|
Realisasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi Awalil Rizky
: Ekonom Bright Institute. |
REPUBLIKA, 14 Juli 2026
|
Besarnya anggaran pendidikan yang tidak terealisasi pada APBN 2025
dipertanyakan oleh fraksi PDIP dan fraksi PKS dalam sidang DPR. Dianggarkan
Rp724,26 triliun, namun terealisasi hanya Rp 656,64 triliun atau 90,68
persen. Secara porsi atas total belanja pun hanya mencapai 19,11 persen. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan agar anggaran
pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan
pendidikan nasional.” Batas minimal 20 persen selama ini diartikan oleh pemerintah dan DPR
sebagai perhitungan dari nilai total Belanja. Sebagai contoh, APBN 2025 yang
merencanakan total belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun, maka alokasi
anggaran pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun. Telah memenuhi porsi 20 persen
yang diwajibkan. Meski yang menjadi basis perhitungan adalah nilai belanja negara,
namun upaya pemenuhan tidak hanya berupa pos belanja. Ditambahkan nilai pos
pembiayaan yang bersifat pengeluaran terkait pendidikan. Antara lain untuk
Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi
Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan lain sebagainya. Anggaran Pendidikan melalu belanja terdiri dari Belanja Pemerintah
Pusat (BPP) sebesar Rp 297,17 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp
347,09 triliun. Alokasi BPP mencakup 23 Kementerian dan Lembaga (K/L), yang
kemudian terealisasi 96,24 persen. Terdapat alokasi melalui belanja Non K/L
atau oleh Bendahara Umum Negara sebesar Rp 35,55 triliun, yang tidak
terealisasi sama sekali. Dalam klasifikasi ini termasuk anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang
dialokasikan sebesar Rp 56,8 triliun. Realisasinya mencapai Rp 55,11 triliun
atau 97,03 persen. TKD dialokasikan melalui berbagai program yang terkait pendidikan,
seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASN Daerah, dan
lain sebagainya. Realisasinya cukup tinggi, mencapai 99,10 persen. Namun,
sebagian cukup besarnya bersifat perkiraan teralokasi untuk pendidikan,
karena Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tetap kewenangan daerah. Pemerintah tampak kesulitan memenuhi mandatory spending anggaran
pendidikan, ketika kondisi fiskal memburuk. Tampak ada “rekayasa” alokasi
pos-pos APBN untuk memenuhinya. Beberapa pos belanja dan pembiayaan
diutak-atik agar termasuk kategori anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan dalam APBN tidak pernah terealisasi
penuh sejak tahun 2015. Makin buruk selama lima tahun terakhir, yaitu: 2021
(87,20 persen), 2022 (77,30 persen), 2023 (82,23 persen), 2024 (85,10
persen), dan 2025 (90,11 persen). Pada saat bersamaan, realisasi belanja negara kadang mencapai atau
melebihi rencana. Akibatnya, dilihat dari realisasi, anggaran pendidikan
sering jauh dibawah batas mandatoris. Contohnya: 2021 (17,21 persen), 2022
(15,51 persen), 2023 (16,45 persen), 2024 (16,94 persen) dan 2025 (19,11
persen). Anggaran pendidikan yang persentase realisasi dari alokasinya selalu
rendah adalah yang melalui pembiayaan. Melalui postur pembiayaan biasanya
bersifat investasi kepada beberapa dana abadi dan cadangan pembiayaan.
Contohnya: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana
Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan lain sebagainya. APBN 2025 mengalokasikan sebesar Rp80 triliun, namun hanya terealisasi
Rp 26,70 triliun atau 33,38 persen. Kinerja realisasi demikian melanjutkan
kecenderungan beberapa tahun terakhir. Antara lain: 2019 (28,52 persen), 2020
(23,87 persen), 2021 (43,67 persen), 2022 (17,04 persen), dan 2023 (28,78
persen), dan 2024 (19,48 persen). Kuat dugaan, alokasi melalui sebagian pos dalam pembiayaan hanya untuk
memenuhi mandatoris saat ditetapkan sebagai APBN. Sejak awal memang tidak
bermaksud direalisasikan. Contoh yang menyolok adalah pos pembiayaan
pendidikan. Pos pembiayaan pendidikan tidak dijelaskan contohnya ketika
dianggarkan, atau seolah bersifat cadangan. Dialokasikan sejak 2020, namun
sering tidak direalisasikan sama sekali. Pada APBN 2025 dianggarkan Rp 55
triliun, dan terealisasi sebesar Rp 1,70 triliun atau hanya 3,09 persen. Dari uraian di atas, pemerintah dan DPR mestinya menjelaskan kepada
publik tentang pemenuhan atas mandatori anggaran pendidikan ini. Perlu
diingat bahwa alokasi untuk BGN melonjak hampir lima kali lipat, mencapai Rp
268 triliun. Pemenuhan mandatoris anggaran pendidikan mencakup ini. Tahun lalu saat Menkeu dijabat Sri Mulyani, sempat ada wacana mengubah
basis perhitungan, dari nilai belanja menjadi pendapatan. Ada kesan, sedang
dicari cara memenuhi mandatoris lebih mudah karena dikurangi sejak penyusunan
APBN. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar