|
Seberapa
Gawat Ancaman Krisis Fiskal Menerpa Daerah Fery Firmansyah
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026
|
· Unjuk rasa pegawai negeri makin marak
lantaran gaji mereka terlambat atau tidak dibayarkan. · Banyak daerah tak bisa membayar gaji
pegawai negeri setelah jatah transfer dari pusat dipangkas. · Beberapa kepala daerah menyatakan
kegiatan operasional nyaris mandek. DI
Indonesia, pegawai negeri adalah pilihan karier yang aman. Meski
penghasilannya bisa jadi di bawah pegawai swasta, para aparatur sipil negara
atau ASN jauh dari risiko pemutusan hubungan kerja, apabila tak melakukan
pelanggaran. Tapi kini pandangan itu bisa jadi berbeda karena para pegawai di
sejumlah daerah tak lagi menerima gaji dan terancam kehilangan pekerjaan. Ancaman
ini menimpa aparat dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
atau PPPK. Sebagai tenaga kontrak, mereka rentan kehilangan pekerjaan,
terutama jika anggaran pemerintah daerah tempat mereka bekerja cekak. Inilah
yang terjadi di beberapa daerah, antara lain di Kota Tidore Kepulauan, Maluku
Utara. Di sana, PPPK berunjuk rasa dalam beberapa pekan terakhir setelah
mereka menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja dan pemangkasan gaji
gara-gara persoalan anggaran. Di Kota
Padang, Sumatera Barat, ratusan guru honorer juga berdemonstrasi. Mereka yang
sebenarnya sudah lulus seleksi PPPK terancam batal diangkat menjadi pegawai.
Lagi-lagi, persoalan ini ada hubungannya dengan anggaran pemerintah daerah
untuk menggaji karyawan. Informasi semacam ini yang masuk ke meja redaksi
Tempo dalam beberapa pekan terakhir sehingga memacu kami, para awak redaksi,
menyelisik ada apa di balik persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. Salah
satu informasi menarik kami terima pada pertengahan Juli 2026. Pada saat itu
kami mendapat salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Juli
2026, yang isinya meminta pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji
pegawai, termasuk PPPK, untuk melaporkan persoalan berikut datanya. Uniknya,
batas waktu pengumpulan data itu hanya satu hari alias pada 6 Juli 2026. Bisa
dibayangkan, apakah informasi ini sampai ke pelosok atau tidak? Dan dampak
keterlambatan pendataan amat fatal. Sebab, daerah itu bisa jadi tak
mendapatkan bantuan. Senyampang
dengan itu, laporan demi laporan soal mandeknya pembangunan infrastruktur
serta macetnya pelayanan publik di daerah juga kami terima. Ada daerah yang
tak lagi mendapatkan layanan penyeberangan perintis karena pemerintah
setempat belum punya duit untuk membayar subsidi kepada operator. Padahal,
jika tak ada layanan penyeberangan antarpulau, ekonomi daerah tersebut bisa
macet. Ketika bertemu dengan sejumlah kepala daerah, mereka nyaris kompak
menyatakan “libur” (mengacu pada aktivitas operasional yang nyaris mandek). Setelah
mengumpulkan sejumlah informasi babon, termasuk dengan mengerahkan beberapa
rekan koresponden untuk mereportasekan kondisi di daerah masing-masing, kami
memutuskan menurunkan laporan soal potensi krisis fiskal daerah pada 27 Juli
2026. Untuk mematangkan
laporan yang menjadi bagian dari edisi rutin Economic Review kuartalan ini,
kami kembali berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Center of Economic and Law
Studies yang menyediakan data berikut analisis pendukung. Ndilalah, rencana
ini batal karena ketika itu meledak kabar yang sangat penting: Perry Warjiyo
dicopot dari kursi Gubernur Bank Indonesia. Baca
Kolom Laporan Utama: Barulah
pada edisi kali ini kami bisa menyajikan laporan soal kegentingan di daerah
secara lebih komprehensif. Selain menghadirkan laporan reportase dan analisis
data, kami menyajikan tulisan dari pejabat yang berwenang dalam persoalan
fiskal daerah, yaitu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. Ada pula wawancara Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa sesaat setelah dia mengumumkan penggelontoran dana
bantuan untuk 497 daerah senilai Rp 20 triliun. Semu aitu dapat Anda Simak dalam artikel “Derita
Daerah Tersebab Proyek MBG dan Koperasi Merah Putih”, “Segala Cara Menggenjot
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”, “Tarik-Ulur Penerbitan Obligasi Daerah.
Apa Kendalanya?”, “Dana Desa Cekak, Layanan Publik dan Infrastruktur
Tersendat”, serta “Purbaya Yudhi Sadewa: Masih Ada Uang yang Belum Terpakai”. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/krisis-fiskal-pemerintah-daerah-mbg-koperasi-2280982 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar