Senin, 18 Mei 2015

Evaluasi Kinerja Kementerian

Evaluasi Kinerja Kementerian

W Riawan Tjandra   ;  Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
KOMPAS, 18 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Isu mengenai reshuffle kabinet yang semakin keras disuarakan sejatinya merupakan hilir dari berbagai situasi sosial dan politik yang berkelindan dengan berbagai kebijakan publik pemerintah yang dinilai tak cukup efektif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan publik.

Sengaja tulisan ini menggunakan pilihan kata evaluasi kinerja "kementerian" dan bukan hanya "menteri" dalam perspektif sistem pemerintahan didasarkan  atas alasan-alasan berikut.

Pertama, kebijakan publik sektoral merupakan hasil dari sebuah proses politik dan birokrasi dalam sebuah organisasi kementerian. Sebagai implikasi dari asas spesialitas dalam teori hukum administrasi negara, mengingat begitu luasnya ruang lingkup urusan pemerintahan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg) yang harus dikelola negara, dilakukannya departemenisasi merupakan suatu keniscayaan yang menghasilkan kelembagaan pemerintahan sektoral (kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian/ LPNK) dengan tanggung jawab sektoral masing-masing. Meski secara vertikal ke atas setiap menteri yang didukung organisasi kementerian bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan (the chief of executive), secara horizontal di dalam ataupun antarorganisasi kementerian itu harus mengelola berbagai tugas administrasi kementerian sektoral yang tak jarang saling bersinggungan, berimpit, dan tak jarang kontradiktif.

Berdasarkan hal itu, diperlukan adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar-kewenangan intra dan ekstra organisasi kementerian, termasuk LPNK. Di sinilah titik terjadinya kerumitan dan kompleksitas permasalahan yang sering kali harus dihadapi para menteri di dalam struktur kabinet. Sering kali menteri harus menghadapi "perlawanan birokrasi" di saat harus mencanangkan konsep reformasi birokrasi atau yang kini lebih sering disebut revolusi mental.

Gemuknya struktur organisasi kementerian dan rendahnya kapasitas sumber daya organisasi selama ini sebagai warisan masa lalu, baik berupa orang, barang, maupun uang (man, materials, and money), sering menjadi kendala organisasi yang tak mudah diselesaikan para menteri dalam waktu yang terbatas. Di sisi lain, beberapa kementerian yang harus mengalami restrukturisasi akibat penggabungan kementerian  di dalamnya juga harus menghadapi kendala kultural dan mental dalam melakukan penyesuaian dan penyelarasan kinerja antarstruktur organisasi yang dulunya berasal dari kementerian yang berbeda.

Kedua, menteri bukanlah aktor tunggal yang menentukan kebijakan dalam suatu organisasi pemerintahan. Kebijakan seorang  menteri dari satu kementerian selalu memiliki tali-temali dengan kebijakan kementerian lainnya. Hadirnya menteri koordinator (menko) pada awalnya dinisbahkan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan sektoral di wilayah kewenangan koordinasinya. Namun, hal itu juga bukan sebuah pekerjaan mudah bagi seorang menko. Realitas birokrasi pemerintahan yang sudah sekian lama berwatak sektoral dan lambannya kinerja birokrasi yang cenderung berwatak konservatif sering menjagal upaya menko dalam menyinergikan kebijakan sektoral.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa birokrasi yang terkotak-kotak dengan watak kultural organisasi sektoral yang berbeda-beda mewariskan arogansi dan egoisme sektoral secara turun- temurun lintas generasi birokrasi. Kehadiran UU No 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang mengukuhkan eksistensi Badan Standardisasi Nasional dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sejatinya ditujukan untuk menata standar operasional prosedur dan standar administrasi pemerintahan  dalam rangka mewujudkan sinergi substantif kebijakan sektoral agar mendukung kinerja para menko yang bertanggung jawab atas aspek sinergi dan harmonisasi kelembagaan formal organisasi sektoral yang berada di wilayah tugas, pokok, dan fungsinya.

Berdasarkan argumentasi di atas, dalam rangka kebutuhan rutin Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan evaluasi kinerja para menteri perlu dilakukan secara komprehensif sehingga evaluasi kinerja harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kelebihan dan hambatan yang dialami institusi kementeriannya, bukan sekadar terhadap kinerja personal menterinya. Hal ini penting agar dihasilkan solusi menyeluruh atas kelemahan kinerja organisasi pemerintahan yang terjadi dan tak menyeret persoalan evaluasi kinerja organisasi kementerian ke ranah politik transaksional yang sekadar didorong syahwat bagi-bagi kekuasaan politik dengan memperluas basis dukungan koalisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar