Minggu, 09 Agustus 2026

 

Arsitektur Demokrasi yang Sehat, Antara Masyarakat dan Pemerintahan Sipil

Azis Subekti :  Pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

REPUBLIKA, 29 Juli 2026

 

 

 

Setiap peradaban besar selalu menemukan cara untuk menjawab satu pertanyaan yang sama: siapakah yang sesungguhnya berhak memegang kekuasaan?

 

Pada masa kerajaan, jawabannya adalah keturunan. Ikatan rahim dianggap cukup untuk melahirkan legitimasi.

 

Pada masa kolonial, jawabannya adalah kekuatan. Siapa yang mampu menaklukkan, dialah yang berhak memerintah.

 

Sementara pada negara modern, sejarah perlahan mengubah jawaban itu. Kekuasaan tidak lagi dianggap sebagai hak yang diwariskan ataupun hasil penaklukan, melainkan amanah yang dipinjamkan oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional.

 

Demokrasi bukan semata-mata tentang pemilihan umum. Pemilihan umum hanyalah cara untuk menentukan siapa yang menerima mandat.

 

Demokrasi yang sesungguhnya adalah kemampuan sebuah bangsa menjaga hubungan antara rakyat yang memberikan mandat dengan pemerintah yang menerima mandat tersebut.

 

Hubungan itulah yang melahirkan masyarakat sipil dan pemerintahan sipil sebagai dua sisi dari bangunan yang sama.

 

Sayangnya, diskursus publik kita sering kali mempersempit makna masyarakat sipil. Istilah itu seakan menjadi identitas eksklusif kelompok-kelompok tertentu yang berada di luar pemerintahan.

 

Mereka yang aktif mengkritik negara sering dengan mudah disebut sebagai representasi masyarakat sipil, sementara jutaan warga negara lain yang mengabdi melalui profesinya, membangun usaha, mengajar di sekolah, meneliti di perguruan tinggi, menggerakkan organisasi keagamaan, memimpin komunitas, bahkan mereka yang memilih mendukung kebijakan pemerintah karena keyakinan rasionalnya, seolah tidak lagi dianggap berada dalam ruang yang sama.

 

Cara pandang demikian sesungguhnya tidak hanya menyempitkan makna masyarakat sipil, tetapi juga mengaburkan hakikat demokrasi itu sendiri.

 

Masyarakat sipil bukanlah identitas organisasi, apalagi monopoli moral dari kelompok tertentu. Masyarakat sipil adalah seluruh ruang kehidupan warga negara yang tumbuh secara bebas di luar struktur kekuasaan negara.

 

Ia hidup dalam keluarga yang menanamkan nilai, dalam sekolah yang membentuk akal budi, dalam pesantren dan rumah ibadah yang memelihara moralitas, dalam kampus yang melahirkan gagasan, dalam media yang mengedarkan informasi, dalam organisasi kemasyarakatan yang menggerakkan partisipasi, dalam dunia usaha yang menciptakan kesejahteraan, bahkan dalam percakapan sehari-hari warga negara yang memikirkan masa depan bangsanya.

 

Karena itu, ukuran masyarakat sipil tidak pernah ditentukan oleh posisi politiknya terhadap pemerintah. Yang menentukan adalah kesediaannya menjaga ruang publik yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab.

 

Di sinilah demokrasi sering disalahpahami.

 

Banyak orang membayangkan hubungan antara masyarakat sipil dan pemerintah sebagai hubungan dua kutub yang saling berhadapan. Semakin kuat masyarakat sipil, semakin lemah negara. Semakin kuat negara, semakin terancam masyarakat sipil.

 

Padahal, demokrasi tidak dibangun di atas logika pertarungan seperti itu.

 

Pemerintahan sipil sesungguhnya lahir dari masyarakat sipil sendiri. Presiden, anggota parlemen, kepala daerah, menteri, maupun pejabat publik lainnya tidak lahir dari ruang yang berbeda.

 

Sebelum menerima amanah konstitusi, mereka adalah warga negara biasa yang hidup bersama masyarakat.

 

Mereka memperoleh kewenangan bukan karena status sosial, bukan pula karena hak turun-temurun, melainkan karena masyarakat sipil melalui pemilihan umum menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk dikelola demi kepentingan bersama.

 

Negara, dengan demikian, bukan antitesis dari masyarakat sipil. Negara adalah bentuk kelembagaan dari kepercayaan masyarakat sipil.

 

Kesadaran ini penting karena demokrasi yang sehat tidak pernah dibangun melalui permusuhan permanen antara negara dan rakyat. Demokrasi justru hidup karena adanya sirkulasi kepercayaan.

 

Rakyat memberikan mandat. Pemerintah menggunakan mandat. Masyarakat mengawasi pelaksanaan mandat. Lalu rakyat memperbarui atau mencabut mandat itu melalui mekanisme yang damai.

 

Inilah salah satu penemuan terbesar dalam sejarah politik manusia: pergantian kekuasaan tidak lagi memerlukan peperangan.

 

Namun, demokrasi tidak berhenti pada prosedur.

 

Sebuah negara dapat menyelenggarakan pemilihan umum secara teratur, memiliki parlemen, partai politik, media yang bebas, bahkan lembaga peradilan yang lengkap, tetapi tetap gagal membangun demokrasi yang sehat apabila hubungan antara masyarakat sipil dan pemerintahan sipil kehilangan kepercayaan.

 

Ketika pemerintah memandang setiap kritik sebagai ancaman, kekuasaan mulai kehilangan kebijaksanaan.

 

Sebaliknya, ketika sebagian masyarakat memandang setiap kebijakan pemerintah sebagai sesuatu yang harus selalu dicurigai, ruang publik perlahan kehilangan rasionalitasnya. Demokrasi berubah menjadi kompetisi kecurigaan yang tidak pernah selesai.

 

Era digital memperbesar tantangan itu.

 

Algoritma media sosial tidak dirancang untuk memperkuat kebijaksanaan, melainkan perhatian. Kemarahan lebih mudah menjadi viral daripada argumentasi. Identitas kelompok lebih cepat mengumpulkan dukungan daripada ketepatan data.

 

Dalam ruang seperti itu, pelabelan menjadi sangat murah. Seseorang cukup mengatasnamakan masyarakat sipil untuk memperoleh legitimasi moral, sementara pihak lain dengan mudah dicap sebagai musuh demokrasi hanya karena berada di dalam pemerintahan.

 

Padahal, demokrasi tidak pernah mengajarkan bahwa kebenaran ditentukan oleh posisi seseorang terhadap kekuasaan. Yang menjadi ukuran adalah integritas argumentasi, kesetiaan pada konstitusi, penghormatan terhadap hukum, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.

 

Indonesia sejak awal sesungguhnya tidak membangun demokrasi di atas paradigma konflik.

 

Para pendiri bangsa memahami bahwa negara adalah organisasi bersama yang dibentuk untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Karena itu, Pancasila tidak memperhadapkan negara dengan masyarakat.

 

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan justru memperlihatkan bahwa rakyat dan negara dihubungkan oleh musyawarah, bukan permusuhan; oleh kebijaksanaan, bukan dominasi; oleh perwakilan, bukan penguasaan.

 

Di dalam pandangan itu, masyarakat sipil bukan sekadar pengawas negara. Ia adalah sumber moral yang terus-menerus menghidupkan negara. Sebaliknya, pemerintahan sipil bukan sekadar pelaksana kekuasaan. Ia adalah instrumen konstitusional yang mengubah aspirasi masyarakat menjadi kebijakan publik.

 

Keduanya bukan sedang memperebutkan panggung sejarah. Keduanya sedang memikul tanggung jawab sejarah yang sama.

 

Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa besar kekuasaan negara ataupun seberapa keras suara masyarakat sipil. Peradaban justru ditentukan oleh kualitas hubungan di antara keduanya.

 

Ketika masyarakat sipil cukup dewasa untuk menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab, dan pemerintahan sipil cukup bijaksana untuk menggunakan kewenangannya secara proporsional, demokrasi tidak lagi sekadar menjadi sistem politik. Ia berubah menjadi kebudayaan. Sebuah kebiasaan kolektif yang membuat bangsa mampu memperbaiki dirinya tanpa harus saling menghancurkan.

 

Barangkali di situlah ukuran tertinggi demokrasi yang sehat. Bukan ketika negara selalu menang atas masyarakat, atau masyarakat selalu menang atas negara, melainkan ketika keduanya menyadari bahwa mereka berasal dari sumber legitimasi yang sama: kedaulatan rakyat.

 

Dari sanalah negara memperoleh kewenangannya, masyarakat memperoleh kebebasannya, dan bangsa memperoleh masa depannya.

 

Sumber :  https://analisis.republika.co.id/berita/tixl9f320/arsitektur-demokrasi-yang-sehat-antara-masyarakat-dan-pemerintahan-sipil-part3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar