Kedaulatan
dalam Perjanjian Investasi Internasional
Abdulkadir Jailani ; Direktur Perjanjian Ekonomi, Kementerian
Luar Negeri
|
KORAN SINDO, 26 Mei 2015
Peninjauan kembali
semua perjanjian investasi internasional (PII) yang sedang dilakukan
pemerintah merupakan suatu upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pelindungan
hak investor asing dengan kepentingan negara dalam menegakkan kedaulatannya.
Menteri luar negeri
dalam pembukaan Regional Interactive Meeting on Investment Treaty di Jakarta
pada 20 Januari 2015 menegaskan bahwa tujuan utama peninjauan kembali
tersebut adalah menjamin agar kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan
pembangunan nasional tidak terganggu oleh ketentuan-ketentuan PII. PII adalah
suatu perjanjian antarnegara yang mengatur tentang perlindungan terhadap
investor asing di suatu negara.
Elemen-elemen
perlindungan yang diberikan dalam perjanjian investasi antara lain mencakup
prinsip nondiskriminasi, standar minimum perlakuan terhadap investasi asing,
kewajiban untuk tidak melakukan nasionalisasi, dan mekanisme penyelesaian
sengketa antara investor dan negara melalui arbitrase internasional.
Langkah peninjauan
kembali tersebut diambil karena akhir-akhir ini gugatan investor asing
terhadap negara ke arbitrase internasional, termasuk terhadap Pemerintah
Indonesia, cenderung semakin meningkat. Gugatan tersebut umumnya ditujukan
terhadap kebijakan pembangunan nasional diambil oleh suatu negara misalnya
gugatan Newmont terhadap penerapan Undang-Undang Minerba.
Selain itu, sebagian
besar ketentuan-ketentuan dalam PII yang dibuat pada 1970-1990- an tersebut
juga sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini yang lebih memerlukan
investasi asing yang memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional
(misalnya Indonesia saat ini lebih memerlukan investasi di bidang
infrastruktur daripada investasi di bidang eksploitasi sumber daya alam).
Perlindungan dalam PII yang ada saat ini sangat luas dan mencakup semua jenis
investasi baik yang bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi tujuan pembangunan
nasional.
Pemerintah perlu
secara mendalam melihat kembali setiap ketentuan dalam PII yang telah
memberikan hak yang terlampau luas dan berlebihan. Hak-hak yang dimiliki oleh
investor asing dalam PII yang ada selama ini dapat membatasi kedaulatan dan
kemandirian negara dalam menentukan kebijakan pembangunan nasionalnya.
Pemerintah perlu
mengupayakan agar PII juga memuat kewajiban-kewajiban tertentu yang harus
dipenuhi oleh investor asing. Selain memuat kewajiban untuk mematuhi semua
peraturan perundangan nasional, investor asing juga perlu diwajibkan untuk
bertindak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pembangunan
berkelanjutan, serta memenuhi semua tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
PII generasi baru
seyogianya juga memuat aturan yang mendukung upaya pemerintah dalam
mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hak negara untuk memberikan perlakuan
khusus terhadap investor lokal sesuai amanat konstitusi atau peraturan
perundangan nasional lainnya (misalnya penerapan Undang- Undang Hortikultura)
perlu dinyatakan secara tegas.
Di samping itu, PII
juga harus menegaskan hak negara untuk mengambil kebijakan-kebijakan khusus
guna melindungi moralitas, ketertiban umum, kesehatan, lingkungan hidup, dan
mencegah praktik bisnis yang curang. Langkah terpenting yang perlu dilakukan
dalam proses peninjauan kembali adalah mengubah ketentuan mengenai
penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah.
Investor asing
seyogianya tidak diberi hak untuk secara langsung mengajukan gugatan di
arbitrase internasional tanpa memerlukan persetujuan sebelumnya dari
pemerintah. Mekanisme penyelesaian sengketa tersebut perlu disesuaikan
kembali dengan Pasal 32 Ayat 4 Undang-Undang Penanaman Modal.
Sesuai dengan
ketentuan tersebut, suatu sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme
arbitrase internasional apabila investor asing dan Pemerintah Indonesia
membuat suatu persetujuan khusus secara tertulis guna menyerahkan sengketa
dimaksud ke arbitrase internasional. Ketentuan seperti ini diharapkan dapat
mencegah penyalahgunaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase
internasional oleh investor nakal.
Pemerintah tidak perlu
mengkhawatirkan kemungkinan dampak negatif proses peninjauan kembali tersebut
terhadap arus modal asing ke Indonesia. Sepanjang peraturan perundangan
nasional masih terus memberikan perlindungan yang memadai dan iklim investasi
masih tetap kondusif, arus modal asing tidak terpengaruh oleh proses
tersebut.
Berbagai kajian ilmiah
dan pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa keberadaan suatu PII tidak
memiliki korelasi langsung dengan penanaman modal asing di Indonesia.
Kenyataan menunjukkan bahwa keputusan investor asing untuk melakukan
investasi lebih banyak ditentukan oleh stabilitas politik, potensi
pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur dan pertimbangan-pertimbangan
komersial lainnya dibandingkan dengan keberadaan rejim PII.
Dengan demikian,
keberadaan PII bukan sesuatu yang mutlak diperlukan untuk memajukan investasi
asing di Indonesia. Tidak ada hubungan antara keberadaan PII dan masuknya
modal asing didasarkan pada fakta yang terjadi di beberapa negara. Meskipun
sejauh ini Brasil sama sekali tidak terikat oleh PII, angka investasi asing
di negara tersebut jauh melampaui Indonesia yang memiliki 69 PII.
Jumlah investasi asing
di Singapura juga jauh lebih tinggi dibanding Indonesia meski negara tersebut
hanya memiliki 44 PII. Walaupun saat ini Afrika Selatan juga telah melakukan
peninjuan kembali terhadap semua PII, angka investasi asing ke Afrika Selatan
juga tidak terpengaruh oleh kebijakan baru Afrika Selatan di bidang
investasi. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia perlu segera menuntaskan
proses peninjauan kembali PII dan menerapkannya secara konsisten.
Ketentuan-ketentuan
PII yang memberikan hak yang terlampau luas kepada investor perlu
diseimbangkan dengan kewajibannya. Di samping memuat secara tegas semua
kewajiban investor, PII generasi baru seyogianya juga mengatur secara jelas
mengenai kedaulatan negara dalam mengambil kebijakan sesuai strategi
pembangunan nasional.
Selain itu, proses
peninjauan kembali tersebut perlu menyesuaikan mekanisme penyelesaian
sengketa antara investor asing dan Pemerintah dengan ketentuan Undang- Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar