Kamis, 28 Mei 2015

KPK Kalah Lagi

KPK Kalah Lagi

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan. Kali ini, gugatan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah. Kemudian surat perintah penyidikan penetapan tersangka terhadap Hadi juga tidak sah. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan juga disebabkan oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.

Namun putusan hakim Haswandi ternyata bisa menimbulkan kekacauan hukum. Putusan hakim Haswandi yang memutuskan memerintahkan penghentian penyidikan sudah melampaui permohonan, karena pemohon (Hadi Poernomo) hanya memohon bahwa penyidikan KPK tidak sah. Putusan hakim Haswandi ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Putusan ini bisa memicu dan menjadi dasar hukum bagi para terpidana korupsi mengajukan proses hukum selanjutnya. Ini sangat berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

Hakim Haswandi juga menyatakan, para penyelidik dan penyidik yang bekerja di KPK harus berstatus penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Putusan ini akan membahayakan terhadap tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai, lembaga praperadilan telah berevolusi menjadi bola liar yang bisa menyambar ke mana-mana, termasuk menafsirkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Apabila hal ini dibiarkan, proses penegakan hukum bisa makin kacau-balau (Kompas, 27 Mei 2015).

Tampaknya, para hakim yang menangani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengerti dan paham bahwa sidang praperadilan itu hanya untuk menguji hal-hal yang sifatnya prosedural serta administratif dalam penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Bukan menilai apakah substansi alat bukti, substansi kewenangan, dan keabsahan para penyelidik/penyidik. Putusan hakim Haswandi harus diuji atau dieksaminasi, karena putusan itu melampaui kewenangan, dan salah dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta terindikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan, sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Sedangkan KPK perlu mengambil upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar