|
Arsitektur Demokrasi yang Sehat, Antara Masyarakat dan Pemerintahan
Sipil Azis Subekti
: Pendiri Serikat Masyarakat Produktif
Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. |
REPUBLIKA, 29 Juli 2026
|
Setiap peradaban besar selalu menemukan cara untuk menjawab satu
pertanyaan yang sama: siapakah yang sesungguhnya berhak memegang kekuasaan? Pada masa kerajaan, jawabannya adalah keturunan. Ikatan rahim dianggap
cukup untuk melahirkan legitimasi. Pada masa kolonial, jawabannya adalah kekuatan. Siapa yang mampu menaklukkan,
dialah yang berhak memerintah. Sementara pada negara modern, sejarah perlahan mengubah jawaban itu.
Kekuasaan tidak lagi dianggap sebagai hak yang diwariskan ataupun hasil
penaklukan, melainkan amanah yang dipinjamkan oleh rakyat melalui mekanisme
konstitusional. Demokrasi bukan semata-mata tentang pemilihan umum. Pemilihan umum
hanyalah cara untuk menentukan siapa yang menerima mandat. Demokrasi yang sesungguhnya adalah kemampuan sebuah bangsa menjaga
hubungan antara rakyat yang memberikan mandat dengan pemerintah yang menerima
mandat tersebut. Hubungan itulah yang melahirkan masyarakat sipil dan pemerintahan
sipil sebagai dua sisi dari bangunan yang sama. Sayangnya, diskursus publik kita sering kali mempersempit makna
masyarakat sipil. Istilah itu seakan menjadi identitas eksklusif
kelompok-kelompok tertentu yang berada di luar pemerintahan. Mereka yang aktif mengkritik negara sering dengan mudah disebut
sebagai representasi masyarakat sipil, sementara jutaan warga negara lain
yang mengabdi melalui profesinya, membangun usaha, mengajar di sekolah,
meneliti di perguruan tinggi, menggerakkan organisasi keagamaan, memimpin
komunitas, bahkan mereka yang memilih mendukung kebijakan pemerintah karena
keyakinan rasionalnya, seolah tidak lagi dianggap berada dalam ruang yang
sama. Cara pandang demikian sesungguhnya tidak hanya menyempitkan makna
masyarakat sipil, tetapi juga mengaburkan hakikat demokrasi itu sendiri. Masyarakat sipil bukanlah identitas organisasi, apalagi monopoli moral
dari kelompok tertentu. Masyarakat sipil adalah seluruh ruang kehidupan warga
negara yang tumbuh secara bebas di luar struktur kekuasaan negara. Ia hidup dalam keluarga yang menanamkan nilai, dalam sekolah yang
membentuk akal budi, dalam pesantren dan rumah ibadah yang memelihara
moralitas, dalam kampus yang melahirkan gagasan, dalam media yang mengedarkan
informasi, dalam organisasi kemasyarakatan yang menggerakkan partisipasi,
dalam dunia usaha yang menciptakan kesejahteraan, bahkan dalam percakapan
sehari-hari warga negara yang memikirkan masa depan bangsanya. Karena itu, ukuran masyarakat sipil tidak pernah ditentukan oleh
posisi politiknya terhadap pemerintah. Yang menentukan adalah kesediaannya
menjaga ruang publik yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Di sinilah demokrasi sering disalahpahami. Banyak orang membayangkan hubungan antara masyarakat sipil dan
pemerintah sebagai hubungan dua kutub yang saling berhadapan. Semakin kuat
masyarakat sipil, semakin lemah negara. Semakin kuat negara, semakin terancam
masyarakat sipil. Padahal, demokrasi tidak dibangun di atas logika pertarungan seperti
itu. Pemerintahan sipil sesungguhnya lahir dari masyarakat sipil sendiri.
Presiden, anggota parlemen, kepala daerah, menteri, maupun pejabat publik
lainnya tidak lahir dari ruang yang berbeda. Sebelum menerima amanah konstitusi, mereka adalah warga negara biasa
yang hidup bersama masyarakat. Mereka memperoleh kewenangan bukan karena status sosial, bukan pula
karena hak turun-temurun, melainkan karena masyarakat sipil melalui pemilihan
umum menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk dikelola demi kepentingan
bersama. Negara, dengan demikian, bukan antitesis dari masyarakat sipil. Negara
adalah bentuk kelembagaan dari kepercayaan masyarakat sipil. Kesadaran ini penting karena demokrasi yang sehat tidak pernah
dibangun melalui permusuhan permanen antara negara dan rakyat. Demokrasi
justru hidup karena adanya sirkulasi kepercayaan. Rakyat memberikan mandat. Pemerintah menggunakan mandat. Masyarakat
mengawasi pelaksanaan mandat. Lalu rakyat memperbarui atau mencabut mandat
itu melalui mekanisme yang damai. Inilah salah satu penemuan terbesar dalam sejarah politik manusia:
pergantian kekuasaan tidak lagi memerlukan peperangan. Namun, demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Sebuah negara dapat menyelenggarakan pemilihan umum secara teratur,
memiliki parlemen, partai politik, media yang bebas, bahkan lembaga peradilan
yang lengkap, tetapi tetap gagal membangun demokrasi yang sehat apabila
hubungan antara masyarakat sipil dan pemerintahan sipil kehilangan
kepercayaan. Ketika pemerintah memandang setiap kritik sebagai ancaman, kekuasaan
mulai kehilangan kebijaksanaan. Sebaliknya, ketika sebagian masyarakat memandang setiap kebijakan
pemerintah sebagai sesuatu yang harus selalu dicurigai, ruang publik perlahan
kehilangan rasionalitasnya. Demokrasi berubah menjadi kompetisi kecurigaan
yang tidak pernah selesai. Era digital memperbesar tantangan itu. Algoritma media sosial tidak dirancang untuk memperkuat kebijaksanaan,
melainkan perhatian. Kemarahan lebih mudah menjadi viral daripada
argumentasi. Identitas kelompok lebih cepat mengumpulkan dukungan daripada
ketepatan data. Dalam ruang seperti itu, pelabelan menjadi sangat murah. Seseorang
cukup mengatasnamakan masyarakat sipil untuk memperoleh legitimasi moral,
sementara pihak lain dengan mudah dicap sebagai musuh demokrasi hanya karena
berada di dalam pemerintahan. Padahal, demokrasi tidak pernah mengajarkan bahwa kebenaran ditentukan
oleh posisi seseorang terhadap kekuasaan. Yang menjadi ukuran adalah
integritas argumentasi, kesetiaan pada konstitusi, penghormatan terhadap
hukum, dan keberpihakan kepada kepentingan umum. Indonesia sejak awal sesungguhnya tidak membangun demokrasi di atas
paradigma konflik. Para pendiri bangsa memahami bahwa negara adalah organisasi bersama
yang dibentuk untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Karena itu, Pancasila
tidak memperhadapkan negara dengan masyarakat. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan justru memperlihatkan bahwa rakyat dan negara
dihubungkan oleh musyawarah, bukan permusuhan; oleh kebijaksanaan, bukan
dominasi; oleh perwakilan, bukan penguasaan. Di dalam pandangan itu, masyarakat sipil bukan sekadar pengawas
negara. Ia adalah sumber moral yang terus-menerus menghidupkan negara.
Sebaliknya, pemerintahan sipil bukan sekadar pelaksana kekuasaan. Ia adalah
instrumen konstitusional yang mengubah aspirasi masyarakat menjadi kebijakan
publik. Keduanya bukan sedang memperebutkan panggung sejarah. Keduanya sedang
memikul tanggung jawab sejarah yang sama. Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak ditentukan oleh
seberapa besar kekuasaan negara ataupun seberapa keras suara masyarakat
sipil. Peradaban justru ditentukan oleh kualitas hubungan di antara keduanya. Ketika masyarakat sipil cukup dewasa untuk menggunakan kebebasannya
secara bertanggung jawab, dan pemerintahan sipil cukup bijaksana untuk
menggunakan kewenangannya secara proporsional, demokrasi tidak lagi sekadar
menjadi sistem politik. Ia berubah menjadi kebudayaan. Sebuah kebiasaan
kolektif yang membuat bangsa mampu memperbaiki dirinya tanpa harus saling
menghancurkan. Barangkali di situlah ukuran tertinggi demokrasi yang sehat. Bukan
ketika negara selalu menang atas masyarakat, atau masyarakat selalu menang
atas negara, melainkan ketika keduanya menyadari bahwa mereka berasal dari
sumber legitimasi yang sama: kedaulatan rakyat. Dari sanalah negara memperoleh kewenangannya, masyarakat memperoleh
kebebasannya, dan bangsa memperoleh masa depannya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar