|
Membaca Ulang Pasal 33: Menemukan Kembali Blueprint Pembangunan
Indonesia Dr. Setiawan
Budi Utomo : Pemerhati keuangan dan kebijakan
ekonomi, Penulis buku best seller Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan
Indonesia Pasca UU P2SK, Wakil Ketua IAEI. |
REPUBLIKA, 20 Juli 2026
|
Dunia sedang mencari paradigma pembangunan baru. Rivalitas geopolitik,
kecerdasan artifisial, perubahan iklim, fragmentasi rantai pasok, dan
kompetisi teknologi memaksa banyak negara merumuskan kembali hubungan antara
negara, pasar, dan masyarakat. Amerika Serikat menghidupkan kebijakan
industri, Uni Eropa mempercepat transformasi hijau, sementara negara-negara
Asia Timur terus memadukan peran negara dan dinamika pasar untuk memperkuat
daya saing. Ironisnya, ketika banyak negara menyusun cetak biru baru, Indonesia
justru kerap mencari inspirasi ke luar. Padahal, fondasi konseptual
pembangunan telah lama tertanam dalam konstitusinya sendiri. Pasal 33 UUD
1945 sesungguhnya bukan sekadar norma ekonomi, melainkan blueprint
pembangunan yang mendahului zamannya. Selama puluhan tahun, Pasal 33 lebih sering diperdebatkan sebagai
simbol ideologi daripada diterjemahkan menjadi strategi pembangunan.
Perdebatan pun kerap terjebak pada dikotomi negara versus pasar, seolah
keduanya harus saling meniadakan. Padahal, Pasal 33 justru menawarkan
sintesis melalui demokrasi ekonomi yang memadukan usaha bersama, asas
kekeluargaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Relevansi Pasal 33 semakin kuat ketika ekonomi Indonesia tetap
menunjukkan ketahanan. Namun, tantangan pembangunan kini bukan lagi sekadar
menjaga pertumbuhan, melainkan meningkatkan produktivitas, memperkuat
institusi, mempercepat transformasi struktural, menciptakan pekerjaan
berkualitas, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan lebih merata.
Agenda pembangunan telah bergeser dari how to grow menjadi how to grow
better. Dalam konteks itulah Pasal 33 perlu dibaca kembali, bukan sebagai
dokumen historis, melainkan sebagai panduan strategis menghadapi abad ke-21. Dari Pasal 33 Menuju Kerangka Pembangunan Konstitusional Artikel ini memperkenalkan Gotong Royong Constitutional Economy (GRCE)
sebagai Indonesia’s Constitutional Development Framework. GRCE merupakan
sintesis antara Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi Mohammad
Hatta, budaya gotong royong, teori pembangunan modern, dan prinsip ekonomi
syariah. Kerangka ini berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan pembangunan
tidak ditentukan oleh dominasi negara ataupun kebebasan pasar semata,
melainkan oleh kemampuan mengorkestrasi seluruh kekuatan bangsa dalam satu
arsitektur pembangunan kolaboratif. Negara berperan membangun institusi, menjaga kepastian hukum, dan
mengarahkan transformasi. Pasar menjadi motor inovasi dan efisiensi. Koperasi
dan UMKM memperkuat ekonomi rakyat. Sektor jasa keuangan memperdalam
pembiayaan. Ekonomi syariah dan modal sosial menghadirkan keadilan,
pemerataan, serta keberlanjutan. Dengan demikian, pertanyaan yang relevan bagi Indonesia bukan lagi
apakah harus memilih kapitalisme atau sosialisme, melainkan bagaimana
menyinergikan negara, pasar, masyarakat, dan nilai-nilai konstitusi menjadi
sumber produktivitas nasional. GRCE: Kerangka Pembangunan Konstitusional Indonesia Keunggulan Indonesia sesungguhnya bukan hanya terletak pada besarnya
pasar domestik atau kekayaan sumber daya alam, tetapi juga pada modal
konstitusional yang belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi strategi
pembangunan. Jauh sebelum dunia mengenal sharing economy, masyarakat
Nusantara telah mempraktikkan gotong royong sebagai mekanisme kolektif untuk
membangun kesejahteraan melalui kepercayaan, solidaritas, dan tanggung jawab
bersama. Tradisi seperti Subak di Bali, Mapalus di Minahasa, Marsiadapari di
Tanah Batak, hingga Sambatan di Jawa menunjukkan bahwa produktivitas dapat
tumbuh melalui kolaborasi, bukan semata-mata kompetisi. Nilai tersebut kemudian memperoleh landasan konstitusional melalui
Pasal 33 UUD 1945 dan pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi ekonomi.
Dalam perkembangan teori pembangunan modern, gagasan itu beririsan dengan
konsep inclusive institutions, shared prosperity, dan creating shared value
yang menempatkan kualitas institusi, inovasi, serta pemerataan manfaat
sebagai fondasi pertumbuhan berkelanjutan. Perspektif tersebut diperkaya oleh
ekonomi syariah melalui prinsip risk sharing, profit sharing, dan shared
responsibility yang memastikan efisiensi berjalan seiring dengan keadilan
sosial. Berangkat dari sintesis tersebut, Gotong Royong Constitutional Economy
(GRCE) menawarkan empat dimensi yang saling menguatkan sebagai Indonesia's
Constitutional Development Framework. 1. Constitutional Governance Konstitusi menjadi kompas pembangunan. Kepastian hukum, birokrasi
profesional, tata kelola yang baik, regulasi adaptif, dan institusi yang
kredibel merupakan fondasi bagi investasi, inovasi, produktivitas, dan
kepercayaan publik. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas
institusi merupakan pembeda utama antara negara yang mampu bertransformasi
dan yang terjebak dalam stagnasi. 2. Collaborative Market Economy GRCE mengakhiri dikotomi antara negara dan pasar. Negara bertindak
sebagai enabler yang membangun ekosistem, sementara pasar menjadi motor
inovasi dan efisiensi. Sektor jasa keuangan memperluas pembiayaan, koperasi
dan UMKM memperkuat ekonomi rakyat, sedangkan ekonomi syariah menghadirkan
dimensi keadilan dan keberlanjutan. Kolaborasi seluruh aktor ekonomi menjadi
sumber keunggulan kompetitif Indonesia. 3. Integrated Development Berbagai agenda strategis nasional tidak boleh berjalan
sendiri-sendiri. Hilirisasi industri, transformasi digital, kecerdasan
artifisial, transisi energi, ekonomi hijau, pendalaman pasar keuangan,
pengembangan industri halal, serta penguatan Danantara, BPKH, koperasi modern,
dan ZISWAF harus dipandang sebagai satu ekosistem pembangunan yang saling
memperkuat. Integrasi kebijakan akan menghasilkan produktivitas yang lebih
tinggi daripada pendekatan sektoral yang terfragmentasi. 4. Shared Prosperity Tujuan akhir pembangunan bukan sekadar meningkatkan produk domestik
bruto, tetapi menciptakan kemakmuran yang dirasakan bersama. Keberhasilan
harus diukur melalui peningkatan produktivitas, terbukanya lapangan kerja
berkualitas, menguatnya kelas menengah, menurunnya ketimpangan, meningkatnya
daya saing, serta terjaganya kesejahteraan lintas generasi. Pertumbuhan
ekonomi pada akhirnya harus menjadi sarana untuk memperluas kesempatan dan
meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat. Dari Blueprint Menuju Transformasi Keunggulan sebuah bangsa pada abad ke-21 tidak lagi ditentukan semata
oleh kelimpahan sumber daya alam atau besarnya akumulasi modal, tetapi oleh
kemampuannya membangun institusi yang kuat, memanfaatkan modal sosial,
mendorong inovasi, dan mengintegrasikan seluruh instrumen pembangunan ke
dalam satu visi nasional. Dalam konteks itu, Indonesia memiliki keunggulan
yang tidak dimiliki banyak negara: konstitusi yang sejak awal telah
merumuskan keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan
keberlanjutan. Ekonomi syariah semakin memperkaya fondasi tersebut. Jika kapitalisme
bertumpu pada capital accumulation dan sharing economy berorientasi pada
sharing access, ekonomi syariah menawarkan paradigma risk sharing, profit
sharing, dan shared responsibility. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa
pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan, ketahanan
sosial, dan kemaslahatan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kekayaan, tetapi
juga memperluas kesempatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui GRCE, Pasal 33 UUD 1945 tidak lagi dipahami sekadar sebagai
norma konstitusi, melainkan sebagai Indonesia's Constitutional Development
Framework yakni kerangka pembangunan yang menyinergikan Constitutional
Governance, Collaborative Market Economy, Integrated Development, dan Shared
Prosperity dalam satu arsitektur yang utuh. Keempat dimensi tersebut membentuk siklus yang saling memperkuat: tata
kelola yang baik melahirkan kepercayaan; kepercayaan mendorong kolaborasi;
kolaborasi mempercepat transformasi; dan transformasi menghasilkan kemakmuran
yang inklusif. Kemakmuran itu pada akhirnya kembali memperkuat legitimasi
institusi dan kualitas tata kelola. Kerangka ini juga memberikan arah yang lebih utuh bagi agenda
pembangunan Indonesia. Hilirisasi industri, transformasi digital, kecerdasan
artifisial, transisi energi, pendalaman pasar keuangan, dunia usaha,
penguatan industri halal, serta optimalisasi Danantara, BPKH, koperasi
modern, dan ZISWAF tidak lagi dipandang sebagai kebijakan yang berjalan
sendiri-sendiri, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional
yang terintegrasi. Di tengah dunia yang kembali mencari keseimbangan antara negara,
pasar, dan masyarakat, Indonesia tidak perlu terus-menerus mengimpor
paradigma pembangunan. Tantangan terbesar bangsa ini bukanlah menemukan
ideologi ekonomi baru, melainkan mengaktualisasikan amanat konstitusi menjadi
kebijakan yang konsisten, adaptif, dan berorientasi pada produktivitas,
inovasi, serta kesejahteraan rakyat. Karena itu, sudah saatnya Pasal 33 UUD 1945 diposisikan bukan hanya
sebagai landasan normatif demokrasi ekonomi, melainkan sebagai Blueprint Baru
Pembangunan Indonesia. Apabila diterjemahkan secara konsisten, GRCE dapat
menjadi Indonesia's Constitutional Development Framework yang memperkuat
langkah menuju Indonesia Emas 2045. Lebih dari itu, GRCE menawarkan kontribusi konseptual Indonesia bagi
diskursus pembangunan global dengan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi,
keadilan sosial, dan keberlanjutan bukanlah tujuan yang saling bertentangan,
melainkan dapat diwujudkan secara bersamaan melalui arsitektur pembangunan
yang berakar pada konstitusi. Pada saat dunia mencari model pembangunan yang lebih inklusif dan
berkelanjutan, Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak hanya menjadi
pengikut, tetapi juga menjadi penyumbang gagasan. Mungkin inilah makna
terdalam membaca ulang Pasal 33 UUD 1945: Bukan sekadar mengenang warisan
para pendiri bangsa, melainkan menghidupkannya kembali sebagai kompas
pembangunan Indonesia pada abad ke-21. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar