|
Operasi
Bocor Mengejar Amplop Raja Juli Antoni Mustafa Silalahi
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026
|
· Pengembalian amplop Raja Juli Antoni
tak sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. · Penyelenggara negara yang menerima suap
dan gratifikasi diancam hukuman 4-20 tahun penjara. · Operasi KPK di Kuantan Singingi diduga
bocor sehingga berbelok ke perkara lain. MESKI
tak spesifik menyebutkan soal suap dan gratifikasi , Pasal 4 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan pengembalian uang tidak
menghapus pidana. Makna ini yang semestinya dicermati baik-baik oleh Menteri
Kehutanan Raja Juli Antoni . Pada 3
Juli 2026, Raja Juli mendadak menggelar konferensi pers. Ia mengklaim sudah
mengembalikan uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
saat bertandang ke kantornya pada 2 Juni 2026. Penyerahan berlangsung pada 12
Juni 2026 di kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Riau. Entah
sadar entah tidak, Raja Juli tak mematuhi Pasal 12C Undang-Undang Tipikor.
Pasal itu mewajibkan penyelenggara negara melaporkan suap atau gratifikasi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan dikembalikan kepada pemberinya. Sebab,
jika akhirnya pemberian itu disimpulkan sebagai gratifikasi, penerimanya
bakal diancam 4-20 tahun penjara. Urut-urutan
pengembalian amplop pun terasa janggal. Raja Juli menggelar konferensi pers
setelah KPK menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 30 Juni
2026. Saat Suhardiman ditahan, kasak-kusuk soal amplop untuk Raja Juli juga
beredar. Pertanyaannya, jika Suhardiman tak ditangkap, apakah Raja Juli akan
menggelar konferensi pers? Personel
Desk Hukum Tempo sudah mengumpulkan sejumlah informasi penting sejak
Suhardiman ditangkap. Namun, di saat hampir bersamaan, kasus pencucian uang
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meledak.
Penelusuran soal Raja Juli sempat tertunda. Namun
kami tak berhenti menggali informasi soal Raja Juli. Lani Diana ditugasi
berfokus mencari bahan soal amplop Raja Juli. Ia menemui sejumlah sumber
penting. Di antaranya petinggi di komisi antirasuah. Meski tak detail,
informasi dari petinggi itu menjadi pintu masuk untuk mencari informasi yang
lebih dalam. Febriyan dan Riani Sanusi Putri pun turut menggali sumber
penting lain. Di
tengah pencarian bahan, kami menemukan informasi yang cukup mengagetkan.
Ternyata informasi soal dua operasi KPK bocor di Kuantan Singingi. Dua
petinggi KPK membenarkan kebocoran informasi ini. Kebocoran
pertama terjadi saat KPK hendak mencokok Suhardiman Amby dan dua tersangka
lain di Kuantan Singingi. Ternyata mereka tak berada di kabupaten yang
berjarak sekitar 166 kilometer dari Pekanbaru itu. Tim KPK pun pulang dengan
tangan kosong. Ternyata
KPK sudah mengetahui dan memantau penyerahan amplop untuk Raja Juli. Nah,
informasi soal pemantauan ini juga diduga bocor. Seorang polisi berpangkat
perwira menengah ditengarai membocorkan informasi soal ini. Cerita lengkap
dua bocoran ini dapat Anda baca dalam artikel “Siapa Membocorkan Operasi KPK
Mengintai Amplop Raja Juli Antoni ”. Kami
melengkapi liputan ini dengan menyajikan profil Raja Juli Antoni. Rupanya,
keluarganya berasal dari Kuantan Singingi. Tapi Raja Juli lahir di Pekanbaru
dan bersekolah di Pulau Jawa. Awal karier politiknya sebelum menjadi
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia juga turut kami kupas dalam
artikel “Karier Politik Raja Juli: Muhammadiyah, PDIP, Lalu PSI ”. Cerita
soal amplop tak lengkap tanpa pengakuan Suhardiman Amby. Lani dan Riani
mewawancarai pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, di Jakarta.
Kliennya sudah memberikan sejumlah pengakuan kepada penyidik KPK, termasuk
soal amplop tersebut. Bagaimana penjelasannya? Ada dalam artikel wawancara
“Menurut Pengacara, Bupati Kuansing Menyerahkan Amplop kepada Raja Juli ”. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/amplop-raja-juli-antoni-bupati-kuansing-tora-2280980 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar