|
Siapa
Membocorkan Operasi KPK Mengintai Amplop Raja Juli Lani Diana :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026
|
· Seorang polisi diduga membocorkan
informasi tentang pemantauan KPK terhadap pemberian amplop dari Bupati
Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. · KPK tetap menelusuri kejanggalan
pengembalian amplop dari Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing. · Sebelum mencuatnya kabar soal pemberian
amplop kepada Raja Juli, pejabat Kementerian Kehutanan lain diduga turut menerima
uang dari masyarakat Kuantan Singingi. PENGAKUAN
Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, kepada penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi menguak detail pemberian amplop kepada Menteri
Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski ditangkap dalam kasus suap jual-beli
jabatan, Suhardiman turut diperiksa perihal asal-usul amplop tersebut. Peristiwa
itu bermula saat Suhardiman beserta rombongan bertemu dengan Raja Juli di
Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 11.00.
Menjelang pertemuan bubar, Suhardiman mendekati Raja Juli dan menyodorkan
sepucuk amplop putih berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Raja Juli
menolak. Suhardiman memutuskan meninggalkan amplop itu di meja kerja Raja
Juli. Amplop
inilah yang kemudian berbuntut panjang. KPK turun tangan menyelisik
keberadaan amplop tersebut. Kepada penyidik, Suhardiman mengaku memberikan
amplop itu untuk mempercepat proses administrasi izin perhutanan sosial dan
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi. “Tapi Pak
Bupati tak tahu apa isi amplop tersebut,” ujar pengacara Suhardiman, Rizki
Junianda Putra Poliang. Suhardiman
sudah blakblakan kepada penyidik. Ia menceritakan soal riwayat uang dalam
amplop itu. Mulanya Suhardiman mengatakan memerintahkan anak buahnya
menyiapkan duit dalam pecahan dolar Singapura untuk mengisi amplop itu. Tapi
keterangan itu bakal direvisi dalam pemeriksaan selanjutnya. “Keterangan
sebelumnya keliru karena klien kami syok dan lelah menjalani pemeriksaan,”
tutur Rizki. KPK menangkap
Suhardiman dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada 29-30 Juni 2026. Ia
menjadi tersangka suap jual-beli jabatan. Penyidik menuduh Suhardiman
meloloskan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Zulkarnain untuk mendapatkan
posisi sekretaris daerah definitif. Sebagai gantinya, Suhardiman mendapatkan
imbalan berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar. Ada tiga
tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Suhardiman dan Zulkarnain.
Sementara itu, satu orang lain merupakan pihak swasta bernama Ardiles selaku
Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Mereka semua sudah ditahan di ruang
tahanan KPK. Belakangan,
KPK turut membuka penyelidikan dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan
produksi terbatas atau HPT di Kuantan Singingi. KPK menduga ada motif
tertentu di balik pemberian amplop tersebut. Apalagi fulus berasal dari jerih
payah ratusan anggota masyarakat yang terkumpul lewat 914 anggota koperasi
unit desa di Kuantan Singingi. Setelah
dari koperasi unit desa, upeti itu secara berjenjang terkumpul di camat
hingga kepala daerah setempat. Sebelum dikumpulkan dalam amplop untuk Raja
Juli, sebagian uang diduga sudah masuk ke kantong sejumlah pejabat di
Kementerian Kehutanan. Pelaksana
Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi
tersebut. “Kami akan mendalami gratifikasi tersebut, termasuk apakah mengalir
kepada pihak-pihak lain,” katanya. Kepada
penyidik, Suhardiman mengatakan pejabat yang pernah diminta mengumpulkan duit
adalah Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah dan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua Koperasi Uni Desa
(KUD) Prima Sehati, Juprizal. Pengumpulan uang berlangsung sepanjang
April-Mei 2026. Pada
saat itu, permintaan Suhardiman tak terlalu detail. Dia hanya meminta uang
disiapkan dalam bentuk dolar Singapura. Fulus itulah yang kemudian dibawa ke
Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut
pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, amplop itu dibawa
Fahdiansyah. “Pak Bupati tidak tahu apa isi amplop tersebut,” tutur Rizki,
mengklaim. Belakangan,
juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan amplop itu berisi uang senilai S$
14 ribu atau sekitar Rp 195 juta dalam kurs saat ini. Amplop itu memang
sempat dilaporkan ke KPK. Tapi belakangan nilainya sudah berkurang. “Penyidik
mendapati pengembaliannya tak utuh,” ujar Budi. Berdasarkan informasi dari
seorang pegawai KPK, uang dalam amplop itu tersisa S$ 12 ribu saat dilaporkan
ke komisi antirasuah. Ribut-ribut
soal amplop bermula saat Raja Juli mendadak menggelar konferensi pers di
Kementerian Kehutanan pada 3 Juli 2026, tiga hari setelah digelarnya operasi
tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi. Dia mengaku mendapati amplop di ruang
kerjanya setelah menerima kunjungan rombongan Suhardiman Amby. Raja
Juli mengklaim mulanya berniat mengembalikan amplop itu pada 5 Juni 2026,
tiga hari setelah kunjungan Suhardiman. Tapi rencana itu batal. Pengembalian
baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi.
Ajudannya yang mengantarkan uang itu. Suhardiman turut hadir di sana. Raja
Juli mengklaim tak pernah memeriksa isi amplop tersebut. “Saya juga merasa
tidak berhak memilikinya,” tuturnya kepada wartawan. Sejumlah
pegawai KPK yang ditemui Tempo mengatakan pengembalian amplop kepada pemberi
merupakan tindakan tak wajar. Seharusnya, sesuai dengan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, amplop atau segala bentuk gratifikasi
kepada penyelenggara negara mesti dilaporkan ke KPK, bukan pemberi. Jika tak
dilaporkan, pemberian itu akan dianggap suap dengan ancaman hukuman 4-20
tahun penjara. Alih-alih
melapor ke KPK, Raja Juli justru berkonsultasi dengan seorang petinggi
Kepolisian Daerah Riau. Lalu pengembalian itu difasilitasi Kepala Kepolisian
Resor Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Hidayat Perdana. Rupanya, peran
Hidayat diduga cukup dominan dalam proses pengembalian uang tersebut. Kepada
penyidik KPK, Suhardiman mengatakan bertemu dengan Hidayat Perdana dalam
sebuah acara di Polres Kuantan Singingi pada 11 Juni 2016. Saat itu Hidayat
mengatakan KPK sudah mengetahui pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja
Juli. “Saya sudah bilang tak perlu kasih uang karena pasti ketahuan,” kata
Suhardiman menirukan ucapan Hidayat pada saat itu. Rupanya,
bukan cuma Suhardiman yang mendapat bocoran itu dari Hidayat. Beberapa waktu
kemudian, Suhardiman kembali bertemu dengan polisi yang pernah menjadi
penyidik KPK itu. Hidayat berbisik kepada Suhardiman bahwa ia sudah
memberikan informasi yang sama kepada Raja Juli bahwa KPK mengetahui
pemberian amplop tersebut. Masih
dalam pengakuannya kepada penyidik, Suhardiman mengatakan saat itu Hidayat
menyebutkan Raja Juli berencana melapor ke KPK karena pemberian amplop belum
melewati batas 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tapi
Hidayat menyarankan amplop dikembalikan ke KUD Prima Sehati agar uangnya
kembali ke masyarakat. Raja
Juli akhirnya memutuskan mengembalikan amplop ke Kuantan Singingi. Ia
mengutus ajudannya yang bernama Bambang. Acara pengembalian itu dihadiri
Suhardiman dan Ketua KUD Prima Sehati Juprizal. Mereka membuat dokumentasi
penyerahan itu, lalu menandatangani surat berita acara pengembalian lengkap
dengan meterai. Pengacara
Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, menyebutkan kliennya langsung
meninggalkan ruangan setelah pengembalian uang. Suhardiman tak menyimpan uang
tersebut. “Informasi yang diterima Pak Bupati, uang itu sudah dikembalikan ke
kas koperasi,” ujar Rizki. Tempo
telah menghubungi Kepala Polres Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Hidayat
Perdana melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Tapi ia tak kunjung
merespons hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
Polres Kuantan Singingi Inspektur Satu A. Razak juga tidak merespons pesan
Tempo. Permintaan
wawancara juga diajukan kepada Ketua KUD Prima Sehati Juprizal. Tapi nomor
yang diperoleh Tempo tak aktif. Ia sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Tempo
pun sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Raja Juli ke nomor
WhatsApp dan alamat kantornya. Tempo juga menemui Raja Juli dalam sebuah
acara di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia tak
menjawab pertanyaan yang diajukan soal amplop, TORA, dan hubungannya dengan
Suhardiman Amby. “Itu urusan nanti,” tutur Raja Juli sambil berlalu. Kini
penyidik KPK dikabarkan tengah mendorong pimpinan agar memanggil Raja Juli
untuk dimintai keterangan soal amplop tersebut. Pelaksana Tugas Direktur
Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya tetap berpeluang
memeriksa Raja Juli. “Pengembalian amplop tidak menghapus pidana,” ujar
Achmad. ●●● OPERASI
tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi berakhir saat Suhardiman Amby
bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri ke gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2026.
Sebelumnya tim KPK tak menemukan keduanya saat mendatangi rumah dan kantor
mereka di Kuantan Singingi, sekitar 166 kilometer dari Pekanbaru, Riau. Informasi
soal OTT KPK ternyata bocor. Diwawancarai terpisah, dua pejabat KPK mengakui
operasi mereka telah bocor sehingga tak menemukan Suhardiman dan Zulkarnain
di Kuantan Singingi. Selain Suhardiman dan Zulkarnain yang menghilang, mobil
Toyota Land Cruiser pemberian Zulkarnain untuk Suhardiman yang akan dijadikan
barang bukti tak ditemukan KPK. Belakangan, mobil itu ditemukan di wilayah
Sumatera Utara. Setelah
Suhardiman menyerahkan diri, petinggi dan penyidik KPK menggelar ekspose
perkara. Mulanya mereka memang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan yang
menyeret Suhardiman. Namun dalam rapat itu terungkap informasi soal
pengumpulan uang oleh masyarakat melalui koperasi untuk pengurusan pembebasan
lahan hutan lewat program Tanah Objek Reforma Agraria. Seorang
pegawai KPK membenarkan informasi bahwa pengumpulan uang itu sudah dibahas di
dalam rapat tersebut. Ketua koperasi yang dimaksud juga merangkap Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi, Juprizal. Uang itulah yang
kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Akhirnya
rapat memutuskan mendahulukan penyidikan suap jual-beli jabatan di Kuantan
Singingi. Alasannya, penyidik lebih memfokuskan pembuktian suap jual
beli-jabatan berupa dua mobil mewah. Soal pemberian uang kepada Raja Juli,
penyidik akan mendalaminya dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus suap
jabatan. Petinggi
KPK tersebut juga mengatakan penyelidik sempat berencana menggeledah kantor
Kementerian Kehutanan. Rencana ini batal lantaran KPK merasa harus lebih dulu
memastikan unsur pidana pemberian amplop itu. Hingga kini KPK masih mencari
keberadaan uang tersebut. “Yang terpenting adalah menemukan uang tersebut dan
memeriksa pihak terkait,” ujar sumber itu. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar bahwa penyidik berfokus
merampungkan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi lembaga antirasuah itu tetap terbuka pada
pengembangan penyidikan. Penyidik, menurut dia, bakal menggali keterangan
dari saksi lain atau menggeledah tempat baru jika diperlukan. “Dalam rangka
mencari alat bukti,” tuturnya. Budi
juga mengatakan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga pernah
memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Sebelum memberikan
amplop untuk Raja Juli, Suhardiman pernah menyiapkan sejumlah uang sepanjang
Mei-Juni 2026 untuk pihak lain di Kementerian Kehutanan. Seorang
pegawai KPK mengatakan Suhardiman pernah menggelontorkan duit S$ 12.500 pada
medio Mei 2026. Uang ini diduga diterima seorang kepala subdirektorat di
Kementerian Kehutanan. Setelah itu, pada bulan yang sama, Suhardiman kembali
mengumpulkan duit yang totalnya menyentuh S$ 20 ribu. Tapi dana ini batal
diberikan kepada pihak eksekutif. Barulah pada awal Juni 2026 terjadi
pemberian terakhir berupa amplop senilai S$ 14 ribu untuk Raja Juli. Total
dana yang dikumpulkan mencapai S$ 46.500 atau sekitar Rp 650 juta. Yang
menampung dana ini diduga adalah Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati
Juprizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah. Budi
Prasetyo tak membantah kabar mengenai nilai nominal uang itu. Ia mengatakan
duit itu diduga berasal dari para anggota koperasi unit desa, camat, hingga
kepala desa yang kemudian mengalir ke kantong pejabat Kementerian Kehutanan.
“Pemberian oleh pihak bupati kepada menteri diduga bukan yang pertama,”
katanya. Penyidik
mendapati 914 anggota koperasi di Kuantan Singingi diduga menyisihkan setengah
dari pendapatan mereka buat mengisi amplop untuk pejabat Kementerian
Kehutanan. Sebagai gantinya, setiap anggota koperasi akan mendapat izin
pelepasan kawasan hutan seluas 2 hektare. Rencananya ada 3.800 hektare lahan
hutan yang akan dilepaskan lewat program TORA. Tempo
mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Pelaksana Tugas Bupati Kuantan
Singingi Mukhlisin untuk meminta konfirmasi mengenai rencana tersebut. Tapi
surat itu tak kunjung direspons hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Sementara
itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian
Kehutanan Ristianto Pribadi enggan menjawab pertanyaan, baik soal program
TORA maupun dugaan aliran dana untuk pejabat di Kementerian Kehutanan.
“Substansi pertanyaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan proses
penegakan hukum di KPK,” tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/bocoran-operasi-kpk-amplop-raja-juli-antoni-2280908 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar