Rabu, 26 September 2018

Mahkamah Agung Pembela Caleg Narapidana Korupsi

Mahkamah Agung
Pembela Caleg Narapidana Korupsi
Agus Riewanto ;  Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
                                          MEDIA INDONESIA, 17 September 2018



                                                           
BELUM lama ini publik dikejutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait dengan larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019. (Harian Media Indonesia, 15 September 2018).

Tidak sensitif

Dengan demikian, berarti kini para mantan narapidana korupsi dapat menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Sesungguhnya putusan Mahkamah Agung ini telah nyata membela calon legislatif korupsi dan gagal membela aspirasi publik yang menghendaki agar wakil rakyat mendatang hanya diisi mereka yang berintegritas. Bahkan, putusan Mahkamah Agung ini bertentangan dengan hati nurani publik yang telah telanjur menempatkan koruptor sebagai musuh bersama (common enemy) sehingga sangat tidak pantas mereka menjadi wakil rakyat di DPR-RI dan DPRD.

Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan hakim-hakim di lembaga tersebut berpandangan positivistik dalam menafsirkan teks undang-undang, dan tidak agung dengan cara menafsirkan undang-undang secara responsif (beyond the text) berdasarkan pada aspek sosiologis kehendak masyarakat dan politik hukum kenegaraan, yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan cara untuk melawannya secara luar biasa pula.

PKPU tidak salahi aturan

Peraturan PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif ialah salah satu cara negara dalam bertindak luar biasa melawan koruptor agar tak lagi dapat mengelola negara melalui pintu lembaga perwakilan di DPR dan DPRD.

Karena itu, dalam batas penalaran hukum yang progresif-responsif, sesungguhnya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dibatalkan Mahkamah Agung ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 46/PUU-XIII/ dan Pasal 240 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU ini tidak melarang calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi secara eksplisit dalam ketentuan normanya. Namun, ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU ini hanya mensyaratkan agar partai politik (parpol) dalam mengajukan bakal caleg ke KPU harus menandatangani pakta integritas yang isinya tidak akan mengajukan bakal calon legislatif yang tidak berintegritas.

Pakta integritas yang ditandatangani pimpinan partai politik ini bersifat mengikat karena jika bakal calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum tak berintegritas, secara otomatis akan ditolak KPU dan dikembalikan kepada parpol untuk diganti dengan yang berintegritas.

Hal ini menunjukkan PKPU ini sesungguhnya telah berada dalam jalur yang tepat dari aspek ketatanegaraan. Pengaturannya ditujukan kepada organisasi parpol bukan kepada calon legislatif secara langsung. Itu karena sesuai Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 peserta pemilu ialah partai politik bukan caleg, maka yang diatur KPU ialah partai politik.

Implikasi negatif

Implikasi negatif dari putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi dapat menjadi caleg, antara lain pertama, putusan Mahkamah Agung ini akan berpotensi menipu pemilih pada Pemilu 2019 mendatang karena akan disuguhi caleg-caleg yang mantan koruptor sehingga pemilih yang tak memiliki informasi cukup tentang calon legislatif tertentu akan cenderung memilih caleg koruptor. Itu karena mereka ini biasanya memiliki jaringan sosial serta modal uang yang cukup untuk memengaruhi dan membeli suara pemilih (vote buying).

Kedua, putusan Mahkamah Agung ini gagal dalam mendorong hadirnya lembaga partai politik yang bersih dan memiliki sensitivitas terhadap korupsi. Akibatnya, parpol akan cenderung mengabaikan soal moralitas dan takluk pada caleg koruptor untuk tetap diajukan menjadi caleg karena merasa memiliki legitimasi hukum melalui putusan Mahkamah Agung ini.

Ketiga, putusan Mahkamah Agung ini gagal menjadi benteng akhir untuk memotong jalan para mantan koruptor melalui mekanisme hukum untuk come back di lembaga perwakilan rakyat. Bahkan, tragisnya lagi, putusan Mahkamah Agung ini kelak akan berpotensi menjadikan lembaga legislatif menjadi tidak berwibawa karena ada anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 yang masih tersandera kasus korupsi di masa lalu.

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus