|
Aturan Menyingkat
Nama Daerah Ahmad Hamidi :
Alumnus Ilmu Linguistik Universitas
Indonesia. |
TEMPO MINGGUAN, 09
Agustus 2026
|
· Beberapa kota terkenal dengan nama
akronimnya, alih-alih nama asli yang panjang dan susah diingat. · Aturan penyingkatan nama-nama kota atau
daerah belum memiliki aturan baru. · Perlu pembakuan akronim nama kota atau
daerah agar penyingkatannya tak serampangan. APAKAH
nama wilayah administratif boleh disingkat?” Pertanyaan itu diajukan seorang
peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan program
studi kami. Dalam
tradisi linguistik, ada dua cara pandang untuk menyikapi bahasa, yakni
preskripsi dan deskripsi. Penanya memandang bahasa dengan cara pertama karena
mempertanyakan bagaimana bahasa seharusnya digunakan. Singkatan
adalah produk kebudayaan. Praktiknya universal dan dinamis. Kita senang
menyingkat karena singkatan memudahkan dalam banyak hal. Sumbar lebih efisien
daripada Sumatera Barat. Otot artikulator orang Riau bergerak lebih enteng
saat membunyikan Rohul dan Rohil daripada bentuk panjangnya. Orang Aceh tidak
akan kehilangan referensi ketika mendengar Banda yang menandai “Banda Aceh”
sekalipun di Maluku juga ada. Apabila
pertanyaannya boleh atau tidak, jawabannya tentu saja boleh. Kita telah
melakukannya dan teori linguistik menyediakan penjelasan tentangnya.
Pertanyaan tersebut justru makin menarik apabila diteruskan. “Apakah nama
wilayah administratif boleh disingkat dalam konteks resmi, seperti
korespondensi resmi dan spanduk kegiatan?” Singkatan
merupakan persoalan bahasa. Namun, dalam konteks ini, ia lebih luas daripada
itu. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur
pelaksanaannya, tidak membahas singkatan ataupun mekanisme penyingkatan nama
rupabumi. Konfigurasi hukum tentang penamaan rupabumi masih menyisakan ruang
tafsir. Undang-undang
yang mengatur pembentukan wilayah administratif juga perlu ditinjau. Sidrap,
misalnya, tidak sekali pun muncul dalam Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024
tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan. Pangkep,
contoh lain, juga tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024
tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal keduanya sama-sama mendapat tempat dalam bahasa tutur masyarakat. Setelah
menelusuri beberapa undang-undang pembentukan wilayah administratif, saya
hanya menemukan satu kasus penggunaan singkatan, yaitu PALI yang digunakan
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Karena telah digunakan dalam
undang-undang, Penukal Abab Lematang Ilir dapat disingkat menjadi PALI
apabila memang perlu. Ada
berbagai bentuk penyingkatan nama wilayah administratif. Sebagiannya hidup
dalam penggunaan umum, sedangkan sebagian lain hanya hidup di kalangan
masyarakat yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah tersebut. Pertama,
penggalan, misalnya Yogyakarta jadi Yogya, Pontianak jadi Ponti, Tasikmalaya
jadi Tasik. Ia populer, tapi derajat keformalannya paling rendah. Kedua,
akronimisasi nama resmi, misalnya Sitaro untuk Siau Tagulandang Biaro,
Kuansing untuk Kuantan Singigi, OKU untuk Ogan Komering Ulu. Singkatan ini
muncul demi mempermudah proses komunikasi dalam ragam lisan dan menghemat
ruang dalam ragam tulis. Bentuknya baku dalam praktik, tapi tidak resmi. Ketiga,
singkatan yang diresmikan. Artinya, singkatan lebih dulu dibuat, lalu diresmikan
melalui undang-undang. Di Indonesia, Wakatobi dan Meranti adalah contoh yang
tepat. Karena nama itu telah terleksikalisasi, sebagian dari kita mungkin
tidak lagi menyadari bahwa Wakatobi merupakan singkatan dari “Wangi-Wangi,
Kaledupa, Tomia, Binongko” dan Meranti singkatan dari “Merbau, Rangsang,
Tebingtinggi”. Praktik
semacam itu tidak hanya terjadi di tempat kita. Pakistan, negara di Asia
Selatan, konon merupakan singkatan dari “Panjab, Afghania, Kashmir, Sindh,
Baluchistan”. Wuhan, kota tempat pneumonia misterius pertama kali terdeteksi,
merupakan singkatan dari “Wuchang (武昌), Hankou (汉口)”. Berdasarkan The United Republic (Declaration of Name) Act,
1964, Tanzania, negara di Afrika Timur, merupakan singkatan dari “Tanganyika,
Zanzibar”. Adapun Calexico, Texarkana, dan Primghar merupakan kota-kota di
Amerika Serikat yang berasal dari “California, Mexico”, “Texas, Arkana”, dan
“Pumphrey, Roberts, Inman, McCormack, Green, Hayes, Albright, Rerick”. Dalam
“Letters, words, worlds the naming of Soweto”, yang dipublikasikan di jurnal
African Studies, Pirie (1984) menjelaskan bahwa Soweto, kawasan permukiman di
wilayah Kota Metropolitan Johannesburg, Provinsi Gauteng, Afrika Selatan,
merupakan singkatan dari South Western Townships. Nama itu disetujui dalam
rapat Non-European Affairs Committee atau NEAC pada April 1963 setelah
melalui beberapa tahap pembahasan dan pemungutan suara karena dinilai
“…short, easily pronounceable and do not favour one of the main language
groups”. Sederet
data tersebut menunjukkan bahwa singkatan yang pasti dapat digunakan dalam
konteks resmi adalah singkatan yang memang dilembagakan sebagai nama.
Selebihnya, ruang tafsir masih tersisa. Judul
dan pertanyaan pemantik di awal tulisan ini mengacu pada nama kecamatan
tempat kami menyelenggarakan pengabdian: Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten
Padang Pariaman. Singkatannya familier bagi masyarakat setempat, tapi
berpotensi mengaburkan referensi bagi masyarakat luar. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/aturan-singkatan-nama-daerah-2280899
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar