Senin, 17 Agustus 2026

 

Tata Kelola Royalti Musik dan Peran Negara

Panji Prasetyo :  Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Direktur Hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi).

KOMPAS, 15 Agustus 2026

 

 

                                                           

Persoalan muncul ketika ada wacana KMKN digadang-gadang sebagai pengawas sekaligus pelaksana pemungutan dan distribusi.

 

Ada yang aneh dalam kisruh pengelolaan royalti musik di Indonesia. Seolah-olah keberadaan organisasi kolektif yang menghimpun dan mendistribusikan royalti musik adalah persoalan khas negeri ini. Padahal, pengelolaan hak secara kolektif berlaku di seluruh dunia melalui Collective Management Organization (CMO), organisasi yang mengelola hak berdasarkan mandat dari pencipta. CMO memberikan lisensi kepada pengguna, menghimpun royalti musik, mengelola data penggunaan, lalu mendistribusikannya. Sebab, mustahil seorang pencipta memantau setiap penggunaan lagunya dan mendatanginya satu per satu.

 

Jepang memiliki JASRAC. Amerika Serikat memiliki beberapa performing rights organizations, seperti ASCAP dan BMI. Adapun di Brasil, pemungutan dan distribusi royalti dilakukan secara terpusat lewat Escritório Central de Arrecadação e Distribuição (ECAD). Ini lembaga privat nirlaba yang dikelola asosiasi-asosiasi yang mewakili pencipta, artis, musisi, publisher, dan produser rekaman. Dengan begitu, operatornya bukan negara.

 

Di Indonesia, walaupun Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 belum eksplisit menyebut istilah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pada tahun 1990 Yayasan Karya Cipta Indonesia telah berdiri dan menjalankan pengelolaan kolektif. Pencipta memberikan mandat kepada LMK, lalu LMK berhubungan dengan pengguna, royalti musik dihimpun, kemudian didistribusikan. Artinya, sebuah sistem berjalan jika mandatnya jelas, orangnya dapat dipercaya, dan tata kelolanya berintegritas.

 

Namun, dalam perjalanannya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), sebuah LMK, mengalami dinamika internal. Muncullah Wahana Musik Indonesia (Wami), LMK baru yang berdiri pada 2006 sebagai alternatif dalam pengelolaan hak kolektif. Kemunculannya diikuti LMK lain, yang kini mencapai 18 LMK. Banyak organisasi manajemen kolektif, tetapi tetap tidak menyelesaikan persoalan lama mengenai pembagian kewenangan, transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas distribusi royalti.

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar yang lebih jelas bagi LMK. Royalti atas hak pertunjukan musik, penggunaan lagu di ajang dan tempat komersial dapat dikelola secara kolektif melalui LMK. Adapun hak ekonomi lain, seperti penggunaan rekaman atau master lagu untuk iklan atau konten audiovisual, tetap bergantung pada hak yang dimiliki dan perjanjian dengan pemegang hak terkait.

 

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperoleh fungsi yang semakin operasional dalam penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti musik. Kerancuannya di sini. Kewenangan LMKN beririsan dengan fungsi LMK. Jika pencipta telah memberikan mandat kepada LMK, bagaimana hubungan mandat itu dengan LMKN? Jika LMKN dimaksudkan sebagai koordinator, mengapa fungsi operasional juga ada padanya? Jika terjadi masalah dalam distribusi, siapa yang paling bertanggung jawab?

 

Wasit jangan ikut main

 

Revisi Undang-Undang Hak Cipta seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola. Dalam naskah RUU Hak Cipta yang dikirimkan oleh DPR kepada pemerintah bulan Maret 2026, diintrodusir lembaga baru, yaitu Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), sebagai regulator dan pengawas.

 

Persoalan muncul ketika ada wacana KMKN digadang-gadang sebagai pengawas sekaligus pelaksana pemungutan dan distribusi. Dua fungsi itu mengubah regulator menjadi operator, dari pengawas menjadi pelaksana. Jika pengawas sekaligus menjadi operator, bagaimana bisa bersikap obyektif? Kenapa kita tidak belajar dari ECAD di Brasil yang memberi pelajaran bahwa sentralisasi tidak berarti pengelolaan oleh pemerintah. ECAD terbukti bisa menjadi jalur tunggal pemungutan dan distribusi royalti, tetapi tetap sebagai lembaga privat yang mewakili para pemegang hak.

 

Perbedaan fundamental antara royalti musik dan royalti dari pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dijadikan titik awal dalam merumuskan solusi. Royalti musik lahir dari hak cipta. Hak itu bersifat ekonomi dan privat. Ia milik pencipta. Royalti dari produksi sumber daya alam berbeda lagi. Ia muncul dari pemanfaatan kekayaan alam. Kekayaan yang berada dalam rezim penguasaan negara. Namanya sama, royalti. Namun, sifat hukumnya berbeda.

 

Royalti sumber daya alam dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Royalti musik adalah pendapatan privat. Ia lahir dari pemanfaatan hak. Baru kemudian dapat dikenai pajak. Perbedaan itu membawa konsekuensi. Juga pada cara mengelolanya.

 

Tata kelola royalti musik tidak tepat jika dibangun dengan logika pengelolaan sumber daya alam. Sebab, dalam hak cipta, negara bukan pemilik hak ekonominya. Hak itu tetap berada pada pencipta.

 

Untuk itu, pembenahan tata kelola royalti musik tidak membutuhkan revolusi kelembagaan. Setidaknya ada tiga hal yang lebih mendasar. Pertama, orang-orang yang kredibel. Pengelolaan royalti musik pada akhirnya adalah pengelolaan kepercayaan. Desain organisasi secanggih apa pun tidak akan banyak berarti jika dijalankan oleh orang yang tidak kompeten. Atau tidak berintegritas.

 

Kedua, teknologi yang tepat. Sistem harus mampu menunjukkan hubungan antara lagu yang digunakan dan pemegang hak. Juga mandat yang diberikan. Jumlah royalti musik yang dihimpun, biaya administrasi, hingga jumlah yang akhirnya didistribusikan. Semua data itu harus dapat ditelusuri, dapat dikoreksi, dan dapat diaudit.

 

Ketiga, penegakan hukum yang nyata. LMK yang tak memenuhi standar harus ditindak. Pengguna komersial yang menghindari kewajibannya juga harus menerima konsekuensi. Audit tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Harus ada tindak lanjut.

 

Di titik inilah negara seharusnya hadir dengan peran yang paling kuat. Bukan sebagai pihak yang memegang kotak pemungutan royalti musik, melainkan sebagai regulator. Sebagai pengawas. Negara memastikan semua pihak menjalankan kewajibannya. Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Jika kita gagal membuat wasit bekerja dengan benar, jangan lantas meminta wasit menjadi pemain, lalu ikut menendang bola.

 

Sebelum membongkar seluruh sistem pengelolaan royalti musik, barangkali kita perlu kembali pada pertanyaan yang paling sederhana. Apakah model pengelolaan kolektifnya memang salah atau kita belum sungguh-sungguh memastikan orangnya kredibel, teknologinya berjalan, pengawasannya efektif, dan hukumnya ditegakkan? ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/tata-kelola-royalti-musik-dan-peran-negara?open_from=Urbana_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar