Senin, 10 Agustus 2026

 

Seberapa Gawat Ancaman Krisis Fiskal Menerpa Daerah

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Unjuk rasa pegawai negeri makin marak lantaran gaji mereka terlambat atau tidak dibayarkan.

 

·      Banyak daerah tak bisa membayar gaji pegawai negeri setelah jatah transfer dari pusat dipangkas.

 

·      Beberapa kepala daerah menyatakan kegiatan operasional nyaris mandek.

 

DI Indonesia, pegawai negeri adalah pilihan karier yang aman. Meski penghasilannya bisa jadi di bawah pegawai swasta, para aparatur sipil negara atau ASN jauh dari risiko pemutusan hubungan kerja, apabila tak melakukan pelanggaran. Tapi kini pandangan itu bisa jadi berbeda karena para pegawai di sejumlah daerah tak lagi menerima gaji dan terancam kehilangan pekerjaan.

 

Ancaman ini menimpa aparat dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebagai tenaga kontrak, mereka rentan kehilangan pekerjaan, terutama jika anggaran pemerintah daerah tempat mereka bekerja cekak.

 

Inilah yang terjadi di beberapa daerah, antara lain di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Di sana, PPPK berunjuk rasa dalam beberapa pekan terakhir setelah mereka menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja dan pemangkasan gaji gara-gara persoalan anggaran.

 

Di Kota Padang, Sumatera Barat, ratusan guru honorer juga berdemonstrasi. Mereka yang sebenarnya sudah lulus seleksi PPPK terancam batal diangkat menjadi pegawai. Lagi-lagi, persoalan ini ada hubungannya dengan anggaran pemerintah daerah untuk menggaji karyawan. Informasi semacam ini yang masuk ke meja redaksi Tempo dalam beberapa pekan terakhir sehingga memacu kami, para awak redaksi, menyelisik ada apa di balik persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

 

Salah satu informasi menarik kami terima pada pertengahan Juli 2026. Pada saat itu kami mendapat salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Juli 2026, yang isinya meminta pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai, termasuk PPPK, untuk melaporkan persoalan berikut datanya.

 

Uniknya, batas waktu pengumpulan data itu hanya satu hari alias pada 6 Juli 2026. Bisa dibayangkan, apakah informasi ini sampai ke pelosok atau tidak? Dan dampak keterlambatan pendataan amat fatal. Sebab, daerah itu bisa jadi tak mendapatkan bantuan.

 

Senyampang dengan itu, laporan demi laporan soal mandeknya pembangunan infrastruktur serta macetnya pelayanan publik di daerah juga kami terima. Ada daerah yang tak lagi mendapatkan layanan penyeberangan perintis karena pemerintah setempat belum punya duit untuk membayar subsidi kepada operator.

 

Padahal, jika tak ada layanan penyeberangan antarpulau, ekonomi daerah tersebut bisa macet. Ketika bertemu dengan sejumlah kepala daerah, mereka nyaris kompak menyatakan “libur” (mengacu pada aktivitas operasional yang nyaris mandek).

 

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi babon, termasuk dengan mengerahkan beberapa rekan koresponden untuk mereportasekan kondisi di daerah masing-masing, kami memutuskan menurunkan laporan soal potensi krisis fiskal daerah pada 27 Juli 2026.

 

Untuk mematangkan laporan yang menjadi bagian dari edisi rutin Economic Review kuartalan ini, kami kembali berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Center of Economic and Law Studies yang menyediakan data berikut analisis pendukung. Ndilalah, rencana ini batal karena ketika itu meledak kabar yang sangat penting: Perry Warjiyo dicopot dari kursi Gubernur Bank Indonesia.

 

Baca Kolom Laporan Utama:

 

Barulah pada edisi kali ini kami bisa menyajikan laporan soal kegentingan di daerah secara lebih komprehensif. Selain menghadirkan laporan reportase dan analisis data, kami menyajikan tulisan dari pejabat yang berwenang dalam persoalan fiskal daerah, yaitu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. Ada pula wawancara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sesaat setelah dia mengumumkan penggelontoran dana bantuan untuk 497 daerah senilai Rp 20 triliun.

 

Semu aitu dapat Anda Simak dalam artikel “Derita Daerah Tersebab Proyek MBG dan Koperasi Merah Putih”, “Segala Cara Menggenjot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”, “Tarik-Ulur Penerbitan Obligasi Daerah. Apa Kendalanya?”, “Dana Desa Cekak, Layanan Publik dan Infrastruktur Tersendat”, serta “Purbaya Yudhi Sadewa: Masih Ada Uang yang Belum Terpakai”.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/krisis-fiskal-pemerintah-daerah-mbg-koperasi-2280982

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar