Senin, 10 Agustus 2026

 

Aturan Menyingkat Nama Daerah

Ahmad Hamidi  :  Alumnus Ilmu Linguistik Universitas Indonesia.

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Beberapa kota terkenal dengan nama akronimnya, alih-alih nama asli yang panjang dan susah diingat.

 

·      Aturan penyingkatan nama-nama kota atau daerah belum memiliki aturan baru.

 

·      Perlu pembakuan akronim nama kota atau daerah agar penyingkatannya tak serampangan.

 

APAKAH nama wilayah administratif boleh disingkat?” Pertanyaan itu diajukan seorang peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan program studi kami.

 

Dalam tradisi linguistik, ada dua cara pandang untuk menyikapi bahasa, yakni preskripsi dan deskripsi. Penanya memandang bahasa dengan cara pertama karena mempertanyakan bagaimana bahasa seharusnya digunakan.

 

Singkatan adalah produk kebudayaan. Praktiknya universal dan dinamis. Kita senang menyingkat karena singkatan memudahkan dalam banyak hal. Sumbar lebih efisien daripada Sumatera Barat. Otot artikulator orang Riau bergerak lebih enteng saat membunyikan Rohul dan Rohil daripada bentuk panjangnya. Orang Aceh tidak akan kehilangan referensi ketika mendengar Banda yang menandai “Banda Aceh” sekalipun di Maluku juga ada.

 

Apabila pertanyaannya boleh atau tidak, jawabannya tentu saja boleh. Kita telah melakukannya dan teori linguistik menyediakan penjelasan tentangnya. Pertanyaan tersebut justru makin menarik apabila diteruskan. “Apakah nama wilayah administratif boleh disingkat dalam konteks resmi, seperti korespondensi resmi dan spanduk kegiatan?”

 

Singkatan merupakan persoalan bahasa. Namun, dalam konteks ini, ia lebih luas daripada itu.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaannya, tidak membahas singkatan ataupun mekanisme penyingkatan nama rupabumi. Konfigurasi hukum tentang penamaan rupabumi masih menyisakan ruang tafsir.

 

Undang-undang yang mengatur pembentukan wilayah administratif juga perlu ditinjau. Sidrap, misalnya, tidak sekali pun muncul dalam Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan. Pangkep, contoh lain, juga tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal keduanya sama-sama mendapat tempat dalam bahasa tutur masyarakat.

 

Setelah menelusuri beberapa undang-undang pembentukan wilayah administratif, saya hanya menemukan satu kasus penggunaan singkatan, yaitu PALI yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Karena telah digunakan dalam undang-undang, Penukal Abab Lematang Ilir dapat disingkat menjadi PALI apabila memang perlu.

 

Ada berbagai bentuk penyingkatan nama wilayah administratif. Sebagiannya hidup dalam penggunaan umum, sedangkan sebagian lain hanya hidup di kalangan masyarakat yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah tersebut.

 

Pertama, penggalan, misalnya Yogyakarta jadi Yogya, Pontianak jadi Ponti, Tasikmalaya jadi Tasik. Ia populer, tapi derajat keformalannya paling rendah.

 

Kedua, akronimisasi nama resmi, misalnya Sitaro untuk Siau Tagulandang Biaro, Kuansing untuk Kuantan Singigi, OKU untuk Ogan Komering Ulu. Singkatan ini muncul demi mempermudah proses komunikasi dalam ragam lisan dan menghemat ruang dalam ragam tulis. Bentuknya baku dalam praktik, tapi tidak resmi.

 

Ketiga, singkatan yang diresmikan. Artinya, singkatan lebih dulu dibuat, lalu diresmikan melalui undang-undang. Di Indonesia, Wakatobi dan Meranti adalah contoh yang tepat. Karena nama itu telah terleksikalisasi, sebagian dari kita mungkin tidak lagi menyadari bahwa Wakatobi merupakan singkatan dari “Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, Binongko” dan Meranti singkatan dari “Merbau, Rangsang, Tebingtinggi”.

 

Praktik semacam itu tidak hanya terjadi di tempat kita. Pakistan, negara di Asia Selatan, konon merupakan singkatan dari “Panjab, Afghania, Kashmir, Sindh, Baluchistan”. Wuhan, kota tempat pneumonia misterius pertama kali terdeteksi, merupakan singkatan dari “Wuchang (武昌), Hankou (汉口)”. Berdasarkan The United Republic (Declaration of Name) Act, 1964, Tanzania, negara di Afrika Timur, merupakan singkatan dari “Tanganyika, Zanzibar”. Adapun Calexico, Texarkana, dan Primghar merupakan kota-kota di Amerika Serikat yang berasal dari “California, Mexico”, “Texas, Arkana”, dan “Pumphrey, Roberts, Inman, McCormack, Green, Hayes, Albright, Rerick”.

 

Dalam “Letters, words, worlds the naming of Soweto”, yang dipublikasikan di jurnal African Studies, Pirie (1984) menjelaskan bahwa Soweto, kawasan permukiman di wilayah Kota Metropolitan Johannesburg, Provinsi Gauteng, Afrika Selatan, merupakan singkatan dari South Western Townships. Nama itu disetujui dalam rapat Non-European Affairs Committee atau NEAC pada April 1963 setelah melalui beberapa tahap pembahasan dan pemungutan suara karena dinilai “…short, easily pronounceable and do not favour one of the main language groups”.

 

Sederet data tersebut menunjukkan bahwa singkatan yang pasti dapat digunakan dalam konteks resmi adalah singkatan yang memang dilembagakan sebagai nama. Selebihnya, ruang tafsir masih tersisa.

 

Judul dan pertanyaan pemantik di awal tulisan ini mengacu pada nama kecamatan tempat kami menyelenggarakan pengabdian: Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Singkatannya familier bagi masyarakat setempat, tapi berpotensi mengaburkan referensi bagi masyarakat luar. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/kolom/aturan-singkatan-nama-daerah-2280899

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar