Minggu, 16 Agustus 2026

 

Membaca LGBTQ+ dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer

Prof Shofiyullah Muzammil :  Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.

REPUBLIKA, 10 Agustus 2026

 

 

 

Perdebatan mengenai LGBTQ+ tidak lagi semata-mata merupakan persoalan moral dan keagamaan. Ia telah memasuki wilayah hukum, kebijakan publik, hak asasi manusia, ketahanan keluarga, pendidikan, kesehatan sosial, dan bahkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pendekatan teologis, tetapi juga memerlukan pembacaan hukum yang mampu mempertemukan norma agama dengan realitas sosial dan sistem hukum negara.

 

Dalam konteks tersebut, Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menawarkan kerangka yang dapat digunakan untuk membaca persoalan LGBTQ+ secara lebih komprehensif. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan agama mengikuti perubahan zaman, tetapi untuk memastikan bahwa norma wahyu dapat dipahami dan diterapkan secara tepat dalam konteks hukum dan kehidupan masyarakat kontemporer.

 

Prinsip dasarnya adalah istiqāmah fī al-tsawābit, ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt: teguh dalam perkara yang bersifat tetap dan adaptif dalam perkara yang berubah. Dengan prinsip tersebut, persoalan LGBTQ+ harus dibedakan antara apa yang merupakan norma agama yang bersifat prinsip, apa yang menjadi persoalan moral dan sosial, serta apa yang dapat dan perlu menjadi objek pengaturan hukum negara.

 

Dalam hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis memiliki landasan normatif yang kuat. Kisah kaum Nabi Lut dalam Al-Qur'an merupakan salah satu pijakan utama dalam pembentukan pandangan hukum Islam mengenai persoalan tersebut. Perubahan pandangan sosial tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan normatif yang memiliki dasar wahyu. Di sinilah prinsip istiqāmah fī al-tsawābit bekerja. Dari kesimpulan bahwa suatu perbuatan dinilai haram menurut syariat menuju kesimpulan bahwa perbuatan tersebut harus selalu menjadi tindak pidana negara terdapat tahapan argumentasi yang tidak boleh dilewati begitu saja.

 

Dosa, pelanggaran moral, pelanggaran norma sosial, dan tindak pidana bukanlah kategori yang identik.

 

Hukum pidana bekerja dengan asas legalitas, kepastian hukum, unsur delik, pembuktian, proporsionalitas, serta kewenangan institusi yang sah. Karena itu, tidak setiap perbuatan yang dipandang dosa secara agama otomatis dapat dikriminalisasi.

 

Sebaliknya, tidak setiap perilaku yang diklaim sebagai bagian dari kebebasan individual otomatis harus mendapatkan legitimasi hukum negara. Di antara kedua kutub tersebut terdapat wilayah kebijakan publik yang membutuhkan pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah, kepentingan masyarakat, konstitusi, dan prinsip negara hukum.

 

Salah satu argumen yang berkembang dalam perdebatan LGBTQ+ adalah klaim born this way. Klaim tersebut sering bergerak lebih jauh: jika seseorang memiliki orientasi atau kecenderungan tertentu sejak lahir, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia dan karena itu tidak semestinya dinilai secara moral.

 

Dalam perspektif hukum Islam, kesimpulan tersebut perlu diperiksa secara hati-hati. Alqur'an menyatakan:“Fa-aqim wajhaka lid-dīni ḥanīfan, fiṭratallāhillatī faṭaran-n-nāsa 'alayhā.”-- Hadapkanlah wajahmu kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS al-Rūm: 30). Rasulullah SAW bersabda: “Mā min mawlūdin illā yūladu 'alā al-fiṭrah.”-- Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Fitrah dalam konsep Alqur'an dan hadis tidak identik dengan setiap kecenderungan psikologis atau biologis yang mungkin terdapat pada diri manusia. Fitrah menunjuk pada keadaan dasar manusia yang memiliki kesiapan menerima tauhid, kebenaran, dan nilai-nilai yang lurus. Dari sudut pandang epistemologis, terdapat perbedaan antara fakta mengenai asal-usul suatu kecenderungan dan penilaian normatif terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan kecenderungan tersebut.

 

Bahkan jika suatu kecenderungan terbukti memiliki faktor biologis atau perkembangan tertentu, fakta tersebut tidak dengan sendirinya menghasilkan kesimpulan hukum bahwa seluruh perilaku yang lahir darinya menjadi benar secara moral. Sebaliknya, dalil tentang fitrah juga tidak tepat digunakan untuk membuat klaim medis bahwa tidak mungkin terdapat faktor biologis atau psikologis tertentu dalam pembentukan orientasi seksual. Hal tersebut merupakan wilayah penelitian empiris.

 

Dengan demikian, hukum Islam tidak perlu mengambil posisi yang melampaui kapasitas dalilnya. Yang dapat ditegaskan adalah bahwa deskripsi tentang bagaimana suatu kecenderungan terbentuk tidak identik dengan preskripsi mengenai bagaimana kecenderungan tersebut harus dinilai secara moral dan hukum. Pembedaan ini penting agar perdebatan tidak terjebak pada logika sederhana: born this way, therefore morally right.

 

Identitas, perilaku, dan pertanggungjawaban hukum

 

Persoalan berikutnya adalah membedakan antara identitas, orientasi, kecenderungan, perilaku, dan tindak pidana. Dalam perspektif yuridis, seseorang tidak semestinya diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena memiliki label atau identitas tertentu. Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata dengan identitas seseorang. Pembedaan ini memiliki arti penting dalam hukum Islam sekaligus hukum negara.

 

Dalam hukum Islam terdapat perbedaan antara lintasan hati, kecenderungan, dan perbuatan yang dilakukan secara sadar. Dalam hukum positif, terdapat pula perbedaan antara identitas pribadi dan perbuatan yang memenuhi unsur delik.

 

Dengan demikian, kebijakan publik mengenai LGBTQ+ seharusnya tidak dibangun berdasarkan logika identitas kriminal, tetapi berdasarkan perbuatan, akibat, korban, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Pendekatan ini sekaligus mencegah dua kemungkinan ekstrem: normalisasi seluruh perilaku atas nama kebebasan dan kriminalisasi identitas atas nama moralitas.

 

Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām dan Enam Lex

 

Kekuatan Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām terletak pada kemampuannya mempertemukan berbagai sumber pertimbangan hukum.

 

Pertama, Lex Divina, yaitu wahyu sebagai sumber normatif utama. Norma Alqur'an dan Sunnah menjadi fondasi yang tidak boleh diabaikan. Kedua, Lex Aeterna, yaitu nilai-nilai universal yang menjadi orientasi hukum, terutama keadilan, rahmah, kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman. Ketiga, Lex Naturalis, yang mengharuskan hukum membaca manusia dan realitas kemanusiaannya secara utuh, termasuk dimensi biologis, psikologis, dan sosial. Keempat,

 

Lex Socius, yaitu norma sosial, adat, nilai keluarga, dan struktur moral yang hidup dalam masyarakat. Kelima, Lex Humana, yaitu hukum positif yang dibentuk melalui institusi negara dan harus bekerja berdasarkan konstitusi, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Keenam, Lex Rei Sitae, yaitu realitas konkret tempat dan waktu hukum diterapkan, termasuk perkembangan teknologi, media sosial, perubahan pola relasi sosial, dan kondisi generasi muda.

 

Enam lex tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan kedudukan semua sumber. Lex Divina tetap menjadi fondasi normatif hukum Islam, sementara lex lainnya berfungsi membantu membaca konteks, menentukan bentuk penerapan, dan merumuskan kebijakan yang tepat. Di sinilah prinsip ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt memperoleh relevansinya.

 

Maqāṣid al-Syarī‘ah

 

Persoalan LGBTQ+ juga harus dibaca melalui maqāṣid al-syarī‘ah. Setidaknya terdapat beberapa kepentingan fundamental yang bersinggungan: perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ).

 

Dari perspektif ini, kebijakan publik tidak cukup hanya bertanya apakah suatu perilaku boleh atau tidak boleh. Pertanyaan yang lebih jauh adalah: apa yang hendak dilindungi oleh hukum dan bagaimana perlindungan itu dapat dilakukan dengan cara yang paling maslahat? Misalnya, perlindungan anak, pencegahan eksploitasi seksual, kekerasan, pemaksaan, pornografi, perdagangan manusia, dan pelecehan merupakan kepentingan hukum yang jelas.

 

Negara harus hadir secara tegas dalam wilayah tersebut. Tetapi pencegahan tidak boleh berubah menjadi persekusi. Penegakan moral publik tidak boleh menghilangkan prinsip due process of law. Dan perlindungan HAM tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk melegitimasi setiap perilaku.

 

Dengan demikian, kebijakan yang ideal bukan kebijakan yang paling represif, tetapi kebijakan yang paling proporsional dalam mencegah mudarat dan mewujudkan maslahat.

 

Moral publik dan batas negara

 

Dalam negara hukum, pertanyaan pentingnya bukan hanya “apa yang dianggap baik oleh masyarakat”, tetapi juga kapan moral publik dapat menjadi dasar pembatasan hak warga negara. Moral publik memang merupakan salah satu pertimbangan dalam pembentukan hukum. Namun, pembatasan hak harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan proporsionalitas antara tujuan dengan pembatasan yang dilakukan. Di sinilah negara harus mengetahui batasnya.

 

Negara tidak boleh menggunakan moralitas sebagai alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Tetapi negara juga tidak harus bersikap netral secara moral terhadap seluruh perilaku yang berkembang di masyarakat. Negara dapat menjaga ketertiban umum, melindungi anak, memperkuat keluarga, mencegah eksploitasi, dan menjaga kesusilaan publik, sepanjang dilakukan melalui instrumen hukum yang sah dan proporsional.

 

Tsulatsiyatul Khidmah MUI: Himāyatul Ummah, Ṣadīqul Ḥukūmah, dan Binā'ul Ḥaḍārah

 

Dalam konteks kehidupan kebangsaan, bagi MUI ada tiga orientasi khidmah yang saling melengkapi.

 

Himāyatul ummah berarti menjaga umat, agama, keluarga, dan generasi. Masyarakat membutuhkan panduan keagamaan yang jelas agar tidak kehilangan orientasi moral. Namun perlindungan umat juga berarti mencegah kebencian, kekerasan, dan persekusi.

 

Ṣadīqul ḥukūmah berarti membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah. Ulama dapat menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan maslahat, sekaligus tetap menjalankan fungsi korektif ketika kebijakan negara berpotensi menyimpang dari kepentingan publik.

 

Adapun binā'ul ḥaḍārah berarti membangun peradaban. Persoalan LGBTQ+ tidak akan selesai hanya dengan pendekatan hukum. Pendidikan keluarga, pendidikan agama, perlindungan anak, literasi digital, penguatan karakter, dan pendampingan sosial harus menjadi bagian dari kebijakan. Fatwa, hukum, dan kebijakan publik pada akhirnya harus berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan beradab.

 

Jalan Tengah yang Berbasis Hukum dan Maqāṣid

 

Dari perspektif Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām, persoalan LGBTQ+ tidak tepat diselesaikan dengan liberalisasi tanpa batas, tetapi juga tidak tepat dengan kriminalisasi tanpa batas. Yang diperlukan adalah diferensiasi hukum. Perbedaan identitas tidak boleh otomatis menjadi tindak pidana. Kecenderungan batin tidak dapat disamakan begitu saja dengan tindakan. Sebaliknya, perilaku yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa melihat siapa pelakunya.

 

Pada saat yang sama, norma agama tetap memiliki tempat penting dalam pembentukan moral publik. Masyarakat berhak mempertahankan nilai agama dan keluarga yang diyakininya, sementara negara berkewajiban menerjemahkan nilai tersebut melalui hukum yang memenuhi prinsip konstitusional dan yuridis. Di sinilah istiqāmah fī al-tsawābit dan ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt bertemu dimana norma dasar tidak kehilangan ketegasannya, sementara penerapan hukum tetap memperhatikan perubahan realitas.

 

Pada akhirnya, perdebatan LGBTQ+ bukan hanya persoalan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia merupakan ujian terhadap kemampuan hukum Islam dan hukum negara dalam menghadapi perubahan sosial. Hukum yang baik tidak cukup hanya sah secara formal. Ia harus memiliki legitimasi moral, rasionalitas sosial, dan orientasi kemaslahatan. Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menempatkan wahyu sebagai fondasi, maqāṣid sebagai orientasi, enam lex sebagai perangkat pembacaan, realitas sebagai bahan pertimbangan, hukum sebagai instrumen, dan terciptanya keadilan serta falah sebagai tujuan akhrinya.

 

Dengan kerangka tersebut, moral publik dapat dijaga tanpa mengorbankan martabat manusia, HAM dapat dihormati tanpa menghapus norma agama, dan negara dapat hadir secara tegas tanpa melampaui batas kewenangannya.

 

Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

 

Sumber :  https://analisis.republika.co.id/berita/tjjkfw483/membaca-lgbtq-dalam-perspektif-hukum-islam-kontemporer-part3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar