|
Quo Vadis Jabatan Fungsional ASN Hendarman : Ketua Tim
Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis
Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. |
REPUBLIKA, 10 Agustus 2026
|
Hampir satu dekade
terakhir, pemerintah secara konsisten mendorong transformasi birokrasi
melalui penyederhanaan struktur organisasi. Salah satu kebijakan yang paling
menonjol adalah pengalihan ribuan pejabat administrator dan pengawas ke dalam
jabatan fungsional. Kebijakan ini didasarkan atas asumsi bahwa birokrasi
Indonesia akan menjadi lebih ramping (lean bureaucracy), lebih profesional,
dan lebih berorientasi pada keahlian (expertise) dibandingkan sekadar
hierarki jabatan. Secara normatif, gagasan
tersebut sangat tepat. Negara modern membutuhkan birokrasi yang diisi oleh
para profesional berdasarkan kompetensi. Jabatan seperti analis kebijakan,
perencana, widyaprada, pranata humas, peneliti, auditor, maupun jabatan
fungsional lainnya sesungguhnya merupakan tulang punggung birokrasi berbasis
pengetahuan. Namun pertanyaannya
adalah, apakah kondisi tersebut benar-benar telah terwujud? Profesional di atas
kertas Realitas di banyak
kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum
sepenuhnya menghasilkan birokrasi profesional. Sebagian besar pejabat
fungsional memang telah berganti nomenklatur, tetapi belum berganti cara
kerja. Masih banyak analis
kebijakan yang tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
Tidak sedikit perencana yang lebih banyak mengerjakan administrasi rutin
daripada menyusun perencanaan strategis. Juga pranata humas yang idealnya
mengelola komunikasi publik secara strategis justru lebih sering menjadi
pelaksana dokumentasi kegiatan. Ironisnya, banyak pejabat
fungsional masih diperlakukan layaknya pejabat struktural tanpa memiliki
kewenangan struktural. Mereka mengikuti rantai komando yang sama, memperoleh
penugasan yang sama. Bahkan kinerjanya seringkali ditentukan oleh atasan yang
banyak belum memahami karakteristik jabatan fungsional. Akibatnya muncul
istilah yang sering terdengar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri
yaitu "fungsional rasa struktural." Secara teoritis, profesi
dibangun atas tiga pilar utama, yaitu kompetensi khusus, otonomi profesional,
dan akuntabilitas terhadap hasil kerja. Menurut Andrew Abbott (1988), suatu
profesi hanya akan berkembang apabila memiliki yurisdiksi pekerjaan yang jelas
dan diakui organisasi. Dalam praktik birokrasi Indonesia, ketiga pilar
tersebut seringkali belum terpenuhi. Peter Drucker sejak lama
mengingatkan bahwa organisasi modern akan semakin bergantung pada knowledge
workers, yaitu pegawai yang menghasilkan nilai tambah melalui pengetahuan,
bukan melalui posisi struktural. Jika tenaga profesional tidak diberi ruang
menggunakan keahliannya maka organisasi kehilangan sumber inovasi. Persoalan lain muncul
pada sistem penilaian kinerja ASN. Sejak diberlakukannya sistem penilaian
berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hampir seluruh jabatan fungsional
menggunakan mekanisme penilaian yang relatif sama dengan jabatan lainnya. Di
satu sisi sistem ini lebih sederhana, tetapi di sisi lain karakteristik
profesi menjadi kurang terlihat. Akibatnya, seorang analis
kebijakan yang menghasilkan rekomendasi strategis berkualitas tinggi dapat
memeroleh penilaian yang tidak jauh berbeda dengan pegawai yang hanya
menyelesaikan pekerjaan administratif rutin. Dalam perspektif
Performance Management Theory (Aguinis, 2023), sistem penilaian yang baik
seharusnya mampu membedakan kontribusi profesional berdasarkan kualitas,
dampak, dan nilai tambah yang dihasilkan, bukan sekadar penyelesaian
aktivitas. Tanpa mekanisme tersebut, motivasi untuk menghasilkan karya
profesional akan semakin menurun. Tiga pilihan kebijakan Melihat kondisi tersebut,
perlu dilakukan evaluasi secara mendasar terhadap masa depan jabatan
fungsional ASN. Setidaknya tiga alternatif kebijakan dapat dipertimbangkan. Pertama, mempertahankan
jabatan fungsional tetapi melakukan pembatasan secara selektif. Penempatan
harus benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar hasil
pengalihan jabatan. Pembatasan perlu dilakukan untuk jenjang Jabatan
Fungsional Ahli Utama. Jabatan ini semestinya diperuntukkan bagi individu
yang benar-benar menjadi pemimpin keilmuan (thought leader) dan memiliki
kontribusi nasional, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif
kenaikan jenjang atau memperpanjang usia pensiun.. Kedua, apabila memang
belum siap mengelola profesi secara profesional, pemerintah perlu
mempertimbangkan penyederhanaan kembali sistem kepegawaian tanpa membedakan
jabatan struktural dan fungsional secara kaku. Pilihan ini memang ekstrim,
tetapi lebih baik dibandingkan mempertahankan sistem yang hanya mengubah nama
jabatan tanpa mengubah praktik birokrasi. Profesionalisme tidak ditentukan
oleh nomenklatur jabatan, melainkan oleh budaya organisasi dan sistem
manajemen talenta. Ketiga, memberlakukan
sistem penilaian berbasis angka kredit yang lebih adaptif. Namun, bukan
berarti kembali sepenuhnya pada mekanisme lama yang dikenal rumit. Dibangun
sistem angka kredit digital yang sederhana, transparan, dan berbasis keluaran
(output) maupun dampak (outcome). Angka kredit seharusnya tidak dipandang
sebagai beban administratif, melainkan instrumen untuk mengukur kontribusi
profesional secara objektif. ● Sumber : https://republika.id/posts/60403/quo-vadis-jabatan-fungsional-asn |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar