Senin, 10 Agustus 2026

 

Siapa Membocorkan Operasi KPK Mengintai Amplop Raja Juli

Lani Diana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Seorang polisi diduga membocorkan informasi tentang pemantauan KPK terhadap pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

 

·      KPK tetap menelusuri kejanggalan pengembalian amplop dari Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing.

 

·      Sebelum mencuatnya kabar soal pemberian amplop kepada Raja Juli, pejabat Kementerian Kehutanan lain diduga turut menerima uang dari masyarakat Kuantan Singingi.

 

PENGAKUAN Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menguak detail pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski ditangkap dalam kasus suap jual-beli jabatan, Suhardiman turut diperiksa perihal asal-usul amplop tersebut.

 

Peristiwa itu bermula saat Suhardiman beserta rombongan bertemu dengan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 11.00. Menjelang pertemuan bubar, Suhardiman mendekati Raja Juli dan menyodorkan sepucuk amplop putih berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Raja Juli menolak. Suhardiman memutuskan meninggalkan amplop itu di meja kerja Raja Juli.

 

Amplop inilah yang kemudian berbuntut panjang. KPK turun tangan menyelisik keberadaan amplop tersebut. Kepada penyidik, Suhardiman mengaku memberikan amplop itu untuk mempercepat proses administrasi izin perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi. “Tapi Pak Bupati tak tahu apa isi amplop tersebut,” ujar pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang.

 

Suhardiman sudah blakblakan kepada penyidik. Ia menceritakan soal riwayat uang dalam amplop itu. Mulanya Suhardiman mengatakan memerintahkan anak buahnya menyiapkan duit dalam pecahan dolar Singapura untuk mengisi amplop itu. Tapi keterangan itu bakal direvisi dalam pemeriksaan selanjutnya. “Keterangan sebelumnya keliru karena klien kami syok dan lelah menjalani pemeriksaan,” tutur Rizki.

 

KPK menangkap Suhardiman dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada 29-30 Juni 2026. Ia menjadi tersangka suap jual-beli jabatan. Penyidik menuduh Suhardiman meloloskan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Zulkarnain untuk mendapatkan posisi sekretaris daerah definitif. Sebagai gantinya, Suhardiman mendapatkan imbalan berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar.

 

Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Suhardiman dan Zulkarnain. Sementara itu, satu orang lain merupakan pihak swasta bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Mereka semua sudah ditahan di ruang tahanan KPK.

 

Belakangan, KPK turut membuka penyelidikan dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kuantan Singingi. KPK menduga ada motif tertentu di balik pemberian amplop tersebut. Apalagi fulus berasal dari jerih payah ratusan anggota masyarakat yang terkumpul lewat 914 anggota koperasi unit desa di Kuantan Singingi.

 

Setelah dari koperasi unit desa, upeti itu secara berjenjang terkumpul di camat hingga kepala daerah setempat. Sebelum dikumpulkan dalam amplop untuk Raja Juli, sebagian uang diduga sudah masuk ke kantong sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. “Kami akan mendalami gratifikasi tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lain,” katanya.

 

Kepada penyidik, Suhardiman mengatakan pejabat yang pernah diminta mengumpulkan duit adalah Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua Koperasi Uni Desa (KUD) Prima Sehati, Juprizal. Pengumpulan uang berlangsung sepanjang April-Mei 2026.

 

Pada saat itu, permintaan Suhardiman tak terlalu detail. Dia hanya meminta uang disiapkan dalam bentuk dolar Singapura. Fulus itulah yang kemudian dibawa ke Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

 

Menurut pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, amplop itu dibawa Fahdiansyah. “Pak Bupati tidak tahu apa isi amplop tersebut,” tutur Rizki, mengklaim.

 

Belakangan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan amplop itu berisi uang senilai S$ 14 ribu atau sekitar Rp 195 juta dalam kurs saat ini. Amplop itu memang sempat dilaporkan ke KPK. Tapi belakangan nilainya sudah berkurang. “Penyidik mendapati pengembaliannya tak utuh,” ujar Budi. Berdasarkan informasi dari seorang pegawai KPK, uang dalam amplop itu tersisa S$ 12 ribu saat dilaporkan ke komisi antirasuah.

 

Ribut-ribut soal amplop bermula saat Raja Juli mendadak menggelar konferensi pers di Kementerian Kehutanan pada 3 Juli 2026, tiga hari setelah digelarnya operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi. Dia mengaku mendapati amplop di ruang kerjanya setelah menerima kunjungan rombongan Suhardiman Amby.

 

Raja Juli mengklaim mulanya berniat mengembalikan amplop itu pada 5 Juni 2026, tiga hari setelah kunjungan Suhardiman. Tapi rencana itu batal. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Ajudannya yang mengantarkan uang itu. Suhardiman turut hadir di sana.

 

Raja Juli mengklaim tak pernah memeriksa isi amplop tersebut. “Saya juga merasa tidak berhak memilikinya,” tuturnya kepada wartawan.

 

Sejumlah pegawai KPK yang ditemui Tempo mengatakan pengembalian amplop kepada pemberi merupakan tindakan tak wajar. Seharusnya, sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, amplop atau segala bentuk gratifikasi kepada penyelenggara negara mesti dilaporkan ke KPK, bukan pemberi. Jika tak dilaporkan, pemberian itu akan dianggap suap dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

 

Alih-alih melapor ke KPK, Raja Juli justru berkonsultasi dengan seorang petinggi Kepolisian Daerah Riau. Lalu pengembalian itu difasilitasi Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Hidayat Perdana. Rupanya, peran Hidayat diduga cukup dominan dalam proses pengembalian uang tersebut.

 

Kepada penyidik KPK, Suhardiman mengatakan bertemu dengan Hidayat Perdana dalam sebuah acara di Polres Kuantan Singingi pada 11 Juni 2016. Saat itu Hidayat mengatakan KPK sudah mengetahui pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli. “Saya sudah bilang tak perlu kasih uang karena pasti ketahuan,” kata Suhardiman menirukan ucapan Hidayat pada saat itu.

 

Rupanya, bukan cuma Suhardiman yang mendapat bocoran itu dari Hidayat. Beberapa waktu kemudian, Suhardiman kembali bertemu dengan polisi yang pernah menjadi penyidik KPK itu. Hidayat berbisik kepada Suhardiman bahwa ia sudah memberikan informasi yang sama kepada Raja Juli bahwa KPK mengetahui pemberian amplop tersebut.

 

Masih dalam pengakuannya kepada penyidik, Suhardiman mengatakan saat itu Hidayat menyebutkan Raja Juli berencana melapor ke KPK karena pemberian amplop belum melewati batas 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tapi Hidayat menyarankan amplop dikembalikan ke KUD Prima Sehati agar uangnya kembali ke masyarakat.

 

Raja Juli akhirnya memutuskan mengembalikan amplop ke Kuantan Singingi. Ia mengutus ajudannya yang bernama Bambang. Acara pengembalian itu dihadiri Suhardiman dan Ketua KUD Prima Sehati Juprizal. Mereka membuat dokumentasi penyerahan itu, lalu menandatangani surat berita acara pengembalian lengkap dengan meterai.

 

Pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, menyebutkan kliennya langsung meninggalkan ruangan setelah pengembalian uang. Suhardiman tak menyimpan uang tersebut. “Informasi yang diterima Pak Bupati, uang itu sudah dikembalikan ke kas koperasi,” ujar Rizki.

 

Tempo telah menghubungi Kepala Polres Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Hidayat Perdana melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Tapi ia tak kunjung merespons hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kuantan Singingi Inspektur Satu A. Razak juga tidak merespons pesan Tempo.

 

Permintaan wawancara juga diajukan kepada Ketua KUD Prima Sehati Juprizal. Tapi nomor yang diperoleh Tempo tak aktif. Ia sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

 

Tempo pun sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Raja Juli ke nomor WhatsApp dan alamat kantornya. Tempo juga menemui Raja Juli dalam sebuah acara di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia tak menjawab pertanyaan yang diajukan soal amplop, TORA, dan hubungannya dengan Suhardiman Amby. “Itu urusan nanti,” tutur Raja Juli sambil berlalu.

 

Kini penyidik KPK dikabarkan tengah mendorong pimpinan agar memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan soal amplop tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya tetap berpeluang memeriksa Raja Juli. “Pengembalian amplop tidak menghapus pidana,” ujar Achmad.

 

●●●

 

OPERASI tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi berakhir saat Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2026. Sebelumnya tim KPK tak menemukan keduanya saat mendatangi rumah dan kantor mereka di Kuantan Singingi, sekitar 166 kilometer dari Pekanbaru, Riau.

 

Informasi soal OTT KPK ternyata bocor. Diwawancarai terpisah, dua pejabat KPK mengakui operasi mereka telah bocor sehingga tak menemukan Suhardiman dan Zulkarnain di Kuantan Singingi. Selain Suhardiman dan Zulkarnain yang menghilang, mobil Toyota Land Cruiser pemberian Zulkarnain untuk Suhardiman yang akan dijadikan barang bukti tak ditemukan KPK. Belakangan, mobil itu ditemukan di wilayah Sumatera Utara.

 

Setelah Suhardiman menyerahkan diri, petinggi dan penyidik KPK menggelar ekspose perkara. Mulanya mereka memang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan yang menyeret Suhardiman. Namun dalam rapat itu terungkap informasi soal pengumpulan uang oleh masyarakat melalui koperasi untuk pengurusan pembebasan lahan hutan lewat program Tanah Objek Reforma Agraria.

 

Seorang pegawai KPK membenarkan informasi bahwa pengumpulan uang itu sudah dibahas di dalam rapat tersebut. Ketua koperasi yang dimaksud juga merangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi, Juprizal. Uang itulah yang kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

 

Akhirnya rapat memutuskan mendahulukan penyidikan suap jual-beli jabatan di Kuantan Singingi. Alasannya, penyidik lebih memfokuskan pembuktian suap jual beli-jabatan berupa dua mobil mewah. Soal pemberian uang kepada Raja Juli, penyidik akan mendalaminya dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus suap jabatan.

 

Petinggi KPK tersebut juga mengatakan penyelidik sempat berencana menggeledah kantor Kementerian Kehutanan. Rencana ini batal lantaran KPK merasa harus lebih dulu memastikan unsur pidana pemberian amplop itu. Hingga kini KPK masih mencari keberadaan uang tersebut. “Yang terpenting adalah menemukan uang tersebut dan memeriksa pihak terkait,” ujar sumber itu.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar bahwa penyidik berfokus merampungkan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi lembaga antirasuah itu tetap terbuka pada pengembangan penyidikan. Penyidik, menurut dia, bakal menggali keterangan dari saksi lain atau menggeledah tempat baru jika diperlukan. “Dalam rangka mencari alat bukti,” tuturnya.

 

Budi juga mengatakan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga pernah memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Sebelum memberikan amplop untuk Raja Juli, Suhardiman pernah menyiapkan sejumlah uang sepanjang Mei-Juni 2026 untuk pihak lain di Kementerian Kehutanan.

 

Seorang pegawai KPK mengatakan Suhardiman pernah menggelontorkan duit S$ 12.500 pada medio Mei 2026. Uang ini diduga diterima seorang kepala subdirektorat di Kementerian Kehutanan. Setelah itu, pada bulan yang sama, Suhardiman kembali mengumpulkan duit yang totalnya menyentuh S$ 20 ribu. Tapi dana ini batal diberikan kepada pihak eksekutif. Barulah pada awal Juni 2026 terjadi pemberian terakhir berupa amplop senilai S$ 14 ribu untuk Raja Juli.

 

Total dana yang dikumpulkan mencapai S$ 46.500 atau sekitar Rp 650 juta. Yang menampung dana ini diduga adalah Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati Juprizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah.

 

Budi Prasetyo tak membantah kabar mengenai nilai nominal uang itu. Ia mengatakan duit itu diduga berasal dari para anggota koperasi unit desa, camat, hingga kepala desa yang kemudian mengalir ke kantong pejabat Kementerian Kehutanan. “Pemberian oleh pihak bupati kepada menteri diduga bukan yang pertama,” katanya.

 

Penyidik mendapati 914 anggota koperasi di Kuantan Singingi diduga menyisihkan setengah dari pendapatan mereka buat mengisi amplop untuk pejabat Kementerian Kehutanan. Sebagai gantinya, setiap anggota koperasi akan mendapat izin pelepasan kawasan hutan seluas 2 hektare. Rencananya ada 3.800 hektare lahan hutan yang akan dilepaskan lewat program TORA.

 

Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi Mukhlisin untuk meminta konfirmasi mengenai rencana tersebut. Tapi surat itu tak kunjung direspons hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

 

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi enggan menjawab pertanyaan, baik soal program TORA maupun dugaan aliran dana untuk pejabat di Kementerian Kehutanan. “Substansi pertanyaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan proses penegakan hukum di KPK,” tuturnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/bocoran-operasi-kpk-amplop-raja-juli-antoni-2280908

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar