|
Skema Danantara
Membiayai Proyek Besar Sampah jadi Listrik Irsyan Hasyim : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 14 Agustus
2026
|
· Perusahaan mitra penyedia teknologi itu
bisa datang dari mana saja tapi jenis teknologinya sudah ditetapkan, yakni
insinerator. · Denera telah menggandeng 11 mitra di 11
lokasi. Seleksi berikutnya tengah berjalan untuk enam lokasi lain. · Menteri Jumhur dianggap telah
mengecilkan risiko yang ada dengan mengibaratkan PSEL sebagai mal. DANANTARA
Investment Management telah membentuk anak usaha baru bernama PT Daya Energi
Bersih Nusantara (Denera). Anak usaha yang dibentuk pada 1 April 2026 ini
akan berfokus mengelola proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik
(PSEL). Direktur Investasi Danantara Fadli Rahman menjadi direktur utama. Fadli
menyatakan Denera tidak hanya berperan sebagai pemegang saham, juga operator
dalam setiap proyek pengolahan sampah di berbagai daerah tersebut. Proyek
mencakup seluruh rantai proses, dari sampah yang dihasilkan di tingkat rumah
tangga, pengangkutan, hingga pengolahan menjadi listrik. Pengolahan
sampah ini juga direncanakan mencakup sampah dari industri dan bahkan limbah
berbahaya. “PSEL atau WtE ini merupakan katalis dari pengelolaan sampah yang
terintegrasi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada 7 Agustus 2026. Mandat
pengolahan sampah menjadi listrik ini diberikan kepada Danantara melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Seluruhnya ada 33 PSEL
yang bakal dibangun dengan pemilihan lokasinya melihat jumlah produksi sampah
harian yang ada. Proyek
PSEL didesain untuk daerah yang produksi sampahnya lebih dari 1.000 ton per
hari. Daerah produksi sampah juga mencakup aglomerasi seperti Denpasar Raya
dan Serang Raya. Danantara
bakal menyiapkan anggaran senilai Rp 87 triliun untuk seluruh 33 proyek PSEL
ini. Alokasi biaya pembangunan dan pengoperasian di setiap lokasi berkisar Rp
2-3 triliun. etiap
lokasi PSEL memiliki Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolah Sampah
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL). Badan
usaha ini memiliki bagian 51 persen dari Denera, sisanya dari investor
teknologi. Perusahaan
mitra penyedia teknologi itu bisa datang dari mana saja, tapi jenis
teknologinya sudah ditetapkan, yakni insinerator. Fadli mengatakan, teknologi
insinerasi hanya menghasilkan sekitar satu persen residu. Dia mengklaim,
“Fokus kami adalah penggunaan teknologi yang mutakhir, dalam aspek jumlah
maupun waktu.” Lewat
dua kali seleksi pada Maret dan Juli 2026, Denera telah menggandeng 11 mitra
untuk 11 PSEL pertama. Seleksi tahap ketiga saat ini tengah berjalan untuk
enam lokasi lain. “Kami menargetkan pada 2029 sudah ada 33 PSEL yang
beroperasi,” kata Fadli. Dari 11
terpilih itu, perusahaan atau teknologi Cina akan hadir sedikitnya di lima
lokasi. Selebihnya datang dari beberapa negara lain, seperti Jepang dan
Prancis. “Khusus untuk tenaga kerja, kami meminta pelibatan 90 persen tenaga
kerja lokal,” Fadli menambahkan. PSEL
Ibarat Mal Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)
Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kawasan PSEL akan jauh dari kesan kumuh
dan kotor. Jumhur mengilustrasikan, fasilitas kelak tertata rapi menyerupai
sebuah pusat belanja atau mal. Jumhur
merujuk pada fasilitas serupa yang ada di berbagai negara lain di mana
fasilitas PSEL terletak di tengah kota tapi bersih dan estetis, didukung
dengan operasional armada truk pengangkut yang higienis. “Kalau PSEL sudah
jadi, tidak akan ada bau sama sekali dan tidak seperti TPA (tempat pemrosesan
akhir sampah) yang selama ini dilihat masyarakat," katanya. Penilaian
berbeda datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut
Pengkampanye Urban Walhi Wahyu Eka Styawan, proyek PSEL memakai teknologi
mahal, berisiko tinggi, yang tetap mencemari lingkungan. Pengolahan sampah
dengan cara ini juga tak sampai menyasar penyelesaian krisis sampah sejak
dari hulunya. "Berpotensi menciptakan masalah baru berupa emisi
berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah
besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang,” katanya pada 13
Agustus 2026. Wahyu
menolak analogi PSEL sebagai mal karena masyarakat harus menghirup emisinya,
hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya.
“Anggapan PSEL ibarat mal tidak hanya mengecilkan risiko, juga mengabaikan
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak
lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah," kata Wahyu. Walhi
juga menilai percepatan proyek PSEL memakai asumsi keliru bahwa timbulan
sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran tetap berjalan
dan investasi bisa kembali. “Logika ini bertentangan dengan prinsip
pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan,”
ujar Wahyu, sambil juga membandingkan PSEL yang akan terus menciptakan
insentif untuk terus memproduksi dan membakar sampah serta akan mengerdilkan
pemilahan, daur ulang, dan pengomposan. Menurut
Wahyu, yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan
transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu. Saat ini, dia mencatat,
belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik. Pun dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal pengurangan dan pengolahan sampah
organik. Pemerintah
juga dinilai tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan
revisi Jakstranas (Kebijakan dan Strategi Nasional) Pengelolaan Sampah.
“Anggaran triliunan rupiah untuk PSEL seharusnya digunakan untuk memperkuat
pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor
informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak
menghasilkan pencemaran baru," kata Wahyu. ● Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/bagaimana-pembiayaan-proyek-psel-oleh-danantara--2281854 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar