|
Konstituante: Demokrasi yang Terhenti Samodra
Wibawa : FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro. |
REPUBLIKA, 07 Juli 2026
|
"Sebuah bangsa tidak
hanya dibangun oleh kemenangan. Ia juga dibentuk oleh percakapan-percakapan
besar yang tidak pernah selesai." Pagi itu, 5 Juli 1959,
sebuah keputusan mengubah arah sejarah Indonesia. Dengan sebuah dekrit,
Presiden Soekarno membubarkan Dewan Konstituante dan memberlakukan kembali
UUD 1945. Sejak saat itu, forum yang selama hampir tiga tahun menjadi ruang
perdebatan konstitusional terbesar dalam sejarah republik berhenti bersidang.
Namun, benarkah yang berakhir adalah demokrasi? Ataukah yang berhenti
hanyalah ruang tempat demokrasi itu dipraktikkan? Di balik peristiwa itu,
ada satu babak sejarah yang seperti memudar dari ingatan kolektif kita, yakni
kisah Dewan Konstituante. Selama puluhan tahun lembaga ini lebih sering
dikenang sebagai institusi yang gagal menyusun konstitusi sehingga harus
dibubarkan. Narasi itu begitu dominan sehingga seolah-olah Konstituante tidak
menghasilkan apa-apa. Padahal, risalah-risalah
persidangannya mengungkap kenyataan yang berbeda. Konstituante merupakan
arena tarik-menarik kepentingan politik, ruang perjumpaan berbagai gagasan
besar tentang masa depan Indonesia. Yang berhenti pada tahun 1959 hanyalah
lembaganya; sementara gagasan-gagasannya terus mengalir hingga hari ini. Konstituante merupakan
anak kandung Pemilu 1955, pemilu pertama yang diselenggarakan secara
langsung, bebas, dan kompetitif setelah Indonesia merdeka. Rakyat tidak hanya
memilih anggota DPR, tetapi juga memilih wakil-wakil yang diberi mandat
khusus menyusun UUD definitif untuk mengganti UUDS 1950. Harapan terhadap lembaga
ini sangat besar. Indonesia membutuhkan konstitusi yang lahir dari musyawarah
wakil-wakil rakyat, bukan produk kompromi politik para aktivis kemerdekaan
pendiri republik. Ketika sidang pertama
dibuka di Bandung pada November 1956, lebih dari lima ratus anggota berkumpul
membawa latar belakang politik, agama, daerah, dan ideologi yang sangat
beragam, ya itulah wajah Indonesia. Arena Perdebatan Para
Negarawan Di Gedung Merdeka,
Bandung—gedung yang setahun sebelumnya menjadi tuan rumah Konferensi
Asia-Afrika—lebih dari lima ratus anggota Konstituante berkumpul membawa
mandat rakyat hasil Pemilu 1955. Mereka berasal dari berbagai latar belakang
politik, agama, dan daerah. Di ruang itulah berlangsung salah satu percakapan
intelektual paling kaya dalam sejarah Indonesia. Aristoteles, Rousseau,
Montesquieu, Piagam Madinah, konstitusi Amerika Serikat, hingga pengalaman
India dan Pakistan sama-sama hadir dalam argumentasi para anggota ketika
mereka membahas dasar negara, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan
masa depan republik. Yang menarik,
sidang-sidang Konstituante tidak dipenuhi slogan atau agitasi politik
sebagaimana sering dibayangkan. Perdebatan berlangsung dengan argumentasi
filosofis, historis, juga komparatif. Membaca risalah sidangnya
hari ini terasa seperti mengikuti seminar besar ilmu ketatanegaraan yang
berlangsung selama hampir tiga tahun. Para tokoh tidak sekadar mempertahankan
kepentingan partai, tetapi juga mempertaruhkan pandangan hidup yang mereka
yakini terbaik bagi Indonesia. Tidak berlebihan jika
dikatakan bahwa Konstituante adalah laboratorium intelektual terbesar yang
pernah dimiliki republik ini. Demokrasi yang Buntu Namun, demokrasi tidak
selalu berhasil meraih kesepakatan. Perdebatan mengenai dasar
negara memperlihatkan bagaimana dua arus besar bangsa sama-sama memiliki
pendukung yang kuat. Kelompok Pancasila memandang pluralitas Indonesia
membutuhkan dasar negara yang inklusif. Di sisi lain, kelompok Islam
berpendapat bahwa aspirasi mayoritas umat Islam layak memperoleh tempat yang
lebih tegas dalam konstitusi. Tidak ada pihak yang
mampu meraih dua pertiga suara sebagaimana dipersyaratkan UUDS 1950. Di sinilah letak
persoalannya. Yang mengalami kebuntuan
bukan proses berpikir, melainkan mekanisme pengambilan keputusan. Demokrasi
berjalan, tetapi angka-angka tidak pernah berpihak kepada salah satu kubu. Dekrit yang Memutuskan Kebuntuan malah
melahirkan keputusan politik. Pada 5 Juli 1959 Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Dewan Konstituante dan
memberlakukan kembali UUD 1945, dengan catatan “…bahwa Piagam Djakarta
tertanggal 22 Djuni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.” Sejak saat itu,
perjalanan Konstituante sebagai lembaga berhenti. Indonesia memasuki babak
baru yang kemudian dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin. Apakah dekrit tersebut
merupakan solusi kenegaraan atau penyimpangan konstitusi, ini masih menjadi
perdebatan di kalangan ahli hukum hingga sekarang. Namun satu hal tidak dapat
dibantah: Sejak hari itu ruang dialog konstitusional yang terbuka di
Konstituante tertutup sebelum mencapai garis akhir. Benarkah Konstituante
Gagal? Pertanyaan inilah yang
secara sporadis diajukan para sejarawan dan ahli hukum tata negara. Adnan Buyung Nasution
(aktivis dan advokat, meninggal 2015) menunjukkan bahwa sebagian besar
substansi rancangan konstitusi sebenarnya telah berhasil disusun. Berdasarkan
penelusurannya atas risalah sidang, sebagian besar materi konstitusi
sesungguhnya telah selesai dirumuskan. Yang tersisa terutama menyangkut dasar
negara—isu yang memang sejak awal menjadi titik paling sensitif dalam
perdebatan. Dalam pengertian ini, yang mengalami kebuntuan bukanlah
keseluruhan proses penyusunan konstitusi, melainkan pencarian konsensus atas
satu persoalan yang paling mendasar. Ahmad Syafii Maarif
(dosen dan aktivis Muhammadiyah, meninggal 2022) melihat kegagalan lebih
disebabkan oleh mengerasnya kompromi politik daripada ketidakmampuan
intelektual para anggotanya. Jimly Asshiddiqie (dosen, Ketua MK pertama
2003-08) bahkan menilai sidang-sidang Konstituante sebagai salah satu puncak
perkembangan pemikiran konstitusi Indonesia. Pandangan-pandangan
tersebut mengajak kita membaca lalgi sejarah kita dengan seksama. Yang gagal bukan
Konstituante sebagai lembaga pemikir-politik, melainkan situasi politik yang
tidak lagi memberi ruang bagi penyelesaian demokratis. Gagasan Tidak Pernah Mati Sejarah ternyata memiliki
caranya sendiri untuk menyimpan gagasan. Empat puluh tahun setelah
Konstituante dibubarkan, 1998 Indonesia memasuki era Reformasi. Ketika MPR
melakukan amandemen UUD 1945, banyak gagasan yang dahulu diperdebatkan di
Bandung tersebut memperoleh tempat dalam konstitusi baru. Jaminan hak asasi manusia
yang lebih lengkap, pembatasan masa jabatan presiden, penguatan prinsip
negara hukum, mekanisme checks and balances, hingga pembentukan Mahkamah
Konstitusi memperlihatkan bahwa benih-benih pemikiran Konstituante tidak
pernah hilang. Di tengah ketidakpuasan
yang tampak menumpuk terhadap sistem dan praktik pemerintahan kita saat ini,
mungkin waktunya kita berhenti sejenak dan mengkaji kembali semua gagasan
yang mengemuka di dalam persidangan Konstituante. Jangan hanya berteriak
“kembali ke UUD 1945 asli” atau “Khilafah solusinya”. Tiga tahun Konstituante
adalah bagian penting dari proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Di sanalah
bangsa ini pernah memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan dapat
diperdebatkan secara terbuka, argumentatif, dan konstitusional. Memperhatikan kembali
Konstituante bukan sekadar mengenang masa lalu. Ini ajakan untuk
menyempurnakan ingatan kolektif bangsa: bahwa demokrasi bukan hanya tentang
siapa yang menang dalam pemungutan suara, melainkan juga tentang bagaimana
sebuah bangsa memberi ruang bagi perbedaan, menghargai argumentasi, dan
mencari titik temu tanpa kehilangan martabat. Enam puluh tujuh tahun
telah berlalu sejak palu sidang Konstituante terakhir diketukkan. Gedung
Merdeka tidak lagi menjadi tempat para anggota Konstituante berdebat. Namun,
percakapan yang mereka mulai tidak pernah benar-benar berakhir. Sebagiannya
hidup dalam amandemen UUD 1945, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dan dalam
setiap ikhtiar bangsa ini untuk menyempurnakan demokrasi. Karena itu, napak tilas
Konstituante bukan sekadar mengenang lembaga yang dibubarkan oleh sebuah
dekrit. Ia adalah ajakan untuk merawat tradisi berdialog, menghormati
perbedaan, dan meyakini bahwa konstitusi yang baik lahir dari perdebatan yang
bermartabat, bukan dari keseragaman pendapat. Demokrasi boleh saja pernah
terhenti. Tetapi gagasan tentang Indonesia yang adil, demokratis, dan
konstitusional tidak pernah ikut berhenti. Konstituante belum
menyelesaikan tugas sejarahnya. Dan justru karena ketidaktuntasan itulah,
jejaknya tetap hidup dan terus mengajukan pertanyaan kepada setiap generasi: Ke
arah mana dan dengan sistem serta mekanisme seperti apa negeri kita ini
seharus- dan sebaiknya diurus/dikelola? ● Sumber : https://analisis.republika.co.id/berita/ths4v7393/konstituante-demokrasi-yang-terhenti |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar