Minggu, 09 Agustus 2026

 

Jurnalisme dan Pemerintah, Menjaga Ruang Demokrasi

Anthony Leong :  Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI.

REPUBLIKA, 19 Juli 2026

 

 

 

Setiap kali muncul pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah, ruang publik hampir selalu terbagi ke dalam dua kubu. Sebagian menganggap media terlalu keras sehingga dapat mengganggu stabilitas. Sebagian lain justru menilai kritik media sebagai bentuk pengawasan yang harus dijaga dalam demokrasi. Perdebatan seperti itu terus berulang, seolah-olah pemerintah dan media memang ditakdirkan berada pada dua sisi yang saling berhadapan.

 

Pandangan semacam itu sesungguhnya terlalu sederhana. Dalam pemerintahan modern, hubungan antara negara dan jurnalisme tidak dibangun atas dasar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar agar kebijakan publik dapat dipahami, diawasi, dan pada akhirnya memberikan manfaat yang nyata.

 

Jurnalisme sejak awal tidak pernah lahir untuk menyenangkan penguasa. Ia tumbuh sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tugas menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, memberi konteks, sekaligus mengawasi penggunaan kekuasaan. Fungsi itu tidak dimaksudkan untuk memperlemah pemerintah, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada pada kepentingan publik.

 

Karena itulah, pemerintah yang terbuka seharusnya tidak memandang kritik jurnalistik sebagai ancaman. Kritik yang lahir dari proses peliputan, verifikasi, dan konfirmasi justru dapat menjadi sumber informasi yang berharga. Tidak sedikit persoalan pelayanan publik, praktik penyimpangan anggaran, lemahnya implementasi kebijakan, hingga keluhan masyarakat pertama kali terungkap melalui kerja jurnalistik. Dalam banyak kasus, pemberitaan media menjadi peringatan dini sebelum persoalan berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

 

Hubungan seperti itu sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai negara demokrasi, pemerintah dan media menjalankan peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Pemerintah membutuhkan media untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat, sementara media membutuhkan akses terhadap informasi yang akurat agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Ketika hubungan itu dibangun di atas keterbukaan dan saling menghormati peran masing-masing, yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat.

 

Sayangnya, hubungan tersebut masih sering dipahami secara transaksional. Komunikasi pemerintah terkadang diukur dari banyaknya pemberitaan positif, sementara keberhasilan hubungan dengan media dinilai dari minimnya kritik yang muncul. Cara pandang seperti ini kurang tepat. Pemberitaan yang baik bukanlah pemberitaan yang selalu memuji pemerintah, melainkan pemberitaan yang mampu menggambarkan realitas secara utuh, termasuk keberhasilan, tantangan, maupun kekurangan yang masih harus diperbaiki.

 

Di sinilah strategi komunikasi pemerintah perlu ditempatkan pada perspektif yang lebih luas. Tujuan komunikasi bukanlah mengendalikan pemberitaan ataupun membentuk citra sesaat, melainkan membangun kredibilitas melalui keterbukaan informasi. Kredibilitas tidak lahir dari narasi yang disusun dengan baik, tetapi dari konsistensi antara apa yang disampaikan dengan apa yang benar-benar dilakukan.

 

Prinsip tersebut sejalan dengan pandangan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi internasional yang menjadi rujukan berbagai negara dalam pengembangan kebijakan ekonomi dan tata kelola pemerintahan. OECD menempatkan komunikasi publik sebagai bagian dari pemerintahan yang baik (good governance), yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam perspektif ini, komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun hubungan yang didasarkan pada keterbukaan dan dialog.

 

Keterbukaan itulah yang menjadi modal utama pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan publik. Ambil contoh ketika terjadi bencana alam. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat mengenai kondisi di lapangan, langkah penanganan, jalur evakuasi, hingga layanan yang dapat diakses. Pada saat yang sama, media membutuhkan data yang akurat agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kepanikan. Dalam situasi seperti itu, pemerintah dan media sesungguhnya sedang menjalankan misi yang sama, yaitu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar pada waktu yang tepat.

 

Hal yang sama berlaku pada pelayanan publik. Keluhan mengenai layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, administrasi kependudukan, atau pelayanan perizinan sering kali pertama kali muncul melalui pemberitaan media. Apabila pemerintah meresponsnya secara terbuka dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi, kritik tersebut berubah menjadi masukan yang konstruktif. Sebaliknya, apabila setiap kritik dipandang sebagai serangan, kesempatan untuk memperbaiki pelayanan justru akan hilang.

 

Karena itu, strategi komunikasi pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan konferensi pers, siaran pers, atau unggahan di media sosial. Yang lebih penting adalah membangun budaya komunikasi yang menghargai fakta, memberikan akses informasi yang memadai kepada jurnalis, serta menghadirkan narasumber yang mampu menjelaskan kebijakan secara jelas dan konsisten. Keterbukaan seperti ini tidak hanya memudahkan kerja media, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik.

 

Hubungan yang sehat dengan media juga menuntut kesiapan pemerintah untuk menerima pertanyaan yang kritis. Dalam praktik jurnalistik, pertanyaan yang tajam bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh. Pemerintah yang mampu menjelaskan kebijakannya dengan argumentasi yang kuat justru akan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dibandingkan pemerintah yang memilih menghindari ruang dialog.

 

Kualitas komunikasi pemerintah tidak dapat diukur dari seberapa sering namanya muncul dalam pemberitaan atau seberapa banyak informasi yang dipublikasikan. Ukurannya adalah apakah masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipercaya, apakah ruang publik dipenuhi fakta yang dapat diverifikasi, dan apakah kritik dapat direspons sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan.

 

Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang terbuka dan jurnalisme yang independen. Keduanya bukan pesaing, apalagi musuh. Pemerintah memerlukan jurnalisme yang profesional untuk menghadirkan cermin atas pelaksanaan kebijakan, sementara jurnalisme membutuhkan pemerintah yang transparan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada akhirnya, kekuatan sebuah pemerintahan bukan diukur dari sedikitnya kritik yang muncul, melainkan dari kemampuannya mendengar, menjelaskan, dan terus memperbaiki diri. Di situlah komunikasi pemerintah menemukan maknanya yang sesungguhnya, bukan sebagai alat membangun citra, tetapi sebagai jembatan yang menghubungkan negara dengan masyarakat melalui kejujuran, keterbukaan, dan kepercayaan.

 

Sumber :  https://analisis.republika.co.id/berita/tie7hf451/jurnalisme-dan-pemerintah-menjaga-ruang-demokrasi-part3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar