|
Masalah
Baru Mengubah Sampah Jadi Listrik Irsyan Hasyim
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026
|
· Pengujian kepadatan tanah sedang
berlangsung di TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, untuk rencana
pembangunan PSEL Legok Nangka. · Pemerintah sedang menggeber lagi proyek
waste-to-energy dengan melibatkan Danantara dan PLN. Semua proyek yang jelas
kelanjutannya menggunakan teknologi insinerasi. · Pengembangan PSEL sudah lama dihadapkan
pada dua pilihan teknologi. Di Surakarta dan Surabaya, pemerintah daerah
masih mempertahankan gasifikasi. BELASAN
pekerja meriung di bawah tenda lusuh yang dibentangkan di tengah kompleks
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka,
Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Di depan
mereka, seperangkat mesin bor berpenyangga besi sedang bekerja menembus tanah
hingga kedalaman 45 meter. Di kejauhan, tampak sedikitnya lima titik
pengeboran serupa yang sedang beroperasi di atas lahan seluas 20 hektare. Pengeboran
itu bertujuan menguji kepadatan tanah. Pengujian ini merupakan pekerjaan
lanjutan setelah tahun lalu pengeboran dilakukan di 26 titik. Targetnya
adalah menentukan lokasi ideal untuk konstruksi proyek pembangunan fasilitas
pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPPAS Regional Legok
Nangka. Tak jauh
dari lokasi pengujian kepadatan tanah itu, area pembuangan akhir untuk
menampung dan menimbun residu pengolahan sampah (landfill) lebih dulu
tersedia. Luasnya sekitar tujuh kali lapangan sepak bola, berupa cekungan
yang mengikuti kontur lereng. Dinding
landfill tersebut telah diselubungi geomembran—plastik sintetis kedap air dan
gas. Di dasar kolam, puluhan tiang dibangun untuk kelak difungsikan menyaring
lindi. Tiang-tiang itu terhubung dengan fasilitas instalasi pengolahan air
limbah yang, seperti halnya landfill, dibangun pada 2013. Proyek
waste-to-energy di Legok Nangka memang telah diinisiasi lebih dari dua windu
lalu untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota di
wilayah Bandung Raya. Namun upaya mewujudkannya terhambat sejumlah persoalan,
dari perizinan, penjaminan pemerintah, hingga kepastian perjanjian jual-beli
listrik. Belakangan, setelah melalui proses panjang, megaproyek senilai Rp
7,2 triliun ini akhirnya resmi dimulai, ditandai dengan peletakan batu
pertama pada Rabu, 29 Juli 2026. Asisten
Manajer Pengembangan Bisnis Kanadevia Corporation Rivaldo Zamara mengatakan
pekerjaan konstruksi PSEL Legok Nangka belum dimulai selepas groundbreaking
karena proyek masih dalam tahap pemenuhan syarat kelayakan pendanaan
(financial close). Tahap ini ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
“Sehingga pekerjaan konstruksinya akan start di awal 2027,” kata Rivaldo
ketika ditemui Tempo di TPPAS Regional Legok Nangka pada 5 Juli 2026. Kanadevia
Corporation—dulu bernama Hitachi Zosen Corporation—merupakan salah satu
korporasi yang tergabung dalam PT Jabar Environmental Solutions, perusahaan
patungan penggarap PSEL Legok Nangka. Konsorsium ini juga beranggotakan
Sumitomo Corporation, Kyuden International Corporation, dan PT Energia Prima
Nusantara (Astra Group). Konsorsium menargetkan fasilitas PSEL Legok Nangka
mulai beroperasi pada 2029 untuk mengolah 2.131 ton sampah per hari menjadi
daya listrik sebesar 40,79 Megawatt. Staf
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Sampah Terpadu Regional pada Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat, Susilawati, mengatakan PSEL Legok Nangka akan
menggunakan teknologi moving grate incinerator. Kelak sampah organik dan
anorganik dicampur di dalam bunker jumbo, lalu diderek ke dalam corong
pengumpan hingga masuk ke insinerator. Proses pembakaran pada teknologi ini
berupa sistem parut dari baja yang bergerak bolak-balik untuk meratakan dan
membalik sampah agar terbakar sempurna. Pembakaran
nantinya dipicu udara primer yang ditiupkan dari bawah parut bergerak.
Pasokan oksigen itu akan menghasilkan pembakaran dengan suhu di kisaran
800-1.200 derajat Celsius. Gas hasil pembakaran bakal menuju boiler yang berfungsi
mendidihkan air yang mengalir lewat pipa-pipa dinding kompartemen. Air
panas itulah yang berubah menjadi uap bertekanan dan bersuhu tinggi untuk
memutar turbin penghasil energi listrik. "Kami mencari teknologi yang
bisa menghabiskan sampah dalam volume lebih banyak. Insinerator
waste-to-energy ini keunggulannya di sana," tutur Susilawati ketika
ditemui di kantornya di Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Kota Bandung, pada
Kamis, 6 Agustus 2026. Susilawati
mengklaim pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan teknologi
insinerasi lebih unggul dibanding PLTSa berbasis gasifikasi. Sebab, teknologi
ini dianggap mampu memproses sampah dalam skala besar tanpa pemilahan lebih
dulu. Selain itu, menurut dia, volume sisa pembakaran berupa fly ash and bottom
ash (FABA) teknologi insinerasi lebih rendah. Dengan begitu, daya tampung
landfill residu bertahan lebih lama. Kelak,
menurut Susilawati, FABA berpotensi dimanfaatkan kembali sebagai bahan
campuran pembuatan paving block, gipsum, atau aspal. "Tapi perlu diukur
juga hasilnya. Kami kaji dulu FABA-nya nanti seperti apa," ujarnya. Disinggung
soal risiko polusi udara akibat proses pembakaran sampah, Susilawati
mengklaim insinerator PSEL Legok Nangka beroperasi pada suhu di atas 800
derajat Celsius, yang mampu meminimalkan pembentukan dioksin. Dia menegaskan
bahwa teknologi insinerasi besutan Kanadevia telah dilengkapi sistem
pengolahan gas buang (FGT) yang memenuhi standar emisi ketat. Selama
ini pengolahan sampah melalui proses pembakaran menuai kritik lantaran
berisiko menghasilkan zat kimia yang mencemari lingkungan. Selain
menghasilkan dioksin, pembakaran sampah bisa memunculkan polusi furan,
senyawa kimia beracun yang berpotensi memicu pertumbuhan sel kanker dalam
tubuh (karsinogenik). ●●● PEMERINTAHAN
Presiden Prabowo Subianto memang sedang menggeber proyek fasilitas pengolahan
sampah menjadi energi listrik, yang sebenarnya juga berlangsung di masa
kepemimpinan Joko Widodo. Pada Oktober tahun lalu, Prabowo meneken Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan. Peraturan
ini diklaim sebagai solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang menghambat
pengembangan PSEL pada masa lalu. Prabowo menargetkan persoalan sampah
perkotaan terselesaikan secara menyeluruh sebelum 2029 melalui skema
waste-to-energy. Dalam
pelaksanaannya, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,
pembangunan PSEL akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara) baik melalui anak usaha maupun perusahaan milik
negara lain. Selain melakukan seleksi mitra pelaksana, BPI Danantara dapat
berinvestasi pada proyek PSEL. Adapun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ditugasi membeli listrik dari PSEL. Sejauh
ini, BPI Danantara melalui PT Danantara Investment Management dan anak
usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara atau Denera, telah merampungkan dua
kali proses seleksi. Proses ini menetapkan konsorsium terpilih yang akan
menggarap proyek PSEL di 11 wilayah aglomerasi. Pemerintah menargetkan
pembangunan PSEL digeber di 33 wilayah. PSEL
Legok Nangka bukan bagian dari proses seleksi mitra yang ditangani Danantara.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan rencana lama membangun fasilitas
tersebut melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU yang
disokong Japan International Cooperation Agency dan Kementerian Lingkungan
Hidup Jepang. Namun,
seperti halnya di Legok Nangka, sebanyak 11 PSEL yang dikembangkan melalui
skema Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 akan menggunakan teknologi
insinerasi. Proyek PSEL Denpasar Raya di Bali, misalnya, juga menerapkan
moving grate incinerator. Diluncurkan pada awal Juli 2026, proyek senilai Rp
3 triliun itu ditargetkan mampu mengolah 1.200-1.650 ton sampah per hari dan
menghasilkan listrik 30 megawatt. Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sekaligus
Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, optimistis
proyek PSEL Denpasar Raya bisa rampung pada akhir 2027. Dia
menilai PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai mitra pelaksana proyek
memiliki rekam jejak dan teknologi yang teruji. “Teknologinya telah
diterapkan di lebih dari 50 negara dan mampu mengolah berbagai jenis sampah,
baik sampah baru maupun timbunan sampah lama,” kata Rosan dalam peresmian
dimulainya proyek PSEL Denpasar Raya pada 8 Juli 2026. ●●● BADAN
Pengkajian dan Penerapan Teknologi—kini menjadi Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN)—sebenarnya juga telah mengembangkan model pengolahan sampah
dengan teknologi insinerasi. Proyek pertama, yakni Pembangkit Listrik Tenaga
Sampah Merah Putih, telah dibangun pada 2019 dan beroperasi di kompleks Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Karena masih
dikembangkan dalam skala demonstratif dan nonkomersial, proyek percontohan
ini hanya dapat mengolah 100 ton sampah per hari dengan daya listrik 700
kilowatt. Peneliti
Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wiharja,
mengatakan teknologi insinerasi yang dikembangkan lembaganya mampu mengolah
dan mengurangi volume sampah secara cepat dan signifikan hingga 80 persen
sekaligus mengkonversinya menjadi energi. PLTSa
Merah Putih semula disiapkan sebagai contoh untuk rencana pembangunan proyek
serupa di beberapa kota besar. “Dalam skala pengembangan penuh, potensi
energi dari sampah perkotaan di kota besar seperti Jakarta dapat mencapai
puluhan megawatt, tergantung volume dan karakteristik sampah,” ujar Wiharja
pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun,
pada perjalanannya, pengembangan PSEL di beberapa kota menggunakan teknologi
gasifikasi, seperti pada PLTSa Putri Cempo di Surakarta, Jawa Tengah, dan
PLTSa Benowo di Surabaya. Berbeda dengan insinerasi yang memusnahkan sampah
melalui pembakaran dengan pasokan oksigen melimpah, gasifikasi bekerja dengan
memanaskan sampah dalam kondisi oksigen terbatas. Proses
tersebut mengubah material organik menjadi gas sintetis atau syngas yang
dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan generator pembangkit
listrik. Karena
tidak bergantung pada pembakaran langsung, gasifikasi kerap dipandang
memiliki potensi emisi yang lebih rendah. Namun teknologi ini menuntut
kualitas bahan baku yang lebih seragam. Walhasil,
pemilahan sampah dan pengendalian kadar air menjadi faktor penting agar PSEL
berjalan optimal. "Teknologi gasifikasi lebih bersih dan aman bagi
lingkungan dibanding insinerasi. Serta lebih hemat sumber daya, baik dari
sisi finansial maupun penggunaan air tanah," tutur Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi ketika dihubungi Tempo
pada Selasa, 4 Agustus 2026. Herwin
menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta belum berniat mengubah PLTSa Putri
Cempo menjadi pembangkit dengan teknologi insinerasi. Kendati begitu, dia tak
menampik kabar bahwa karakteristik sampah di Surakarta memungkinkan untuk
diolah melalui gasifikasi ataupun insinerasi. "Keduanya bisa cocok,
tergantung aspek teknologi dan pembiayaan yang menjadi rujukan
utamanya," ujarnya. Sementara
itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Muhammad Fikser mengakui
mulai melirik teknologi insinerasi untuk dikembangkan di kotanya. Menurut
dia, pengembangan teknologi insinerasi saat ini lebih ramah lingkungan dan
efisien dibanding 15-20 tahun yang lalu. Dengan
kapasitas pengolahan sampah yang sama, Fikser menuturkan, insinerator dapat
menghasilkan energi listrik lebih besar. Pengoperasiannya juga dianggap lebih
sederhana dibanding gasifikasi. Kendati
demikian, Fikser menambahkan, PLTSa Benowo tetap beroperasi menggunakan
gasifikasi sampai kerja sama Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sumber
Organik berakhir pada 2032. Setelah
itu, Tempat Pemrosesan Akhir Benowo beserta PLTSa Benowo diserahkan kepada
Pemerintah Kota Surabaya. “Tentang perubahan teknologi menjadi insinerasi,
kami masih mengkajinya lebih lanjut dengan melihat perkembangan regulasi dan
teknologi yang ada,” tutur Fikser pada Rabu, 5 Agustus 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/sains/teknologi-psel-sampah-energi-listrik-prabowo-subianto-2280886 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar