|
Membaca LGBTQ+ dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer Prof
Shofiyullah Muzammil : Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. |
REPUBLIKA, 10 Agustus 2026
|
Perdebatan mengenai
LGBTQ+ tidak lagi semata-mata merupakan persoalan moral dan keagamaan. Ia
telah memasuki wilayah hukum, kebijakan publik, hak asasi manusia, ketahanan
keluarga, pendidikan, kesehatan sosial, dan bahkan perdebatan mengenai batas
kewenangan negara. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan
pendekatan teologis, tetapi juga memerlukan pembacaan hukum yang mampu
mempertemukan norma agama dengan realitas sosial dan sistem hukum negara. Dalam konteks tersebut,
Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menawarkan kerangka yang dapat digunakan untuk
membaca persoalan LGBTQ+ secara lebih komprehensif. Pendekatan ini tidak
dimaksudkan untuk mengubah ketentuan agama mengikuti perubahan zaman, tetapi
untuk memastikan bahwa norma wahyu dapat dipahami dan diterapkan secara tepat
dalam konteks hukum dan kehidupan masyarakat kontemporer. Prinsip dasarnya adalah
istiqāmah fī al-tsawābit, ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt: teguh dalam perkara
yang bersifat tetap dan adaptif dalam perkara yang berubah. Dengan prinsip
tersebut, persoalan LGBTQ+ harus dibedakan antara apa yang merupakan norma
agama yang bersifat prinsip, apa yang menjadi persoalan moral dan sosial,
serta apa yang dapat dan perlu menjadi objek pengaturan hukum negara. Dalam hukum Islam,
hubungan seksual sesama jenis memiliki landasan normatif yang kuat. Kisah
kaum Nabi Lut dalam Al-Qur'an merupakan salah satu pijakan utama dalam
pembentukan pandangan hukum Islam mengenai persoalan tersebut. Perubahan
pandangan sosial tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan normatif yang
memiliki dasar wahyu. Di sinilah prinsip istiqāmah fī al-tsawābit bekerja.
Dari kesimpulan bahwa suatu perbuatan dinilai haram menurut syariat menuju
kesimpulan bahwa perbuatan tersebut harus selalu menjadi tindak pidana negara
terdapat tahapan argumentasi yang tidak boleh dilewati begitu saja. Dosa, pelanggaran moral,
pelanggaran norma sosial, dan tindak pidana bukanlah kategori yang identik. Hukum pidana bekerja
dengan asas legalitas, kepastian hukum, unsur delik, pembuktian,
proporsionalitas, serta kewenangan institusi yang sah. Karena itu, tidak
setiap perbuatan yang dipandang dosa secara agama otomatis dapat
dikriminalisasi. Sebaliknya, tidak setiap
perilaku yang diklaim sebagai bagian dari kebebasan individual otomatis harus
mendapatkan legitimasi hukum negara. Di antara kedua kutub tersebut terdapat
wilayah kebijakan publik yang membutuhkan pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah,
kepentingan masyarakat, konstitusi, dan prinsip negara hukum. Salah satu argumen yang
berkembang dalam perdebatan LGBTQ+ adalah klaim born this way. Klaim tersebut
sering bergerak lebih jauh: jika seseorang memiliki orientasi atau
kecenderungan tertentu sejak lahir, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari
fitrah manusia dan karena itu tidak semestinya dinilai secara moral. Dalam perspektif hukum
Islam, kesimpulan tersebut perlu diperiksa secara hati-hati. Alqur'an
menyatakan:“Fa-aqim wajhaka lid-dīni ḥanīfan, fiṭratallāhillatī faṭaran-n-nāsa
'alayhā.”-- Hadapkanlah wajahmu kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS al-Rūm: 30).
Rasulullah SAW bersabda: “Mā min mawlūdin illā yūladu 'alā al-fiṭrah.”--
Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah.” (HR
al-Bukhari dan Muslim). Fitrah dalam konsep
Alqur'an dan hadis tidak identik dengan setiap kecenderungan psikologis atau
biologis yang mungkin terdapat pada diri manusia. Fitrah menunjuk pada
keadaan dasar manusia yang memiliki kesiapan menerima tauhid, kebenaran, dan
nilai-nilai yang lurus. Dari sudut pandang epistemologis, terdapat perbedaan
antara fakta mengenai asal-usul suatu kecenderungan dan penilaian normatif
terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan kecenderungan tersebut. Bahkan jika suatu
kecenderungan terbukti memiliki faktor biologis atau perkembangan tertentu,
fakta tersebut tidak dengan sendirinya menghasilkan kesimpulan hukum bahwa
seluruh perilaku yang lahir darinya menjadi benar secara moral. Sebaliknya,
dalil tentang fitrah juga tidak tepat digunakan untuk membuat klaim medis
bahwa tidak mungkin terdapat faktor biologis atau psikologis tertentu dalam
pembentukan orientasi seksual. Hal tersebut merupakan wilayah penelitian
empiris. Dengan demikian, hukum
Islam tidak perlu mengambil posisi yang melampaui kapasitas dalilnya. Yang
dapat ditegaskan adalah bahwa deskripsi tentang bagaimana suatu kecenderungan
terbentuk tidak identik dengan preskripsi mengenai bagaimana kecenderungan
tersebut harus dinilai secara moral dan hukum. Pembedaan ini penting agar
perdebatan tidak terjebak pada logika sederhana: born this way, therefore
morally right. Identitas, perilaku, dan
pertanggungjawaban hukum Persoalan berikutnya
adalah membedakan antara identitas, orientasi, kecenderungan, perilaku, dan
tindak pidana. Dalam perspektif yuridis, seseorang tidak semestinya diperlakukan
sebagai pelaku tindak pidana hanya karena memiliki label atau identitas
tertentu. Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya berkaitan dengan
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata dengan
identitas seseorang. Pembedaan ini memiliki arti penting dalam hukum Islam
sekaligus hukum negara. Dalam hukum Islam
terdapat perbedaan antara lintasan hati, kecenderungan, dan perbuatan yang
dilakukan secara sadar. Dalam hukum positif, terdapat pula perbedaan antara
identitas pribadi dan perbuatan yang memenuhi unsur delik. Dengan demikian,
kebijakan publik mengenai LGBTQ+ seharusnya tidak dibangun berdasarkan logika
identitas kriminal, tetapi berdasarkan perbuatan, akibat, korban, dan
kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Pendekatan ini sekaligus mencegah
dua kemungkinan ekstrem: normalisasi seluruh perilaku atas nama kebebasan dan
kriminalisasi identitas atas nama moralitas. Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām
dan Enam Lex Kekuatan Qirā’ah Mu‘āṣirah
fī al-Aḥkām terletak pada kemampuannya mempertemukan berbagai sumber
pertimbangan hukum. Pertama, Lex Divina,
yaitu wahyu sebagai sumber normatif utama. Norma Alqur'an dan Sunnah menjadi
fondasi yang tidak boleh diabaikan. Kedua, Lex Aeterna, yaitu nilai-nilai
universal yang menjadi orientasi hukum, terutama keadilan, rahmah,
kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman. Ketiga, Lex Naturalis, yang
mengharuskan hukum membaca manusia dan realitas kemanusiaannya secara utuh,
termasuk dimensi biologis, psikologis, dan sosial. Keempat, Lex Socius, yaitu norma
sosial, adat, nilai keluarga, dan struktur moral yang hidup dalam masyarakat.
Kelima, Lex Humana, yaitu hukum positif yang dibentuk melalui institusi
negara dan harus bekerja berdasarkan konstitusi, asas legalitas, dan prinsip
negara hukum. Keenam, Lex Rei Sitae, yaitu realitas konkret tempat dan waktu
hukum diterapkan, termasuk perkembangan teknologi, media sosial, perubahan
pola relasi sosial, dan kondisi generasi muda. Enam lex tersebut tidak
dimaksudkan untuk menyamakan kedudukan semua sumber. Lex Divina tetap menjadi
fondasi normatif hukum Islam, sementara lex lainnya berfungsi membantu
membaca konteks, menentukan bentuk penerapan, dan merumuskan kebijakan yang
tepat. Di sinilah prinsip ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt memperoleh
relevansinya. Maqāṣid al-Syarī‘ah Persoalan LGBTQ+ juga
harus dibaca melalui maqāṣid al-syarī‘ah. Setidaknya terdapat beberapa
kepentingan fundamental yang bersinggungan: perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn),
jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan
kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Dari perspektif ini,
kebijakan publik tidak cukup hanya bertanya apakah suatu perilaku boleh atau
tidak boleh. Pertanyaan yang lebih jauh adalah: apa yang hendak dilindungi
oleh hukum dan bagaimana perlindungan itu dapat dilakukan dengan cara yang
paling maslahat? Misalnya, perlindungan anak, pencegahan eksploitasi seksual,
kekerasan, pemaksaan, pornografi, perdagangan manusia, dan pelecehan
merupakan kepentingan hukum yang jelas. Negara harus hadir secara
tegas dalam wilayah tersebut. Tetapi pencegahan tidak boleh berubah menjadi
persekusi. Penegakan moral publik tidak boleh menghilangkan prinsip due
process of law. Dan perlindungan HAM tidak boleh ditafsirkan sebagai
kewajiban negara untuk melegitimasi setiap perilaku. Dengan demikian,
kebijakan yang ideal bukan kebijakan yang paling represif, tetapi kebijakan
yang paling proporsional dalam mencegah mudarat dan mewujudkan maslahat. Moral publik dan batas
negara Dalam negara hukum,
pertanyaan pentingnya bukan hanya “apa yang dianggap baik oleh masyarakat”,
tetapi juga kapan moral publik dapat menjadi dasar pembatasan hak warga
negara. Moral publik memang merupakan salah satu pertimbangan dalam
pembentukan hukum. Namun, pembatasan hak harus memiliki dasar hukum yang
jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan proporsionalitas
antara tujuan dengan pembatasan yang dilakukan. Di sinilah negara harus mengetahui
batasnya. Negara tidak boleh
menggunakan moralitas sebagai alasan untuk melakukan tindakan
sewenang-wenang. Tetapi negara juga tidak harus bersikap netral secara moral
terhadap seluruh perilaku yang berkembang di masyarakat. Negara dapat menjaga
ketertiban umum, melindungi anak, memperkuat keluarga, mencegah eksploitasi,
dan menjaga kesusilaan publik, sepanjang dilakukan melalui instrumen hukum
yang sah dan proporsional. Tsulatsiyatul Khidmah
MUI: Himāyatul Ummah, Ṣadīqul Ḥukūmah, dan Binā'ul Ḥaḍārah Dalam konteks kehidupan
kebangsaan, bagi MUI ada tiga orientasi khidmah yang saling melengkapi. Himāyatul ummah berarti
menjaga umat, agama, keluarga, dan generasi. Masyarakat membutuhkan panduan
keagamaan yang jelas agar tidak kehilangan orientasi moral. Namun
perlindungan umat juga berarti mencegah kebencian, kekerasan, dan persekusi. Ṣadīqul ḥukūmah berarti
membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah. Ulama dapat menjadi mitra
pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan maslahat,
sekaligus tetap menjalankan fungsi korektif ketika kebijakan negara
berpotensi menyimpang dari kepentingan publik. Adapun binā'ul ḥaḍārah
berarti membangun peradaban. Persoalan LGBTQ+ tidak akan selesai hanya dengan
pendekatan hukum. Pendidikan keluarga, pendidikan agama, perlindungan anak,
literasi digital, penguatan karakter, dan pendampingan sosial harus menjadi
bagian dari kebijakan. Fatwa, hukum, dan kebijakan publik pada akhirnya harus
berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan
beradab. Jalan Tengah yang
Berbasis Hukum dan Maqāṣid Dari perspektif Qirā’ah
Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām, persoalan LGBTQ+ tidak tepat diselesaikan dengan
liberalisasi tanpa batas, tetapi juga tidak tepat dengan kriminalisasi tanpa
batas. Yang diperlukan adalah diferensiasi hukum. Perbedaan identitas tidak
boleh otomatis menjadi tindak pidana. Kecenderungan batin tidak dapat
disamakan begitu saja dengan tindakan. Sebaliknya, perilaku yang memenuhi
unsur pelanggaran hukum harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa melihat siapa
pelakunya. Pada saat yang sama,
norma agama tetap memiliki tempat penting dalam pembentukan moral publik.
Masyarakat berhak mempertahankan nilai agama dan keluarga yang diyakininya,
sementara negara berkewajiban menerjemahkan nilai tersebut melalui hukum yang
memenuhi prinsip konstitusional dan yuridis. Di sinilah istiqāmah fī
al-tsawābit dan ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt bertemu dimana norma dasar tidak
kehilangan ketegasannya, sementara penerapan hukum tetap memperhatikan
perubahan realitas. Pada akhirnya, perdebatan
LGBTQ+ bukan hanya persoalan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ia merupakan ujian terhadap kemampuan hukum Islam dan hukum negara dalam
menghadapi perubahan sosial. Hukum yang baik tidak cukup hanya sah secara
formal. Ia harus memiliki legitimasi moral, rasionalitas sosial, dan
orientasi kemaslahatan. Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menempatkan wahyu
sebagai fondasi, maqāṣid sebagai orientasi, enam lex sebagai perangkat
pembacaan, realitas sebagai bahan pertimbangan, hukum sebagai instrumen, dan
terciptanya keadilan serta falah sebagai tujuan akhrinya. Dengan kerangka tersebut,
moral publik dapat dijaga tanpa mengorbankan martabat manusia, HAM dapat
dihormati tanpa menghapus norma agama, dan negara dapat hadir secara tegas
tanpa melampaui batas kewenangannya. Wallāhu a‘lam bi
al-shawāb. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar