|
Pisah Pemilu 2029 Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 15 Agustus 2026
|
MK sudah
mengetok pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk 2029, tetapi DPR dan
pemerintah belum juga merampungkan undang-undang pelaksanaannya. Dulu orang berpikir seribu kali
sebelum membawa urusan bernilai beberapa ribu rupiah ke pengadilan. Bayangan
tentang pengadilan sangat menakutkan: ongkos mahal, waktu terbuang, prosedur
rumit, serta gedung penuh orang berjas dengan berkas tebal. Kini keadaan berubah total. Rakyat
bahkan membawa urusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fenomena ini bukan terjadi karena rakyat mendadak hobi berperkara. Ada alasan
yang lebih menarik: rakyat mulai paham bahwa konstitusi bukan sekadar buku
tebal yang dibacakan saat upacara kenegaraan. Apalagi perkara besar, misalnya soal
pemilu. Maka pada 12 Agustus 2026, meski menolak permohonan Nomor
256/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus
menyelesaikan seluruh aturan hukum Pemilu 2029 sebelum tahapan pemilu
dimulai. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK
menekankan bahwa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan revisi
undang-undang sebagai konsekuensi wajib dari Putusan MK Nomor
135/PUU-XXII/2024. Ini perkara besar, sebab yang sedang dipertaruhkan
kepastian hukum tentang bagaimana rakyat menggunakan hak pilihnya pada 2029. Menariknya, persoalan sebesar itu
berada dalam satu lanskap yang sama dengan perkara-perkara yang kelihatannya
jauh lebih sederhana. Gugatan sisa kuota internet menjadi ilustrasi menarik.
Seorang warga mendatangi MK karena tak terima sisa kuota internetnya hangus
saat masa paket recehan itu berakhir. Dari perkara kuota internet yang receh
ini, kita langsung berhadapan dengan masalah yang jauh lebih masif: rancangan
Pemilu 2029. Jika sisa kuota internet saja bisa memicu gugatan atas nama hak
konstitusional, apalagi tata cara 270 juta lebih warga negara dalam memilih
wakil dan pemimpinnya. Pada mulanya Putusan Nomor
135/PUU-XXII/2024. MK merombak total tata cara pemilu mulai tahun 2029. MK
memisahkan pemilu nasional —pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD—
dari pemilu daerah —pemilihan DPRD dan kepala daerah. Paling cepat dua tahun
atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota
DPR/DPD, baru diadakan pemilu daerah. Langkah ini memiliki alasan dasar yang
sangat kuat. Pemilu 2024 membuktikan betapa beratnya menggelar pemungutan
suara dengan lima jenis surat suara sekaligus dalam satu hari. KPU menilai
pemisahan jadwal ini dapat memangkas beban kerja petugas di lapangan,
mencegah jatuhnya korban akibat kelelahan, serta meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Jadi, perubahan ini bukan sekadar
urusan menggeser kalender dari Februari ke November atau mengubah jeda lima
tahun menjadi dua tahun. Keputusan ini menentukan mutu demokrasi kita. Selama ini, saat rakyat harus memilih
Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus dalam
satu waktu yang padat, pemilih terpaksa mencerna terlalu banyak nama calon.
Demokrasi pun berubah menjadi pesta prasmanan politik. Semua menu tertumpuk
di meja, tapi pemilih tidak sempat mencicipi rasanya satu per satu. Pemisahan pemilu memberi ruang bagi
pemilih untuk menilai kinerja pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum mereka
menentukan pilihan pada tingkat daerah. MK berargumen bahwa jeda dua hingga
dua setengah tahun menjadi masa evaluasi yang ideal bagi masyarakat untuk
menilai kinerja pemerintahan nasional. Namun, keputusan sebesar ini secara
otomatis menciptakan kerumitan baru. Sistem lama sudah telanjur mencetak
jadwal jabatan para pejabat daerah berdasarkan pemilu serentak. Saat kalender pemilu bergeser, masa
jabatan anggota DPRD dan kepala daerah ikut terdampak. Siapa pejabat yang
harus memperpanjang masa jabatan? Sampai kapan masa jabatan itu berlaku?
Kapan pemilu daerah digelar secara pasti? Bagaimana syarat pencalonan kepala
daerah jika jarak dengan pemilu legislatif berubah? Pekerjaan rumah yang menumpuk ini
tidak bisa selesai cukup dengan kalimat “nanti diatur dalam undang-undang”.
Masalahnya, undang-undang pelaksana itu sendiri belum selesai dibahas. Pada Agustus 2025, MK sempat menegur
DPR dan pemerintah karena belum menindaklanjuti Putusan 135 tadi. Dalam
perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak
dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum merumuskan pasal tindak
lanjutnya. Setahun berlalu, masalah ini tetap
menggantung tanpa kepastian. Karena itulah penegasan MK pada 12 Agustus 2026
menjadi penting. Putusan terbaru itu memang bukan putusan yang memerintahkan
desain pemilu baru. MK bahkan menolak permohonan Nomor
256/PUU-XXIV/2026. Tapi melalui pertimbangannya, MK kembali mengingatkan
bahwa seluruh kerangka hukum Pemilu 2029 harus diselesaikan sebelum
tahapannya dimulai. Inilah sisi ganjil dalam praktik
negara hukum kita. Mahkamah sudah mengetok arsitektur utamanya, tetapi
pembentuk undang-undang tak kunjung menyelesaikan cetak birunya. Seorang anggota Komisi II DPR bahkan
sempat mempertanyakan konsistensi MK. Ia menilai Putusan 135 bertentangan
dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019 yang dulu memberi kebebasan kepada DPR dan
pemerintah untuk memilih salah satu dari beberapa model pemilu serentak. Kajian akademis terbaru juga mencatat
bahwa pemisahan pemilu akan memicu ketidakpastian hukum dan mengganggu
periodesitas jabatan DPRD jika tidak ada aturan transisi yang jelas. Namun, kita perlu memisahkan dua
persoalan ini secara jernih. Pertama, tepat atau tidaknya Putusan MK Nomor
135. Kita boleh memperdebatkan masalah ini secara akademis, menguliknya
secara politik, atau bahkan mengkritiknya secara terbuka. Kedua, nasib putusan yang sudah
berlaku sah tetapi dibiarkan menggantung akibat keengganan pembentuk
undang-undang menyesuaikan aturan. Ini dua hal yang sangat berbeda. Dalam negara hukum, jika DPR dan
pemerintah tidak menyetujui putusan MK, jalan resminya adalah mengamandemen
konstitusi atau membuat undang-undang baru yang selaras dengan konstitusi dan
putusan MK tersebut. Lembaga negara tidak boleh membiarkan sistem hukum
terombang-ambing dalam pola pikir “nanti kita pikirkan”. Sebab pihak yang paling dirugikan
akibat ketidakpastian hukum ini bukanlah hakim MK, anggota DPR, atau pengamat
politik. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat sebagai pemilih. Kita sering membicarakan rakyat
seolah-olah mereka hanya berguna setiap lima tahun sekali: datang ke TPS,
mencoblos kertas suara, memasukkannya ke kotak, lalu pulang dengan jari bertinta
biru. Padahal rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Jika rakyat sudah cukup kritis
mempertanyakan alasan kuota yang sudah dibeli bisa hangus, negara jangan
sekali-kali meremehkan daya kritis mereka dalam mempertanyakan alasan desain
pemilu diubah tanpa kepastian aturan. Saya justru menilai lonjakan kasus di
MK sebagai tanda demokrasi yang sehat—dengan satu catatan tebal. Kita jangan
sampai menjadikan MK sebagai tempat pembuangan sampah bagi semua masalah yang
gagal diselesaikan oleh lembaga negara lain. Masalah desain pemilu wajib tuntas di
tangan pembentuk undang-undang segera setelah MK mengeluarkan putusan.
Mahkamah adalah benteng penjaga konstitusi, bukan bengkel darurat untuk
memperbaiki semua kabel kusut yang sengaja dibiarkan oleh lembaga negara lain. Demokrasi yang sehat bukanlah
demokrasi yang memaksa rakyatnya rajin menggugat ke pengadilan. Demokrasi
yang sehat adalah demokrasi yang menjamin hak-hak rakyat secara otomatis,
sehingga mereka tidak perlu bertarung di pengadilan setiap kali memilih wakil
rakyat atau menjalani hidup sehari-hari. Namun jika pada akhirnya rakyat
terpaksa mendatangi Mahkamah untuk memperjuangkan hal-hal yang dianggap
“recehan”, jangan sekali-kali kita tertawakan. Hal yang terbilang receh pun
bisa menjadi tolok ukur keadilan. Sebab konstitusi yang cuma berguna
untuk urusan perebutan kekuasaan adalah konstitusi yang berdiri terlalu jauh
dari rakyatnya. Konstitusi baru menemukan marwahnya saat warga biasa tanpa
kekuasaan sanggup berdiri tegap di hadapan negara dan berkata: uang saya
mungkin kecil, suara saya mungkin cuma satu, tapi hak saya tetaplah hak yang
harus dilindungi. Dan khusus untuk urusan Pemilu 2029,
pesannya jauh lebih sederhana. Jangan biarkan rakyat datang ke TPS membawa
hak pilih yang besar, sementara negara masih sibuk memegang kalender hukum
yang belum selesai. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar