|
Dua Tahun Sektor Hukum: Konsistensi Kebijakan Prabowo dalam Penegakan
Hukum Oce Madril : Direktur
Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (PUSHAN)
Akademisi Hukum UGM. |
KUMPARAN, 23 Oktober 2026
|
Perjalanan 2 (dua) tahun
pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor hukum, diwarnai dengan ragam peristiwa
penegakan hukum yang menguji daya tahan konsistensi Presiden dalam menegakkan
hukum. Dapat dikatakan bahwa dalam sektor hukum, terlihat pemerintahan Presiden
Prabowo dapat memenuhi janji politiknya dalam Asta Cita yakni “melakukan
penegakan hukum yang tegas khususnya dalam kasus korupsi”. Ketegasan sikap
Presiden dalam penegakan hukum antikorupsi setidaknya terlihat dari 5 (lima)
hal berikut. Pertama, penegasan
komitmen antikorupsi. Seorang profesor studi antikorupsi, Jon S.T Quah (2015)
menekankan faktor yang menjadi aspek penentu efektivitas pemberantasan
korupsi adalah ada atau tidaknya political will dari pemimpin politik dalam
pemberantasan korupsi. Negara yang sukses dalam memberantas korupsi,
menempatkan political will sebagai faktor yang sangat berpengaruh. Terkait
hal ini, dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan komitmennya terhadap
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Komitmen tersebut diucapkan
berkali-kali dalam pidato resmi kenegaraan. Hal ini menunjukkan ada pesan
tegas yang disampaikan Presiden kepada jajarannya agar tidak melakukan
penyelewengan jabatan, disertai ancaman akan menangkap pejabat-pejabat korup
di pemerintahannya. Kedua, pengungkapan kasus
korupsi besar. Dalam 2 tahun pemerintahan, ada begitu banyak kasus korupsi
besar yang berhasil diungkap oleh penegak hukum. Sebut saja kasus korupsi di
sektor sumber daya alam (pertambangan) yang diusut oleh Kejaksaan Agung,
berbagai kasus korupsi kepala daerah yang berhasil diungkap oleh KPK, kasus
korupsi program MBG yang berhasil dibongkar Kejaksaan Agung, kasus korupsi di
Kementerian/lembaga (BNPB) yang diusut KPK serta berbagai kasus korupsi yang
dibongkar oleh KortasTipikor Polri. Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor
bisnis besar dan pejabat negara. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat Kepala
Lembaga (BGN) dan Wakil Menteri serta pejabat tinggi birokrasi yang diproses
hukum. Presiden memberikan dukungan politik (political back up) bagi penegak
hukum untuk membongkar kasus-kasus tersebut. Banyaknya kasus korupsi yang
terungkap juga membuktikan bahwa Presiden tidak mengintervensi penegakan
hukum, justru mendukung langkah-langkah Kejagung, Kepolisian dan KPK. Ketiga, pembentukan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keberadaan Satgas ini
memperkuat upaya penegakan hukum atas berbagai pelanggaran terkait
pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Satgas PKH fokus pada kasus
penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hukum (perkebunan dan pertambangan
ilegal) dan pemulihan aset negara. Per Oktober 2026, Satgas PKH telah
menyelamatkan aset negara senilai Rp 52 triliun. Keempat, Presiden
terlihat memberikan perhatian serius pada kasus korupsi yang melibatkan
aparat penegak hukum, seperti kasus mantan Jampidsus, FA, yang saat ini
bergulir di persidangan. Kemudian, pembenahan kepolisian yang dilakukan
Presiden dengan membentuk Komisi Reformasi Kepolisian. Kelima, mendorong segera
terbitnya UU Perampasan Aset. Regulasi yang ditunggu publik ini telah dibahas
sejak pemerintahan sebelumnya. UU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat
upaya penegakan hukum dan pemulihan aset dari hasil kejahatan. Pemerintah
telah menjanjikan RUU ini akan disahkan pada Desember mendatang. Jika RUU ini
segera disahkan, maka tentu semakin menunjukkan komitmen politik Presiden
dalam penegakan hukum, khususnya antikorupsi. Pembentukan UU Perampasan Aset
akan melengkapi keberhasilan pemerintah dalam membentuk KUHP dan KUHAP. Selain kelima hal
penegakan hukum di atas, Presiden terlihat memberikan perhatian pada sektor
peradilan. Presiden membuat kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280%.
Kebijakan ini tentunya sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja hakim, untuk menjaga independensi, serta mencegah praktik suap di
lingkungan lembaga peradilan. Memperhatikan fakta di
atas, maka potret 2 tahun kinerja pemerintah dalam penegakan hukum, dapat
dikatakan bahwa Presiden lulus ujian konsistensi dalam penegakan hukum,
dengan memenuhi janji politiknya untuk menegakkan hukum yang tegas khususnya
terhadap pelaku korupsi. Tentu masih banyak
tantangan yang perlu diselesaikan ke depan, misalnya yang terdekat membentuk
UU Perampasan Aset. Kemudian, memastikan reformasi kelembagaan berjalan di
lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Termasuk melakukan pembenahan tata
kelola pemerintahan untuk menutup celah terjadinya korupsi, utamanya pada
program prioritas Presiden yang memakan banyak anggaran, misalnya program MBG
dan Koperasi Merah Putih. Terkhusus bagi daerah, Pemerintah perlu segera
membuat kebijakan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah sebagai respons
atas tingginya kasus korupsi kepala daerah yang sangat merugikan masyarakat
di daerah. Ibaratnya 2 tahun
pemerintahan menggambarkan separuh perjalanan, masih ada 3 (tiga) tahun ke
depan untuk membuktikan konsisten Presiden dalam penegakan hukum. Publik
menggantungkan harapan pada komitmen politik Presiden agar bisa menegakkan
hukum yang mendatangkan keadilan bagi rakyat kecil. Besar ekspektasi publik
agar penegakan hukum ke depan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar