|
Huru-Hara Penegak Hukum: Deep State, State Capture, atau Konflik
Institusional? Suryanto : Guru Besar
Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. |
REPUBLIKA, 18 Juli 2026
|
Temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam penggeledahan
sebuah rumah di Sentul, Bogor, benar-benar mengguncang ruang publik.
Bagaimana tidak. Rumah itu diakui mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai rumah pribadinya, meskipun ia menyatakan
emas dan uang tersebut milik orang lain. Polri menyebut emas terdiri atas 74
keping, masing-masing sekitar satu kilogram, dan mengujinya bersama
Pegadaian. Asal-usul, kepemilikan, serta kaitannya dengan tindak pidana tentu
masih harus dibuktikan. Kehati-hatian menjadi penting karena besarnya barang yang ditemukan
mudah memancing kesimpulan sebelum pengadilan berbicara. Pada saat yang sama,
perkara ini mempertemukan dua institusi penegak hukum dengan kewenangan,
kehormatan korps, dan sejarah organisasinya masing-masing. Publik kemudian
bertanya: apakah ini gejala deep state, state capture, atau konflik
institusional? Jangan Terjebak Istilah Besar Deep state merujuk pada jaringan
kekuasaan informal yang bekerja di balik lembaga resmi dan mampu memengaruhi
keputusan negara tanpa pertanggungjawaban demokratis. Jaringan itu dapat
melibatkan unsur keamanan, birokrasi, politik, dan ekonomi. Karena itu,
ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan belum otomatis membuktikan adanya
deep state. Harus ditemukan jaringan tersembunyi yang terorganisasi, bertahan
lama, dan mengendalikan kebijakan di luar mekanisme konstitusional. State capture berbeda lagi. Istilah ini menggambarkan keadaan ketika
kepentingan bisnis atau politik berhasil “menangkap” aturan main negara.
Pengaruhnya bukan sekadar kepada seorang pejabat, melainkan pada pembentukan
kebijakan, penegakan hukum, dan keputusan kelembagaan demi keuntungan
kelompok tertentu. Temuan emas dan uang, betapa pun mengejutkan, belum cukup
menjadi bukti state capture. Pembuktiannya mamsih memerlukan pola yang menghubungkan
antara kekayaan, keputusan perkara, perlindungan institusional, dan
kepentingan aktor tertentu. Untuk saat ini, istilah yang lebih bertanggung jawab adalah konflik
institusional yang mengandung risiko konflik kepentingan. Polisi melakukan
penyidikan terhadap mantan petinggi kejaksaan, sementara kelanjutan
penanganan perkara bersentuhan dengan institusi tempat yang bersangkutan lama
berkarier. Situasi ini bisa menunjukkan mekanisme saling mengawasi, tetapi
juga menguji kemampuan kedua lembaga menempatkan hukum di atas solidaritas
korps. Psikologi “Kami” dan “Mereka” Teori identitas sosial Henri Tajfel membantu menjelaskan hubungan
antarlembaga tersebut. Manusia cenderung mengelompokkan diri ke dalam “kami”
dan memandang pihak lain sebagai “mereka”. Identitas kelompok memberi rasa
aman, kebanggaan, serta makna. Dalam kepolisian dan kejaksaan, identitas
korps dibutuhkan untuk membangun disiplin, keberanian, dan kesetiaan terhadap
tugas. Masalah muncul ketika identitas korps menjadi defensif. Pemeriksaan
terhadap seorang anggota dapat dipersepsikan sebagai serangan terhadap
seluruh institusi. Kritik kepada individu dianggap penghinaan kepada
organisasi. Informasi yang menguntungkan kelompok sendiri mudah dipercaya,
sedangkan informasi yang merugikan dianggap kriminalisasi, fitnah, atau
rekayasa pihak lain. Kecenderungan ini diperkuat motivated reasoning. Orang tidak selalu
mencari kesimpulan yang paling benar, tetapi sering mencari alasan yang
membenarkan keyakinan awal. Mereka yang lebih percaya kepada Polri dapat
melihat temuan tersebut sebagai keberanian membongkar kejahatan. Mereka yang
lebih percaya kepada Kejaksaan mungkin membacanya sebagai tekanan atau
pembalasan. Fakta yang sama masuk melalui pintu psikologis yang berbeda. Psikologi sosial juga mengenal kesalahan atribusi mendasar
(fundamental attribution error) yaitu kecenderungan menilai tindakan pihak
lain sebagai cermin watak buruk, tetapi menjelaskan tindakan kelompok sendiri
sebagai akibat situasi. Polisi dapat dicurigai bertindak karena ambisi,
sedangkan kejaksaan dinilai melindungi kolega; atau sebaliknya. Cara berpikir
ini menutup kemungkinan bahwa keputusan aparat lahir dari campuran karakter
pribadi, tekanan organisasi, aturan kewenangan, dan kepentingan kelembagaan.
Karena itu, penilaian publik harus berangkat dari bukti, bukan stereotip
mengenai korps tertentu yang telanjur mengakar kuat di masyarakat. Di dalam organisasi, risiko groupthink juga patut diperhatikan.
Kelompok yang sangat kohesif dapat menekan kritik internal demi menjaga
kekompakan. Anggota yang mempertanyakan keputusan dicurigai tidak loyal.
Padahal, lembaga penegak hukum justru membutuhkan pembantah internal,
pemeriksaan berlapis, dan keberanian mengatakan bahwa prosedur keliru.
Solidaritas tanpa koreksi dapat berubah menjadi impunitas. Media sosial menambah kerumitan melalui polarisasi kelompok. Warga
berkumpul dalam ruang gema yang menguatkan pandangan serupa. Sebelum keaslian
barang, kepemilikan, dan aliran dananya tuntas diperiksa, publik telah
terbagi antara kubu yang menghukum dan kubu yang membela. Istilah deep state
serta state capture lalu berubah dari konsep analitis menjadi peluru politik. Keadilan yang Terlihat Teori keadilan prosedural (procedural justice) Tom Tyler menegaskan
bahwa masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga cara hukum
dijalankan. Proses dianggap sah ketika berlangsung netral, konsisten,
transparan, memberi kesempatan pihak terkait untuk didengar, dan
memperlakukan setiap orang dengan hormat. Karena itu, perang pernyataan bukan
jawaban. Yang dibutuhkan ialah proses yang dapat diuji. Asal-usul emas dan uang harus dilacak; rantai penguasaan barang bukti
dijaga; hubungan barang dengan perkara diterangkan secara proporsional; serta
perkembangan penyidikan dibuka tanpa menciptakan pengadilan media. Kejaksaan
harus menunjukkan bahwa kedekatan kolegial tidak memengaruhi penanganan.
Polri juga perlu membuktikan bahwa langkah hukumnya bukan ekspresi rivalitas
atau pembalasan. Islam menempatkan keadilan sebagai amanah, bukan alat memenangkan
kelompok. Surah al-Maidah ayat 8 memerintahkan agar kebencian kepada suatu
kaum tidak mendorong ketidakadilan. Surah an-Nisa ayat 58 memerintahkan
penyampaian amanah kepada yang berhak dan penetapan hukum secara adil.
Prinsip tabayyun juga mengajarkan verifikasi sebelum menerima serta
menyebarkan kabar. Pesan tersebut berlaku untuk aparat, media, dan masyarakat. Membela
korps secara buta sama bahayanya dengan menghukum seseorang berdasarkan
prasangka. Asas praduga tak bersalah harus dijaga, tetapi jabatan tinggi
tidak boleh menjadi perisai dari pemeriksaan. Kasus ini belum cukup disebut deep state atau state capture. Ia lebih
tepat dipahami sebagai ujian konflik institusional, psikologi korps, dan
keadilan prosedural. Negara hukum tidak menjadi kuat ketika satu lembaga
mengalahkan lembaga lain. Ia menjadi kuat ketika kepolisian dan kejaksaan
sama-sama tunduk kepada bukti, pengawasan, amanah, dan keadilan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar