Senin, 10 Agustus 2026

 

Operasi Bocor Mengejar Amplop Raja Juli Antoni

Mustafa Silalahi :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Pengembalian amplop Raja Juli Antoni tak sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

·      Penyelenggara negara yang menerima suap dan gratifikasi diancam hukuman 4-20 tahun penjara.

 

·      Operasi KPK di Kuantan Singingi diduga bocor sehingga berbelok ke perkara lain.

 

MESKI tak spesifik menyebutkan soal suap dan gratifikasi , Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana. Makna ini yang semestinya dicermati baik-baik oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni .

 

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli mendadak menggelar konferensi pers. Ia mengklaim sudah mengembalikan uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat bertandang ke kantornya pada 2 Juni 2026. Penyerahan berlangsung pada 12 Juni 2026 di kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Riau.

 

Entah sadar entah tidak, Raja Juli tak mematuhi Pasal 12C Undang-Undang Tipikor. Pasal itu mewajibkan penyelenggara negara melaporkan suap atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan dikembalikan kepada pemberinya. Sebab, jika akhirnya pemberian itu disimpulkan sebagai gratifikasi, penerimanya bakal diancam 4-20 tahun penjara.

 

Urut-urutan pengembalian amplop pun terasa janggal. Raja Juli menggelar konferensi pers setelah KPK menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 30 Juni 2026. Saat Suhardiman ditahan, kasak-kusuk soal amplop untuk Raja Juli juga beredar. Pertanyaannya, jika Suhardiman tak ditangkap, apakah Raja Juli akan menggelar konferensi pers?

 

Personel Desk Hukum Tempo sudah mengumpulkan sejumlah informasi penting sejak Suhardiman ditangkap. Namun, di saat hampir bersamaan, kasus pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meledak. Penelusuran soal Raja Juli sempat tertunda.

 

Namun kami tak berhenti menggali informasi soal Raja Juli. Lani Diana ditugasi berfokus mencari bahan soal amplop Raja Juli. Ia menemui sejumlah sumber penting. Di antaranya petinggi di komisi antirasuah. Meski tak detail, informasi dari petinggi itu menjadi pintu masuk untuk mencari informasi yang lebih dalam. Febriyan dan Riani Sanusi Putri pun turut menggali sumber penting lain.

 

Di tengah pencarian bahan, kami menemukan informasi yang cukup mengagetkan. Ternyata informasi soal dua operasi KPK bocor di Kuantan Singingi. Dua petinggi KPK membenarkan kebocoran informasi ini.

 

Kebocoran pertama terjadi saat KPK hendak mencokok Suhardiman Amby dan dua tersangka lain di Kuantan Singingi. Ternyata mereka tak berada di kabupaten yang berjarak sekitar 166 kilometer dari Pekanbaru itu. Tim KPK pun pulang dengan tangan kosong.

 

Ternyata KPK sudah mengetahui dan memantau penyerahan amplop untuk Raja Juli. Nah, informasi soal pemantauan ini juga diduga bocor. Seorang polisi berpangkat perwira menengah ditengarai membocorkan informasi soal ini. Cerita lengkap dua bocoran ini dapat Anda baca dalam artikel “Siapa Membocorkan Operasi KPK Mengintai Amplop Raja Juli Antoni ”.

 

Kami melengkapi liputan ini dengan menyajikan profil Raja Juli Antoni. Rupanya, keluarganya berasal dari Kuantan Singingi. Tapi Raja Juli lahir di Pekanbaru dan bersekolah di Pulau Jawa. Awal karier politiknya sebelum menjadi Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia juga turut kami kupas dalam artikel “Karier Politik Raja Juli: Muhammadiyah, PDIP, Lalu PSI ”.

 

Cerita soal amplop tak lengkap tanpa pengakuan Suhardiman Amby. Lani dan Riani mewawancarai pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, di Jakarta. Kliennya sudah memberikan sejumlah pengakuan kepada penyidik KPK, termasuk soal amplop tersebut. Bagaimana penjelasannya? Ada dalam artikel wawancara “Menurut Pengacara, Bupati Kuansing Menyerahkan Amplop kepada Raja Juli ”.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/amplop-raja-juli-antoni-bupati-kuansing-tora-2280980

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar