Sabtu, 15 Agustus 2026

 

Skema Danantara Membiayai Proyek Besar Sampah jadi Listrik

Irsyan Hasyim :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN, 14 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Perusahaan mitra penyedia teknologi itu bisa datang dari mana saja tapi jenis teknologinya sudah ditetapkan, yakni insinerator.

 

·      Denera telah menggandeng 11 mitra di 11 lokasi. Seleksi berikutnya tengah berjalan untuk enam lokasi lain.

 

·      Menteri Jumhur dianggap telah mengecilkan risiko yang ada dengan mengibaratkan PSEL sebagai mal.

 

DANANTARA Investment Management telah membentuk anak usaha baru bernama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera). Anak usaha yang dibentuk pada 1 April 2026 ini akan berfokus mengelola proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Direktur Investasi Danantara Fadli Rahman menjadi direktur utama.

 

Fadli menyatakan Denera tidak hanya berperan sebagai pemegang saham, juga operator dalam setiap proyek pengolahan sampah di berbagai daerah tersebut. Proyek mencakup seluruh rantai proses, dari sampah yang dihasilkan di tingkat rumah tangga, pengangkutan, hingga pengolahan menjadi listrik.

 

Pengolahan sampah ini juga direncanakan mencakup sampah dari industri dan bahkan limbah berbahaya. “PSEL atau WtE ini merupakan katalis dari pengelolaan sampah yang terintegrasi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada 7 Agustus 2026.

 

Mandat pengolahan sampah menjadi listrik ini diberikan kepada Danantara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Seluruhnya ada 33 PSEL yang bakal dibangun dengan pemilihan lokasinya melihat jumlah produksi sampah harian yang ada.

 

Proyek PSEL didesain untuk daerah yang produksi sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari. Daerah produksi sampah juga mencakup aglomerasi seperti Denpasar Raya dan Serang Raya.

 

Danantara bakal menyiapkan anggaran senilai Rp 87 triliun untuk seluruh 33 proyek PSEL ini. Alokasi biaya pembangunan dan pengoperasian di setiap lokasi berkisar Rp 2-3 triliun.

 

etiap lokasi PSEL memiliki Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL). Badan usaha ini memiliki bagian 51 persen dari Denera, sisanya dari investor teknologi.

 

Perusahaan mitra penyedia teknologi itu bisa datang dari mana saja, tapi jenis teknologinya sudah ditetapkan, yakni insinerator. Fadli mengatakan, teknologi insinerasi hanya menghasilkan sekitar satu persen residu. Dia mengklaim, “Fokus kami adalah penggunaan teknologi yang mutakhir, dalam aspek jumlah maupun waktu.”

 

Lewat dua kali seleksi pada Maret dan Juli 2026, Denera telah menggandeng 11 mitra untuk 11 PSEL pertama. Seleksi tahap ketiga saat ini tengah berjalan untuk enam lokasi lain. “Kami menargetkan pada 2029 sudah ada 33 PSEL yang beroperasi,” kata Fadli.

 

Dari 11 terpilih itu, perusahaan atau teknologi Cina akan hadir sedikitnya di lima lokasi. Selebihnya datang dari beberapa negara lain, seperti Jepang dan Prancis. “Khusus untuk tenaga kerja, kami meminta pelibatan 90 persen tenaga kerja lokal,” Fadli menambahkan.

 

PSEL Ibarat Mal

 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kawasan PSEL akan jauh dari kesan kumuh dan kotor. Jumhur mengilustrasikan, fasilitas kelak tertata rapi menyerupai sebuah pusat belanja atau mal.

 

Jumhur merujuk pada fasilitas serupa yang ada di berbagai negara lain di mana fasilitas PSEL terletak di tengah kota tapi bersih dan estetis, didukung dengan operasional armada truk pengangkut yang higienis. “Kalau PSEL sudah jadi, tidak akan ada bau sama sekali dan tidak seperti TPA (tempat pemrosesan akhir sampah) yang selama ini dilihat masyarakat," katanya.

 

Penilaian berbeda datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Pengkampanye Urban Walhi Wahyu Eka Styawan, proyek PSEL memakai teknologi mahal, berisiko tinggi, yang tetap mencemari lingkungan. Pengolahan sampah dengan cara ini juga tak sampai menyasar penyelesaian krisis sampah sejak dari hulunya. "Berpotensi menciptakan masalah baru berupa emisi berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang,” katanya pada 13 Agustus 2026.

 

Wahyu menolak analogi PSEL sebagai mal karena masyarakat harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. “Anggapan PSEL ibarat mal tidak hanya mengecilkan risiko, juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah," kata Wahyu.

 

Walhi juga menilai percepatan proyek PSEL memakai asumsi keliru bahwa timbulan sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran tetap berjalan dan investasi bisa kembali. “Logika ini bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan,” ujar Wahyu, sambil juga membandingkan PSEL yang akan terus menciptakan insentif untuk terus memproduksi dan membakar sampah serta akan mengerdilkan pemilahan, daur ulang, dan pengomposan.

 

Menurut Wahyu, yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu. Saat ini, dia mencatat, belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik. Pun dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal pengurangan dan pengolahan sampah organik.

 

Pemerintah juga dinilai tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas (Kebijakan dan Strategi Nasional) Pengelolaan Sampah. “Anggaran triliunan rupiah untuk PSEL seharusnya digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru," kata Wahyu.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/lingkungan/bagaimana-pembiayaan-proyek-psel-oleh-danantara--2281854

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar