Sang
direktur terdiam. Ia memahami angka, risiko, dan ketidakpastian. Namun, malam
itu ia tidak tahu cara menjelaskan beda antara gagal dan jahat. Di
meja makan itu, persoalan hukum berubah menjadi persoalan kemanusiaan. Dapatkah
negara begitu takut kehilangan uang, hingga kehilangan kemampuan membedakan
kesalahan? -000- KORUPSI BUKAN SEKADAR KERUGIAN NEGARA Bayangkan
seorang pejabat menerima suap untuk memenangkan tender. Proyeknya selesai
tepat waktu, bahkan menguntungkan negara. Apakah
keuntungan itu menghapus korupsinya? Tidak. Sebaliknya,
perusahaan negara mengebor sumur setelah studi kelayakan profesional.
Sumurnya kering. Apakah
kerugian itu otomatis membuktikan korupsi? Juga tidak. Dua
pertanyaan itu membuka satu prinsip: korupsi dapat terjadi tanpa kerugian
negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi. Karena
itu, saya mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur inti
delik payung korupsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Kerugian tetap menjadi
dasar pemulihan dan dapat menjadi faktor pemberatan. Namun, pusat delik harus
dipindahkan ke perbuatan koruptif. Korupsi
harus ditentukan oleh perbuatannya: suap, kickback, penggelapan, penipuan,
perdagangan pengaruh, gratifikasi terlarang, serta penyalahgunaan kewenangan
untuk memperoleh keuntungan tidak patut. Kerugian
adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat. Keduanya
dapat berhubungan, tetapi tidak boleh disamakan. Hukum
pidana bukan pengadilan terhadap nasib buruk. Ia pengadilan terhadap
perbuatan yang terbukti melanggar hukum. -000- APA YANG DIAJARKAN NEGARA PALING BERSIH? Transparency
International menerbitkan Corruption Perceptions Index 2025 pada 10 Februari
2026. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan menghitung
langsung jumlah tindak pidana. Denmark
memperoleh skor 89, Finlandia 88, dan Singapura 84. Selandia Baru dan
Norwegia mencatat 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78,
sedangkan Jerman dan Islandia 77. Karena
ada peringkat yang sama, sepuluh posisi teratas ditempati sebelas negara. Apa
yang bisa kita pelajari dari mereka? Ada
tiga hal yang perlu dibedakan: bagaimana suap didefinisikan, bagaimana
penyalahgunaan jabatan dipidana, dan kapan kerugian ekonomi menjadi unsur
kejahatan. Untuk
suap, polanya jelas. Yang dipidana adalah perbuatan memberikan, menjanjikan,
meminta, atau menerima keuntungan terlarang. Bukan besarnya uang negara yang
hilang. Denmark
mengaturnya dalam Pasal 122 dan 144 KUHP, Finlandia dalam Bab 16 dan 40,
Singapura dalam Prevention of Corruption Act Pasal 5 dan 6, Selandia Baru
dalam Crimes Act Pasal 105, dan Norwegia dalam Pasal 387 dan 388. Swedia
mengaturnya dalam Bab 10 KUHP, Swiss dalam kelompok Pasal 322, Luksemburg
dalam Pasal 246 dan 247, Belanda dalam Pasal 177 dan 363 Wetboek van Strafrecht,
Jerman dalam Pasal 331 sampai 334, dan Islandia dalam Pasal 109 dan 128
KUHP-nya. Namun,
pelajaran internasional tidak berhenti pada daftar pasal suap. Kesebelas
negara itu mempunyai aturan berbeda untuk penyalahgunaan jabatan,
penggelapan, pelanggaran kewajiban pengurusan, dan kejahatan terhadap
kekayaan. Sebagian
mensyaratkan pelanggaran kewajiban. Sebagian membutuhkan kesengajaan.
Sebagian melibatkan kerugian ekonomi. Jerman,
misalnya, mengenal Pasal 266 tentang penyalahgunaan kepercayaan. Kerugian
kekayaan menjadi unsur delik, tetapi harus terikat pada pelanggaran kewajiban
pengurusan. Jadi,
keliru jika kita menyimpulkan negara paling bersih menghapus kerugian dari
semua tindak pidana. Pelajaran
yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan
yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum. United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menegaskan prinsip serupa.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi itu, kecuali
ditentukan lain, tidak harus mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan negara. UNCAC
juga tidak menyempitkan korupsi menjadi penyuapan semata. Penggelapan dan
penyalahgunaan fungsi termasuk di dalamnya. Indonesia
sendiri sudah memidana suap dan gratifikasi tanpa mensyaratkan kerugian
negara. Lalu
di mana bedanya? Bedanya ada pada delik luas berbasis kerugian keuangan atau
perekonomian negara. Delik inilah yang dalam praktik dapat menjangkau perkara
yang bermula dari keputusan bisnis yang merugi. Namun,
persoalan Indonesia bukan karena setiap kerugian otomatis dipidana sebagai
korupsi. Hukum kita tidak menyatakan demikian. Persoalannya
adalah apakah rumusan delik yang luas, ketika bertemu perbedaan penafsiran
tentang kerugian, kewenangan, dan keputusan bisnis, menciptakan
ketidakpastian hukum yang tidak perlu. Inilah
yang perlu diuji dan diperbaiki. Tentu,
skor CPI yang tinggi tidak membuktikan bahwa rumusan pidana tertentu membuat
pemerintahan bersih. Independensi peradilan, transparansi, dan kualitas
lembaga ikut menentukan. Pengalaman
sebelas negara juga bukan bukti bahwa semuanya memiliki atau menolak delik
payung yang identik dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Indonesia. Namun,
satu pelajaran tetap berdiri: pemberantasan korupsi yang efektif tidak harus
menjadikan kerugian negara sebagai pusat seluruh bangunan hukum pidana
korupsi. -000- TIGA ALASAN MENGUBAH PARADIGMA Pertama,
korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara. Pejabat
yang menerima kickback tetap mengkhianati jabatannya, sekalipun negara
memperoleh harga kompetitif. Yang
ia jual bukan sekadar keputusan administratif. Ia menjual kepercayaan publik. Kepercayaan
itu seperti fondasi rumah. Retaknya belum tampak di dinding, tetapi rumah
mulai rapuh ketika kekuasaan bisa diperjualbelikan. Jika
pembuktian dipusatkan pada kerugian, perhatian dapat bergeser dari perbuatan
koruptif ke perdebatan panjang soal angka. Padahal,
kejahatan sering sudah selesai sebelum kerugian terjadi. Kedua,
kerugian bisnis bukan bukti niat jahat. Harga
komoditas berubah. Teknologi gagal. Pasar bergeser. Perkiraan yang dulu
rasional bisa kehilangan relevansinya. Dalam
industri energi, pengeboran bisa berakhir tanpa cadangan ekonomis. Tetapi
cadangan baru tidak akan pernah ditemukan jika setiap kemungkinan gagal harus
dihindari. Keberanian
tentu berbeda dari kecerobohan. Direksi
tetap wajib menjalankan studi kelayakan, menguji risiko, menghindari konflik
kepentingan, dan memenuhi standar tata kelola. Namun,
jika kegagalan yang jujur terus dipandang sebagai pintu masuk pidana, pengurus
akan memilih keputusan paling aman bagi dirinya, bukan paling tepat bagi
perusahaan. Inilah
chilling effect. Perkara
investasi Blok Basker Manta Gummy di Australia memperlihatkan harganya.
Mantan direktur utama Pertamina divonis delapan tahun penjara di pengadilan
tingkat pertama atas investasi pada 2009, dan putusan itu diperkuat di
tingkat banding. Pada
9 Maret 2020, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020
melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Mahkamah
Agung menerapkan prinsip business judgment rule. Kerugian akibat keputusan
bisnis yang memenuhi prinsip tersebut tidak dengan sendirinya merupakan
tindak pidana, sepanjang tidak terdapat kecurangan, konflik kepentingan,
perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Dalam
perkara tersebut, penilaian atas penurunan nilai aset juga menjadi bagian
dari persoalan penting. Nilai investasi yang menurun tidak boleh begitu saja
disamakan dengan kerugian riil yang membuktikan kejahatan. Mahkamah
Agung juga menyatakan keuangan anak usaha BUMN bukan keuangan negara. Prinsip
ini kini dipertegas dalam perubahan UU BUMN. Bertahun-tahun
berlalu sebelum hukum mengakui perbedaan antara risiko dan kejahatan. Ketiga,
kerugian punya jalur pertanggungjawabannya sendiri. Kelalaian
pengurus dapat dibawa ke jalur perdata atau korporasi. Penyimpangan
administratif dapat dijatuhi sanksi administratif. Penipuan, penggelapan, dan
perbuatan curang tetap dipidana berdasarkan unsur kejahatannya. Jadi,
yang perlu diperbaiki bukan kewajiban bertanggung jawab. Yang perlu
diperbaiki adalah ketepatan menentukan kapan kegagalan berubah menjadi
kejahatan. Hukum
harus mampu membedakan tiga hal: keputusan yang berisiko tetapi wajar,
keputusan yang lalai, dan keputusan yang sengaja dipakai untuk berbuat
curang. Tanpa
pembedaan itu, hukum kehilangan kompas moralnya. -000- INDONESIA PERLU MEMBUAT PILIHAN BESAR Dalam
CPI 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dan menempati peringkat 109 dari 182
negara. Pekerjaan
kita masih besar. Namun, ketegasan terhadap korupsi harus berjalan bersama
ketepatan mendefinisikan kejahatan. Sejak
2 Januari 2026, KUHP baru berlaku. Pasal 603 dan 604 mempertahankan unsur
kerugian keuangan atau perekonomian negara. Pada
2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026
menolak seluruh permohonan pengujian terhadap kedua pasal itu. Putusan
tersebut mempertahankan keberlakuan norma yang diuji. Namun, penolakan
permohonan tidak berarti pembentuk undang-undang kehilangan kewenangan untuk
mengevaluasi kebijakan pidananya. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian harus nyata, bukan
potensi, dan BPK adalah lembaga yang berwenang menilai serta menetapkan
kerugian negara. Kerugian semata juga tidak cukup untuk memidana seseorang
tanpa terbuktinya iktikad tidak baik atau perbuatan melawan hukum. Penegasan
ini mempersempit ruang kriminalisasi. Namun, hakim tetap menilai keseluruhan
pembuktian pidana, dan rumusan deliknya sendiri tidak berubah. Pada
17 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024
juga menolak permohonan pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun,
Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan
pengkajian komprehensif dan membuka peluang merumuskan ulang Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah juga mengingatkan agar perbaikan itu tidak
mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pesan
itu sejalan dengan usulan ini: rumusan diperbaiki, pemberantasan korupsi
tidak dilemahkan. Selama
rumusan delik yang luas masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam
membedakan kerugian bisnis, pelanggaran kewajiban, dan kejahatan,
persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan tafsir setiap perkara. Perubahan
UU BUMN melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 juga membawa perkembangan penting. Pasal
4B beserta penjelasannya menegaskan pemisahan keuntungan dan kerugian BUMN
dari keuntungan dan kerugian negara. Kerangka ini memberi dasar lebih kuat
untuk memahami BUMN sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung
jawab korporasi sendiri. Namun,
ketentuan itu tidak dengan sendirinya menghapus seluruh persoalan hukum. Hubungannya
dengan rezim keuangan negara, audit, dan pemberantasan korupsi masih
membutuhkan harmonisasi. Perlindungan business judgment rule juga harus
diterapkan sesuai syarat iktikad baik, kehati-hatian, dan ketiadaan konflik
kepentingan. Di
sinilah ruang abu-abu masih dapat muncul. Saya
mengusulkan tiga perubahan. Pertama,
meninjau kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar perbuatan koruptif dirumuskan
lebih spesifik, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk
memperoleh keuntungan tidak patut. Kedua,
memperkuat kewajiban pengungkapan konflik kepentingan, pemeriksaan transaksi
tersembunyi, dan pembuktian manipulasi keputusan. Ketiga,
mempertahankan kerugian sebagai dasar pemulihan dan faktor pemberatan apabila
diatur undang-undang. Dalam delik khusus seperti penyalahgunaan kepercayaan,
kerugian tetap dapat menjadi unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran
kewajiban dan unsur kesalahan yang terbukti. Reformasi
ini tidak boleh menciptakan kekosongan hukum. Perubahan delik payung harus
disertai penguatan delik perbuatan, agar koruptor tidak menemukan celah baru. Ruang
kriminalisasi terhadap risiko bisnis dipersempit. Ruang menindak kejahatan
nyata tetap terbuka lebar. -000- KETIKA PRESIDEN PRABOWO MENYAMBUT KAJIAN
REFORMASI KORUPSI Pada
20 Oktober 2026, sebuah perkembangan penting muncul dari Istana Merdeka. Ketua
Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Presiden
Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian penanganan
korupsi Indonesia dengan standar internasional. ANTARA
memberitakannya dengan judul, “Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi
korupsi agar sesuai UNCAC.” Hukumonline menulis, “DEN: Presiden Setuju
Definisi Korupsi adalah Penyuapan, Bukan Kerugian Negara.” Luhut
menghubungkan definisi korupsi dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Setiap bisnis mengandung risiko. Karena itu, kerugian perusahaan tidak
semestinya otomatis disamakan dengan korupsi. Namun,
perkembangan berikutnya wajib dicatat secara jujur. Dalam
klarifikasi resmi pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasinya
bukan menghapus unsur kerugian negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal
603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan. Yang
diusulkan DEN adalah penyempurnaan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis
beriktikad baik, perluasan delik sesuai UNCAC, dan harmonisasi hukum keuangan
negara. Jadi,
persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak sama dengan persetujuan
menghapus unsur kerugian negara. Perbedaan
ini justru memperjelas posisi saya. DEN
membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah
delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan
koruptif. Presiden
dapat membuka pintu reformasi. Tetapi mutu hukum yang lahir dari pintu itu
ditentukan oleh ketelitian pembentuk undang-undang. Tujuannya
bukan melindungi korporasi dari hukum. Tujuannya memastikan hukum mampu
membedakan korporasi yang merugi dari korporasi yang berbuat curang. -000- PENGALAMAN SAYA DI INDUSTRI ENERGI Sebagai
Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, saya menyaksikan sendiri: keputusan
investasi besar harus dibuat ketika masa depan belum memperlihatkan wajahnya. Eksplorasi
menimbang geologi, teknologi, harga minyak, biaya modal, keselamatan,
lingkungan, dan probabilitas keberhasilan yang tidak pernah pasti. Rystad
Energy melaporkan tingkat keberhasilan sumur eksplorasi berdampak besar, atau
high-impact wildcat wells, pada 2025 sebesar 38 persen, naik dari 23 persen
pada 2024. Angka
itu bukan ukuran semua sumur eksplorasi. Namun, ia memperlihatkan bahwa
ketidakpastian adalah bagian alamiah dari mencari cadangan baru. Dalam
eksplorasi, hasil yang gagal tidak selalu berarti keputusan yang salah.
Kewajaran keputusan harus dinilai dari informasi sebelum pengeboran, bukan
dari apa yang ditemukan sesudahnya. Bumi
menyembunyikan kekayaannya jauh di bawah daratan dan dasar laut. Tidak semua
lapisan batuan menyimpan hidrokarbon. Tidak semua temuan layak diproduksi. Sumur
yang gagal menemukan cadangan komersial tidak otomatis menimbulkan kerugian
negara dalam pengertian hukum. Apalagi membuktikan korupsi. Pertanyaan
yang terus mengusik saya sederhana: bagaimana kita meminta direksi menemukan
cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara
pidana? Saya
sadar posisi saya bisa menimbulkan kesan membela korporasi. Kesan
itu makin wajar karena perkara Blok BMG menyangkut Pertamina Hulu Energi,
perusahaan tempat saya kini menjabat Komisaris Utama. Perkara itu telah
diputus Mahkamah Agung pada 2020, dan usulan ini tidak dimaksudkan untuk
menilai ulang perkara tersebut. Karena
itu, usulan ini harus diuji terbuka, berlaku universal, dan tidak dirancang
untuk menyelesaikan perkara siapa pun. Perlindungan
yang saya maksud bukan untuk PHE, bukan untuk perusahaan tertentu. Ia untuk
setiap pengambil keputusan yang bekerja jujur. Berkali-kali
saya menulis dan berorasi tentang persoalan ini. Kajian akademik PHE bersama
Universitas Padjadjaran juga telah menghasilkan buku tentang urgensi Dewan
Business Judgment Rule. Masa
depan tidak dibangun oleh keberanian yang membabi buta. Tetapi masa depan
juga tidak tumbuh dari ketakutan yang dilembagakan. -000- DEWAN BUSINESS JUDGMENT RULE: MENJAGA BATAS
ANTARA RISIKO DAN KEJAHATAN Perubahan
rumusan delik perlu disertai mekanisme kelembagaan. Di sinilah gagasan Dewan
Business Judgment Rule, yang dikembangkan dalam kajian PHE bersama
Universitas Padjadjaran, menjadi relevan. Dewan
BJR adalah forum independen yang diusulkan untuk menilai kewajaran keputusan
bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil. Prinsipnya
sederhana: keputusan masa lalu harus dinilai dengan pengetahuan masa lalu,
bukan dengan kepastian yang baru muncul kemudian. Penilaiannya
mencakup kualitas informasi, studi kelayakan, proses pengambilan keputusan,
pengungkapan konflik kepentingan, dan kewajaran risiko. Hasilnya
diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: risiko bisnis wajar, kesalahan
pengurusan nonpidana, atau indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti
aparat penegak hukum. Sembilan
anggota independen dapat berasal dari bidang hukum, investasi, industri,
teknologi, studi kelayakan, audit, tata kelola, manajemen risiko, dan
kepentingan publik. Mereka
dipilih melalui seleksi terbuka, uji kelayakan transparan, masa jabatan
terbatas, dan kewajiban mengungkapkan konflik kepentingan. Pemberhentian
sebelum masa jabatan berakhir hanya boleh karena alasan yang ditentukan
undang-undang. Bukan karena ada pihak yang tidak menyukai kesimpulan Dewan. Penilaian
dibatasi waktu, misalnya tiga puluh hari kerja. Setiap kesimpulan harus
disertai alasan tertulis dan dapat diuji. Untuk
perkara yang semata bermula dari kerugian keputusan investasi, pertimbangan
Dewan dapat diwajibkan sebagai bagian dari pemeriksaan awal. Namun,
kewajiban itu tidak menghapus kewenangan BPK, penyidik, penuntut umum,
ataupun independensi hakim. Pendapat
Dewan wajib dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis mengikat. Aparat yang
menyimpang dari pertimbangan Dewan harus menuliskan alasannya. Penyidikan
terhadap indikasi pidana yang nyata tetap berjalan. Pemeriksaan bukti,
perlindungan saksi, dan tindakan hukum mendesak tidak boleh terhenti karena
proses di Dewan. Jika
Dewan melewati batas waktu, perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum
yang berlaku. Indikasi
suap, pemalsuan, penggelapan, manipulasi bukti, atau upaya menghilangkan
barang bukti dikecualikan dari kewajiban menunggu penilaian. Kejahatan
nyata tidak boleh menunggu. Namun,
siapa yang mengawasi Dewan BJR sendiri? Kesimpulan
Dewan harus terbuka terhadap mekanisme keberatan dan peninjauan independen.
Anggotanya wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara ketika memiliki
konflik kepentingan. Anggota
yang menerima gratifikasi, menyembunyikan konflik kepentingan, atau
memanipulasi penilaian harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum. Sebab
lembaga yang dibentuk untuk menjaga keadilan tidak boleh berubah menjadi
kekuasaan baru tanpa pertanggungjawaban. Dewan
BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak
awal. Dewan
Pers menawarkan inspirasi. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberi
dasar hukum pembentukan dan fungsinya. Melalui
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi
memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya
secara sah. Analogi
itu tentu tidak identik. Sengketa pers dan keputusan korporasi berbeda
karakter hukumnya. Kewenangan Dewan BJR harus dibangun dengan aturan sendiri
yang menghormati proses peradilan. Namun,
pelajarannya sama: perlindungan profesi memerlukan mekanisme khusus.
Keputusan bisnis yang sarat ketidakpastian juga membutuhkannya. -000- DUA SYARAT AGAR KEBERANIAN BISNIS TIDAK DIHUKUM
SEBAGAI KEJAHATAN Dewan
BJR hanya efektif jika dua syarat dipenuhi. Tanpa keduanya, Dewan menjadi
penjaga pintu yang tidak memegang kunci. Pertama,
pembentukan, independensi, dan kewenangannya harus diperintahkan langsung
oleh undang-undang. Tanpa
mandat undang-undang, pendapat Dewan mudah diabaikan dan kedudukannya mudah
digugat. Kedua,
kewenangannya harus diharmonisasikan dengan sekurang-kurangnya delapan rumpun
undang-undang. Kedelapannya
adalah UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, UU Perbendaharaan Negara Nomor
1 Tahun 2004, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Nomor 15 Tahun 2004, dan UU BPK Nomor 15 Tahun 2006. Selanjutnya,
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 beserta
perubahannya, UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya, UU Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, dan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun
2014. Tidak
semua aturan itu menjadikan kerugian negara sebagai unsur pidana. Namun,
semuanya menyentuh pertanggungjawaban, audit, pengurusan, atau pengawasan
keputusan bisnis. Harmonisasi
juga harus menjangkau KUHP baru, terutama Pasal 603 dan 604. Undang-undang
Dewan BJR perlu menentukan secara eksplisit jenis perkara yang memerlukan
penilaian awal, tenggatnya, hubungannya dengan penyidikan, serta pengecualian
ketika ada indikasi kejahatan nyata. Harmonisasi
tersebut tidak cukup berupa pernyataan umum bahwa undang-undang lain tunduk
kepada Dewan BJR. Ketentuan yang berpotensi bertentangan harus diidentifikasi
dan diselaraskan secara eksplisit, tanpa menghilangkan kewenangan
konstitusional lembaga negara. Namun,
reformasi tidak harus menunggu semua undang-undang selesai diubah. Ada dua
jalur yang dapat ditempuh bersamaan. Jalur
pertama, memperkuat penerapan business judgment rule melalui tata kelola
perusahaan, standar audit, dan mekanisme pemeriksaan awal yang selaras dengan
hukum yang berlaku. Jalur
kedua, menyiapkan reformasi legislasi yang lebih mendasar, termasuk perubahan
delik korupsi dan pembentukan Dewan BJR dengan kewenangan yang jelas. Keduanya
saling melengkapi. Keduanya tidak perlu saling menunggu. Negara
memerlukan dua keberanian sekaligus: keberanian menghukum pengkhianatan
amanat, dan keberanian melindungi keputusan bisnis yang jujur. -000- DUA BUKU YANG MENJELASKAN ARAH REFORMASI Pertama,
Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, karya Susan
Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka, Cambridge University Press, 2016. Buku
ini menunjukkan bahwa korupsi tidak cukup dipahami sebagai hilangnya uang
publik. Akar masalahnya ada pada insentif, penyalahgunaan kewenangan,
struktur kelembagaan, dan lemahnya akuntabilitas. Korupsi
merusak kualitas keputusan bahkan sebelum kerugian ekonomi tampak. Karena
itu, reformasi harus memperbaiki perilaku dan institusi, bukan hanya
memperberat hukuman. Kedua,
The Economic Structure of Corporate Law, karya Frank H. Easterbrook dan
Daniel R. Fischel, Harvard University Press, 1991. Buku
ini menjelaskan logika ekonomi hukum korporasi. Pengurus memerlukan ruang
diskresi untuk mengambil keputusan dalam ketidakpastian. Sementara itu, hukum
harus mengendalikan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Diskresi
bukan kebebasan tanpa batas. Ia berjalan bersama kewajiban loyalitas,
kehati-hatian, dan pertanggungjawaban. Kedua
buku ini bertemu pada satu prinsip: hukum harus mempersempit peluang
penyalahgunaan kekuasaan, tanpa mematikan kemampuan organisasi mengambil
keputusan produktif. -000- APAKAH REFORMASI INI MELINDUNGI KORUPTOR? Kritik
terpenting harus dijawab tanpa mengelak. Bukankah
mengeluarkan kerugian dari unsur inti delik payung justru membuka
perlindungan bagi pengurus yang curang? Jawabannya
bergantung pada desainnya. Langkah
itu hanya layak jika disertai penguatan delik perbuatan. Suap, kickback, penipuan,
penggelapan, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan harus tetap dapat
ditindak secara efektif. Anggota
Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bahwa suap-menyuap adalah
pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Saya
setuju bahwa suap dapat menjadi pintu masuk bagi kerugian negara. Justru
karena itu, pintunya yang harus dijaga. Begitu
unsur-unsur suap terbukti, kejahatan sudah lengkap. Tidak perlu menunggu
kerugian dihitung. Kerugian yang terbukti dapat menjadi dasar pemulihan dan pemberatan
pidana menurut ketentuan hukum. Tetapi
kita juga tidak boleh naif. Korupsi
modern tidak selalu datang membawa amplop. Ia bisa bersembunyi di balik
konsultan ternama, laporan kelayakan yang tampak ilmiah, dan persetujuan
berlapis. Karena
itu, Dewan BJR tidak cukup memeriksa kelengkapan prosedur. Ia
harus menelusuri apakah informasi dimanipulasi, risiko sengaja disembunyikan,
konflik kepentingan ditutupi, dan keputusan diarahkan untuk keuntungan
tersembunyi. Prosedur
yang tampak sempurna bisa menjadi panggung bagi kejahatan yang dirancang
dengan cermat. Perlindungan
hanya layak bagi keberanian yang jujur. Bukan bagi kecerdikan yang menyamar
sebagai kepatuhan. Kritik
kedua menyatakan bahwa uang rakyat harus dilindungi. Saya
sepenuhnya setuju. Namun,
melindungi uang rakyat tidak sama dengan menjadikan setiap kerugian sebagai
kejahatan. Tidak
berinvestasi juga ada harganya. Tidak mengebor berarti kehilangan peluang
produksi. Tidak mengembangkan teknologi berarti memperpanjang ketergantungan. Tentu,
tidak setiap investasi harus diteruskan. Proyek tanpa kelayakan harus
ditolak. Keputusan sembrono harus dipertanggungjawabkan. Yang
saya tolak adalah penghukuman pidana semata karena hasil akhirnya merugi,
tanpa pembuktian unsur kejahatan. Di
sinilah keadilan membutuhkan kecerdasan membedakan. Negara
tidak boleh begitu keras terhadap kerugian yang jujur, hingga menjadi lunak
terhadap korupsi yang tersembunyi. Negara
juga tidak boleh begitu ingin melindungi keberanian bisnis, hingga membuka
tempat persembunyian bagi pengkhianatan. -000- NEGARA YANG ADIL TIDAK MENGKRIMINALKAN KEGAGALAN Selama
ini kita terlalu sibuk menghitung kerugian yang tampak. Padahal,
ada kerugian lain yang tidak mempunyai nomor perkara. Ia tersembunyi dalam
cadangan minyak yang tidak ditemukan, investasi yang dibatalkan, teknologi
yang tidak dikembangkan, dan lapangan kerja yang tidak pernah lahir. Kerugian
itu tidak tercatat dalam laporan auditor. Ia lahir dari keputusan yang tidak
pernah dibuat, karena orang terlalu takut salah. Hukum
seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal
berlayar. Mercusuar
tidak menghapus badai. Ia tidak menjanjikan setiap kapal tiba di pelabuhan.
Ia hanya membantu pelaut membedakan bahaya yang harus dihindari dari risiko
yang harus dihadapi. Negara
yang menghukum setiap kegagalan sebagai kejahatan mungkin berhasil membuat
pemimpinnya takut. Tetapi belum tentu berhasil membuat bangsanya berani
membangun. Suatu
hari, direktur dalam kisah pembuka mungkin pulang lebih awal. Anaknya belum
tertidur. Istrinya tidak lagi bertanya tentang penjara. Bukan
karena semua keputusannya pasti benar. Bukan pula karena negara memaafkan
setiap kerugian. Melainkan
karena hukum telah belajar membedakan risiko dari pengkhianatan amanat. Di
sanalah negara menunjukkan kedewasaannya. Negara
yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya.
Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena
keberhasilannya. ● REFERENSI
UTAMA 1. Susan Rose-Ackerman
dan Bonnie J. Palifka. Corruption and Government: Causes, Consequences, and
Reform. Edisi kedua. Cambridge University Press, 2016. 2. Frank H.
Easterbrook dan Daniel R. Fischel. The Economic Structure of Corporate Law.
Harvard University Press, 1991. 3. Transparency
International. Corruption Perceptions Index 2025. 10 Februari 2026.
https://www.transparency.org/en/cpi/2025[28] 4. United Nations.
United Nations Convention Against Corruption, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan
Bab III. 5. Ketentuan antisuap
sebelas negara: KUHP Denmark Pasal 122 dan 144; KUHP Finlandia Bab 16 dan 40;
Prevention of Corruption Act Singapura Pasal 5 dan 6; Crimes Act 1961
Selandia Baru Pasal 105; KUHP Norwegia Pasal 387 dan 388; KUHP Swedia Bab 10;
KUHP Swiss kelompok Pasal 322; KUHP Luksemburg Pasal 246 dan 247; Wetboek van
Strafrecht Belanda Pasal 177 dan 363; StGB Jerman Pasal 266 dan 331 sampai
334; KUHP Islandia Nomor 19/1940 Pasal 109 dan 128. 6. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604. 7. Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 8. Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5) dan
Pasal 114 ayat (5). 9. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 1 Tahun
2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 4B.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-16-tahun-2025[4] 10. Mahkamah
Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026. Amar: menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Ikhtisar resmi:
[https://s.mkri.id/.../ikhtisar_4870_2916_ikhtisar%20Put...](https://s.mkri.id/.../ikhtisar_4870_2916_ikhtisar%20Put...) 11. Mahkamah
Konstitusi. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, 17 Desember 2025. “MK Dorong
Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor.”
https://www.mkri.id/.../mk-dorong-pembentuk-uu... 12. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15. 13. Mahkamah
Konstitusi. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026.
[https://www.mkri.id](https://www.mkri.id) 14. Rystad Energy.
High-impact wells: Africa will continue to drive global drilling activity in
2026. 28 Januari 2026.
https://www.rystadenergy.com/.../high-impact-oil-gas... 15. Mahkamah Agung.
Landmark Decisions, Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 mengenai Karen
Agustiawan, 9 Maret 2020.
https://bsdk.mahkamahagung.go.id/.../Landmark_Decision... 16. ANTARA News, Genta
Tenri Mawangi. “Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai
UNCAC.” 20 Oktober 2026.
https://www.antaranews.com/.../prabowo-setuju-usulan-den... 17. Hukumonline, Aji
Prasetyo. “DEN: Presiden Setuju Definisi Korupsi adalah Penyuapan, Bukan
Kerugian Negara.” 21 Oktober 2026.
https://www.hukumonline.com/.../den--presiden-setuju.../[30] 18. Dewan Ekonomi
Nasional. “Ketua DEN: Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan,
Penyempurnaan UU Tipikor Perjelas Pembuktian dan Perluas Jangkauan Delik
Korupsi.” Klarifikasi resmi, 21 Oktober 2026.
https://www.dewanekonomi.go.id/.../ketua-den-kerugian... 19. kumparan.
“Redefinisi Korupsi Berujung Klarifikasi.” 23 Oktober 2026.
https://kumparan.com/.../redefinisi-korupsi-berujung... 20. kumparan, Paulina
Herasmaranindar. “Anggota Komisi III Sebut Suap Picu Kerugian Negara,
Redefinisi Korupsi Tak Perlu.” 22 Oktober 2026.
https://kumparan.com/.../anggota-komisi-iii-sebut-suap... 21. Pertamina Hulu
Energi dan Universitas Padjadjaran. Kajian akademik mengenai urgensi Dewan
Business Judgment Rule, 2026. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar