Minggu, 16 Agustus 2026

 

Quo Vadis Jabatan Fungsional ASN

Hendarman :  Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor.

REPUBLIKA, 10 Agustus 2026

 

 

 

Hampir satu dekade terakhir, pemerintah secara konsisten mendorong transformasi birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi. Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah pengalihan ribuan pejabat administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional. Kebijakan ini didasarkan atas asumsi bahwa birokrasi Indonesia akan menjadi lebih ramping (lean bureaucracy), lebih profesional, dan lebih berorientasi pada keahlian (expertise) dibandingkan sekadar hierarki jabatan.

 

Secara normatif, gagasan tersebut sangat tepat. Negara modern membutuhkan birokrasi yang diisi oleh para profesional berdasarkan kompetensi. Jabatan seperti analis kebijakan, perencana, widyaprada, pranata humas, peneliti, auditor, maupun jabatan fungsional lainnya sesungguhnya merupakan tulang punggung birokrasi berbasis pengetahuan.

 

Namun pertanyaannya adalah, apakah kondisi tersebut benar-benar telah terwujud?

 

Profesional di atas kertas

 

Realitas di banyak kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan birokrasi profesional. Sebagian besar pejabat fungsional memang telah berganti nomenklatur, tetapi belum berganti cara kerja.

 

Masih banyak analis kebijakan yang tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan. Tidak sedikit perencana yang lebih banyak mengerjakan administrasi rutin daripada menyusun perencanaan strategis. Juga pranata humas yang idealnya mengelola komunikasi publik secara strategis justru lebih sering menjadi pelaksana dokumentasi kegiatan.

 

Ironisnya, banyak pejabat fungsional masih diperlakukan layaknya pejabat struktural tanpa memiliki kewenangan struktural. Mereka mengikuti rantai komando yang sama, memperoleh penugasan yang sama. Bahkan kinerjanya seringkali ditentukan oleh atasan yang banyak belum memahami karakteristik jabatan fungsional. Akibatnya muncul istilah yang sering terdengar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri yaitu "fungsional rasa struktural."

 

Secara teoritis, profesi dibangun atas tiga pilar utama, yaitu kompetensi khusus, otonomi profesional, dan akuntabilitas terhadap hasil kerja. Menurut Andrew Abbott (1988), suatu profesi hanya akan berkembang apabila memiliki yurisdiksi pekerjaan yang jelas dan diakui organisasi. Dalam praktik birokrasi Indonesia, ketiga pilar tersebut seringkali belum terpenuhi.

 

Peter Drucker sejak lama mengingatkan bahwa organisasi modern akan semakin bergantung pada knowledge workers, yaitu pegawai yang menghasilkan nilai tambah melalui pengetahuan, bukan melalui posisi struktural. Jika tenaga profesional tidak diberi ruang menggunakan keahliannya maka organisasi kehilangan sumber inovasi.

 

Persoalan lain muncul pada sistem penilaian kinerja ASN. Sejak diberlakukannya sistem penilaian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hampir seluruh jabatan fungsional menggunakan mekanisme penilaian yang relatif sama dengan jabatan lainnya. Di satu sisi sistem ini lebih sederhana, tetapi di sisi lain karakteristik profesi menjadi kurang terlihat.

 

Akibatnya, seorang analis kebijakan yang menghasilkan rekomendasi strategis berkualitas tinggi dapat memeroleh penilaian yang tidak jauh berbeda dengan pegawai yang hanya menyelesaikan pekerjaan administratif rutin.

 

Dalam perspektif Performance Management Theory (Aguinis, 2023), sistem penilaian yang baik seharusnya mampu membedakan kontribusi profesional berdasarkan kualitas, dampak, dan nilai tambah yang dihasilkan, bukan sekadar penyelesaian aktivitas. Tanpa mekanisme tersebut, motivasi untuk menghasilkan karya profesional akan semakin menurun.

 

Tiga pilihan kebijakan

 

Melihat kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi secara mendasar terhadap masa depan jabatan fungsional ASN. Setidaknya tiga alternatif kebijakan dapat dipertimbangkan.

 

Pertama, mempertahankan jabatan fungsional tetapi melakukan pembatasan secara selektif. Penempatan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar hasil pengalihan jabatan. Pembatasan perlu dilakukan untuk jenjang Jabatan Fungsional Ahli Utama. Jabatan ini semestinya diperuntukkan bagi individu yang benar-benar menjadi pemimpin keilmuan (thought leader) dan memiliki kontribusi nasional, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif kenaikan jenjang atau memperpanjang usia pensiun..

 

Kedua, apabila memang belum siap mengelola profesi secara profesional, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan kembali sistem kepegawaian tanpa membedakan jabatan struktural dan fungsional secara kaku. Pilihan ini memang ekstrim, tetapi lebih baik dibandingkan mempertahankan sistem yang hanya mengubah nama jabatan tanpa mengubah praktik birokrasi. Profesionalisme tidak ditentukan oleh nomenklatur jabatan, melainkan oleh budaya organisasi dan sistem manajemen talenta.

 

Ketiga, memberlakukan sistem penilaian berbasis angka kredit yang lebih adaptif. Namun, bukan berarti kembali sepenuhnya pada mekanisme lama yang dikenal rumit. Dibangun sistem angka kredit digital yang sederhana, transparan, dan berbasis keluaran (output) maupun dampak (outcome). Angka kredit seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif, melainkan instrumen untuk mengukur kontribusi profesional secara objektif.

 

Sumber :  https://republika.id/posts/60403/quo-vadis-jabatan-fungsional-asn

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar